SYARAT DAN KETENTUAN
TABUNGAN FLEXIMAX
- Berlaku bagi nasabah perorangan dan institusi / perusahaan.
- Setoran awal dan saldo minimum.
a. Setoran awal minimum Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Nasabah akan dikenakan penalti sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jika saldo rata-rata per bulan dibawah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Nasabah tidak dikenakan biaya SKN maupun RTGS sebanyak 25 kali per bulan untuk masing-masing transaksi, serta bebas biaya kliring jika saldo rata-rata pada bulan transaksi minimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Nasabah tidak dikenakan biaya tarik tunai melalui ATM bank lain:
a. Di seluruh jaringan ATM BERSAMA, PRIMA dan ALTO jika saldo sebelum penarikan minimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Gratis biaya transaksi sebanyak 25 kali per bulan. Untuk transaksi ke 26 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya.
b. Di seluruh jaringan CIRRUS / MAESTRO jika saldo sebelum penarikan minimum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Nasabah tidak dikenakan biaya cek saldo untuk 25 kali transaksi per bulan melalui ATM bank lain di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima (secara gabungan), jika saldo sebelum transaksi ≥ Rp 25.000.000. Untuk transaksi ke-26 kali dan seterusnya dalam bulan yang sama akan dikenakan biaya sebesar Rp 4.000.
- Nasabah tidak akan dikenakan biaya transfer online melalui ATM Danamon, Danamon Online Banking, D-Bank, maupun ATM bank lain (dalam jaringan ATM Bersama, ALTO, & Prima) sebanyak 25 transaksi pertama jika saldo sebelum transaksi adalah minimum Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari itu atau transaksi melebihi kuota 25 kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500.
- Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu dan informasi perubahan suku bunga akan disampaikan kepada Nasabah.
- Bebas antrian untuk transaksi di cabang Danamon hanya berlaku bagi pemegang Kartu Debit/ATM Danamon Ultimate atau Privilege.
- Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk”.
- Bank Danamon akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan / Regulator.
Layanan/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon 1-500-090