SYARAT DAN
KETENTUAN UMUM
APLIKASI D-BANK REGISTRATION
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
I.
UMUM
Layanan
D-Bank Registration (”Layanan D-Bank Registration”) disediakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”) untuk Nasabah yang akan melakukan
transaksi pembukaan rekening Bank Danamon secara online melalui aplikasi milik Bank Danamon
(”Transaksi Pembukaan Rekening”).
II.
DEFINISI
- Alamat E-mail
adalah tanda pengenal akun pribadi milik nasabah yang akan digunakan nasabah untuk mengakses aplikasi
D-Bank Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon lainnya, yang akan disimpan dalam
sistem Bank Danamon yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman notifikasi maupun untuk pengiriman
laporan keuangan elektronik (e-statement) oleh Bank Danamon.
- Aplikasi D-Bank
Registration adalah aplikasi milik Bank Danamon yang dapat digunakan Nasabah untuk melakukan pembukaan
rekening Bank Danamon secara online. Nasabah dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi D-Bank
Registration menggunakan e-KTP, alamat e-mail dan nomor telepon selular (ponsel) yang aktif.
- Akun Pengguna
adalah suatu identitas unik yang dibuat oleh Pengguna untuk mengakses dan menggunakan layanan
D-Bank Registration untuk Transaksi Pembukaan Rekening.
- Fasilitas/Layanan
Channel Elektronik Danamon adalah jasa layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh
Bank Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta
dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui ponsel menggunakan menu pada aplikasi dengan
menggunakan media jaringan internet pada ponsel, tablet maupun komputer pribadi sesuai ketentuan yang
berlaku di Bank Danamon.
- Force Majeure
adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Danamon dan Nasabah yang ditetapkan oleh Pemerintah dan yang
di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan akan terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak
mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- bencana alam, sambaran/serangan
petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
- epidemi atau pemberlakuan
karantina;
- perang, kejahatan, terorisme,
pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
- pemogokan;
- gangguan virus komputer atau
sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser,
komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
- sistem atau transmisi yang
tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan
sistem perbankan.
- Hello
Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Perbankan (non
tunai) yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
- Hari
Kerja adalah hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur, dimana Bank Danamon dan perbank an di Indonesia
pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan ketentuan Otoritas Perbankan di
Indonesia.
- Kartu
Debit Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank Danamon atas permohonan Nasabah yang memiliki
fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank
Danamon.
- Nasabah
adalah perorangan yang telah atau belum memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan
Fasilitas/Layanan Perbankan Elektronik di Bank Danamon sesuai jenis transaksi serta
persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank Danamon.
- OTP (One
Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank Danamon melalui SMS ke nomor ponsel
Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank Danamon saat mengakses aplikasi D-Bank Registration untuk
memvalidasi proses Transaksi Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah.
- Password
adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan Aplikasi D-Bank
Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon dan kewenangan penggunaannya hanya ada
pada Nasabah.
- PIN
Telepon (TPIN) adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah yang berfungsi
sebagai media verifikasi bagi Bank Danamon yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello
Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Rekening
Tabungan adalah jenis-jenis tabungan Nasabah yang dipilih oleh Nasabah untuk dibuka secara mandiri oleh
Nasabah setelah mendapat persetujuan dari Bank Danamon.
- Video
Call adalah salah 1 (satu) fitur pada Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dipilih oleh Nasabah untuk
meneruskan proses verifikasi dengan petugas Bank Danamon, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data
Nasabah.
- Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang di-upload oleh Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration
sebagai otorisasi instruksi Transaksi Pembukaan Rekening yang akan dijadikan spesimen tanda tangan
Nasabah yang sah dan berlaku di Bank Danamon kecuali jika terdapat perubahan spesimen tanda tangan
Nasabah, maka Nasabah harus segera menyampaiakan perubahan tanda tangan tersebut ke Bank Danamon.
- Definisi
yang tidak diatur khusus pada aplikasi D-Bank Registration ini akan berlaku definisi yang tertera pada
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon.
III.
PENDAFTARAN, PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN/PERUBAHAN LAYANAN D-BANK REGISTRATION
A. Pendaftaran
- Untuk
dapat menggunakan Layanan D-Bank Registration Nasabah wajib terlebih dahulu mengunduh Aplikasi D-Bank
Registration pada Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS) dengan minimum
spesifikasi sesuai ketentuan Bank Danamon Aplikasi D-Bank Registration juga dapat diakses melalui web
browser versi terkini.
- Setelah
Nasabah mengunduh Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah dapat memilih bahasa yang akan digunakan pada
Aplikasi D-Bank Registration.
- Untuk
menggunakan Layanan D-Bank Registration, Nasabah diwajibkan untuk melakukan pembuatan Akun Pengguna
dengan mengklik “daftar” untuk memulai pendaftaran Akun Pengguna.
- Hanya
Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, alamat e-email dan nomor telepon
selular yang aktif, yang dapat melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration.
B. Pengakhiran dan
Penghentian/Perubahan Layanan D-Bank Registration
- Proses
registrasi, pengaktifan, pengakhiran dan penghentian/perubahan atas Fasilitas/Layanan Channel Elektronik
Danamon mengacu pada Syarat dan Ketentuan dari Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon yang
berlaku.
- Bank
Danamon dapat sewaktu-waktu menghentikan dan melakukan perubahan fitur dan/atau layanan pada Aplikasi
D-Bank Registration (baik berupa pembatasan maupun penambahan) dan atas penghentian dan/atau perubahan
tersebut akan diberitahukan terlebih dulu kepada Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam
hal terjadi penghentian layanan pada Aplikasi D-Bank Registration maka Nasabah wajib terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon
IV.
KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI D-BANK REGISTRATION
- Nasabah
dengan ini menyetujui, bahwa Aplikasi D-Bank Registration hanya dapat digunakan untuk melakukan
pembukaan Rekening Tabungan secara online yang telah ditentukan Bank Danamon dan Nasabah wajib memenuhi
persyaratan serta mematuhi ketentuan pembukaan Rekening Tabungan untuk setiap jenis Rekening Tabungan
yang telah ditentukan oleh Bank Danamon.
