SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
D-BANK REGISTRATION – TD ONLINE

 

1. Program hadiah langsung khusus nasabah baru D-Bank Registration –TD Online (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonsia Tbk (“Bank Danamon”) HANYA berlaku untuk nasabah baru Bank Danamon yang belum memiliki CIF dan belum memiliki rekening tabungan apapun di Bank Danamon (“Nasabah”).
2. Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration pada event khusus yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Periode Program ini dimulai sejak 1 Juni – 31 Desember 2019.
1. Nasabah diwajibkan untuk memasukkan kode khusus di kolom referral code: DTD1 pada saat proses registrasi melalui aplikasi D-Bank Registration. .
2. Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan penempatan TD/Deposito secara Online melalui aplikasi D-BANK dengan tenor 3 bulan dan nilai minimum penempatan TD/Deposito sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) selambat-lambatnya hingga akhirperiode program. .
3. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum pada poin 1 sampai dengan poin 3 di atas maka berhak untuk mendapatkan hadiah senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) (“Hadiah”).
4. Tabel Skema Penempatan TD/Deposito Online dan hadiah yang bisa didapatkan sebagai berikut

Penempatan TD/Deposito Online

Tenor Penempatan TD/Deposito

Suku Bunga TD/Deposito

Hadiah Langsung

Rp10.000.000

3 bulan

6.75% p.a (gross)

Rp300.000

1. Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah akan menerima pemberitahuan dari Bank Danamon melalui SMS dan/atau email ke nomor handphone dan/atau alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon maksimum 10 hari kerja setelah Nasabah melakukan penempatan TD/Deposito secara Online melalui aplikasi D-BANK serta telah memenuhi syarat dan ketentuan Program yang berlaku.
2. Hanya nasabah yang telah memenuhi Ketentuan Program di atas yang akan menerima Hadiah melalui Program ini. Nasabah yang berhak akan menerima Hadiah dalam bentuk cashback yang akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang menjadi sumber dana penempatan TD/Deposito secara Online selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penempatan TD/Deposito secara Online yang memenuhi ketentuan program.
3. Dana Nasabah yang sudah ditempatkan pada rekening Deposito tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo Program. Apabila Nasabah menarik dana yang telah ditempatkan tersebut sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, maka Nasabah setuju untuk TIDAK mendapatkan hadiah cashback sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
4. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan instruksi pencairan atas dana yang ditempatkan pada rekening Deposito sebelum periode berakhir, Nasabah akan dikenakan penalti seperti yang diatur dalam butir 5 dari Syarat Dan Ketentuan Umum ini.
5. Atas pembatalan keikutsertaan Program ini Nasabah harus datang ke cabang Danamon terdekat serta Nasabah setuju dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengenakan biaya penalty sebesar Rp300,000 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Nasabah dengan mendebit saldo pencairan TD/Deposito Online yang diikutsertakan dalam Program.
1. Promo Program tidak berlaku kelipatan.
2. Pajak hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
3. Promo Program ini tidak bisa digabungkan dengan promo Program lainnya.
4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan umum yang mengikat Nasabah dan Nasabah berkeberatan atas perubahan tersebut maka Nasabah wajib memberitahukan keberataannya tersebut secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sesudah pemberitahuan dari Bank Danamon.
5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan/penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Nasabah tersebut.
6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
7. Ketentuan lain yang terkait dengan produk, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
8. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
9. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki /mengubah /melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan /penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah
10. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.
11. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada poin 10 di atas, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
12. Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam di Hello Danamon di nomor 1-500-090.
13. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
D-BANK REGISTRATION

 

1. Program hadiah langsung khusus nasabah baru D-Bank Registration (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonsia Tbk (“Bank Danamon”) ini HANYA berlaku untuk nasabah baru Bank Danamon yang belum memiliki CIF dan belum memiliki rekening tabungan apapun di Bank Danamon (“Nasabah”).
2. Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration pada event khusus yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Periode Program dimulai sejak 1 Juni – 31 Desember 2019.
1. Nasabah diwajibkan untuk memasukkan kode khusus di kolom referral code: DSV5 pada saat proses registrasi melalui aplikasi D-Bank Registration.
2. Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan penyetoran dana pada rekening yang terbentuk saat registrasi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan menjaga saldo rata-rata minimum Rp5.000.000 (lima juta rupiah) selama 30 (tiga) puluh hari sejak pembukaan rekening.
3. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana sebagaimana poin 3 di atas, pada hari yang sama dengan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration.
4. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum pada poin 1 sampai dengan poin 4 di atas maka berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback senilai Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (“Hadiah”). Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah nasabah memenuhi ketentuan program sebagaimana butir 1-3 di atas.
1. Promo Program tidak berlaku kelipatan.
2. Pajak hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
3. Promo Program ini tidak bisa digabungkan dengan promo Program lainnya.
4. Silakan temui petugas D-Bank yang bertugas di lokasi event untuk menanyakan lebih lanjut mengenai detail Program ini.
5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan umum yang mengikat Nasabah dan Nasabah berkeberatan atas perubahan tersebut maka Nasabah wajib memberitahukan keberatannya tersebut secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sesudah pemberitahuan dari Bank Danamon.
6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
7. Ketentuan lain yang terkait dengan produk, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
8. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
9. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan /penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah.
10. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.
11. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada poin 10 di atas, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
12. Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam di Hello Danamon di nomor 1-500-090.
13. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
D-BANK REGISTRATION

 

1. Program hadiah langsung khusus nasabah baru D-Bank Registration (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonsia Tbk (“Bank Danamon”) ini HANYA berlaku untuk nasabah baru Bank Danamon yang belum memiliki CIF dan belum memiliki rekening tabungan apapun di Bank Danamon (“Nasabah”).
2. Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration pada event khusus yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Periode Program dimulai sejak 1 Juni – 31 Desember 2019.
1. Nasabah diwajibkan untuk memasukkan kode khusus di kolom referral code: DSV1 pada saat proses registrasi melalui aplikasi D-Bank Registration.
2. Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan penyetoran dana pada rekening yang terbentuk saat registrasi sebesar Rp1.000.000 (1 juta rupiah).
3. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana sebagaimana poin 3 di atas, pada hari yang sama dengan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration.
4. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan sesuai yang tercantum pada poin 1 sampai dengan poin 4 di atas maka berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback senilai 50.000 (lima puluh ribu rupiah) (“Hadiah”). Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah nasabah memenuhi ketentuan program sebagaimana butir 1-3 di atas.
1. Promo Program tidak berlaku kelipatan.
2. Pajak hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
3. Promo Program ini tidak bisa digabungkan dengan promo Program lainnya.
4. Silakan temui petugas D-Bank yang bertugas di lokasi event untuk menanyakan lebih lanjut mengenai detail Program ini.
5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan umum yang mengikat Nasabah dan Nasabah berkeberatan atas perubahan tersebut maka Nasabah wajib memberitahukan keberatannya tersebut secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sesudah pemberitahuan dari Bank Danamon.
6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
7. Ketentuan lain yang terkait dengan produk, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
8. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
9. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki /mengubah /melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan /penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah
10. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui penyelesaian perselisihan di luar pengadilan
11. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada poin 10 di atas, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
12. Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam di Hello Danamon di nomor 1-500-090.
13. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.