SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
Pemesanan Pembelian Produk SBN Ritel Secara Online melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk

 

Saya selaku investor produk SBN Ritel dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa: 

  1. Memahami bahwa layanan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel secara elektronik adalah fasilitas pemesanan SBN Ritel dengan media elektronik dan melalui jaringan internet yang dapat dilakukan sendiri oleh investor dan terintegrasi dengan sistem SBN Ritel pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  2. Mengerti dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan Layanan Transaksi SBN Ritel Secara Elektronik.
  3. Setuju untuk mematuhi peraturan terkait SBN Ritel yang diterbitkan Kementerian Keuangan beserta seluruh peraturan terkait yang berlaku.
  4. Memahami dan setuju untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam proses registrasi SBN Ritel secara elektronik serta melengkapi semua data yang dibutuhkan secara benar dan lengkap.
  5. Dalam melakukan registrasi, saya telah menyiapkan data yang sekurang-kurangnya terdiri dari Single Investor Identification (SID), Surat Elektronik (e-mail), Rekening Dana, dan Rekening Surat Berharga (Efek) untuk dapat menggunakan layanan transaksi SBN Ritel secara elektronik dan data lainnya yang dibutuhkan oleh Bank maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Data registrasi yang disampaikan melalui sistem SBN Ritel ini akan menjadi milik Pemerintah dan Bank dan dapat digunakan Pemerintah dan Bank dengan mengacu pada ketentuan kerahasiaan data dan peraturan lain yang berlaku.
  7. Bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akun, kata sandi, dan/atau standar keamanan lainnya untuk semua aktivitas dalam penggunaan transaksi SBN Ritel secara elektronik.
  8. Membebaskan Bank dan Pemerintah dari segala tuntutan menyangkut penyalahgunaan akun, kata sandi, dan/atau standar keamanan lainnya.
  9. Dalam hal terdapat kendala dalam penggunaan transaksi SBN Ritel secara elektronik, saya selaku investor wajib segera menghubungi Bank.
  10. Bertanggung jawab atas segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari transaksi) atau kewajiban lainnya karena ketidakmampuan dan ketidakpahaman saya selaku investor dalam menggunakan layanan transaksi SBN Ritel secara elektronik.
  11. Membebaskan Pemerintah dan/atau Bank dari segala kerugian yang timbul atas terjadinya kerusakan sistem layanan transaksi SBN Ritel secara elektronik dan/atau keadaan darurat yang berada di luar kendali Pemerintah dan/atau Bank yang mengakibatkan sistem layanan transaksi SBN Ritel secara elektronik tidak dapat bekerja secara normal. Kejadian atau keadaan darurat (force majeure) tersebut mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal, sebagai berikut:
    1. bencana alam;
    2. perang yang timbul dari atau sebagai akibat perang;
    3. tindakan sabotase oleh teroris;
    4. Pemberontakan;
    5. gempa bumi;
    6. badai letusan gunung berapi;
    7. banjir, badai, kondisi cuaca luar biasa buruk, yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia; perubahan situasi kondisi politik dan ekonomi maupun kebijakan pemerintah yang luar biasa yang berakibat tidak kondusif untuk melakukan transaksi SBN Ritel; dan/atau
    8. perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas transaksi SBN Ritel.