- Dalam
menggunakan Aplikasi D-Bank Registration yang disediakan oleh Bank Danamon, Nasabah wajib mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank Danamon. Setiap pemakaian paket data yang timbul pada saat
melakukan akses ke aplikasi D-Bank Registration menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai dengan ketentuan
masing-masing operator/penyedia layanan telpon seluler.
- Nasabah
dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank Danamon pada saat Bank Danamon
menerima instruksi tersebut dari Nasabah ditandai dengan penginputan Password dan OTP, tidak dapat
dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
- Dalam
melaksanakan instruksi Nasabah, Bank Danamon berhak menerapkan prosedur/ persyaratan khusus seperti
penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah.
- Dalam
menggunakan Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan/kelengkapan dan/atau
kebenaran data dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah (termasuk kewajiban untuk memastikan
bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Pembukaan Rekening telah diisi/ diberikan secara
lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon.
- Segala
Dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan,
penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah dan/atau
akibat dengan dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah
wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses Aplikasi D-Bank Registration
dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan
gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank Danamon.
- Aplikasi
D-Bank Registration menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah
berdasarkan penggunaan Password dan OTP dan untuk itu Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti
atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Nasabah pengguna Password dan OTP atau
menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah
tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
- Aplikasi
D-Bank Registration dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, tetapi
Nasabah menyetujui bahwa pada waktu tertentu, aplikasi D-Bank Registration kemungkinan tidak dapat
diakses karena dalam proses maintenance sistem dan akan diberitahukan oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon sebelum proses maintenance sistem dilakukan.
- Nasabah
harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia
layanan telpon seluler sebelum mengakses aplikasi D-Bank Registration. Kegagalan Nasabah dalam mengakses
aplikasi D-Bank Registration yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank Danamon diantaranya adalah
kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia layanan telpon seluler yang digunakan oleh Nasabah
yang kurang baik bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.
- Hak
penggunaan fasilitas/layanan tanpa sepengetahuan Bank Danamon, baik sebagian atau seluruhnya, untuk
sementara atau selamanya kepada pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
- Nasabah
dapat melanjutkan pembukaan rekening dalam waktu 14 hari kalender sejak awal pembukaan rekening. Jika
dalam waktu 14 hari kalender tersebut Nasabah tidak melanjutkan prosespembukaan rekening yang tertunda
pada Aplikasi D-Bank Registration, maka Nasabah harus mengulangi proses pembukaan rekening pada Aplikasi
D-Bank Registration dari awal.
V.
KETENTUAN TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING
- Hanya
Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, alamat e-mail dan nomor telepon selular
yang aktif, yang dapat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank
Registration.
- Transaksi Pembukaan Rekening melalui
Aplikasi D-Bank Registration merupakan Transaksi Pembukaan Rekening yang sah dan mengikat Nasabah
sehingga tidak dapat dibatalkan atau diubah karena alasan apapun. Nasabah bertanggung jawab atas
kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank Danamon saat melakukan
Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration.
- Permintaan Transaksi Pembukaan Rekening
yang dikirimkan Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration kepada Bank Danamon merupakan bukti adanya
perintah dari Nasabah untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
- Transaksi Pembukaan Rekening melalui
Aplikasi D-Bank Registration akan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Nasabah melakukan pendaftaran
Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration. Pendaftaran melalui D-Bank
Registration hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1 (satu) nomor telepon
selular dan 1 (satu) alamat e-mail.
- Nasabah yang melakukan
Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration dapat memilih produk Rekening
Tabungan yang akan dibuka pada pilihan produk Rekening Tabungan sesuai mata uang yang diinginkan
Nasabah.
- Setelah menentukan produk
Rekening Tabungan yang akan dibuka, Nasabah akan diminta untuk membuat akun D-Bank Registration
dengan melengkapi:
i. Alamat email;
ii. Membuat Password yang harus terdiri dari 8
(delapan) – 16 (enam belas) digit dan harus merupakan kombinasi huruf dan
angka;
iii. Memasukan nomor handphone yang aktif.
iv. Setelah seluruh data dimasukkan, Nasabah menekan tombol “Lanjut” dan selanjutnya
akan dikirimkan OTP oleh Danamon ke nomor handphone dan alamat email Nasabah yang didaftarkan
untuk pembuatan D-Bank Registration.
- Nasabah wajib memasukkan OTP
yang diterima pada aplikasi D-Bank Registration dan menekan tombol “Kirim”. Setelah
melewati tahap ini, Nasabah akan menerima Email dari Danamon yang memberitahukan bahwa akun
pengguna Nasabah telah berhasil dibuat.
- Apabila Proses pembuatan akun
Nasabah telah berhasil dibuat, selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi
identitas dengan melakukan swafoto disertai e-KTP Nasabah. Nasabah wajib memastikan Posisi wajah
Nasabah dan e-KTP Nasabah berada pada area yang telah ditentukan..
- Kemudian Nasabah wajib
melakukan foto e-KTP dengan menekan tombol “Ambil Foto”. Nasabah wajib memastikan
data pada e-KTP terbaca dengan jelas pada saat e-KTP difoto oleh Nasabah. Apabila Nasabah ingin
mengulang foto, maka dapat menekan tombol “Foto Ulang”.
- Apabila foto e-KTP telah
diambil dengan jelas, maka selanjutnya NIK Nasabah akan otomatis terisi pada kolom isian,
Nasabah wajib memastikan NIK Nasabah yang tertera pada Aplikasi D-Bank Registration sesuai
dengan yang tercantum pada e-KTP Nasabah.
- Nasabah akan melanjutkan proses
ke pengisian data identitas diri dan Nasabah dapat menekan tombol “Lanjut” setelah
selesai melengkapi data.
- Nasabah wajib mengisi alamat
sesuai data identitas diri. Apabila, alamat Nasabah saat ini sama dengan data e-KTP, maka
Nasabah dapat menekan tombol “Alamat saya terkini sama dengan e-KTP”.
