SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
LAYANAN D-BANK PRO
DEFINISI
- Alamat Email adalah alamat surat elektronik Nasabah yang
tercatat dalam sistem Bank.
- Automated Teller
Machine (ATM) adalah anjungan tunai mandiri yang
dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama
dengan
Bank dapat digunakan pula oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
- Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berkedudukan di Jakarta yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor
lainnya
di seluruh Indonesia, dan adalah penerbit dari layanan D-Bank PRO.
-
Batas Waktu Instruksi/Transaksi
adalah pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB pada setiap Hari Kerja atau batas waktu lain yang
ditentukan oleh Bank.
- Beranda adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang
Kartu Kredit untuk melihat detail informasi mengenai Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun
D-Bank
PRO dan mengakses layanan Kartu Kredit lainnya.
- BI Fast adalah proses transfer dana dalam mata uang
Rupiah dari rekening Nasabah yang ada di Bank ke nasabah bank lain yang termasuk dalam peserta BI
Fast
dengan menggunakan nomor rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email yang telah ditautkan
dengan nomor rekening Nasabah dan telah terdaftar di bank lain, dimana dana akan diterima secara
langsung pada rekening Penerima Dana.
- Biometric Login adalah proses login pada D-Bank PRO Mobile dengan
menggunakan verifikasi identitas Nasabah yang melibatkan pemindaian atau analisis beberapa bagian
tubuh,
yaitu: Fingerprint dan Face ID.
- Challenge
Response / Appli 2 adalah kode
rahasia token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Software Token sesuai dengan
instruksi dari D-Bank PRO Web, yang secara sistem menghasilkan kode respon yang harus dimasukkan
pada
D-Bank PRO Web untuk melanjutkan transaksi perbankan pada D-Bank PRO Web yang memerlukan kode
rahasia
token
- CIF atau Customer Identification
File adalah
data di sistem Bank yang menyimpan seluruh informasi dan data Nasabah yanng memiliki Rekening di
Bank
termasuk tabungan, deposito, giro, dan kredit
- Daftar Proxy adalah proses pendaftaran nomor telepon seluler
dan/atau Alamat Email Nasabah yang terdaftar dalam sistem Bank sebagai alias untuk nomor rekening
Nasabah di Bank.
- D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi
perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7
(tujuh)
hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO Mobile dengan menggunakan
telepon selular maupun melalui D-Bank PRO Web dengan menggunakan
komputer/tablet.
- D-Bank PRO Mobile adalah layanan D-Bank PRO yang dapat diunduh
melalui Playstore dan Appstore untuk diakses oleh Nasabah melalui telepon selular yang biasa disebut
dengan mobile banking.
- D-Bank PRO Web adalah layanan D-Bank PRO yang dapat diakses
oleh Nasabah melalui internet browser pada komputer/tablet pada situs
(https://www.dbank.co.id)
- D-Cash (Tarik Tunai Tanpa Kartu)
adalah fitur layanan
finansial pada menu aplikasi D-Bank PRO yang berfungsi untuk melakukan Transaksi Tarik Tunai tanpa
kartu
pada ATM yang bertanda D-Cash atau pada merchant yang bekerja sama dengan Bank.
- E-Statement Kartu Kredit
adalah layanan yang
memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit untuk dapat melihat dan mengunduh lembar tagihan atas Kartu
Kredit
yang telah dihubungkan ke akun D-Bank PRO.
- Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar
Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat
transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- bencana alam, sambaran/serangan
petir,
gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
- epidemi atau pemberlakuan
karantina;
- perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan,
huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
- pemogokan;
-
gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat
menggangu layanan, web
browser, komputer Nasabah, atau Internet Service Provider, dan
- sistem atau
transmisi
yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan
sistem
perbankan.
- Hapus/Unreg
Proxy adalah
proses penghapusan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di
Bank.
- Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana cabang
Bank buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di
luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
- Hello Danamon adalah layanan penerimaan informasi,
permohonan, dan/atau pengaduan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon dan/atau
email selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
- Jam Trading adalah jam kegiatan jual beli valuta asing yang
berlangsung di bursa selama hari bursa sebagaimana ditentukan oleh instansi yang
berwenang.
- Kartu
Debit/ATM Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas
permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi
lainnya
yang akan ditentukan oleh Bank
-
Kartu Debit Virtual Danamon
adalah kartu dalam bentuk virtual (non-fisik) yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah
melalui D-Bank PRO, pembukaan
rekening melalui D-Bank PRO/CRM, dan channel lain milik Bank Danamon dan mempunyai fungsi sebagai
kartu debit sesuai dengan yang
ditentukan oleh Bank.
-
Kartu Kredit adalah
kartu yang diterbitkan oleh Bank
dan diberikan kepada Nasabah atas permohonan Nasabah di bawah lisensi prinsipal yang bekerja
sama
dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu
kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana
kewajiban
pembayaran Nasabah dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pembayaran
tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya secara sekaligus
maupun angsuran.
-
Kartu Kredit Fisik
adalah Kartu Kredit yang dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Kredit Utama atau Pemegang Kartu
Kredit Tambahan.
-
Kartu Kredit Tambahan
adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank sesuai dengan permintaan dari Pemegang Kartu Kredit
Utama atas nama orang lain
yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu Kredit Utama dimana orang lain yang dimaksud tersebut menjadi
pemilik sah atas Kartu Kredit Tambahan.
-
Kartu Kredit Utama
adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank sesuai dengan permintaan dari Pemegang Kartu Kredit
dimana Pemegang Kartu
Kredit menjadi pemilik sah dari Kartu Kredit Utama dan mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap
penggunaan dan pembayaran
Kartu Kredit Utama dan tunduk kepada ketentuan yang ditentukan oleh Bank.
-
Kartu Kredit Virtual
adalah Kartu Kredit dalam bentuk virtual yang tidak dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Kredit
Utama. Kartu Kredit Virtual
memiliki nomor kartu yang berbeda dengan Kartu Kredit Fisik dan hanya dapat dilihat melalui D-Bank
PRO. Nasabah dapat menggunakan
Kartu Kredit Virtual untuk transaksi daring (online), dompet elektronik ataupun transaksi lainnya
yang diinformasikan oleh Bank dari
waktu ke waktu. Limit/batas kredit Kartu Kredit Virtual merupakan bagian dari limit/batas kredit
Kartu Kredit utama. Nasabah dapat
mengatur limit/batas kredit Kartu Kredit Virtual yang dikehendaki setiap saat melalui D-Bank PRO
Mobile, dimana maksimum limit/batas
kredit Kartu Kredit Virtual adalah sebesar limit/batas kredit dari Kartu Kredit Utama. Khusus untuk
Kartu Kredit Danamon PayLight,
Kartu Kredit Virtual merupakan Kartu Kredit Utama.
- Kode Verifikasi adalah One Time Password dinamis yang
terdiri dari 6 (enam) digit angka unik dan rahasia yang akan dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke
nomor telepon seluler Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank sebagai bagian dari proses
validasi.
- Kode Rahasia Token adalah merupakan kode yang dihasilkan dari One
Time Password atau Appl 1 dimana kode ini berfungsi untuk melanjutkan transaksi perbankan melalui
D-Bank
PRO
- Kurs adalah nilai tukar sebuah mata uang dari suatu
negara terhadap mata uang di negara lain yang berlaku di Bank.
- Kurs Spesial adalah kurs atau nilai tukar spesial dengan
harga kompetitif yang hanya berlaku di Layanan D-Bank PRO selama Jam Trading
-
Layanan Informasi adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam
bentuk informasi atas fitur produk/jasa Bank dan informasi lainnya (seperti informasi: lokasi
cabang,
ATM Bank, tingkat suku bunga, nilai tukar devisa dan informasi kredit).
-
Layanan Pembukaan Rekening adalah salah satu layanan
D-Bank PRO yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah yang belum memiliki produk Bank yang akan
melakukan pembukaan rekening
tabungan secara dalam jaringan (daring)/online melalui D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web.
- Link Kartu Kredit (manual link/autolink) adalah layanan yang berfungsi
memberi kemudahan
kepada Pemegang Kartu Kredit untuk menghubungkan Kartu Kreditnya ke akun D-Bank PRO yang
digunakan.
- mPIN (Mobile Personal Identification
Number) adalah
kode/sandi rahasia yang digunakan
Nasabah pengguna D-Bank PRO Mobile saat melakukan otorisasi transaksi
perbankan.
- Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening
di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
- Nomor Identitas Nasabah
adalah nomor identitas
Nasabah yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk Sementara, Paspor, dan Kartu
Ijin
Tinggal Terbatas.
-
OTP (One Time Password) / Appli 1 adalah kode
rahasia token yang dapat dihasilkan dari Software Token untuk kemudian dimasukkan pada D-Bank PRO
Web untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada D-Bank PRO Web yang memerlukan kode rahasia
token. OTP dapat juga dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler dan/atau
Alamat
Email Nasabah yang telah terdaftar dan tercatat pada sistem Bank saat mengakses layanan D-Bank PRO
untuk
memvalidasi proses Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
- Password adalah kode/sandi rahasia terkait dengan User
ID yang diperlukan Nasabah pengguna D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank
PRO.
- Password Sementara adalah kode/sandi
rahasia yang diterima pada saat Nasabah melakukan reset Password karena lupa Password atau
Password terblokir dan wajib diganti pada saat login ke D-Bank PRO.
- Pembayaran Nirsentuh (Contactless
Payment)
adalah salah satu metode pembayaran yang dapat dilakukan dengan memindai/scan sebuah barcode/QR
(Quick
Response) Code yang tersedia pada merchant atau dengan mengunggah foto barcode/QR Code yang tersedia
pada galeri device. Barcode/QR Code yang dapat diproses pembayarannya oleh Bank adalah barcode/QR
code
yang sudah memiliki Standar Nasional QR Code Pembayaran.
- Pembayaran Tagihan adalah layanan yang memungkinkan Pemegang Kartu
Kredit mendaftarkan pembayaran tagihan bulanan melalui Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun
D-Bank PRO.
- Pemegang Kartu Debit adalah pemilik sekaligus pengguna yang
sah atas Kartu Debit.
- Pemegang Kartu Kredit adalah pemilik sekaligus pengguna yang
sah atas Kartu Kredit.
-
Pemegang Kartu Kredit
Tambahan
adalah orang yang disetujui oleh Pemegang Kartu Kredit Utama dan Bank untuk diberikan Kartu
Kredit Tambahan.
-
Pemegang Kartu Kredit
Utama
adalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima dan menggunakan Kartu
Kredit Utama dan/atau Kartu
Kredit Virtual, serta bertanggung jawab atas seluruh pembayaran transaksi-transaksi yang dilakukan
dengan Kartu Kredit Utama, Kartu
Kredit Virtual, maupun Kartu Kredit Tambahan.
- Penerima (Beneficiary)
adalah pihak yang disebut
dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima dana hasil transfer.
- Pengirim (sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim
Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
- Pengirim Asal adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan
Perintah Transfer Dana.
- Penyelenggara adalah bank dan non bank yang menyelenggarakan
kegiatan transfer dana.
- Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal,
Penyelenggara Penerus dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana,
termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran
antar Penyelenggara.
- Penyelenggara Penerima
Akhir adalah
Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan dana hasil transfer kepada
Penerima.
- Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain
Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
- Penyelenggara Pengirim
adalah Penyelenggara
Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
- Penyelenggara Pengirim
Asal adalah
Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau
memerintahkan kepada penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada
Penerima.
- Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim
kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada
Penerima.
-
Pindah Buku adalah transaksi
pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening
sendiri atau pihak lain yang ada di Bank.
- PIN Telepon adalah Kode angka rahasia yang digunakan oleh
nasabah untuk melewati security layer Contact Center.
- Porting Proxy adalah proses pemindahan Proxy yang terdaftar
di bank lain ke Bank.
- Proxy adalah alias terhadap nomor Rekening yang
ditautkan pada nomor telepon seluler atau Alamat Email.
- Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk
Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah
dibuka
Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
- Rekening Dormant adalah kondisi rekening simpanan Nasabah yang
tidak memiliki aktivitas transaksi selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode
tertentu
yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang
disediakan
Bank.
- Rekening Mata Uang
Asing adalah Rekening
dalam mata uang asing.
- Ringkasan Kartu Kredit
adalah layanan yang
memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit untuk melihat ringkasan dari Kartu yang telah dihubungkan ke
akun
D-Bank PRO, ringkasannya mencakup tipe Kartu Kredit, nomor Kartu Kredit, dan jumlah pemakaian
(saldo).
- RTGS adalah proses transfer dalam jumlah besar
dengan tujuan ke rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah yang dilakukan secara
real-time, cepat, aman, dan efisien penyelesaiannya.
- SKN adalah proses transfer dengan tujuan ke
rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah, melalui menggunakan infrastruktur SKNBI dari
Bank Indonesia.
- Software Token adalah fungsi yang tersedia pada D-Bank PRO
Mobile yang dapat menghasilkan
Kode Rahasia Token berupa
Challenge Response maupun One Time Password (OTP) untuk dimasukkan pada layar transaksi D-Bank PRO
Web
sebagai otorisasi transaksi sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada layar transaksi D-Bank PRO
Web.
-
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian
Standard)
yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi
pembayaran di Indonesia.
-
Tanda Tangan
adalah tanda tangan Nasabah sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang
diberikan oleh Nasabah
kepada Bank yang akan digunakan dan dicatat oleh Bank untuk memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
berarti tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan ini
menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia yang diakui oleh lembaga atau
instansi yang berwenang.
- Transaksi Finansial adalah adalah transaksi melalui D-Bank PRO yang
berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian,
belanja
online, dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
- Transaksi Non
Finansial adalah
Layanan Informasi Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan
saldo
Rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi Rekening, perubahan data, koneksi/diskoneksi
Kartu
Kredit, perubahan data diri Nasabah, blokir/buka blokir kartu debit, reset password D-Bank PRO dan
transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.
-
Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas
adalah transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing yang dilakukan oleh Nasabah di Bank melalui D-Bank
PRO.
-
Transaksi Pembukaan Rekening
adalah transaksi pengajuan pembukaan rekening tabungan melalui D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web
oleh Nasabah yang belum memiliki produk Bank.
- Transaksi Penarikan Bank Notes
adalah transaksi
penarikan dalam mata uang asing (Bank Notes Order) pada Kantor Cabang melalui D-Bank
PRO.
- Transaksi Terakhir adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang
Kartu Kredit untuk melihat seluruh transaksi yang belum tertagih atas Kartu Kredit yang telah
dihubungkan ke akun Layanan D-Bank PRO.
- Ubah Proxy adalah proses pengubahan nomor rekening yang
ditautkan dengan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di
Bank.
