SYARAT DAN KETENTUAN
TABUNGAN PRIMADOLAR
- Primadolar merupakan produk tabungan dalam mata uang asing yang merupakan produk PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”).
- dapat dibukakan untuk nasabah perorangan atau badan.
- Jenis mata uang yang dapat dipilih adalah: USD, AUD, SGD, EUR, JPY, GBP, CNY dan NZD.
- Setoran atau penarikan dana dapat dilakukan dalam mata uang IDR atau mata uang asing yang ditentukan oleh Bank Danamon. Biaya jual beli valuta asing dan atau komisi dapat dikenakan atas transaksi setoran atau penarikan ini sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
- Nasabah dapat melakukan penyetoran, penarikan, pindah buku, transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, pengecekan saldo serta transaksi lainnya termasuk transaksi di D-Bank, Danamon Online Banking, ATM, SMS Banking, teller dan Hello Danamon.
- Atas dana yang disimpan di Primadolar, nasabah akan mendapatkan bunga. Perhitungan bunga berdasarkan saldo harian dengan tingkat bunga sesuai jenis mata uang yang dipilih dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Untuk besar Saldo dibawah minimum Primadolar USD maka akan dikenakan penalti.
- Tingkat suku bunga dan nilai tukar (kurs) dapat berubah sewaktu – waktu.
- Nasabah yang membuka Primadolar agar melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah, Pembukaan Rekening dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (fotocopy Kartu Identitas, NPWP dan Dokumen lainnya). Nasabah akan mendapatkan Kartu Debit/ATM Danamon. Untuk kepemilikan Kartu Debit/ATM Danamon, Nasabah harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
- Kartu Debit/ATM Danamon didukung oleh jaringan online dan real time di seluruh ATM Danamon, ATM Bersama, Prima, ALTO, Cirrus di seluruh Indonesia. Melakukan transaksi di jaringan ATM Bersama, Prima, ALTO, Cirrus dapat dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.”
- Bank akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Regulator.
Layanan/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon 1-500-090