- Selanjutnya Nasabah akan
diminta untuk melengkapi data-data pekerjaan Nasabah, dan Nasabah dapat menekan tombol
“Lanjut” setelah selesai melengkapi data.
- Selanjutnya Nasabah akan
diminta untuk melengkapi data-data terkait finansial, dan Nasabah dapat menekan tombol
“Lanjut” setelah selesai melengkapi data.
- Nasabah dapat memilih untuk
pengambilan Kartu Debit Danamon melalui kantor cabang Bank Danamon pada hari kerja dan jam
operasional cabang, atau meminta agar Kartu Debit Danamon dikirimkan ke alamat rumah/kantor
Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
- Untuk memverifikasi data yang
telah dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah akan diminta memastikan bahwa data yang diisi telah
sesuai dan benar, kemudian Nasabah dapat menekan tombol Verifikasi untuk dapat lanjut kepada
tahap berikutnya.
- Pada halaman berikutnya Nasabah akan diminta untuk membubuhkan tandatangan pada layar telepon seluler atau dengan mengunggah foto tanda tangan (fungsi unggah tanda tangan hanya tersedia pada platform website). Nasabah wajib memastikan tanda tangan yang dibubuhkan sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada e-KTP Nasabah. Kemudian Nasabah dapat menekan tombol “Kirim” untuk melanjutkan atau “Hapus” untuk mengulang kembali.
- Setelah menyelesaikan
pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration, Nasabah dapat
memilih proses verifikasi Pembukaan Rekening melalui cabang Danamon atau melalui video
call.
- Apabila Nasabah memilih proses
verifikasi pembukaan rekening melalui cabang Danamon, maka proses verifikasi akan dilakukan
sesuai dengan Hari Kerja Bank Danamon dan apabila Nasabah memilih proses verifikasi pembukaan
rekening melalui video call, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Bank
Danamon pada hari dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
- Setelah proses verifikasi
berhasil, rekening Nasabah akan terbentuk dan Nasabah akan menerima e-mail notifikasi yang
menginformasikan nomor rekening Danamon dan secara otomatis Nasabah akan mendapatkan
Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon.
- Apabila proses Transaksi
Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration bertepatan pada hari libur dan Nasabah melakukan
top up dana pada hari libur tersebut, maka Nasabah memahami bahwa perhitungan bunga akan mulai
efektif pada Hari Kerja Bank Danamon berikutnya.
- Nasabah wajib memasukkan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Pembukaan Rekening serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank Danamon. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank Danamon serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Danamon.
- Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank Danamon saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration.
- Setiap data/keterangan dan setiap instruksi Transaksi Pembukaan Rekening melalui aplikasi D-Bank Registration yang tersimpan pada data Bank Danamon adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap instruksi yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank Registration. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank Danamon atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan kepada Bank Danamon. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank Danamon, merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah telah memahami setiap risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pengisian data Nasabah, perubahan tingkat suku bunga dan proses pembukaan rekening pada hari libur dan/atau email Nasabah diretas oleh pihak ketiga dan digunakan untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
- Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank Danamon melaksanakan pembukaan rekening berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration dan Bank Danamon berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank Danamon, sekaligus membebanan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank Danamon, antara lain jika:
- Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank Danamon dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank Danamon sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
- Profil Calon Nasabah atau Nasabah terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank Danamon dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
- Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank Danamon.
- Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perBank Danamonan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank Danamon.
- Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku.
- Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang. Setiap penundaan dan/atau pembatalan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank Danamon.
VI.
KETENTUAN AKTIVASI KARTU DEBIT DANAMON
- Setelah rekening nasabah terbentuk Nasabah dapat melakukan pemilihan pengambilan Kartu Debit Danamon yaitu dapat melalui cabang Danamon atau dapat meminta agar Kartu Debit Danamon Nasabah dikirimkan ke alamat rumah/kantor Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
- Dalam hal Kartu Debit Danamon akan dikirimkan ke alamat Nasabah sesuai dengan permintaan Nasabah, maka Kartu Debit Danamon akan dikirimkan oleh Bank Danamon dalam keadaan tidak aktif.
- Pengaktifan Kartu Debit Danamon yang dikirimkan ke alamat nasabah dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Nasabah dapat melakukan pengaktifan Kartu Debit Danamon melalui aplikasi D-Bank Registration dengan mengisi data-data Kartu Debit Danamon dan OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon.
- Nasabah akan diminta untuk melakukan pembuatan PIN Kartu Debit Danamon pada saat proses pengaktifan Kartu Debit Danamon pada aplikasi D-Bank Registration.
- PIN Kartu Debit Danamon yang dibuat melalui aplikasi D-Bank Registration akan secara otomatis menjadi PIN Telepon Nasabah.
- Dalam hal Kartu Debit Danamon akan diambil oleh Nasabah melalui cabang Bank Danamon sesuai dengan permintaan Nasabah, maka Kartu Debit Danamon akan diterima oleh Nasabah dari petugas Bank Danamon dalam keadaan tidak aktif.
- Pengaktifan Kartu Debit Danamon yang diambil oleh Nasabah ke cabang Bank Danamon dapat dilakukan dengan bantuan dari petugas Bank Danamon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
VII.
PASSWORD DAN OTP
- OTP akan dikirimkan oleh sistem Bank Danamon ke nomor telepon selular dan alamat email Nasabah untuk dimasukkan oleh Nasabah pada aplikasi D-Bank Registration dan diverifikasi oleh sistem Bank Danamon pada saat proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration sebagai salah satu validasi atas data nomor telepon selular dan alamat email yang didaftarkan Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration.
- Penggunaan Password dan OTP merupakan kewenangan Nasabah.
- Nasabah wajib mengamankan Password dan OTP untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain :
- Melakukan penggantian Password secara berkala.
- Gunakan Password dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
- Tidak mencatat/menyimpan Password pada telepon selular, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak memberikan Password dan OTP pada orang lain termasuk kepada petugas Bank Danamon atau anggota keluarga/orang terdekat.
- Tidak menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.
- Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan Password dan OTP yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank Danamon.
- Penggunaan Password dan OTP pada fasilitas/layanan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi perBank Danamonan yang dilakukannya dengan menggunakan Password dan OTP.