- User ID adalah identitas Nasabah yang diperlukan
Nasabah pengguna Layanan D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO.
- Verifikasi Wajah (Face Recognition) adalah fitur untuk memenuhi persyaratan faktor autentikasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan Regulator yang berlaku, dengan melakukan proses autentikasi data biometrik Nasabah melalui autentikasi kecocokan wajah Nasabah dengan data yang tersimpan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendeteksi keaslian wajah Nasabah. Verifikasi wajah dapat dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO Mobile atau kantor cabang Bank.
- Video Call
adalah salah satu fitur pada D-Bank PRO Web dan D-Bank PRO Mobile untuk melakukan proses verifikasi
tatap muka dengan petugas Bank, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
Definisi
yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Layanan D-Bank PRO ini akan berlaku definisi yang
tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Perbankan
Syariah,
serta Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit.
REGISTRASI, PENGAKTIFAN, PENGAKHIRAN DAN
PENGHENTIAN LAYANAN D-BANK PRO
-
Perangkat, Aplikasi, Browser dan Jaringan dalam mengakses D-Bank PRO
-
D-Bank PRO dapat diakses dengan sistem Android minimum versi 8.0 dan iOS versi 14.0
-
D-Bank PRO Web dapat diakses melalui browser versi terkini.
-
Nasabah wajib memiliki Alamat Email dan nomor telepon seluler dengan provider dari Indonesia
(dimulai dengan +62) yang aktif dalam menggunakan D-Bank PRO.
-
Segala biaya yang timbul sehubungan kegiatan akses D-Bank PRO (termasuk namun tidak terbatas
pada data koneksi internet dan listrik) menjadi beban Nasabah.
-
Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Bank PRO
dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat
menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem
Bank.
-
Nasabah wajib melakukan memastikan kualitas jaringan yang baik atas masing-masing
operator/penyedia layanan telepon seluler untuk mengakses D-Bank PRO. Kegagalan Nasabah dalam
mengakses D-Bank PRO (termasuk namun tidak terbatas pada tidak terpenuhinya spesifikasi
perangkat lunak dan perangkat keras Nasabah, serta kualitas jaringan masing-masing
operator/penyedia layanan telepon seluler yang digunakan oleh Nasabah) bukan merupakan tanggung
jawab Bank.
- Sebelum Nasabah menggunakan D-Bank PRO, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan
menyetujui karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari D-Bank PRO.
-
Proses registrasi Nasabah pemilik Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama dan proses
aktivasi D-Bank PRO harus dilakukan melalui D-Bank PRO Mobile.
-
Nasabah yang belum memiliki produk Bank dapat melakukan registrasi sebagai Nasabah pengguna D-Bank PRO
melalui
Layanan Pembukaan Rekening yang tersedia pada D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web sesuai persyaratan
yang berlaku
pada Bank.
-
Nasabah yang mempunyai Kartu Debit /ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama dapat melakukan registrasi
sebagai Nasabah
pengguna D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile sesuai persyaratan yang berlaku pada Bank.
-
Registrasi D-Bank PRO hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor telepon seluler (nomor telepon seluler
Indonesia) dan 1 (satu) Alamat
Email untuk 1 CIF (Customer Identification File) yang dimiliki Nasabah.
-
Proses Registrasi Nasabah dengan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama untuk telepon
seluler dengan Operating System Android adalah sebagai berikut.
- Nasabah yang melakukan registrasi D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile akan diminta untuk memasukkan data mengenai Nasabah, termasuk di dalamnya nomor Kartu Debit/ATM Danamon atau Kartu Kredit) beserta PIN (untuk Kartu Debit/ATM Danamon) dan kode CVV serta tanggal expired kartu (untuk Kartu Kredit) untuk divalidasi oleh sistem yang berlaku pada Bank.
- Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP yang dikirimkan Bank ke nomor telepon seluler Nasabah, dimana proses
penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah.
- Nasabah kemudian diminta untuk membuat Password, mengkonfirmasi Password, menginput OTP dari email serta membuat mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit.
- Nasabah kemudian diminta untuk memasukkan Password yang telah dibuat sebelumnya, lalu melakukan verifikasi nomor telepon seluler dengan menginput OTP yang dikirimkan Bank ke nomor telepon seluler Nasabah, dimana OTP hanya berlaku selama 3 menit. Proses penginputan OTP berjalan secara autofill, dimana 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah, lalu nasabah diminta untuk memasukkan mPIN yang telah dibuat sebelumnya, dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
- Nasabah akan diminta untuk melakukan aktivasi ulang pada D-Bank PRO Mobile ketika terdapat pengembangan sistem tertentu atau jika Nasabah meminta untuk reset mPIN, dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP, dimana proses penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah dan membuat mPIN baru.
- Nasabah yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya pada D-Bank PRO Mobile, dapat melakukan aktivasi ulang apabila menggunakan telepon seluler yang berbeda, dimana Nasabah diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP, dimana proses penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah kemudian menginput mPIN eksisting Nasabah , dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
-
Proses Registrasi Nasabah dengan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama untuk telepon
seluler dengan
Operating System iOS adalah sebagai berikut.
- Nasabah yang melakukan registrasi D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile akan diminta untuk memasukkan data mengenai Nasabah, termasuk di dalamnya nomor kartu (Kartu Debit/ATM Danamon atau KartuKredit) beserta PIN (untuk Kartu Debit/ATM Danamon) dan tanggal lahir (untuk Kartu Kredit) agar divalidasi oleh sistem yang berlaku pada Bank.
- Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank.
- Nasabah kemudian diminta untuk untuk menginput Alamat Email, membuat Password, mengkonfirmasi Password, menginput OTP dari email serta membuat mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit.
- Nasabah kemudian diminta untuk memasukkan Password yang telah dibuat sebelumnya, lalu melakukan verifikasi nomor telepon seluler dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank, lalu Nasabah diminta untuk memasukkan mPIN yang telah dibuat sebelumnya, dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
- Nasabah akan diminta untuk melakukan aktivasi ulang pada D-Bank PRO Mobile ketika terdapat pengembangan sistem tertentu atau jika Nasabah meminta untuk reset mPIN, dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank dan membuat mPIN baru.
- Nasabah yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya pada D-Bank PRO Mobile, dapat melakukan aktivasi ulang, apabila menggunakan telepon seluler yang berbeda, dimana Nasabah diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank, dan kemudian menginput mPIN eksisting Nasabah, dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
- Bank berhak
untuk meminta Nasabah untuk melengkapi data atau profil Nasabah yang belum dilengkapi oleh Nasabah pada
saat
registrasi dan melakukan pengkinian bila terdapat informasi baru mengenai data Nasabah, hal ini
sehubungan
dengan kelengkapan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengakhiran D-Bank PRO dapat dilakukan oleh
Nasabah dengan
mengisi Formulir Layanan E-Channel yang tersedia di cabang dan D-Bank PRO
akan diakhiri pada Hari
Kerja yang bersangkutan.Pengakhiran D-Bank PRO tidak menutup rekening/kartu kredit yang
dimiliki Nasabah.
- Nasabah menyetujui
bahwa instruksi
Transaksi Finansial
yang telah dilakukan
sebelum pengakhiran D-Bank PRO terhadap transaksi kemudian yang akan
dilakukan oleh Bank
setelah pengakhiran
D-Bank PRO akan
dibatalkan dan tidak mengikat Bank.
- Untuk transaksi fitur Kartu
Kredit, Nasabah menyetujui bahwa instruksi yang telah dilakukan
sebelum pengakhiran D-Bank PRO terhadap transaksi kemudian yang akan
dilakukan oleh Bank
setelah pengakhiran
D-Bank PRO akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank.
- Untuk
transaksi yang tertunda (pending) dan jatuh tempo pada hari pengakhiran D-Bank PRO tidak dapat
dihentikan.
- Sebelum Nasabah menggunakan D-Bank PRO,
Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui karakteristik, risiko, dan
ketentuan-ketentuan
dari D-Bank PRO.
LAYANAN PEMBUKAAN REKENING
-
Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening
-
Pendaftaran
-
Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, Alamat Email dan
nomor telepon seluler
dengan provider Indonesia (dimulai dengan +62) yang aktif yang dapat menggunakan Layanan
Pembukaan Rekening.
-
Nasabah wajib mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh sistem pada saat
menggunakan Layanan Pembukaan Rekening.
-
Nasabah wajib memberikan data dan informasi dengan benar dan sesuai dengan kondisi yang
ada. Data dan informasi
wajib diketik dalam format yang diinstruksikan oleh sistem. Dalam pelaksanaannya,
Nasabah juga wajib menyampaikan scan-copy
atau foto/gambar dalam format yang ditentukan dalam Layanan Pembukaan Rekening.
-
Sesudah segala data dan informasi dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah wajib melakukan
pemeriksaan untuk memastikan
kebenaran dari data dan informasi yang akan disampaikan. Dengan tunduk pada butir nomor
2, permohonan Nasabah tidak
dapat dibatalkan/diubah (dengan alasan apapun) sesudah Nasabah menyerahkan permohonan
kepada Bank.
-
Bank dapat menggunakan layanan pihak ketiga pada saat pelaksanaan Layanan Pembukaan
Rekening. Nasabah wajib membaca,
mengerti dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut
sebagaimana diuraikan dalam bagian lain.
-
Nasabah wajib menjalankan proses autentikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank. Nasabah akan
dianggap sebagai pihak yang telah terautentikasi jika data dan informasi yang diberikan
oleh Nasabah adalah sama
dengan data dan informasi yang digunakan oleh Bank untuk melakukan verifikasi. Metode
verifikasi dapat berbeda bergantung
pada platform yang digunakan seperti pada D-Bank PRO Mobile dapat menggunakan Video Call
dan/atau cabang Bank sedangkan untuk
D-Bank PRO Web hanya dapat menggunakan Video Call dan/atau cabang Bank.
-
Segala dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan,
kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan,
ketidakjelasan dan/atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah dan/atau akibat dengan
dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut
menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Permohonan yang disampaikan melalui Layanan Pembukaan Rekening dianggap sebagai
permohonan resmi Nasabah kepada
Bank dan merupakan bukti adanya perintah dari Nasabah untuk melakukan proses permohonan
produk/layanan Bank.
-
Nasabah yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening berhak untuk mengikuti program
ataupun promosi dari Bank untuk
produk terkait sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program atau promosi
yang berlaku.
-
Proses Pengajuan Permohonan
-
Permohonan Nasabah hanya akan diproses jika Nasabah memenuhi persyaratan sebagai nasabah
produk/layanan Bank
sebagaimana diatur dalam produk/layanan Bank yang bersangkutan.
-
Bank akan melakukan pemeriksaan atas permohonan Nasabah berdasarkan: (i) data dan
informasi yang telah diinput
oleh Nasabah; dan (ii) data dan informasi dari sumber lainnya yang diperoleh oleh Bank.
-
Bank dapat menolak atau menerima permohonan pengajuan produk/layanan Bank (oleh Nasabah)
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan Bank.
-
Bank dapat mengakhiri penyediaan Layanan Pembukaan Rekening dengan menyampaikan
pemberitahuan dari waktu ke waktu.
-
Ketentuan Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening
-
Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan Pembukaan Rekening hanya dapat digunakan untuk
melakukan pembukaan Rekening
Tabungan secara daring/online yang telah ditentukan Bank dan Nasabah wajib memenuhi persyaratan
serta mematuhi ketentuan
pembukaan Rekening Tabungan untuk setiap jenis Rekening Tabungan yang telah ditentukan oleh
Bank. Teruntuk pembukaan
rekening tabungan syariah, Nasabah wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
-
Dalam menggunakan Layanan Pembukaan Rekening yang disediakan oleh Bank, Nasabah wajib mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank.
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank
menerima instruksi tersebut dari Nasabah ditandai
dengan penginputan Password dan OTP, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh
Nasabah.
-
Dalam melaksanakan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur/persyaratan khusus seperti
penerapan prosedur pengamanan untuk validasi
data dan kebenaran instruksi Nasabah.
-
Dalam menggunakan Layanan Pembukaan Rekening, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan/kelengkapan
dan/atau kebenaran data
dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa
semua data yang diperlukan
untuk Transaksi Pembukaan Rekening telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format
perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
-
Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan
penggunaan Password dan OTP dan
untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun
keabsahan atau kewenangan Nasabah untuk
penginputan Password dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan
perintah dimaksud, oleh karena itu perintah
tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
-
Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening tanpa sepengetahuan Nasabah, baik sebagian atau
seluruhnya, untuk sementara atau selamanya oleh
pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
-
Nasabah dapat melanjutkan pembukaan rekening dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
awal pembukaan rekening. Jika dalam waktu
14 (empat belas) hari kalender tersebut Nasabah tidak melanjutkan proses pembukaan rekening yang
tertunda pada D-Bank PRO, maka Nasabah
harus mengulangi proses pembukaan rekening pada Layanan Pembukaan Rekening dari awal.
-
Ketentuan Transaksi Pembukaan Rekening
-
Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-bank PRO merupakan Transaksi Pembukaan Rekening yang sah
dan mengikat Nasabah
sehingga tidak dapat dibatalkan atau diubah karena alasan apapun. Nasabah bertanggung jawab atas
kebenaran serta ketepatan
informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening
melalui Layanan Pembukaan Rekening.
-
Permintaan Transaksi Pembukaan Rekening yang dikirimkan Nasabah melalui D-Bank PRO kepada Bank
merupakan bukti adanya
perintah dari Nasabah untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
-
Transaksi Pembukaan Rekening melalui Layanan Pembukaan Rekening akan dilakukan dengan tata cara
sebagai berikut:
-
Nasabah melakukan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO,
pendaftaran melalui D-Bank
PRO hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1 (satu) nomor telepon
seluler dan 1 (satu)
Alamat Email.
-
Nasabah yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO dapat memilih
produk Rekening Tabungan yang akan
dibukanya pada pilihan produk Rekening Tabungan yang diinginkan Nasabah.
-
Setelah menentukan produk Rekening Tabungan yang akan dibuka, Nasabah akan diminta untuk
membuat akun D-Bank PRO dengan
melengkapi:
-
Alamat Email.
-
Membuat Password baru. Password harus terdiri dari 8 (delapan) – 16 (enam
belas) digit dan harus merupakan kombinasi
huruf dan angka;
-
Memasukkan nomor telepon seluler yang aktif.
-
Nasabah juga dapat memasukan kode referal untuk mengikuti program yang
ditawarkan oleh Bank. Data kode referal ini bersifat opsional.
-
Setelah seluruh data telah dimasukkan, kemudian Nasabah melanjutkan dengan
menekan tombol “Lanjut” dan menunggu OTP yang akan dikirimkan
oleh Bank ke alamat Email dan nomor telepon seluler yang didaftarkan untuk
pembuatan akun D-Bank PRO.
