1. Promo Program tidak berlaku kelipatan.
2. Pajak hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
3. Promo Program ini tidak bisa digabungkan dengan promo Program lainnya.
4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan umum yang mengikat Nasabah dan Nasabah berkeberatan atas perubahan tersebut maka Nasabah wajib memberitahukan keberataannya tersebut secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja sesudah pemberitahuan dari Bank Danamon.
5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan/penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Nasabah tersebut.
6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
7. Ketentuan lain yang terkait dengan produk, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
8. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
9. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki /mengubah /melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan /penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui surat yang akan dikirimkan ke alamat Nasabah dan perubahan tersebut mengikat Nasabah
10. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Danamon dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.
11. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada poin 10 di atas, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
12. Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam di Hello Danamon di nomor 1-500-090.
13. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.