- Segala perintah/ instruksi berdasarkan penggunaan Password dan OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Setiap kesalahan pengunaan Password dan OTP oleh pihak ketiga, Nasabah dengan ini membebaskan Danamon dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Password OTP.
VIII.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank Danamon untuk Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan Elektronik diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi Transaksi Pembukaan Rekening tersebut yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui aplikasi D-Bank Registration dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
- Nasabah telah mengetahui dan memahami prosedur Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain:
- Kesalahan penggunaan layanan D-Bank Registration yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain:
1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah dan dapat dibuktikan oleh Nasabah bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan
3) Password dan OTP diketahui oleh orang lain termasuk keluarga
- Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, penggunaan Aplikasi D-Bank Registration yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon.
- Data/informasi yang disajikan Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank Registration tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
- Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas rekening Nasabah yang terkait dengan pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik aplikasi D-Bank Danamon Registration yang akan digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Aplikasi D-Bank Registration, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Nasabah telah membaca, mengerti, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Ketentuan Umum Pengisian Data Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Danamon Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronis termasuk aplikasi D-Bank Registration.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi ketentuan Umum ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Keikutsertaan Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Data/informasi yang diisi oleh Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank Danamon sehingga Bank Danamon tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
- Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Danamon seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank Danamon serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Mengetahui dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan rekening Nasabah pada Aplikasi D-Bank Registration Nasabah apabila:
- Bank Danamon mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah;
- Nasabah telah memberikan data kepada Bank Danamon secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya;
- Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah telah membaca, mengerti memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank") - ("Ketentuan Umum") atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Khusus Syariah ("Ketentuan Umum Syariah") yang tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan produk syariah, serta Syarat dan Ketentuan produk tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
- Menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Danamon seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank Danamon serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Khusus untuk pembukaan rekening tabungan Syariah melalui D-Bank Registration, Nasabah dengan ini menyetujui:
- Melakukan akad/perjanjian pembukaan rekening sesuai prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah.
- Ketentuan nisbah bagi hasil yang berlaku di Bank Danamon saat ini, yang dapat dilihat pada tautan berikut ini Klik
Disini
- Besarnya nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan dari waktu ke waktu oleh Bank Danamon kepada Nasabah.
- Menggunakan rekening tabungan Syariah untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah.
- Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank, (iii) pihak yang berkerja sama dengan Bank untuk keperluan analisi kredit, pengembangan atau pemasaran produk/layanan (secara bersama-sama disebut sebagai "Pihak Terkait"); berdasarkan peraturean dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
IX.
BIAYA (-BIAYA) DAN DENDA BANK DANAMON
Nasabah tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan layanan yang digunakan Nasabah maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku pada Bank Danamon sehubungan dengan aplikasi D-Bank Danamon Registration.
X.
KUASA
Pemberian Kuasa dari Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi. Selama Nasabah menggunakan aplikasi D-Bank Registration, maka kuasa tersebut tetap berlaku hingga berkahirnya penggunaan D-Bank Registration, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
XI.
LARANGAN
- Hak penggunaan aplikasi D-Bank Registration ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan D-Bank Registration.
- Nasabah dilarang memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, OTP, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan aplikasi D-Bank Registration berlangsung.
- Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir IX mengenai Larangan angka 1 dan 2. Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank Danamon untuk menghentikan/mengakhiri aplikasi D-Bank Registration yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
XII.
FORCE MAJEURE
- Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena force Majeure.
- Hal-hal yang termasuk force Majeure dalam Perjanjian ini adalah peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia, termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, dikeluarkannya peraturan/kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, kebakaran dan tidak dapat digunakannya aplikasi D-Bank Registration karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank Danamon mengalami gangguan listrik atau komunikasi atau sistem terkena virus.
- Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap salah satu pihak, maka pihak itu berkewajiban segera mungkin memberitahukan pihak lainnya dengan cara apapun yang mungkin atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut, menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah berakirnya keadaan Force Majeure tersebut.
- Apabila pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini, maka seluruh kerugian yang mungkin timbul menjadi heban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.
XIII.
MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal yang
berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) masing-masing
Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon Danamon, SMS, maupun E-mail.
XIV.
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
- Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan
dari Ketentuan Umum D-Bank Registration diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
- Apabila
terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara
musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala
perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya
mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
XV.
PROSEDUR PENGADUAN NASABAH DAN INFORMASI LEBIH LANJUT:
- Pengguna dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat. Selain itu pengguna juga bisa mengajukan pengaduan ke Hello Danamon (1-500-090) atau melalui surat elektronik (e-mail) di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
XVI.
LAIN-LAIN
- Dengan ini Bank Danamon dan Nasabah sepakat dan setuju terhadap aplikasi D-Bank Danamon Registration yang disediakan Bank Danamon kepada Nasabah berlaku Ketentuan Umum ini.
- Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan perbankan, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing Fasilitas/ Layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank Danamon.
- Jika ada satu ketentuan dalam Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank Danamon sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum ini.
- Bank Danamon akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko biaya dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
- Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi aplikasi D-Bank Registration ini.
- Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS.
XVII.
PERINGATAN
Hati-hati
terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan aplikasi D-Bank Registration ini berada di luar kewenangan Bank
Danamon.
LAYANAN INFORMASI
Hello Danamon
: 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON
SAVE
I.
KETENTUAN UMUM
- Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan
Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan)
(“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Sepanjang tidak diatur secara khusus
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
- Kecuali
ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan
pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila
syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat
dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga
yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju
bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah
berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah
yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
II.DEFINISI
- Nasabah
adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save.
- Rekening
adalah rekening tabungan Danamon Save.
- Danamon
Save adalah salah satu produk tabungan dalam mata uang Rupiah (Rp) yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan dengan pembukaan
melalui D-Bank Registration atau kantor cabang Bank Danamon.
III.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
- Bank
Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan
pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan
dengan pembukaan Rekening.
- Nasabah
wajib menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut
- Data-data diri nasabah melalui
D-bank registration atau Formulir pembukaan Rekening (bagi nasabah existing).