-
Setelah Nasabah menerima OTP, Nasabah wajib memasukkan OTP pada aplikasi dan menekan
tombol “Kirim”. Nasabah dapat
melakukan permintaan OTP maksimal sebanyak enam kali dalam satu hari. Setelah melewati
tahap ini, Nasabah akan menerima
email dari Bank yang memberitahukan bahwa Nasabah telah berhasil melewati verifikasi
email dan nomor telepon seluler serta akun
D-Bank PRO Nasabah telah berhasil dibuat.
-
Setelah akun terbentuk, Nasabah diminta persetujuan untuk menggunakan tanda tangan pada
e-KTP untuk digunakan untuk
transaksi pada layanan Bank lainnya.
-
Kemudian Nasabah wajib melakukan foto e-KTP secara langsung melalui kamera pada D-Bank
PRO (tidak dapat menggunakan unggahan foto).
Sistem akan secara otomatis mengambil foto e-KTP Nasabah.
-
Apabila foto e-KTP diambil dengan jelas, maka selanjutnya data-data e-KTP nasabah akan
otomatis terisi pada kolom
isian, Nasabah wajib memastikan data kependudukan Nasabah yang tertera pada D-Bank PRO
sesuai dengan yang tercantum
pada e-KTP Nasabah, setelah sesuai, Nasabah dapat kemudian klik tombol
“Lanjut”.
-
Nasabah akan diminta untuk melengkapi informasi dan data pribadi Nasabah, selanjutnya
setelah lengkap Nasabah dapat
menekan tombol “Lanjut”.
-
Nasabah wajib mengisi alamat sesuai dengan alamat e-KTP Nasabah. Apabila alamat Nasabah
sekarang berbeda dengan yang
ditampilkan maka Nasabah dapat menambahkan Alamat Saat Ini.
-
Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melengkapi data-data pekerjaan, kemudian Nasabah
melanjutkan dengan menekan tombol
“Lanjut”.
-
Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melengkapi data-data terkait finansial, kemudian
Nasabah melanjutkan dengan menekan
tombol “Lanjut”.
-
Nasabah akan mendapatkan Kartu Debit Virtual Danamon (Virtual Debit Card) secara
otomatis. Kartu Debit Virtual Danamon dapat
dilihat oleh Nasabah pada saat login ke D-Bank PRO melalui menu Debit Card Management.
-
Nasabah dapat melakukan permintaan Kartu Debit/ATM Danamon melalui menu Request New
Physical Debit Card pada D-Bank PRO.
-
Untuk memverifikasi data yang telah dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah akan diminta
memastikan bahwa data yang diisi telah sesuai
dan benar. Apabila terdapat data yang kurang tepat, maka Nasabah dapat melakukan
perbaikan data. Kemudian, jika seluruh data yang
diisi sudah sesuai dan tepat, Nasabah dapat menekan tombol Verifikasi untuk dapat lanjut
kepada tahap berikutnya.
-
Setelah menyelesaikan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening pada Layanan Pembukaan
Rekening, Nasabah akan diarahkan untuk
melakukan proses verifikasi melalui kantor cabang Bank atau melalui Video Call sesuai
dengan kebijakan yang berlaku pada Bank.
-
Apabila Nasabah melakukan proses verifikasi pembukaan rekening melalui kantor cabang
Danamon, maka proses verifikasi akan dilakukan
sesuai dengan Hari Kerja Bank. Apabila Nasabah melakukan proses verifikasi pembukaan
rekening melalui Video Call, maka proses verifikasi
akan dilakukan oleh petugas Bank pada hari dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank.
-
Setelah proses verifikasi berhasil, rekening Nasabah akan terbentuk dan menerima e-mail
notifikasi yang menginformasikan nomor rekening pada Bank.
-
Apabila proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO bertepatan pada hari
libur dan Nasabah melakukan top up dana pada hari libur tersebut,
maka Nasabah memahami bahwa perhitungan bunga akan mulai efektif pada Hari Kerja Bank
berikutnya.
-
Tanda tangan pada foto e-KTP Nasabah merupakan tanda persetujuan atas instruksi Transaksi
Pembukaan Rekening serta pada saat yang
bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan
pada pusat data Bank. Data/informasi
tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank serta merupakan bukti yang sah
atas instruksi dari Nasabah kepada Bank.
-
Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan
kepada Bank saat melakukan Transaksi
Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO.
-
Setiap data/keterangan dan setiap instruksi Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO yang
tersimpan pada data Bank adalah
benar dan sah, serta mengikat untuk setiap instruksi yang dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO.
Nasabah wajib segera memberitahukan
kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari
data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank.
Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab
Nasabah.
-
Nasabah telah memahami setiap risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan Transaksi
Pembukaan Rekening melalui
D-Bank PRO termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pengisian data Nasabah, perubahan
tingkat suku bunga dan proses pembukaan
rekening pada hari libur dan/atau email Nasabah diretas oleh pihak ketiga dan digunakan untuk
melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
USER
ID/ALAMAT EMAIL, PASSWORD, KODE RAHASIA
TOKEN, KODE VERIFIKASI, OTP DAN mPIN
- Nasabah pengguna
D-Bank PRO dapat menggunakan User ID dan Password D-Bank PRO yang dimilikinya untuk mengakses D-Bank PRO
Mobile dan D-Bank PRO Web.
-
Bagi Nasabah yang belum memiliki akun D-Bank PRO dapat membuat akun tersebut dengan cara berikut:
-
Nasabah Pemegang Kartu Debit/ATM dan Kartu Kredit harus memasukan data yang diminta pada D-Bank PRO untuk pembuatan User ID dan Password.
- Kode Verifikasi akan dikirimkan oleh sistem Bank setelah proses validasi atas data dinyatakan berhasil ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
- Pembuatan mPIN dilakukan oleh Nasabah sendiri setelah kode aktivasi berhasil dikirimkan dan divalidasi oleh sistem Bank, lalu nasabah akan diminta untuk melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
-
Nasabah yang belum memiliki produk Bank, dapat membuat akun D-Bank PRO menggunakan Alamat Email dan
nomor telepon seluler yang aktif
pada saat proses pendaftaran produk Bank seperti pembukaan Rekening. OTP akan dikirimkan oleh sistem
Bank ke Alamat Email dan/atau nomor
telepon seluler Nasabah untuk diinput oleh Nasabah pada D-Bank PRO dan diverifikasi oleh sistem Bank
sebagai salah satu validasi atas data
Alamat Email dan/atau nomor telepon seluler yang didaftarkan Nasabah pada saat proses pendaftaran produk
Bank.
- Penggunaan User ID,
Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN merupakan kewenangan Nasabah.
- Nasabah wajib
mengamankan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN untuk kepentingannya
sendiri
dengan cara antara lain:
- Melakukan
penggantian Password dan mPIN secara berkala.
- Menggunakan
User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN dengan hati-hati agar tidak
diketahui orang lain.
- Tidak
mencatat/menyimpan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN pada
ponsel,
benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak
memberikan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN pada orang lain
termasuk
kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
- Tidak
menggunakan Password dan mPIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi
Nasabah.
- Tidak
memberikan atau menolak terhadap penggunaan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode
Verifikasi, OTP
dan mPIN yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank.
- Menggunakan
komputer/tablet/ponsel milik Nasabah sendiri dalam mengakses D-Bank PRO, jangan menggunakan
komputer
yang dapat diakses oleh banyak orang.
- Mewaspadai
upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas Bank melalui telepon, faks atau email,
yang menanyakan data pribadi, termasuk User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi,
OTP dan
mPIN, karena petugas Bank tidak akan pernah meminta atau menanyakan hal tersebut.
- Apabila User ID, Password dan mPIN tersebut telah diketahui oleh orang lain,
Nasabah wajib segera melakukan perubahan Password atau mengajukan penutupan D-Bank PRO dan melakukan registrasi ulang, seperti halnya
Nasabah melakukan registrasi pertama kali. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala
risiko, kerugian dan akibat yang mungkin timbul, apabila Nasabah terlambat atau lalai melakukan
perubahan Password atau mengajukan penutupan D-Bank PRO.
-
Jika Nasabah lupa Password atau terdapat data
yang berbeda misalnya nomor telepon seluler yang memerlukan pengkinian data Nasabah, maka dapat
melakukan pengkinian
data di menu Profil D-Bank PRO atau klik Lupa Password sebelum login ke D-Bank PRO. Nasabah juga
dapat mengunjungi Cabang
Bank terdekat atau hubungi Hello Danamon
(1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id).
- Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon
(1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) untuk melakukan pertanyaan terkait User ID
miliknya sendiri, apabila Nasabah tidak mengingat User ID-nya dengan terlebih dahulu melalui
verifikasi
kebenaran Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah bertanggung
jawab atas seluruh instruksi transaksi yang dilakukannya dengan menggunakan Password, OTP, mPIN dan Kode
Rahasia Token
untuk transaksi melalui D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi melalui D-Bank PRO Mobile termasuk
segala
risiko yang akan timbul.
- Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan
pada Bank (karena
hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah hanya dapat melakukan transaksi terbatas pada D-Bank PRO sampai Kartu Debit/ATM diganti dan/atau diaktifkan
kembali.
- Nasabah disarankan
untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap komputer/tablet/ponsel antara lain seperti:
- Update
Program Anti Virus
- Update
Operating System
- Tindakan
pencegahan mengakses website yang tidak diinginkan.
- Nasabah disarankan
untuk tidak menggunakan wifi umum untuk mengakses situs D-Bank PRO Web maupun D-Bank PRO Mobile.
- Nasabah diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank
melalui Hello Danamon (1-500-090
atau hellodanamon@danamon.co.id) / cabang Bank jika mengetahui adanya
penyalahgunaan akses D-Bank PRO oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Nasabah disarankan untuk tidak memberikan
data/informasi Nasabah dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan Nasabah
diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan melaporkan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan
mencurigakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) maupun Cabang Danamon, situs resmi Bank dan
media lainnya yang dapat dipergunakan sebagai media pelayanan Nasabah.
- Nasabah tidak dapat
menggunakan Password yang sama seperti sebelumnya pada saat melakukan penggantian Password pada D-Bank
PRO.
- D-Bank PRO yang tidak
digunakan (tidak aktif) oleh Nasabah dalam periode 6 (enam) bulan akan dikategorikan sebagai D-Bank PRO
tidak aktif. Pengaktifan D-Bank PRO tidak aktif dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada
Bank.
-
Penggunaan Password, Kode Rahasia Token, OTP dan mPIN pada D-Bank PRO memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang
ditanda-tangani oleh Nasabah.
-
Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala risiko, kerugian dan akibat yang mungkin timbul, apabila
terjadi penyalahgunaan Password,
Kode Rahasia Token, OTP, dan mPIN oleh Nasabah maupun pihak ketiga.
PEMBLOKIRAN LAYANAN D-BANK PRO
- Nasabah dengan ini
mengetahui dan menyetujui, bahwa Bank berhak memblokir dan/ atau menutup akses D-Bank PRO Nasabah
apabila :
- Nasabah salah
memasukkan Password/mPIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
- Bank
mengetahui atau memiliki cukup alasan dan/atau bukti yang dapat diduga bahwa telah atau akan
terjadi
penipuan atau kejahatan yang menyangkut Rekening dan/atau D-Bank PRO yang digunakan
Nasabah.
- Nasabah telah
memberikan data yang diperlukan Bank secara tidak benar/lengkap kepada Bank.
- Nasabah tidak
memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum ini.
- Permintaan
dari instansi Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan atau instansi lainnya sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Nasabah tidak
melakukan pengaktifan D-Bank PRO sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Apabila terjadi pemblokiran layanan yang
dikarenakan permintaan Nasabah atau kesalahan penginputan Password maka Nasabah
harus
mengajukan reset Password melalui Cabang Danamon / Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) tanpa perlu melakukan registrasi
ulang. Setelah melakukan reset
Password, Password sementara akan dikirim oleh sistem Layanan D-Bank PRO ke nomor telepon selular
yang
telah terdaftar pada Bank untuk diubah dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
menerima
SMS Password Sementara
- Namun apabila terjadi pemblokiran layanan yang
dikarenakan kesalahan penginputan mPIN maka Nasabah harus mengajukan reset mPIN melalui Hello
Danamon
(1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) dan wajib melakukan aktivasi ulang melalui
D-Bank PRO Mobile.
PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN
- Nasabah dapat
mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi D-Bank PRO pada telepon
seluler
Nasabah.
- Software
Token akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada Software Token sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut.
- Software
Token juga akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada saat transaksi melalui D-Bank PRO
Mobile atau memasukkan Kode Rahasia Token yang salah pada saat transaksi melalui D-Bank PRO Web sebanyak
3
(tiga) kali berturut-turut.
- Jika Software Token terblokir,
Nasabah harus menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) dengan menggunakan PIN Telepon
untuk reset mPIN.
- Nasabah
wajib menjaga dan mengamankan telepon seluler Nasabah yang telah ter-install D-Bank PRO dengan Software
Token yang aktif agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
PENGGUNAAN LAYANAN D-BANK PRO
- UMUM
- Nasabah harus
menggunakan User ID dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web.
Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan
transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan transaksi yang memerlukan keamanan lebih.
- Nasabah hanya dapat
melakukan transaksi atau layanan lainnya melalui D-Bank PRO sepanjang User ID dan Password berhasil
divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank.
- Khusus transaksi yang
menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank
PRO
Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank
sebelum
transaksi diproses oleh Bank.
- Nasabah dengan ini
menyetujui, bahwa D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan
Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah
ditentukan
oleh Bank.
- Setiap biaya yang
timbul dalam melakukan akses ke D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Jika terdapat versi
baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/
atau software dan/
atau aplikasi dan/atau hardware lainnya yang tersedia untuk D-Bank PRO, maka
informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
dan
Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya.
- Jika Nasabah tidak
berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak
Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau
sebagian
dari fitur D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku pada D-Bank PRO.
- Bank dapat
sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur
dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui D-Bank PRO demikian pula
Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut.
- Bank dapat
sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan
untuk
itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang
tersedia
pada Bank.
- Nasabah dengan ini
menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan
melalui
Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara
lain:
- Tidak tersedianya
dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan
dilaksanakan
oleh Bank.
- Rekening dan/ atau D-Bank PRO Nasabah
dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang
akan di debet telah ditutup.
- Bank mengetahui atau
memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau
kejahatan
transaksi.
- Instruksi yang
diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang
berlaku.
- Pemblokiran rekening
atas permintaan instansi yang berwenang.
