Direct Gift Autocillin & Motopro via D-Bank PRO

Program Direct Gift Autocillin & Motopro via DBank Pro (“Program”) adalah Program hadiah langsung dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (“Asuransi Zurich”) bagi Nasabah Bank Danamon yang melakukan pembelian produk asuransi Autocillin/Motoprp (Non-Collateral) (“Produk Asuransi”) melalui aplikasi DBank Pro Bank Danamon yang bekerjasama dengan Asuransi Zurich. Hanya Nasabah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang berhak mengikuti dan memperoleh hadiah dari Program ini.

Program ini mulai November 2022 sampai dengan 30 April 2023 (“Periode Program”).

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dari calon Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Nasabah adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  3. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  4. Penanggung adalah perusahaan asuransi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk.
  5. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  6. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak.
  7. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan asuransi.
  8. Submit adalah pengajuan Aplikasi. 
  9. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
  1. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang submit Aplikasi dan pembayarannya dilakukan oleh Nasabah kepada Asuransi Zurich dalam kurun waktu Periode Program.
  2. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program adalah Autocillin dan Motopro (Non-Collateral).
  3. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah Nasabah yang melakukan pembelian Polis baru melalui aplikasi DBank Pro.
  4. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  1. Nasabah mendapatkan hadiah berupa e-voucher sesuai dengan ketentuan hadiah.
  2. Hadiah yang akan diberikan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi awalnya.
    Ilustrasi:
    Jika Nasabah membeli Polis Asuransi Autocillin (Non-Collateral) dengan premi sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), maka Nasabah akan mendapatkan hadiah e-voucher senilai Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  3. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah nominalnya sesuai dengan hadiah yang sudah ditentukan. 
  4. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  5. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini
  1. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon maksimal 17 (tujuh belas) hari kerja setelah tanggal Penerbitan Polis.
  2. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi sebagaimana butir 1 di atas, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
  3. Nasabah dapat menggunakan e-voucher ini di merchant online yang bekerja sama dengan Bank Danamon dengan membuka link: bit.ly/morebanc1 – https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”). Untuk daftar merchants online dapat dilihat Nasabah setelah log in di link tersebut.
  4. Masa berlaku e-voucher 
    • Masa kadaluarsa e-voucher untuk login ke Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
    • Masa kadaluarsa e-voucher merchant yang ditukarkan oleh Nasabah melalui Web Redeem Voucher akan mengikuti ketentuan masa berlaku pada masing-masing merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing merchant yang dipilih sebelum memilih merchant dan mengirimkan kode voucher.
  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi Zurich dapat menghubungi Contact Center Asuransi Zurich (1-500-456).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari Asuransi Zurich yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Asuransi Zurich.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Asuransi Zurich dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Asuransi Zurich, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Asuransi Zurich terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian diskon/hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon dan Asuransi Zurich berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.