- Kartu Identitas Nasabah.
- Dokumen lainnya yang
dipersyaratakan oleh Bank Danamon.
- Rekening
hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
- Dibuka dengan jenis single.
- Dibuka dalam mata uang Rupiah.
- Nasabah
mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh
Nasabah apabila:
- Nasabah tidak bersedia
memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank
Danamon;
- diketahui dan/atau patut diduga
menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan informasi yang
diragukan kebenarannya;
- terdapat dalam Daftar Terduga
Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
dan/atau
- memiliki sumber dana transaksi
yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
IV.
FITUR DAN BIAYA
- Bebas
penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada saat bulan
berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bebas
biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi per bulan di ATM bank lain
(jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp1.000.000 (satu
juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi
kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu
lima ratus rupiah).
- Transfer
melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi jika saldo sebelum
transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang
dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi, maka akan
dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
- Autodebit Danamon Nasabah berhak
mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan
melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang
ditandatangani oleh Nasabah).
- Semua
keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save maupun Nasabah
lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka Danamon
Save.
V.
PENGADUAN NASABAH
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur
dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VI.
LAIN-LAIN
- Syarat
dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan
atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan
berlaku.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON SAVE
iB
I.
KETENTUAN UMUM
- Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save iB (“Syarat dan Ketentuan
Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
(Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani
oleh Nasabah.
- Sepanjang tidak diatur secara khusus
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
- Kecuali
ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan
pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila
syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat
dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan nisbah bagi
hasil yang mengacu pada nisbah bagi hasil yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
II.DEFINISI
- Nasabah
adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB.
- Rekening
adalah rekening tabungan Danamon Save iB yang merupakan salah satu produk tabungan dalam mata uang
Rupiah (Rp) milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) berdasarkan prinsip Syariah
yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan dengan pembukaan melalui D-Bank Registration.
III.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
- Bank
Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan
pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan
dengan pembukaan Rekening.
- Nasabah
wajib menyerahkan kepada Bank Danamon data diri nasabah melalui D-bank registration.
- Rekening
hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
- Dibuka dengan jenis single.
- Dibuka dalam mata uang Rupiah.
- Rekening
tersedia dalam 2 (dua) pilihan akad, yaitu:
- Rekening dengan Akad Bagi Hasil
(Mudharabah).
- Rekening dengan Akad Titipan
(Wadiah)
- Bagi
hasil rekening Danamon Save iB diperhitungkan berdasarkan saldo rata-rata pada bulan berjalan dan
berdasarkan pendapatan Bank Danamon pada bulan berjalan. Bagi hasil akan dibukukan ke rekening Danamon
Save iB nasabah setelah dikurangi pajak pada awal bulan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Nasabah
mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh
Nasabah apabila:
- Nasabah tidak bersedia
memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank
Danamon;
- diketahui dan/atau patut diduga
menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan informasi yang
diragukan kebenarannya;
- terdapat dalam Daftar Terduga
Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
dan/atau
- memiliki sumber dana transaksi
yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
IV.
FITUR DAN BIAYA
- Bebas
biaya administrasi di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata Rekening pada saat bulan berjalan minimal
Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bebas
biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan
ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20
(dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima
ratus rupiah).
- Transfer
ke Bank Lain melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh) kali transaksi jika saldo sebelum
transaksi adalah minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang
dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh) kali transaksi, maka akan dikenakan
biaya sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
- Nasabah
berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang
dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening
yang ditandatangani oleh Nasabah).
V.
PENGADUAN NASABAH
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur
dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VI.
LAIN-LAIN
- Syarat
dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan
atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan
berlaku.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin
Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
REKENING DAN
LAYANAN PERBANKAN
I. DEFINISI
Dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali
menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
- Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank,
maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan
oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Bank
adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di
seluruh Indonesia.
- Bank
Notes adalah mata uang asing yang masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual
beli.
- Beneficial Owner adalah setiap orang
yang:
- Berhak atas dan/atau menerima
manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
- Merupakan pemilik sebenarnya
dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account);
- Mengendalikan transaksi
Nasabah;
- Memberikan kuasa untuk
melakukan transaksi;
- Mengendalikan korporasi atau
perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
- Merupakan pengendali akhir dari
transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
- Cash
Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke
rekening atau inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank
yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Danamon
Token adalah perangkat/alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge
response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Danamon
Token.
- Hello
Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan,
termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun
Transaksi Non Finansial.
- Hari
Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan
Pemerintah.
- Interactive Voice Response (IVR) adalah
mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
- Kartu
Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau
tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya (antara
lain: CDM, EDC) yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
- Kartu
Debit Danamon Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan
produk yang ditentukan oleh Bank.
- Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs
yang berlaku pada dan telah diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media lain yang
memungkinkan.
- Kode
Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui
layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Mesin
Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun
transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat
lainnya yang ditentukan oleh Bank.
- Mesin
PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik perbankan sebagai alat
bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit/ATM.
- Nasabah
adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan
yang disediakan oleh Bank.
- One Time
Password (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui
SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank atau dihasilkan
oleh Danamon Token yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorisasi persetujuan Nasabah terhadap
transaksi yang akan dilakukan pada Bank.
- Pengaduan Nasabah adalah ungkapan
ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau
media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian
materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen
transaksi keuangan yang telah disepakati.
- Perwakilan Nasabah adalah pihak yang
bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.
- PIN ATM
adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/
CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- PIN
Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media
verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan
kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Rekening
adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian
hari.
- Rekening
Pasif/Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk
Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga
simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui
media komunikasi yang disediakan Bank.
- Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan
produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui Bank berupa
Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
- Transaksi Finansial adalah bentuk
transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer
antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
- Transaksi Non Finansial adalah
transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan
mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank..
- Ultimate
Beneficial Owner (UBO) adalah setiap orang perseorangan yang termasuk sebagai pihak pengendali terakhir
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian
memiliki saham perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan
perusahaan.
II.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
A.