- Setiap penundaan
dan/atau pembatalan pelaksanaan layanan pada D-Bank PRO akan diinformasikan melalui media komunikasi
Bank.
- Bank akan
menyampaikan informasi keamanan bertransaksi secara berkala pada tampilan transaksi D-Bank PRO setelah
login
dilakukan oleh Nasabah dan selanjutnya Nasabah wajib membaca informasi keamanan tersebut sebelum
melakukan
transaksi pada fasilitas D-Bank PRO.
- Nasabah wajib
melakukan penginputan transaksi secara manual tanpa bantuan perangkat lunak dan dalam hal terdapat
indikasi
penginputan transaksi dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak atau perangkat bantu lainnya, maka
Bank
berhak membatasi transaksi (-transaksi) yang dilakukan oleh Nasabah dan atau mengakhiri D-Bank
PRO.
- D-Bank PRO dapat diakses 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui dan memahami bahwa
pada
waktu tertentu, D-Bank PRO kemungkinan tidak dapat diakses karena sistem dalam proses
perbaikan/pemeliharaan (maintenance) atau hal lainnya di luar kontrol Bank namun dalam hal
terjadi perbaikan atau pemeliharaan (maintenance) sistem terhadap D-Bank PRO, hal ini akan
diberitahukan terlebih dulu oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank
sebelum proses pemeliharaan
(maintenance) sistem
dilakukan.
- Nasabah diwajibkan
untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan operator penyedia layanan telpon
seluler yang digunakan oleh Nasabah serta keamanan komputer/ tablet/ telepon seluler yang dipergunakan
Nasabah pada saat mengakses D-Bank PRO dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi yang
diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas.
- Nasabah wajib
memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Bank PRO dirawat secara
berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap
sistem
perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
- Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon
(1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) jika terdapat gangguan yang terkait dengan
Transaksi Perbankan atau pertanyaan/informasi mengenai penggunaan D-Bank PRO.
-
Hak penggunaan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau
selamanya,
kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
- Apabila Kartu
ATM/Debit Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank (karena
hilang/rusak/blokir/habis
masa berlakunya), maka Nasabah hanya dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO berupa transaksi antar
rekening Bank, dan transaksi tertentu lainnya sesuai ketentuan Bank, sampai Kartu Debit / ATM Danamon
dan/atau diaktifkan kembali.
- Apabila Kartu Kredit
Nasabah hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya, maka Nasabah hanya dapat mengakses dan menggunakan
D-Bank PRO tertentu sesuai ketentuan Bank, sampai Kartu Kredit diaktifkan kembali.
- LAYANAN TRANSAKSI
NON-FINANSIAL
- Pelaksanaan Transaksi
Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Setiap Transaksi
Non-Finansial yang dilakukan melalui D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank.
- Nasabah dapat
melakukan perubahan data diri yaitu nomor telepon seluler, Alamat Email, alamat surat
menyurat, alamat kantor, nomor telepon rumah, dan nomor telepon kantor melalui D-Bank PRO
- Perubahan data diri
ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Nasabah
- Untuk setiap
perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up
message,
push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor telepon
seluler).
- Blokir dapat bersifat
sementara atau permanen, di mana;
- Blokir sementara
yaitu pemblokiran Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai
dengan kebutuhan
Nasabah.
- Blokir permanen
yaitu
pemblokiran Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya sehingga
kartu
tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
- Kartu Debit/ATM
Danamon yang terblokir permanen dan sementara tidak bisa dipakai untuk melakukan transaksi. Kartu
Debit/ATM
Danamon yang terblokir sementara dapat dibuka kembali blokirnya melalui D-Bank PRO dalam jangka 30 (tiga
puluh) menit sejak pemblokiran dilakukan. Untuk Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir permanen, Nasabah
tidak dapat membuka blokirnya sehingga harus mendapatkan Kartu Debit/ATM Danamon pengganti.
- Untuk blokir/buka
blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message,
push-notification, dan email.
- Nasabah dapat
melakukan pembukaan rekening sesuai dengan jenis rekening yang tersedia pada D-Bank PRO
- Nasabah dapat
melakukan pengaktifan kembali terhadap Rekening Dormant melalui D-Bank PRO.
- Nasabah yang
melakukan pengaktifan kembali Rekening Dormant akan diminta untuk memasukkan mPIN yang terdiri dari 6
(enam)
digit sebagai tanda persetujuan kepada Bank untuk melakukan perubahan status Rekening Dormant menjadi
Rekening aktif.
- Dalam hal Rekening
Dormant yang telah diaktifkan kembali namun tidak memiliki aktivitas transaksi selain biaya administrasi
dan
bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank, maka Bank berhak mengubah kembali
status
Rekening aktif menjadi Rekening Dormant.
- Untuk setiap
transaksi aktivasi Rekening Dormant yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa
pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor
telepon seluler).
- LAYANAN TRANSAKSI
FINANSIAL
- Dalam melakukan
Transaksi Finansial, Nasabah memerlukan Software Token.
- Rekening (-Rekening)
yang dapat diakses adalah Rekening (-Rekening) (sebagai sumber rekening dana) pada Bank yang terdaftar
dalam
1 (satu) kode identifikasi Nasabah termasuk Rekening join account dengan tipe OR.
- Nasabah wajib
menyediakan saldo yang cukup dalam Rekening Nasabah sebelum Bank melakukan instruksi Transaksi
Finansial.
Bank berhak tidak melakukan instruksi Nasabah bilamana dana yang tersedia pada Rekening Nasabah tidak
mencukupi untuk melakukan instruksi Nasabah maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali
Bank.
-
Dalam menggunakan D-Bank PRO, Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi
yang diberikan
(termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Finansial telah
diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh
Bank.
Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau
resiko
yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/instruksi yang
disampaikan Nasabah ke Bank.
- Pada setiap Transaksi
Finansial, sistem yang tersedia akan selalu melakukan konfirmasi atas setiap data/informasi yang telah
dimasukkan oleh Nasabah.
- Nasabah wajib
memasukkan Kode Rahasia Token pada D-Bank PRO Web dan mPIN pada D-Bank PRO Mobile sebagai tanda
persetujuan
atas instruksi Transaksi Finansial dan pada saat yang bersamaan sistem akan menyimpan data/informasi
yang
telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data
yang
benar dan sah yang diterima Bank dan merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank
untuk
melakukan Transaksi Finansial.
- Setiap transaksi yang
dilakukan melalui D-Bank PRO tidak dapat dibatalkan kembali dengan alasan apapun.
- Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan/informasi dan hal-hal lain yang berbeda
dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan
tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Dalam hal Transaksi
Finansial dengan tanggal efektif pada tanggal yang akan datang atau Transaksi Finansial berkala, maka
Nasabah diberi kesempatan untuk membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan pembatalan transaksi
melalui
D-Bank PRO selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalendar sebelum tanggal efektif transaksi yang
bersangkutan.
- Setiap instruksi
Transaksi Finansial dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, maka Nasabah akan
mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti yang mengikat Bank bahwa transaksi
tersebut
telah dilakukan oleh Bank yang dikirimkan ke Alamat Email Nasabah yang didaftarkan pada D-Bank
PRO.
- Apabila terdapat
penolakan akseptasi/retur, maka dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal
pendebetan
sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank setelah dipotong biaya-biaya transaksi transfer tersebut.
Atas
kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah dengan ini
menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut,
tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
- BATASAN
TRANSAKSI FINANSIAL
- Transaksi Finansial
yang dapat dilakukan oleh Nasabah mengikuti layanan yang dapat disediakan oleh Bank dan dapat berubah
sesuai
dengan kondisi Bank.
- Besarnya limit
Transaksi Finansial per hari adalah sesuai dengan ketentuan pada Bank yang dapat dilihat melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Limit Transaksi
Finansial D-Bank PRO merupakan limit yang terpisah dari limit layanan e-channel lainnya dengan tetap
memperhatikan limit keseluruhan layanan e-channel yang ditetapkan oleh Bank dan dapat dilihat pada media
yang tersedia pada Bank.
- Nasabah dengan ini
memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri berhak dan berwenang setiap
saat
mengubah besarnya limit Transaksi Finansial dan setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi Finansial
akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- PEMINDAHBUKUAN (DENGAN MATA UANG YANG SAMA
ATAU BERBEDA)
-
Pindah Buku dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing yang tersedia pada
Bank (dalam mata uang yang sama dan mata uang yang berbeda) dapat dilakukan Nasabah selaku pengirim
melalui D-Bank PRO.
- Bank akan
melaksanakan perintah Pindah Buku setelah data terkait pelaksanaan Pindah Buku diterima secara lengkap
dan
jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi
Pindah Buku dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
- Sistem Bank akan melaksanakan
Pindah Buku sesuai data yang telah dimasukkan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan
berita-berita yang berhubungan dengan Pindah Buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang
jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku
dan kebiasaan yang berlaku pada Bank.
- Apabila diperlukan, Bank atas
persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan
tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan
verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah
terkait dengan transaksi yang dilakukan.
- Pindah Buku
Dalam Mata Uang Yang Sama (Same Currency):
- Pindah Buku Same
Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening sendiri atau
pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang sama dengan rekening asal
pendebitan.
- Pindah
Buku Same Currency dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate), mendatang
(future
dated) dan berkala (recurring) selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Pindah Buku
Dalam Mata Uang Yang Berbeda (Cross Currency):
- Pindah Buku Cross
Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Pengirim ke rekening sendiri
(Transaksi Valas) atau Pihak lain (Transfer Valas) yang ada di Bank dalam mata uang yang
berbeda
dengan rekening asal pendebitan.
- Pindah
Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate) dengan
menggunakan
valuta (nilai) pada saat dilakukan eksekusi transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank
sepanjang
dana yang tersedia pada rekening mencukupi.
- Transaksi
Pindah Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan pada Batas Waktu Instruksi/Transaksi.
- Pengirim
setuju bahwa pelaksanaan transaksi Cross Currency tunduk pada regulasi yang berlaku
termasuk bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
- Transaksi Cross
Currency dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
- Transaksi
yang dapat dilakukan adalah:
- Transaksi
dari mata uang asing ke mata uang rupiah.
- Transaksi
dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya yang tersedia pada Bank.
- Transaksi Cross
Currency tidak diperbolehkan antara mata uang rupiah terhadap mata uang
asing.
- Transaksi
yang dilakukan pada Hari Kerja Bank dalam batas waktu transaksi akan diproses pada Hari
Kerja yang sama. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak akan diproses.
- Transaksi
dinyatakan berhasil apabila dana/rekening Nasabah telah didebit oleh Bank. Kurs Bank
yang berlaku adalah kurs pada saat Nasabah menyetujui eksekusi transaksi melalui
D-Bank
PRO dengan klik tombol "Kirim".
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
-
menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika Nasabah menolak untuk melengkapi data
terkait perintah
pemindahbukuan dan/atau Nasabah menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening
tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah melakukan pemindahbukuan
yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah
menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara
tertulis dan
dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan
apabila
dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debit
(overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia
membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
- menolak
transaksi pemindahbukuan akibat dari rekening baik pengirim maupun penerima terblokir karena
terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang
berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan;
- membebankan biaya
sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang
berlaku
sehubungan dengan pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Dan biaya tersebut sepenuhnya
disetujui
untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah. Jumlah dan pelaksanaan
pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
- mengubah
syarat dan ketentuan terkait pemindahbukuan dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank.
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa perintah Pindah Buku yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat
Nasabah
pada saat Bank menerima perintah Pindah Buku tersebut dan perintah Pindah Buku tersebut tidak dapat
dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Nasabah
setuju dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta
dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua
kerugian dan risiko yang mungkin timbul, baik karena:
- kelalaian
Nasabah dalam melengkapi perintah Pindah Buku;
- adanya
penolakan oleh Bank sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- setiap
penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi;
atau
- ketidak-tersediaan
mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya
permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau
pemogokan sipil atau
sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
- Selain
ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO, Pengirim
dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi
pemindahbukuan, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam
praktek perbankan.
- TRANSFER RUPIAH ANTAR BANK (IBFT ONLINE,
SKN, RTGS) & PEMBAYARAN
- Transaksi
Pengiriman Uang (Transfer) dalam mata uang Rupiah dapat dilakukan Nasabah selaku Pengirim
melalui
D-Bank PRO.
- Bank akan melaksanakan perintah transfer
setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima secara lengkap dan benar, dana yang
tersedia
pada rekening cukup tersedia dan telah efektif serta memenuhi ketentuan perundangan yang
berlaku
dan selanjutnya Bank akan melaksanakan pengaksepan perintah transfer pada saat Bank telah
berhasil mendebit rekening Pengirim pada Bank.
- Apabila
diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun
tidak
terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi
kepada
Nasabah terkait dengan transaksi.
- Sistem Bank
akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah selaku Pengirim
melalui
D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan
menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan
tunduk
pada peraturan perundangan dan ketentuan Bank yang berlaku.
- Transfer
Dalam Rupiah (SKN/RTGS/Online Melalui Jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA):
- Transaksi
transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN (Sistem
Kliring
Nasional) atau sistem layanan RTGS (Real-Time Gross Settlement) atau secara
Online melalui
jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA.
- Transaksi
yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan
diproses dan
didebit pada Hari Kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan Online melalui
jaringan ATM
Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari
seminggu.
-
- Bank berhak
untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim
berdasarkan ketentuan ini, antara lain: mempergunakan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir, dan/atau melaksanakan transfer dari tempat yang ditentukan
oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank, serta melakukan konfirmasi
dengan
pihak terkait.
- Nasabah
selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara
otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah
transfer
tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Nasabah
selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
- menolak
melaksanakan perintah transfer jika Nasabah selaku Pengirim menolak untuk melengkapi
data terkait
perintah transfer dan/atau Nasabah selaku Pengirim menolak memberikan informasi lainnya
yang
dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup
tersedia atau
karena rekening tidak aktif termasuk jika Nasabah selaku Pengirim melakukan transfer
yang melampaui
jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah selaku Pengirim menjadi
debet
(overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan
dokumentasi
kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila
dalam kondisi
tertentu rekening Nasabah terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan
bersedia
membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
- membatalkan
transaksi transfer atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau meretur
transaksi
transfer jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau
instansi
lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau
melakukan
pembatalan perintah transfer berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
- memberikan
data Nasabah selaku Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari
Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
- membebankan biaya sehubungan dengan
pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks
dan/atau komisi,
jasa-jasa Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima akhir
maupun
biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan perintah
transfer.
Biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah
selaku
Pengirim. Jumlah dan
pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank;
- melakukan
pendebitan kembali atas Perintah Transfer Dana jika pendebitan rekening di awal tidak
berhasil
dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem lainnya, dimana dana
telah
berhasil dikreditkan ke rekening Penerima atau diteruskan ke Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara
Penerima Akhir;
- mengubah
syarat dan ketentuan umum terkait transfer dan pembayaran, yang akan diberitahukan oleh
Bank sesuai
ketentuan yang berlaku.
-
- Dalam hal
terdapat penolakan akseptasi atau retur, Pengirim dengan ini setuju bahwa dana akan dikembalikan
oleh Bank kepada Pengirim sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank dan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
- Pengirim
bertanggung jawab atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak
manapun
(termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta bertanggung-jawab atas setiap dan semua
kerugian dan/atau risiko yang timbul karena:
- kelalaian
Pengirim dalam melengkapi perintah transfer;
- transfer
terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan
perintah transfer atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk namun tidak
terbatas pada terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam
pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimili,
teleks,
swift, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
- instruksi
yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir kecuali terdapat hal-hal yang tidak dapat dipenuhi
oleh
Bank sesuai dengan regulasi yang berlaku;
- terjadi
penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan
regulasi
yang berlaku;
- adanya
pembatalan perintah transfer oleh Pengirim;
- setiap
penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi;
atau
- ketidak-tersediaan
mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer,
adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan
perang
atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
- BI FAST
- Ketentuan
dalam melakukan transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast adalah sebagai berikut:
- Sebelum
dapat menggunakan layanan
BI Fast pada pada Bank, Nasabah wajib memastikan bahwa nomor rekening atau nomor telepon
seluler atau Alamat Email Penerima Dana telah terdaftar pada bank penerima.
- Untuk
dapat menggunakan layanan BI Fast dalam penerimaan dana dari bank lain, Nasabah wajib
melakukan Pendaftaran Proxy pada Bank.
- Nasabah
selaku Pengirim Dana hanya
dapat melakukan transaksi transfer dana ke bank lain yang merupakan peserta BI Fast
melalui
nomor rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email.
- Dalam
hal Proxy Penerima Dana sudah terdaftar pada BI Fast, maka sistem Bank akan melaksanakan
instruksi transfer dari Nasabah setelah Nasabah melakukan konfirmasi terhadap data
Penerima
Dana melalui D-Bank PRO.
-
Dalam hal transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast pada D-Bank PRO telah
dilakukan, maka Nasabah dapat melihat histori
transaksi atas transaksi transfer BI Fast tersebut pada menu ‘Histori
Transaksi’ di D-Bank PRO. Bank akan mengirimkan email notifikasi
atas transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast ke Alamat Email Nasabah yang
terdaftar di Bank dan juga melalui push notification
yang dapat dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’
di D-Bank PRO.
- Layanan BI
Fast tidak berlaku untuk
transaksi transfer dana sesama Nasabah di Bank.
- Transaksi
transfer dana melalui BI
Fast dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
- Dana
yang ditransfer oleh Nasabah akan diterima secara real-time pada rekening
Penerima
Dana.
- Ketentuan
terkait dengan transaksi
transfer Rupiah antar bank lainnya mengacu kepada butir F. Transfer Rupiah Antar Bank
(IBFT Online, SKN, RTGS) &
Pembayaran.
- Pada menu
‘Pengaturan BI Fast’, Nasabah dapat melihat Daftar Proxy BI Fast, melakukan Daftar
Proxy
BI Fast, Ubah Proxy BI Fast, Hapus/Unreg Proxy BI Fast, dan Porting Proxy BI Fast.
- Nasabah dapat
melihat Daftar Proxy BI Fast Bank dan juga Daftar Proxy BI Fast yang telah terdaftar di bank
lain.
Proxy bank lain yang dapat ditampilkan pada D-Bank PRO hanya Proxy yang terdaftar atas Nomor
Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank.
- Ketentuan
dalam melakukan Daftar Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
- Hanya
nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang telah terdaftar dalam sistem Bank yang
dapat didaftarkan sebagai Proxy BI Fast.
- Nasabah
wajib memastikan nomor
telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan didaftarkan sebagai Proxy BI Fast adalah
nomor telepon selular dan/atau Alamat Email yang telah didaftarkan pada sistem Bank.
Dalam
hal Nasabah ingin mengubah nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email tersebut, maka
Nasabah harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu melalui Hello Danamon (1-500-090
atau Cabang Bank).
- Dalam
proses transaksi Daftar Proxy BI Fast, Bank akan mengirimkan Kode Verifikasi ke nomor
telepon seluler atau Alamat Email yang Nasabah pilih untuk didaftarkan sebagai Proxy BI
Fast
pada D-Bank PRO dengan demikian Nasabah harus memastikan nomor telepon seluler dan/atau
Alamat Email yang akan didaftarkan sebagai Proxy BI Fast adalah nomor telepon seluler
dan/atau Alamat Email valid dan aktif. Kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran dan
kelengkapan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan didaftarkan sebagai
Proxy
BI Fast akan berakibat Nasabah tidak akan menerima Kode Verifikasi yang dikirimkan oleh
Bank
ke nomor telepon seluler atau Alamat Email yang digunakan pada transaksi Daftar Proxy BI
Fast.
- Nasabah
dapat memilih rekening
Tabungan atau Giro Bank yang aktif untuk ditautkan dengan nomor telepon seluler dan/atau
Alamat Email saat melakukan Daftar Proxy BI Fast.
- Dalam
hal transaksi Daftar Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan
mengirimkan email notifikasi atas transaksi Daftar Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat
Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang
dapat
dilihat pada telepon selular Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank
PRO.
- Satu
Proxy (nomor telepon seluler atau Alamat Email) Nasabah hanya dapat ditautkan ke satu
nomor
rekening Tabungan atau Giro Bank, namun satu nomor rekening Tabungan atau Giro Bank
dapat
ditautkan ke satu atau lebih Proxy (nomor telepon seluler dan Alamat Email)
Nasabah.
- Ketentuan
dalam melakukan Ubah Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
- Nasabah
dapat
mengubah rekening Tabungan atau Giro Bank yang ditautkan dengan Proxy nomor telepon
seluler dan/atau
Alamat Email yang terdaftar di Bank dengan cara memilih tombol ‘Ubah’ pada
layar detail
Proxy yang ingin diubah yang terdapat pada menu ‘Pengaturan BI Fast’.
- Dalam hal
transaksi Ubah Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan mengirimkan
email
notifikasi atas transaksi Ubah Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat Email Nasabah yang
terdaftar di
Bank dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada telepon selular
Nasabah dan
pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
- Jika Nasabah
melakukan penutupan atas rekening Tabungan atau Giro Bank yang sebelumnya telah
ditautkan kepada
Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email, maka Nasabah diharuskan mengubah
rekening
Tabungan atau Giro yang terdaftar pada Proxy tersebut. Kelalaian Nasabah dalam mengubah
nomor
rekening yang sudah ditutup (tidak aktif) pada Proxy Nasabah akan berakibat Nasabah
tidak dapat
menerima dana yang ditransfer dari bank lain yang menggunakan layanan BI Fast.
-
- Ketentuan
dalam melakukan Hapus/Unreg Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai
berikut:
- Nasabah
dapat melakukan
penghapusan/unreg Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang
terdaftar
di Bank dengan cara memilih tombol ‘Hapus’ pada layar detail Proxy yang
ingin
dihapus yang terdapat pada menu ‘Pengaturan BI Fast’.
- Dalam
hal transaksi Hapus/Unreg Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka
Bank
akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi Hapus/Unreg Proxy BI Fast yang
berhasil ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push
notification yang dapat dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu
‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
- Proxy
nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email Nasabah yang telah dihapus/unreg tidak lagi
tersimpan di dalam sistem BI Fast dan tidak dapat menjadi tujuan pengiriman dana dari
bank
lain yang dilakukan melalui layanan BI Fast.
- Nasabah
dapat mendaftarkan kembali
nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang sudah pernah dihapus/unreg sebelumnya
sebagai Proxy BI Fast pada D-Bank PRO.
- Ketentuan
dalam melakukan Porting Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
- Nasabah
dapat memindahkan Proxy
yang terdaftar di bank lain menjadi Proxy Bank dengan cara memilih tombol
‘Pindahkan
ke Danamon’ pada layar detail Proxy bank lain yang ingin diporting yang terdapat
pada
menu ‘Pengaturan Proxy BI Fast’.
- Dalam
hal transaksi Porting Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan
mengirimkan email notifikasi atas transaksi Porting Proxy BI Fast yang berhasil ke
Alamat
Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang
dapat
dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank
PRO.
- Syarat Proxy
yang terdaftar di bank
lain yang dapat diporting ke Proxy Bank adalah sebagai berikut:
- Proxy bank lain
terdaftar atas Nomor Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas Nasabah yang terdaftar pada
sistem
Bank.
- Data nomor telepon
seluler dan/atau Alamat Email pada Proxy yang terdaftar di bank lain sama dengan data nomor telepon
seluler
dan/atau Alamat Email yang terdaftar pada sistem Bank.
- Jika data nomor
telepon seluler dan/atau Alamat Email pada Proxy yang terdaftar di bank lain berbeda dengan data nomor
telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar pada sistem Bank, maka Nasabah hanya akan dapat
melihat
data Proxy tersebut tanpa bisa melakukan Porting Proxy ke Bank.
- TRANSFER DANA DALAM VALUTA ASING KE BANK
LAIN (DENGAN MATA UANG ASING YANG SAMA DAN/ATAU MATA UANG ASING YANG
BERBEDA)
-
-
Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima
secara lengkap dan jelas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Transfer yang
menggunakan mata uang asing (valas) mengikuti ketentuan kurs yang berlaku pada Bank pada saat
transaksi dilaksanakan oleh Nasabah selaku Pengirim.
- Dalam hal
transfer dilakukan dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang rekening pendebitan, maka
akan dilakukan jual/beli ke dalam mata uang rupiah terlebih dahulu, dan selanjutnya akan
dilakukan
jual/beli ke mata uang asing rekening yang menjadi tujuan transfer.
- Sistem Bank akan melaksanakan transfer
dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah (Pengirim) melalui D-Bank PRO termasuk
mengirimkan berita-berita yang
berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas
(bila
ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan
kebijakan
yang berlaku pada Bank.
- Transaksi
transfer dalam mata uang asing (Remittance) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jenis
layanan
transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang
(Immediate) dengan menggunakan
valuta (nilai) pada saat dilakukannya transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank
sepanjang dana yang
tersedia pada rekening mencukupi dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi
transfer dana
dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
- Jenis
transaksi
transfer dalam valas yang dapat dilakukan adalah:
- Transaksi dari mata uang Rupiah ke
mata uang asing yang tersedia pada Bank.
- Transaksi dari mata uang asing ke
mata uang asing dengan mata uang yang sama.
- Transaksi dari mata uang asing ke
mata uang asing lainnya dengan mata uang yang berbeda yang tersedia pada
Bank.
- Transaksi
transfer
dalam valas hanya dapat dilakukan pada Batas Waktu Instruksi/Transaksi dan
Nasabah/Pengirim memahami dan
menyetujui bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah/Pengirim bersedia
memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh Bank.
- Transaksi
transfer
dalam valas yang dilakukan dalam batas waktu transaksi akan diproses pada Hari Kerja
yang sama. Transaksi di
luar batas waktu transaksi tidak dapat dilakukan.
- Transaksi
transfer
valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dengan tujuan Bank dalam wilayah Republik
Indonesia dapat
dilakukan dalam kondisi pengirim dan penerima merupakan individu yang sama
(identik)
- Transaksi
Transfer
valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing tunduk pada peraturan perbankan dan/atau
peraturan
perundangan yang berlaku dan kumulasi nilai pembelian valuta asing terhadap Rupiah dalam
satu bulan tidak
melebihi USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen, sebagaimana
diatur dalam
peraturan perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Bank berhak
untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim
berdasarkan ketentuan Bank, antara lain : menggunakan Bank Koresponden, Agen atau Sub Agen,
dan/atau
melaksanakan Transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada
sistem
operasional Bank.
- Pengirim
dengan ini memahami dan menyetujui bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank
secara
otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah
transfer
tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Dalam hal
terdapat penolakan akseptasi atau retur, Nasabah/Pengirim dengan ini memahami dan menyetujui
bahwa
dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal pendebitan sesuai ketentuan
yang
berlaku pada Bank.
- Pelaksanaan
transfer dana tunduk pada ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Negara Bank
Pembayar di mana pembayaran akan dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan
Pembatasan Pertukaran Valuta dari Pemerintah atau pembatasan lainnya yang berlaku di D-Bank PRO
pada
saat Perintah Bayar diterima Bank.
- Apabila
diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah/Pengirim berhak meminta keterangan tambahan (termasuk
namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan
konfirmasi kepada Nasabah/Pengirim terkait dengan transaksi.
- Bank berhak
menghentikan atau membatalkan transaksi transfer dalam valas Nasabah/Pengirim apabila
Nasabah/Pengirim tidak memenuhi ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari Pemerintah dan/atau
pembatasan lainnya dan/atau ketentuan pemerintah/perbankan lainnya yang terkait dengan transaksi
yang berlaku di D-Bank PRO pada saat perintah bayar dilaksanakan.
- Nasabah/Pengirim
dengan ini setuju untuk
memenuhi persyaratan/prosedur yang berlaku untuk transaksi transfer, termasuk menginput
informasi
tambahan sehubungan kegiatan lalu lintas devisa sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia atau
instansi
lain yang berwenang, apabila nominal transaksi transfer keluar (outgoing transfer)
dalam valuta asing di atas USD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen
atau
jumlah-jumlah yang ditentukan dalam regulasi yang berlaku. Pengirim dengan ini menjamin bahwa
setiap
data dan keterangan/informasi yang telah diinput adalah benar, lengkap dan sah.
- Nasabah
Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
- menolak
melaksanakan Perintah
Transfer Dana jika Nasabah/Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait Perintah
Transfer
Dana dan/atau Nasabah/Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan
(sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena
rekening
tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah/Pengirim melakukan transfer dana
yang
melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah/Pengirim menjadi
debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara
tertulis
dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan
dan
apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah/Pengirim terjadi debit
(overdraft/cerukan)
maka Nasabah/Pengirim memahami, menyetujui dan bersedia membayar
bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku
- membatalkan
transaksi transfer dana
atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau meretur transaksi transfer dana
jika
terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain
yang
berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau melakukan
pembatalan perintah transfer dan/atau transfer berdasarkan penetapan/putusan
pengadilan;
- menolak
pelaksanaan transfer dana
jika Penyelenggara Penerima tidak bersedia melaksanakan perintah transfer atau menunda
pengkreditan jika terkait dengan aturan/regulasi di negara Penyelenggara Penerima Akhir
(misal : adanya ketentuan pembatasan transaksi atau devisa) atau Penerima belum memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh regulasi atau Penyelenggara Penerima Akhir; memberikan
data
Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
- membebankan biaya sehubungan
dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks
dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara
Penerima Akhir, biaya retur maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan
dengan
pelaksanaan/pembatalan perintah transfer. Biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk
dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah/Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan
pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank;
- mengubah
syarat dan ketentuan
mengenai transfer dana dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku .
- Nasabah/Pengirim
setuju dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim
apapun
serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah/Pengirim sendiri), serta dari tanggung jawab
atas
setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul, baik karena:
- kelalaian
Nasabah/Pengirim dalam
melengkapi Perintah Transfer Dana;
- transfer
terlambat atau tidak
diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara
Penerima Akhir karena Nasabah/Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan perintah
transfer
atau karena ada pembatasan devisa atau karena alasan apapun di luar kendali Bank
(termasuk
namun tidak terbatas pada terjadinya
kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah
transfer
maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimili, teleks, swift, BI-RTGS, atau
media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
- instruksi
yang dikirimkan Bank
tidak dijalankan/ditunda oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara
Penerima Akhir meskipun Bank sendiri yang mengambil inisiatif untuk menggunakan
Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir
tersebut;
- terjadi
penghentian sementara atau
penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
- melakukan
pengkreditan dana kembali
ke rekening Nasabah/Pengirim jika terjadi retur transfer dari Bank Penerima dan segala
kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah/Pengirim;
- adanya
pembatalan perintah transfer
oleh Pengirim.
- Setiap
penurunan nilai nominal yang
ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
- Ketidak-tersediaan mata uang yang
diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya
permintaan/pelaksaan militer atau perebutan kekuasan, tindakan perang atau pemogokan
sipil
atau sebab lainnya yang berada diluar kendali Bank.
- TARIK TUNAI TANPA KARTU
(D-CASH)
- Nasabah harus
melakukan reservasi terlebih dahulu melalui menu Tarik Tunai Tanpa Kartu (D-Cash) pada aplikasi
D-Bank PRO untuk dapat melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu. Adapun masa berlaku
reservasi
D-Cash adalah maksimal 1 (satu) jam.
-
Nasabah wajib memilih sumber rekening untuk penarikan, nominal jumlah penarikan, dan jenis
penarikan.
Nomor telepon selular secara otomatis terisi sesuai yang terdaftar di Bank. Bank akan
mengirimkan konfirmasi
ke Nasabah melalui Alamat Email/SMS yang terdaftar di Bank atas setiap reservasi yang dilakukan
oleh Nasabah;
dimana tercantum informasi bahwa transaksi berhasil, nomor referensi, sumber rekening, nomor
telepon seluler,
jumlah, dan nomor token.
- Setiap
reservasi yang dilakukan Nasabah memiliki masa berlaku tertentu untuk dapat dilakukan penarikan
tunai dan hal tersebut diinformasikan pada konfirmasi reservasi.
- Nasabah wajib
menjaga kerahasiaan atas pilihan jumlah nominal penarikan, nomor telepon seluler, dan nomor
token sewaktu ingin melakukan tarik tunai tanpa kartu.
- Nasabah
memahami dan menerima risiko yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah untuk
merahasiakan nomor token, nomor telepon seluler, dan pilihan jumlah nominal.
- Nasabah harus
melakukan reservasi ulang apabila:
- Masa
berlaku reservasi telah melebihi jangka waktu 1 (satu) jam; dan/atau
- Dana
pada rekening tidak mencukupi.
- Untuk
setiap transaksi tarik tunai tanpa kartu yang berhasil maka Nasabah akan menerima resi/struk
penarikan tunai tanpa kartu dan dana akan langsung terdebit pada rekening sumber pendebitan.
Atas
transaksi yang berhasil, Nasabah akan memperoleh konfirmasi atas transaksi tersebut.
- Pembatalan
reservasi dapat dilakukan oleh Nasabah melalui menu D-Cash dengan memilih pembatalan tarik tunai
tanpa kartu dan akan muncul daftar tarik tunai yang telah direservasi lalu pilih untuk
‘Pembatalan Tarik Tunai Tanpa Kartu’.
- Nasabah
harus melakukan pembatalan reservasi dan melakukan reservasi ulang apabila ingin melakukan
perubahan
pilihan jumlah nominal penarikan.
- Nasabah
wajib memastikan pembatalan reservasi berhasil dengan cara memilih menu Transaksi Tarik Tunai
Tanpa
Kartu kemudian pilih. Riwayat Tarik Tunai Tanpa Kartu pada D-Bank PRO. Akan muncul daftar tarik
tunai yang telah dibatalkan.
- Pemberian informasi atas
keberhasilan reservasi tarik tunai atau sebaliknya kepada Nasabah dapat disampaikan oleh
Bank
dalam hal ini kantor cabang dan Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id); hal ini berkaitan
dengan konfirmasi yang terlambat atau tidak diterima oleh Nasabah pada saat melakukan
transaksi
ini. Jika Nasabah tidak melakukan transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu hingga melewati batas
waktu,
dana Nasabah tidak akan berkurang selama belum dilakukan penarikan.
- Untuk
transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM Danamon hanya dapat dilakukan pada ATM Danamon yang
memiliki tanda khusus, baik berupa stiker maupun tanda khusus lainnya yang diletakkan pada ATM
tersebut.
- Untuk
transaksi tarik tunai tanpa kartu di merchant, hanya dapat dilakukan pada merchant yang
telah bekerja sama dengan Bank yang memiliki tanda khusus, baik berupa stiker maupun tanda
khusus
lainnya yang diletakkan pada merchant tersebut. Nasabah harus menyebutkan kombinasi data berupa
nomor token,
nomor telepon selular, dan jumlah nominal penarikan kepada petugas merchant yang
bersangkutan.
- Segala
risiko yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah di dalam merahasiakan transaksi
ini
menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah
telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi tertentu yang
mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan terutama berkaitan dengan Transaksi Tarik Tunai
Tanpa
Kartu, seperti dana tidak mencukupi, salah melakukan penginputan data, dan melewati batas waktu
transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
- Nasabah
bertanggung jawab penuh atas penyampaian/pengungkapan data konfirmasi reservasi kepada pihak
lainnya.
- PEMBAYARAN NIRSENTUH
(CONTACTLESS
PAYMENT)
- Nasabah dapat
melakukan transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment) dalam mata uang Rupiah melalui menu QRIS
yang
terdapat pada D-Bank PRO Mobile.
- Nasabah wajib
memindai/scan barcode/QR Code atau mengupload foto barcode/QR Code untuk melakukan transaksi Pembayaran
Nirsentuh (Contactless Payment).
- Nasabah dapat memilih
sumber dana untuk pembayaran QRIS, bisa dilakukan dengan rekening tabungan maupun Kartu Kredit
- Bank akan
melaksanakan perintah pembayaran setelah data terkait pelaksanaan pembayaran diterima secara lengkap dan
benar, dana yang tersedia pada rekening cukup tersedia dan telah efektif serta memenuhi ketentuan
perundangan yang berlaku dan selanjutnya Bank akan melaksanakan pengaksepan perintah pembayaran pada
saat
Bank telah berhasil mendebet rekening Nasabah pada Bank.
- Sistem Bank akan
melaksanakan pembayaran sesuai data yang berasal dari barcode/QR Code yang telah dipindai/scan atau
diunggah
oleh Nasabah melalui D-Bank PRO Mobile.
-
Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit hanya berlaku untuk Kartu Kredit VISA, Mastercard, dan
JCB.
-
Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit tidak mendapatkan poin (D-Point).
- Transaksi Pembayaran
Nirsentuh (Contactless Payment) dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa perintah pembayaran yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada
saat
Bank menerima perintah pembayaran tersebut dan perintah pembayaran tersebut tidak dapat
dibatalkan/diubah
dengan alasan apapun.
- KARTU DEBIT
-
Ketentuan penggunaan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual
Danamon adalah sebagai berikut;
- Sebelum
menggunakan
fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon, Nasabah
wajib melakukan registrasi/aktivasi pada Layanan D-Bank
PRO. Jika Nasabah melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon,
maka Nasabah dapat
langsung mengakses fitur-fitur Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual
Danamon pada D-Bank PRO.
- Nasabah
dengan ini
memahami dan menyetujui bahwa fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu
Debit Virtual Danamon hanya
dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan permintaan yang telah ditentukan oleh
Bank.
-
Dalam menggunakan fitur pengaturan Kartu
Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon pada D-Bank PRO, Nasabah
wajib memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh Bank, termasuk persyaratan dan batasan transaksi serta
peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur mengenai kartu debit/ATM dan/atau kartu debit virtual
-
Fitur-fitur Kartu Debit yang tersedia pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
-
Kartu Debit Virtual Danamon
-
Permohonan penerbitan Kartu Debit Virtual Danamon
-
Lihat Nomor, CVV, dan Expiry Date Kartu Debit Virtual Danamon
-
Blokir dan buka blokir
-
Ubah limit transaksi debit online
- Kartu
Debit/ATM
Danamon (bentuk kartu fisik)
- Lihat Nomor
Kartu Debit/ATM Danamon
- Blokir dan
buka blokir
- Ubah
PIN
- Ubah
Rekening utama
- Link
(menghubungkan) dan unlink (memutuskan) Rekening yang terhubung
dengan Kartu Debit/ATM Danamon
- Aktivasi
Kartu Debit
-
Request Ganti Kartu Debit Fisik (Expired).
-
Request Kartu Debit Fisik Baru
- KARTU KREDIT
-
Sebelum menggunakan fitur Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit wajib melakukan
registrasi/aktivasi pada D-Bank PRO.
Jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Debit, maka Pemegang
Kartu Kredit perlu
melakukan proses Link Kartu Kredit (manual/autolink) untuk dapat mengakses fitur-fitur Kartu
Kredit pada D-Bank PRO.
Namun, jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Kredit,
Pemegang Kartu Kredit dapat
langsung mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO tanpa perlu melakukan proses Link
Kartu Kredit.
- Pemegang Kartu Kredit
dengan ini menyetujui,
bahwa fitur Kartu Kredit hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan
permintaan yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu Kredit
harus memenuhi
persyaratan serta mematuhi batasan transaksi penggunaan Kartu Kredit Danamon yang telah
ditentukan oleh Bank.
- Dalam menggunakan fitur Kartu
Kredit yang disediakan oleh Bank melalui D-Bank PRO, Pemegang Kartu Kredit
wajib mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank, dan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Bank, berikut segenap peraturan perundangan yang secara khusus
mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit yang
dilakukan oleh Pemegang Kartu
Kredit
.
- Kartu
Kredit yang dapat didaftarkan oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu Kredit pada D-Bank
PRO adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank yang telah dimiliki oleh Pemegang Kartu
Kredit dan terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah (CIF).
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa
Bank hanya dapat melaksanakan transaksi atas penggunaan Kartu Kredit atau permintaan
berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO,
namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan instruksi yang telah dibuat,
antara lain:
- Tidak
tersedianya available limit pada Kartu Kredit milik Nasabah yang akan digunakan
oleh Pemegang Kartu
Kredit untuk melakukan transaksi melalui D-Bank PRO.
- Rekening dan/atau Kartu
Kredit milik
Nasabah dalam status diblokir.
- Bank mengetahui atau
memiliki
cukup bukti dan/alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau
kejahatan atas
transaksi penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank PRO.
- Instruksi yang diberikan
Nasabah
atas penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank PRO
bertentangan dengan peraturan perbankan dan/atau perundang-undangan yang
berlaku.
- Adanya
pemblokiran rekening Kartu Kredit milik Pemegang Kartu Kredit atas permintaan instansi
yang
berwenang.
- Hal-hal
lain sebagaimana diatur dalam syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum keanggotaan
Kartu Kredit.
Setiap penundaan dan/atau pembatalan
pelaksanaan instruksi yang telah dibuat oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu Kredit
melalui D-Bank PRO akan diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang terdapat pada
Bank
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
- Nasabah dengan ini
menyetujui bahwa setiap instruksi yang diterima dan dijalankan oleh Bank tidak dapat
dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
- Khusus
untuk
transaksi/permintaan yang tidak dapat dijalankan pada hari yang sama, maka pihak Bank akan
memberitahukan kepada Nasabah berupa konfirmasi pada akhir transaksi/permintaan dimana isi
konfirmasi akan mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
- Dalam
menggunakan
fitur Kartu Kredit, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang
diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk
transaksi telah diisi/ diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi
yang telah ditentukan oleh Bank.
- Semua
kerugian dan/
atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/ atau ketidaklengkapan dan/atau
ketidakbenaran data dan/ atau perintah/ instruksi yang disampaikan Nasabah merupakan risiko
yang telah diketahui dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Setiap
data/keterangan dan setiap instruksi pengoperasian fitur Kartu Kredit yang tersimpan pada
data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap transaksi Kartu Kredit yang
dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas
setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang
pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut
kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Fitur-fitur Kartu
Kredit yang tersedia pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
- Ajukan Kartu Baru
("Add-On”)
- Aktivasi
- Autopay
- Beranda
- Blokir/Buka Blokir
Kartu
- E-Statement Kartu
Kredit
- Registrasi
E-Statement Kartu Kredit
- Info Cicilan
- Ajukan Kartu Kredit Tambahan
(Suplemen)
- Link Kartu
Kredit Manual
- Money Transfer
- My Own Installment
(Transaction & Statement)
- Pembayaran
Tagihan
- Pengingat Pembayaran
Tagihan (Payment Reminder)
- Penukaran Poin
- Ringkasan Kartu
Kredit
- Transaksi
Terakhir
- Ubah Limit
- Ubah PIN
- Beranda Kartu Kredit
Danamon Paylight Card
- Perubahan Tampilan
Kartu/ Change Face
-
Atur Limit Transaksi Kartu Danamon Paylight
-
Permintaan Kartu Fisik/Request Physical Card Kartu Danamon Paylight
-
QRIS Sumber Dana Kartu Kredit
-
Tampilan Kartu Kredit Pada Dashboard D-Bank PRO
-
Autolink Credit Card
Syarat dan ketentuan dari masing-masing
fitur Kartu Kredit mengacu pada syarat dan ketentuan yang terdapat pada masing-masing halaman fitur Kartu
Kredit
tersebut pada D-Bank PRO.
- TRANSAKSI PEMBELIAN DAN PENJUALAN VALUTA
ASING MELALUI D-BANK PRO
-
Ketentuan Transaksi
-
Sebelum Nasabah menggunakan layanan, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan
menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari
Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas.
-
Nasabah wajib membuka Rekening Mata Uang Asing dan memiliki dana yang cukup untuk
menjalankan transaksi tersebut.