KETENTUAN UMUM
- Pembukaan Rekening yang dilakukan
Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan
Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dengan
tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu
atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai
satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah.
- Dalam
hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan
persetujuan tertulis dari Bank.
- Instruksi Nasabah kepada Bank dapat
dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/ atau layanan lainnya sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan. Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan
masing-masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat
terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses:
- Nasabah
tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi
tersebut mengikat Nasabah pada saat instruksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
- Dalam
hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka
Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank
tidak menjalankan instruksi tersebut.
B.
PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
- Nasabah
dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek
dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila
dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C
(Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila
dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank
sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
- Penyetoran maupun penarikan dana
dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan
kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal
Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait
transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b) melakukan
konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat
transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta
biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang
berlaku pada Bank.
- Apabila
terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada
Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada)
kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk
dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya
tersebut dari Rekening.
- Apabila
transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah
untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa
pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
- Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas
transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai
dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank.
- Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan
dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum
diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Nasabah
tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang
mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang
telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum
transaksi dilakukan.
- Bank
hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening
Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan
ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Khusus
Tabungan:
- Penarikan tunai atau
perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah
melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank
dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau
spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga
dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh
Bank.
- Penarikan dana dari
Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan
ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen
transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah
melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada
Bank.
- Khusus
Giro:
- Penarikan tunai dari
Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet
Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM atau layanan lainnya
yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada
Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro
yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan
dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap
memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda
tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
- Penarikan dana dari
Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan
ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen
transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah
melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada
Bank.
- Dalam hal pengambilan
buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah
telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian
kuasa tersebut.
- Nasabah bersedia
mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai
dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban untuk
mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan
oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta
menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/
pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas
kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet
Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet
Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau
disalahgunakan oleh orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank.
- Permintaan blanko
Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda
terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet
Giro oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan
langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau
Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu
permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang
disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon.
- Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet
Giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau
Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
- Nasabah wajib
melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong
yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
penolakan.
- Apabila Nasabah
memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan
Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan
melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Nasabah
telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau
lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali
nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI.
Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang
identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau
Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah
wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank.
Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas
Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat
dan Ketentuan Umum ini.
- Warkat
(Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima Instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari
pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau
jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk
menghancurkan warkat tolakan tersebut.
- Khusus
untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk
penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/ Instruksi
tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap
maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
- Rekening
Tabungan/Giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai
Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada
Bank. Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada point II.C.1.a.
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan transaksi atau menunda pelaksanaan
transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus
dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada
Nasabah.
C.
PEMBUKUAN
- Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh
Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
- Khusus Tabungan dan Giro:
- Setiap transaksi, baik
penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi,
akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti
Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada
Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi
EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang
tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat
pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah
dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Pencetakan dan
pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan
tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Dalam hal Bukti Mutasi
(yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah
dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang
ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh
Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk
menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement
hingga Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas
dokumen tersebut.
- Nasabah dapat
mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku
pada Bank.
- Khusus Deposito:
- Atas penempatan
Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa:
- Advice Deposito
yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau
- Bilyet Deposito
yang diterbitkan atas nama Nasabah
- Apabila Deposito
ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan
lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara
rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
- Bukti Mutasi (yang berbentuk
statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama
Nasabah yang sama. Jika Nasabah tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan,
Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur yang berlaku pada Bank.
- Bank
berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang
berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk
untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening)
dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang
lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui
media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening
Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo
tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet/mencairkan
simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan
seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
- Nasabah
wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan
Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan
Nasabah.
Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai
berikut:
- Khusus Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa Statement), Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) dan Nasabah dapat mengajukan
penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala
biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah.
- Khusus Deposito:
- Jika atas penempatan
Deposito Nasabah diberikan Bilyet Deposito maka Nasabah wajib menyimpan dengan baik
Bilyet Deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito maka Nasabah wajib
segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) untuk dilakukan
pemblokiran dan penggantian Bilyet Deposito sesuai prosedur yang berlaku pada Bank
disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala biaya yang timbul
atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah.
- Jika atas penempatan
Deposito diterbitkan Advice Deposito maka Nasabah wajib menyimpan formulir penempatan
Deposito yang telah divalidasi oleh Bank dan jika Advice Deposito hilang cukup
diinformasikan kepada Bank.
- Nasabah
wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan
Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini
setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari
Nasabah.
D.
BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN
- Perhitungan dan
pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
- Khusus Tabungan/Giro:
Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bunga dihitung atas
dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga
sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
- Besarnya suku bunga
Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di
counter cabang atau media elektronik Bank.
- Hari bunga dihitung
berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari
sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
- Pajak Penghasilan (PPh)
atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
- Bank berhak melakukan
perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui
kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Khusus Deposito:
- Bunga Deposito (baik
dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan: (a) jumlah hari
penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku
bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada
saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
- Bank berhak melakukan
perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui
kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
Penjaminan Simpanan:
- Nasabah mengakui telah
mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah
sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dengan ini mengetahui
dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan
jika:
- Data simpanan Nasabah
tidak tercatat pada Bank.
- Termasuk kategori
Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan
melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan),
termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika
ijin usaha Bank dicabut.
- Menyebabkan kondisi
Bank tidak sehat.
E.
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN
PERBANKAN
- Nasabah
dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi
Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau
layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun
tidak terbatas pada:
- Pertimbangan Bank, antara
lain:
- Adanya keragu-raguan
dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
- Bank tidak dapat
melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
- Terdapat pertentangan
diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa
diantara Nasabah; atau
- Dana pada Rekening
Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening
Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
- Penggunaan Rekening
tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana
pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
- Permintaan dari instansi
terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
- Diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Karena sebab-sebab lain yang
terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau
bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas
sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa
yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh
Bank.
- Nasabah
dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas
Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
- Bank mengetahui atau memiliki
cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang
menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Nasabah telah memberikan data
kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
- Ada permintaan dari instansi
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah
dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui
bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang
berlaku.
- Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh
Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor
cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
- Nasabah
wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank
terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk
menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
- Jika
Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon,
listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan
ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan
autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk
pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
- Jika
Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka
seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada
ketentuan Bank, yaitu:
- Khusus Tabungan:
- Jika Nasabah tidak
mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM, Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang
disyaratkan.
- Jika Nasabah mempunyai
fasilitas Kartu Debit/ATM dan hanya mengakses ke Rekening yang ditutup tersebut, maka
Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu
Debit/ATM.
- Khusus Giro:
- Nasabah wajib
mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang tidak/belum
digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
- Jika masih terdapat Cek
dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa
oleh Nasabah untuk membuka Rekening Khusus guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas
Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang
cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (”Rekening Khusus”).
Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh
kewajiban pembayaran atas Cek/Bilyet Giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan
baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus
tersebut.
- Bagi Nasabah yang
memperoleh Cek dan/atau Bilyet Giro, Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan
diatas meterai yang cukup, antara lain memuat pernyataan bahwa:
- Semua kewajiban
Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan
dengan baik;
- Tidak terdapat
Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat;
- Nasabah
bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai
perpanjangan, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan Cek
dan/atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
- Rekening Giro akan
ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan Cek
dan/atau Bilyet Giro kosong didalam pengenaan sanksi DHN.
- Khusus Deposito:
- Pencairan Deposito
dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang
berlaku pada Bank.
- Pencairan Deposito
dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan
dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank
lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito), maka pada saat jatuh
tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan Bilyet Deposito.
Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah
demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali
pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening
Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan
penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
- Pencairan Deposito yang
dananya ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja
yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja dan kegiatan
operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh
pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer
dimaksud akan dilakukan Bank pada hari kerja berikutnya.
- Biaya yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi
dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh
Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum
Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
- Bank
berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit/ATM, layanan lainnya yang
diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan
Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
- Jika Rekening Nasabah termasuk
kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol.
- Apabila Nasabah memberikan data
yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
- Jika penggunaan Rekening tidak
sesuai dengan profil Nasabah.
- Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku Bank menjadi diwajibkan untuk menutup Rekening Nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim
digunakan kecuali untuk penutupan Rekening Nasabah yang termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant
dan saldo telah menjadi nol, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan
penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem Bank.
- Apabila
Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang
ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan
hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
Bank.
- Nasabah
dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait
penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang
tersebut pada butir 9 di atas.
F.
KHUSUS REKENING GABUNGAN
- Rekening
gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian
instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening gabungan (joint account) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Status Rekening gabungan
”ATAU” (joint account “OR”): pemberian instruksi kepada Bank atau
penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk Rekening gabungan sesuai
ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
- Status Rekening gabungan
“DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi atas Rekening atau
penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening
gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
- Sebagai
konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih
Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah
pembentuk Rekening gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK PIHAK KETIGA
- Dalam
hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan
produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
- Bank tidak memberikan
jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya
(jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil
pengembangannya);
- Nasabah berkewajiban untuk
melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau
layanan tersebut.
- Hal-hal
terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Informasi terkait produk pihak ketiga
yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau yang diterima
oleh Bank dari penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak ditujukan untuk
tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki
kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberika kepada Nasabah
tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang
timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah
atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN
A.
PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon Privilege)
- Kartu
Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk: (i) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (ii) Rekening atas
nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status
“AND”.
- Khusus
untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti
peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit
Danamon Privilege.
- Khusus
untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk
Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM Danamon
sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM
Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh
Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
- Kartu
hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk
apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang
timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu.
- Nasabah
wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan
atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi tanggung jawab
Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Penggunaan Kartu disesuaikan dengan
jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang
diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
- Melakukan Transaksi Finansial
maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat lainnya yang ditentukan
oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
- Untuk transaksi pendebetan yang
dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 CIF. Sedangkan
pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah terdaftar pada
Kartu.
- Untuk transaksi yang dilakukan
melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang
ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary account.
- Melakukan transaksi debet yaitu
pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC yang otorisasinya
dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan..
- Melakukan transaksi
(-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada
Nasabah.
- Transaksi dengan menggunakan Kartu
dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam keadaan aktif dan
saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah dan/atau valuta
tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
- Batasan
nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan
sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor Cabang Bank atau di lokasi-lokasi
tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
- Setiap
transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat
pada Bukti Mutasi Nasabah.
- Nasabah
wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh pihak lain yang
tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga),
maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (c.q. kantor Cabang
Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
- Nasabah
dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian Kartu
menjadi beban Nasabah.
- Bank
berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke
Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
- Nasabah lalai/tidak mentaati
Syarat dan Ketentuan Umum ini;
- Nasabah meninggal dunia;
- Kartu telah kadaluarsa;
atau
- Sebab lainnya sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank.
B.
LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE (CDM)
- Nasabah
dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon yang dimiliki dan Nasabah
dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai dengan jenis
transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- PIN yang
digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis
transaksi.
- Nasabah
tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan
apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM
ataupun CDM tersebut.
- Jenis
Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (al: brosur).
- Jenis
Layanan CDM, meliputi:
- Setoran Tunai melalui CDM:
- Menggunakan jenis uang,
denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang
ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal
CDM.
- Dapat dilakukan ke
Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon ataupun Rekening Nasabah Bank lainnya
yang tidak di link ke Kartu Debit/ATM Danamon.
- Kondisi uang yang bisa
diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika terdapat perbedaan jumlah
yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan
dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah
setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
- Cek
Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan
saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon yang dimilikinya.
C.
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
- Nasabah
memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa
Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 CIF.
Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan
melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah
dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan
kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik
tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
- Nasabah
menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran
Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar
yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk
meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan
telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file
yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Apabila
Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih
dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint
account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan
proses registrasi, pembatalan dan up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang
terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
- Nasabah
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari
pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran
Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan
pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank,
perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak
dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi sebab-sebab lain
yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah perbaikan yang
wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
D.
LAYANAN HELLO DANAMON
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Jenis-jenis layanan Hello Danamon
disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran yang
diterbitkan/disediakan oleh Bank.