-
Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas akan gagal apabila dana di rekening Nasabah
tidak tersedia pada saat transaksi dijalankan oleh Bank.
-
D-Bank PRO dapat melayani Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas dalam 9 (sembilan)
mata uang asing antara lain: US Dollars (USD), Japanese Yen (JPY), Euro (EUR), Pound
Sterling (GBP), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD), Swiss Franc (CHF),
Singapore Dollar (SGD), Renminbi (CNY).
-
Untuk menjalankan instruksi atas transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang dilakukan
oleh Nasabah, Bank akan melakukan konversi dari mata uang yang akan
ditransaksikan dari Rekening Mata Uang Asing yang menjadi rekening sumber dana Nasabah
menggunakan kurs yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO ke mata uang pada rekening tujuan.
-
Nasabah menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa Kurs yang digunakan mengacu pada Kurs
Spesial yang berlaku pada Bank.
-
Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang dilakukan melalui D-Bank PRO memiliki nilai
kurs yang berbeda dibanding nilai kurs yang terdapat pada kantor
cabang Bank, nilai kurs pada D-Bank PRO akan diinformasikan kepada Nasabah pada saat
transaksi dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO.
-
Batasan Transaksi
-
Kurs yang akan digunakan oleh Bank selama Jam Trading adalah Kurs Spesial yang berlaku
pada Bank.
-
Batas transaksi konversi atau pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dapat
dilakukan melalui D-Bank PRO adalah sebesar akumulasi
ekuivalen USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah yang
mencakup transaksi di seluruh saluran yang dimiliki Bank untuk melakukan transaksi,
antara lain di kantor cabang Bank dan D-Bank PRO.
-
Batas waktu mengirimkan instruksi untuk Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang
akan dijalankan oleh Bank di hari yang sama yaitu pada
Batas Waktu Intruksi/Transaksi sedangkan untuk instruksi transaksi yang dikirimkan oleh
Nasabah melalui D-Bank PRO setelah Batas Waktu Instruksi/
Transaksi, maka Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas akan dijalankan oleh Bank pada
Hari Kerja berikutnya.
-
TRANSAKSI PENARIKAN (BANK NOTES)
- Ketentuan Transaksi
-
Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan Transaksi Penarikan Bank
Notes, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Penarikan Bank
Notes.
-
Sebelum melakukan Transaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah wajib membuka
Rekening Mata Uang Asing dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan Transaksi
Penarikan Bank Notes.
-
Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar D-Bank PRO sebelum
Nasabah melanjutkan Transaksi Penarikan Bank Notes, maka
Nasabah dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik,
manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan
mata uang asing yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah memahami bahwa penarikan mata uang asing (bank notes order) melalui
D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima)
mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada
kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam D-Bank PRO.
-
Pada saat melakukan Transaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah akan menggunakan
Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata
uang asing yang dipesannya melalui D-Bank PRO.
-
Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi
Penarikan Bank Notes yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa
semua data yang diperlukan untuk Transaksi Penarikan Bank Notes telah
diisi/diberikan
secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh
Bank. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua
kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau
ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon.
-
Transaksi Penarikan Bank Notes hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap Hari
Kerja.
-
Transaksi Penarikan Bank Notes akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima
informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah
ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar pada D-Bank PRO.
-
Bank akan melakukan pemblokiran dana Nasabah pada sumber rekening pendebitan sebesar
nominal penarikan mata using asing (bank notes order) yang
dilakukan Nasabah setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes berhasil dilakukan di
D-Bank PRO.
-
Transaksi Penarikan Bank Notes akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada
Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi Penarikan Bank
Notes dilakukan oleh Nasabah.
-
Mata uang asing yang diterima oleh Nasabah akan bergantung pada ketersediaan mata uang
asing yang terdapat di kantor cabang Bank yang dipilihnya pada saat instruksi Transaksi
Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO.
-
Dalam hal Nasabah tidak melakukan pengambilan mata uang asing pada waktu yang dipilih
oleh Nasabah, maka Bank Danamon akan menganggap
Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi Penarikan Bank Notes dan atas
pembatalan tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:
Mata
Uang
|
Biaya Penalti
%
|
Minimum Biaya
Penalti
|
USD
|
0,5%
|
Ekuivalen
Rp50.000,-
|
JPY
|
0,5%
|
Ekuivalen
Rp50.000,-
|
AUD
|
0,5%
|
Ekuivalen
Rp50.000,-
|
SGD
|
0,5%
|
Ekuivalen
Rp50.000,-
|
EUR
|
0,5%
|
Ekuivalen
Rp50.000,-
|
-
-
-
Biaya penalti atas pembatalan Transaksi Penarikan Bank Notes akan didebit oleh
Bank dari Rekening Mata Uang Asing Nasabah secara otomatis pada awal hari selanjutnya
dari tanggal pengambilan di Cabang yang ditentukan Nasabah.
-
Pemesanan untuk setiap mata uang asing memiliki limit maksimum harian untuk masing -
masing CIF. Berikut limit maksimum pemesanan mata uang asing per hari, adalah sebagai
berikut:
Mata
Uang
|
Maximum Limit Harian per
CIF
|
USD
|
100,000
|
JPY
|
10,000,000
|
AUD
|
100,000
|
SGD
|
100,000
|
EUR
|
100,000
|
Catatan:
- Perhitungan limit
termasuk perhitungan nominal pemesanan mata uang asing beserta biaya administrasi (jika ada).
-
-
Batasan Transaksi
-
Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00
WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja.
-
Apabila Transaksi Penarikan Bank Notes dilakukan oleh Nasabah pada pukul
06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor
cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan oleh
Nasabah minimal 1 (satu) Hari Kerja dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah
instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO dilakukan.
-
Apabila Transkasi Penarikan Bank Notes melalui D-Bank PRO dilakukan oleh
Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata
uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO
dapat dilakukan minimal 2 (dua) Hari Kerja hingga dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja
setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO dilakukan.
-
Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Nasabah
jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka
pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
- PEMBELIAN PRODUK ASURANSI MELALUI LAYANAN
D-BANK PRO
- Produk asuransi yang
dipasarkan oleh Bank adalah produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan
melalui
kerjasama dengan Bank, sehingga produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank dan tidak dapat
dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank yang dijamin oleh Pemerintah Republik
Indonesia, dan
risiko atas produk asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi.
- Syarat dan ketentuan
untuk produk asuransi maupun pemasarannya melalui D-Bank PRO diatur secara terpisah untuk
masing-masing produk asuransi yang dipasarkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Syarat
dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO.
-
PINJAMAN
-
Nasabah yang memiliki fasilitas pinjaman berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan
Apartemen (KPA), dan
Kredit Tanpa Agunan (KTA), dapat mengakses fitur Beranda Pinjaman melalui D-Bank PRO.
-
Melalui fitur Beranda Pinjaman pada D-Bank PRO, Nasabah dapat melihat perincian pinjaman, sebagai
berikut:
-
Jenis Pinjaman
-
Tagihan Bulan Ini
-
Sisa Terhutang
-
Tanggal Pembayaran Selanjutnya
-
Nama Pemilik Rekening
-
Nomor Rekening Pinjaman
-
Tanggal Pencairan Pinjaman
-
Tanggal Jatuh Tempo
-
Jumlah Fasilitas Kredit
-
Jumlah Pembayaran Per Bulan
-
Nomor Rekening Pinjaman
KETENTUAN
BIAYA
-
- Ketentuan biaya yang tersedia pada
D-Bank PRO dapat berubah sewaktu-waktu
dan akan disampaikan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank.
- Nasabah berkewajiban untuk membayar
biaya-biaya (antara lain pada: biaya-biaya sehubungan dengan layanan yang dikehendaki Nasabah
misalnya biaya transfer ke bank lain, biaya pembayaran) dan biaya-biaya lainnya yang
berlaku pada Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Perbankan. Mengenai jumlah dan pelaksanaan
pendebitan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai Ketentuan Biaya yang berlaku pada Bank yang
dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan proses registrasi pada sistem Bank
(kecuali biaya perangkat,
listrik ataupun penggunaan paket data oleh Nasabah).
KUASA
-
- Nasabah dengan ini
memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit biaya-biaya terkait dengan D-Bank PRO.
- Kuasa yang diberikan
Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama
Nasabah
menggunakan D-Bank PRO dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya,
maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun,
termasuk
pada sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali
kuasanya
si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya,
pengampuannya atau
pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), Pasal 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali
kuasanya
manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan
kuasa yang
dipegangnya), dan Pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang
sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang
yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa
tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO
ini.
LARANGAN
-
- Hak penggunaan
D-Bank PRO tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk
sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Nasabah
bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan D-Bank PRO termasuk baik Transaksi Finansial
maupun Transaksi Non Finansial.
- Nasabah dilarang
memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, Kode
Verifikasi,
Kode Rahasia Token dan mPIN, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan
setelah
penggunaan D-Bank PRO berlangsung.
- Nasabah mengetahui
dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
mengenai Larangan pada poin 1 dan 2. Syarat dan Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank untuk
menghentikan/
mengakhiri D-Bank PRO yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
PERNYATAAN
DAN JAMINAN
-
-
Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk
melaksanakan transaksi
melalui D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Alamat Email, Password, Kode
Rahasia Token, Tanda Tangan,
Kode Verifikasi, Appli 1, Appli 2, dan mPIN diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai
tanda persetujuan Nasabah atas
dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang
ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah dengan ini
menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang
disampaikan
melalui D-Bank PRO, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti
gambar bergerak (video), foto (image), transaksi dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan
atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang
sah dan mengikat.
-
Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami prosedur transaksi melalui D-Bank PRO memiliki risiko
yang mungkin timbul antara lain:
-
Penyalahgunaan D-Bank PRO karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi
kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain:
-
Terjadinya transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan dinyatakan
dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
-
Data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
-
User ID/Alamat Email, Password, Kode Rahasia Token, mPIN, OTP, Appli 1, Appli 2
diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
- Terjadinya
keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan
informasi/data Transaksi pada D-Bank PRO dan/atau eksekusi transaksi yang
instruksinya disampaikan melalui D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force
Majeure,
dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan D-Bank PRO yang menyimpang
dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun
sebab-sebab lain yang
terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.
-
Data/informasi yang disajikan Bank melalui D-Bank PRO tidak benar/menjadi rusak karena
adanya gangguan dari
pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga
lainnya yang beritikad
tidak baik.
- Kerusakan
yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari
operator
selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
- Bank bertanggungjawab
atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada
sistem
dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem
karena
Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing Layanan menjadi risiko
dan
tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan
kuasa Bank
untuk melakukan koreksi atas Rekening Nasabah yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan
Nasabah
dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka
Nasabah
dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama
dari
Bank kepada Nasabah.
- Bank akan menjaga
kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk
kepentingan
Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah termasuk kepada pihak ketiga sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dengan ini
menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik D-Bank PRO dan
Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan D-Bank PRO, termasuk manfaat,
risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada D-Bank PRO yang dapat dilihat juga pada media komunikasi
yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah
kepada: (i) instansi
yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang
saham pengendali, perusahaan
induk maupun afiliasi Bank, (iii) pihak yang bekerja sama dengan Bank untuk keperluan analisis
kredit, verifikasi Nasabah,
pengembangan produk/layanan, pemberian layanan perbankan, pemberian dan pengiriman hadiah, pemenuhan
kewajiban Nasabah dan/atau
korespondensi berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank dengan tetap
memperhatikan peraturan perundangan-undangan
yang hukum yang berlaku.
- Nasabah dengan ini
menyatakan telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk dan terikat
pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi
perbankan,
serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan Transaksi melalui
media elektronis termasuk D-Bank PRO.
-
Keikutsertaan Nasabah dalam menggunakan D-Bank PRO adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak
ada paksaan dari pihak manapun.
-
Data/informasi yang diisi oleh Nasabah pada D-Bank PRO adalah benar, akurat, lengkap dan sah, dan
Bank berhak melakukan pemeriksaan
terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang
Nasabah berikan akan disimpan pada
Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
-
Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika
persyaratan tersebut tidak dapat
dipenuhi.
-
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk menunda, menolak, membatalkan, memblokir
dan/atau menutup Rekening
dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi atas
penutupan rekening dan/atau
biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila:
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi
penipuan atau kejahatan yang
menyangkut rekening dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Nasabah;
-
Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan
kebenarannya;
-
Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
(PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Berdasarkan hasil screening oleh Bank diketahui Nasabah termasuk dalam daftar Sanctions
Lists dimana daftar tersebut
berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,
Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta
Global dan Internal Sanctions
Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank
PRO, Nasabah dengan ini
menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami serta setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk Syariah yang tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan
produk syariah, dan Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan yang dipilih oleh Nasabah serta Ketentuan
Umum Keanggotaan Kartu Kredit
Danamon - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
-
Khusus untuk pembukaan rekening tabungan Syariah melalui D-Bank PRO, Nasabah dengan ini menyetujui:
-
Melakukan akad/perjanjian pembukaan rekening sesuai prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah.
-
Ketentuan nisbah bagi hasil yang berlaku di Bank saat ini, yang dapat dilihat pada tautan
berikut ini Klik Disini.
-
Besarnya nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan dari waktu ke waktu oleh Bank
kepada Nasabah.
-
Menggunakan rekening tabungan Syariah untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan prinsip
Syariah.
-
Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data
tersebut untuk kepentingan Bank, kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah dan kepentingan/tujuan
sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KEAMANAN
DAN KERAHASIAAN DATA
-
-
Bank melakukan upaya-upaya pengamanan dan penyimpanan dengan penuh kehati-hatian guna melindungi
kerahasiaan data pribadi Nasabah dari waktu ke waktu.
-
Setiap data yang diunggah dan dikirim oleh Nasabah melalui D-Bank PRO akan tersimpan secara aman dan
terkirim secara rahasia dengan menggunakan standar pengamanan informasi elektronik.
-
Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam hal terdapat kegagalan perlindungan data
pribadi Nasabah dalam sistem D-Bank PRO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FORCE
MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang
disebabkan karena
Force Majeure. Bank dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam
praktik perbankan.
MEDIA
PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal yang
berkaitan dengan media komunikasi
transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push Notification (Pesan
& Informasi) pada D-Bank PRO, Danamon Corporate Website, SMS, maupun melalui Alamat Email.
PROSEDUR
PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
NASABAH
-
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi, produk dan/atau
layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello
Danamon: 1-500-090 (GSM), e-mail: hellodanamon@danamon.co.id dan/atau media lain yang
ditetapkan oleh Bank.