- Instruksi Nasabah yang disampaikan
melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan
Bank.
- Jika
Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat
melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui Caban sesuai dengan prosedur yang berlaku
pada Bank.
- Nasabah
diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan
mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
- Apabila
Kartu Debit/ATM Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena
hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat
menggunakan layanan setelah kartu debit diganti dan/ atau diaktifkan kembali.
E.
LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk
layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM,
PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Nasabah
wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi
untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru
hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang
dilakukan Nasabah. Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan
dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses
tersebut.
- Apabila
Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau
tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya
dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana
lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh
Bank.
- Apabila
Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon di Cabang Bank
terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon
baru melalui terminal ATM.
- Nasabah
wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak
berhak, yaitu antara lain:
- Menggunakan Kode Akses dengan
hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun
termasuk keluarga atau petugas Bank.
- Melakukan perubahan Kode Akses
secara berkala.
- Menggunakan Kode Akses yang
tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya).
- Tidak mencatat Kode Akses di
tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak menggunakan Kode Akses
yang sama dengan
- Produk/layanan lain yang juga
menggunakan Kode Akses.
F.
LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap
layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah
dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
G.
PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
- Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank
(kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan
verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.
- Dalam
hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh
Bank.
- Pengaduan tertulis yang diajukan oleh
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara
tertulis kepada Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan
Nasabah diterima secara lengkap oleh Bank.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan
menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu
maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
- Dokumen yang diperlukan tidak
berada pada domisili Nasabah; dan/atau
- Terdapat hal lain diluar
kendali Nasabah
- Bank
berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah, apabila terdapat
hal-hal sebagai berikut:
- Kantor Bank yang menerima
pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan
terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
- Pengaduan memerlukan penelitian
khusus terhadap dokumen Bank.
- Terjadi Force Majeure
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab
lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang
wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari
kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut
tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara
tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu
penyelesaian pengaduan.
- Apabila
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah dan/atau Perwakilan
Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan
tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh
Nasabah). Untuk dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon melalui:
https://www.danamon.co.id
- Bank
wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan
Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
- Bank
dapat menolak menangani pengaduan jika:
- Nasabah dan/atau perwakilan
Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan;
- Pengaduan sebelumnya telah
diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengaduan tidak terkait dengan
kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum
dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
- Pengaduan tidak terkait dengan
Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
- Dalam
hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis.
Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara
lisan dan/atau tertulis.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/atau
menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank wajib
menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan
6.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum
yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website:
- Layanan Hello Danamon:
https://www.danamon.co.id.
IV.
KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
A.
PERNYATAAN DAN KUASA
- Bank memiliki kewenangan
penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh
Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan
pembukaan Rekening dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
- Nasabah dengan ini
menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
- Keikutsertaan
Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas
inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Bank berhak
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan
Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan
yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda
tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk
kepentingan Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis
Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Apabila dikemudian
hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan
Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan
berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan
reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank
yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan.
- Nasabah wajib untuk
segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang
diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal-hal lain
yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank
berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan
melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah
dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Nasabah tidak
memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Nasabah.
- Nasabah bertanggung
jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau
instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/ informasi yang telah
diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi
keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian
uang.
- Nasabah wajib
menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang
berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola
Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk
Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan
melalui kantor Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat
kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah menjamin
bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian
Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau
kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan
Bank.
- Bank telah
memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan
dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan
produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan
produk dan/atau layanan Bank tersebut.
- Nasabah dengan ini
menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta
layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner ) kepada aparat
penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundangundangan yang
berlaku.
- Nasabah dengan ini
memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Nasabah dalam hal diwajibkan untuk
diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila Bank akan
memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar Bank dan Grup
perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sebagaimana
dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah.
- Nasabah dengan ini setuju
bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM
dan/atau tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan
pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/atau tanda tangan sebagaimana
tersebut di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang
ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Nasabah dengan ini
menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang
dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab
penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu
Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa
kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
- Nasabah dengan ini
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari
siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
- Dilakukannya
pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal terjadinya kondisi
sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.12.
- Pelaksanaan semua
instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang
disetujui oleh Bank.
- Adanya kelalaian,
sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang
diinstruksikan oleh Nasabah.
- Terjadinya
kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
- Untuk layanan Bank yang
terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal
sebagai berikut:
- Bank berhak untuk
merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta
hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau
layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank. Dan bukti rekaman tersebut disetujui sebagai
bukti yang sah dan mengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk
menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank
maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan transaksi dan menjaga
keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
- Nasabah dengan ini
menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundangan dan kelaziman Bank yang
berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan
dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan
perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang
dilakukan melalui media elektronik).
- Segala kuasa yang
diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama
kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat
dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada
sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya
si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya
atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya
manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa
yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini setuju
bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank)
untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
B.
TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
- Jika
Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum
diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet serta menutup
dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening Giro, Tabungan, Deposito) yang
terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup layanan perbankan yang diterima Nasabah dari
Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa
sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
diselesaikan.
- Mengenai
adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai
dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya),
terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah,
dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan
sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C.
BIAYA - BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak
dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya
administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya
teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank
serta denda/penalti (saldo Nasabah di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab-sebab lain
sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan Bank dan
perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan
biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
D.
FORCE MAJEURE
Nasabah
setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang
disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun
tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah,
bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak
dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara
lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal
ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
E.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila
terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara
musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala
perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya
mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
F.
LAIN-LAIN
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/
atau aplikasi fasilitas/layanan perbankan untuk masingmasing produk/layanan yang berlaku pada
Bank.
- Jika ada
satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau
pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi
hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini,
dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana
ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam
hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun
tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang
berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam
hal dokumen terkait Rekening dan/atau Layanan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka
apabila terdapat suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Bank dan
Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank akan
memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya
sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
- Dalam
hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung
sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa
Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening
dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang
kepada Bank.
Perjanjian
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.