- Prosedur dan mekanisme
lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat merujuk pada situs resmi Bank yang dapat diakses di
tautan berikut: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Dalam hal Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/ atau Perwakilan
Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang
Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
NOMOR
TELEPON SELULAR DAN ELEKTRONIK MAIL
(E-MAIL)
-
- Nomor telepon selular
dan/atau Alamat Email dan yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi/aktivasi
untuk
D-Bank PRO akan digunakan oleh Bank untuk mengirimkan informasi mengenai status Transaksi Finansial
yang telah dilakukan oleh Nasabah dan informasi terkait D-Bank PRO lainnya.
- Semua informasi terkait dengan D-Bank
PRO akan dikirimkan oleh Bank ke nomor telepon selular dan/atau Alamat Email sebagaimana
dimaksud pada
butir 1 yang telah dikonfimasi kebenarannya oleh
Nasabah.
- Bank tidak
bertanggung jawab atas keamanan data/informasi yang dikirim kepada Bank melalui e-mail yang tidak
terdapat
pada D-Bank PRO, yang tidak dalam format yang aman yang telah dan/atau akan ditentukan oleh
Bank.
- Nasabah wajib segera
memberitahukan Bank jika terdapat perubahan nomor telepon selular dan/atau Alamat Email melalui
media
komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian Nasabah jika
tidak
memberitahukan Bank atas perubahan nomor telepon selular dan/atau Alamat Email.
- Nasabah dapat
melakukan perubahan nomor telepon selular dan Alamat Email melalui menu Profil - Pembaruan Data
Pribadi pada
D-Bank PRO/ Hello Danamon/ Cabang. Nasabah akan diminta untuk melakukan proses reaktivasi
kembali setelah perubahan tersebut berhasil.
HUKUM YANG
BERLAKU DAN
YURISDIKSI
-
- Syarat dan Ketentuan
Umum Layanan D-Bank PRO ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran,
perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari
atau
sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan
dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak
salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan
tersebut
(“Jangka Waktu Musyawarah”).
- Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah
berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Nasabah dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan
melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta
(berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
berakhirnya
Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”).
Penyelesaian
Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya
mediasi.
- Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan
baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah
berakhirnya
Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan
melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LAIN-LAIN
-
- Nasabah sepakat dan
setuju terhadap layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku syarat-syarat dan
ketentuan
dalam Ketentuan Umum ini.
-
Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan/Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk
masing-masing produk/ layanan
perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank
PRO ini yang oleh karena suatu
ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak
dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut
tidak
mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank
PRO ini, dan ketentuan-ketentuan
lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan. Terkait dengan hal
ketentuan yang
dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut
dan
menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank..
- Apabila pada saat
Nasabah mengajukan permohonan Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non-Finansial melalui D-Bank
Pro,
Nasabah yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju
untuk
segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala
konsekuensi yang
timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
D-Bank PRO ini dengan media
pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk),
maka
ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank
PRO ini.
- Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum
Layanan D-Bank PRO. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
D-Bank
PRO ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah
berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut oleh Bank melalui
media komunikasi yang tersedia pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah
menyetujui perubahan tersebut dalam hal
Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak
menutup penggunaan fitur, layanan atau produk Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terutang
kepada Bank.
- Apabila
terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi
tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka
Bank berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pengakhiran penggunaan D-Bank PRO kepada Nasabah
yang
bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank
(apabila ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Judul dan
istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini semata-mata
bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO
ini.
- Nasabah setuju untuk
menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan
dengan
Layanan D-Bank PRO.
-
Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Regulator.
-
Nasabah dengan ini setuju dan tunduk terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehubungan dengan
produk dan/atau layanan.
-
Bank melakukan perawatan sistem D-Bank PRO dari waktu ke waktu untuk menjaga keamanan layanan Bank.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan
terdapat kemungkinan adanya malware atau aplikasi jahat yang disusupkan atau disalahgunakan oleh
pihak ketiga. Dalam keadaan demikian,
Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin
timbul pada Nasabah dan Bank.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank
Indonesia.
Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon: 1-500-090
Alamat email: hellodanamon@danamon.co.id
Website: www.danamon.co.id
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON LEBIH PRO/DANAMON LEBIH PRO iB
-
DEFINISI
-
“Danamon LEBIH PRO” adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank dengan
fitur multicurrency serta dilengkapi dengan fasilitas Kartu Debit Danamon LEBIH PRO, dan/atau fitur
lainnya yang ditawarkan oleh Bank.
- Kartu Debit Danamon
LEBIH PRO” adalah Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard yang dapat digunakan untuk
melakukan transaksi di mesin ATM, pembayaran di EDC/POS, dan pembayaran Debit Online Danamon baik di
domestik melalui jaringan GPN dan di luar negeri melalui jaringan Mastercard menggunakan sumber dana
dari saldo mata uang yang tersedia di rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah, tanpa dikenakan
konversi kurs.
- ”Nasabah”
adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO.
- “Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” adalah Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya di
kemudian hari, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut:
bdi.co.id/syartumbank.
- “Syarat dan
Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO” adalah syarat dan ketentuan umum tabungan Danamon LEBIH PRO
ini.
- Syarat dan Ketentuan
Umum D-Bank PRO” adalah syarat dan ketentuan DBank PRO, berikut perubahan, penambahan, dan
pembaharuannya di kemudian hari oleh Bank, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan
berikut: bdi.co.id/idtncdbankprohtml.
- “Syarat dan
Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon” adalah syarat dan ketentuan umum Kartu Debit/ATM
Danamon, berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya di kemudian hari oleh Bank, yang dapat
diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/syartumdebit
-
SYARAT DAN KETENTUAN
-
Pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dapat dilakukan melalui cabang Bank, D-Bank PRO, dan/atau
melalui layanan lain yang ditetapkan oleh Bank.
- Rekening Danamon LEBIH
PRO hanya dapat dibuka dengan persyaratan: a. jenis rekening tunggal (single), Rekening Gabungan
DAN, atau Rekening Gabungan ATAU; dan b. dibuka dalam mata uang rupiah (sebagai mata uang dasar),
dan mata uang lainnya.
- Dalam hal suatu
transaksi pada rekening Danamon LEBIH PRO mata uang tertentu tidak cukup, maka transaksi tersebut
tidak dapat dijalankan atau gagal.
- Ketentuan mengenai
transaksi valuta asing, mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Setelah rekening Danamon
LEBIH PRO berhasil dibuka, Nasabah wajib melakukan setoran awal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan
Rekening Nasabah tidak melakukan setoran awal, maka rekening Danamon LEBIH PRO akan ditutup sesuai
dengan ketentuan Bank.
-
FITUR DAN BIAYA
-
Rekening Danamon LEBIH PRO terdiri dari beberapa mata uang sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank
dan Nasabah dapat melakukan transaksi sesuai jenis mata uang tersebut.
- Nasabah akan dikenakan
biaya penalti (biaya penalti saldo minimum) jika nominal saldo rata-rata rekening mata uang rupiah
pada saat bulan berjalan berada di bawah saldo minimum sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- Nasabah dapat memperoleh
fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon termasuk Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang diatur lebih lanjut
pada bagian lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini.
- Jika tidak ada transaksi
pada rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah selama 48 (empat puluh delapan) bulan
berturut-turut, selain biaya administrasi, bunga dan auto-debit, maka status rekening Danamon LEBIH
PRO mata uang rupiah akan dianggap tidak aktif (dormant) dan Nasabah akan dikenakan biaya dormant
atas Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Selanjutnya ketentuan mengenai
rekening dormant (sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Layanan Perbankan)
akan diberlakukan pada rekening tersebut.
- Nasabah wajib menanggung
ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO,
antara lain tetapi tidak terbatas pada pembuatan/ penggantian Kartu Debit Danamon LEBIH PRO, biaya
penalti, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud
berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebit oleh Bank dari rekening
Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah milik Nasabah.
-
KARTU DEBIT DANAMON LEBIH PRO
-
Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat terhubung dengan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO mata uang
rupiah sebagai Rekening Utama dan rekening lainnya sebagai Rekening Sekunder.
- Hanya rekening Danamon
LEBIH PRO yang dapat menjadi Rekening Utama dari Kartu Debit Danamon LEBIH PRO.
- Kartu Debit Danamon
LEBIH PRO dapat digunakan untuk melakukan transaksi di dalam maupun di luar negeri melalui mesin
ATM, di EDC/POS atau melalui Debit Online Danamon.
- Transaksi menggunakan
Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang dilakukan Nasabah di dalam negeri dan/atau menggunakan mata uang
rupiah, akan memotong saldo rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah.
- Transaksi menggunakan
Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang dilakukan Nasabah di luar negeri dan/atau tidak menggunakan mata
uang rupiah akan memotong saldo Rekening tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang asing tanpa konversi
kurs, sepanjang mata uang yang ditransaksikan tersedia di rekening Danamon LEBIH PRO
- Apabila transaksi
menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang dilakukan Nasabah di luar negeri tidak sesuai dengan
mata uang yang tersedia di tabungan Danamon Lebih PRO milik Nasabah, maka Bank berwenang untuk
mendebit saldo rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah milik Nasabah berdasarkan perhitungan
konversi atas mata uang asing dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank. Nasabah
memahami, menyetujui, menerima dan bertanggung jawab penuh atas risiko fluktuasi nilai tukar
tersebut.
- Nasabah yang telah
memiliki rekening Danamon LEBIH PRO, namun belum memiliki Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat
mengajukan permintaan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dengan mengunjungi cabang Bank atau melalui
D-Bank PRO.
- Transaksi dengan
menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat dilakukan sepanjang rekening Danamon LEBIH PRO yang
terhubung dengan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dalam keadaan aktif dan memiliki saldo yang
cukup.
-
PENGADUAN NASABAH
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau
tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur dan mekanisme
lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan, atau dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Prose
s-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
LAIN-LAIN
-
Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari: (i) Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan; (ii) Syarat dan
Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon; dan (iii) Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Dalam hal
terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat
dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Danamon
LEBIH PRO.
- Definisi yang digunakan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon, dan Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO, sepanjang tidak diatur lain pada Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH
PRO ini
- Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum Danamon LEBIH PRO ini termasuk perubahan biaya dan suku bunga dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank
akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup
rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih
terutang kepada Bank.
- Syarat dan Ketentuan
Umum Danamon LEBIH PRO ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Regulator.
- Bank berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON SAVE
-
KETENTUAN UMUM
-
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum”)
ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan
Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan
Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
-
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan
ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
-
Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah,
dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku
pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum
sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat
dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank
Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan
menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup
rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih
terhutang kepada Bank Danamon.
-
DEFINISI
-
Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save.
-
Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save.
-
Danamon Save adalah salah satu produk tabungan dalam mata uang Rupiah (Rp) yang dikeluarkan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan
dengan pembukaan melalui D-Bank PRO atau kantor cabang Bank Danamon.
-
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
-
Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan
dengan pembukaan
Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan
pembukaan Rekening.
-
Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut:
-
Data-data diri nasabah melalui D-Bank PRO atau Formulir pembukaan Rekening (bagi nasabah
existing)
-
Kartu Identitas Nasabah
-
Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
-
Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
-
Dibuka dengan jenis single
-
Dibuka dalam mata uang Rupiah.
-
Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang
diajukan oleh Nasabah apabila:
-
Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang
dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
-
diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
-
menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
-
terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
-
memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil
tindak pidana.
-
FITUR DAN BIAYA
-
Bebas penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada saat
bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
-
Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh) kali transaksi per bulan di ATM bank lain
(jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp1.000.000
(satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi
melebihi kuota 20 (dua puluh) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu
lima ratus rupiah).
-
Transfer melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh) kali transaksi jika saldo sebelum
transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang
dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi, maka akan
dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
-
Autodebit Danamon Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau
Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat
kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
-
Semua keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save
maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian
membuka Danamon Save
-
PENGADUAN NASABAH
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau
tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Syariah, atau dapat diakses melalui website:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
LAIN-LAIN
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat
perbedaan ketentuan
atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan
berlaku.
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON SAVE iB
-
KETENTUAN UMUM
-
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save iB (“Syarat dan Ketentuan
Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening
(Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh
Nasabah.
-
Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat
dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
Syariah.
-
Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi,
istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama
dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum
sesuai kebijakan Bank Danamon dan nisbah bagi hasil yang mengacu pada nisbah bagi hasil yang
diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon.
Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
-
DEFINISI
-
Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB.
-
Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save iB yang merupakan salah satu produk tabungan
dalam mata uang Rupiah (Rp) milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
berdasarkan prinsip Syariah yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan dengan pembukaan melalui
D-Bank PRO.
-
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
-
Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan
dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon
sehubungan dengan pembukaan Rekening.
-
Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon data diri nasabah melalui D-Bank PRO
-
Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
-
Dibuka dengan jenis single account.
-
Dibuka dalam mata uang Rupiah.
-
Rekening tersedia dalam 2 (dua) pilihan akad, yaitu:
-
Rekening dengan Akad Bagi Hasil (Mudharabah).
-
Rekening dengan Akad Titipan (Wadiah).
-
Bagi hasil rekening Danamon Save iB diperhitungkan berdasarkan saldo rata-rata pada bulan
berjalan dan berdasarkan pendapatan Bank Danamon pada bulan berjalan. Bagi hasil akan dibukukan
ke rekening Danamon Save iB nasabah setelah dikurangi pajak pada awal bulan berikutnya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening
yang diajukan oleh Nasabah apabila:
-
Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung
yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
-
diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
-
menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
-
terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
-
memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil
tindak pidana.
-
FITUR DAN BIAYA
-
Bebas biaya administrasi di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata Rekening pada saat bulan
berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
-
Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh) kali transaksi per bulan di ATM bank
lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo
atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya
sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
-
Transfer ke Bank Lain melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh) kali transaksi jika
saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jika saldo
sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh) kali
transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
-
Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau
PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa
pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
-
PENGADUAN NASABAH
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau
tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Syariah, atau dapat diakses melalui website:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
LAIN-LAIN
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat
perbedaan ketentuan
atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan
berlaku.
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
termasuk ketentuan peraturan Regulator.
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
KEANGGOTAAN KARTU KREDIT DANAMON
-
DEFINISI
Kecuali kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut:
-
Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan
pedagang, sehingga pedagang dapat memproses transaksi dari alat pembayaran menggunakan Kartu
yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas
penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
- ATM
(Anjungan Tunai Mandiri) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang
dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola bank lain namun berdasarkan kerjasama
dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk tarik tunai, inquiry saldo dan
transaksi lainnya sesuai ketentuan pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank.
- Bank atau
Penerbit adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan yang
bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia,
dan adalah penerbit dari Kartu Kredit Danamon.
- Cashback
adalah penawaran oleh Bank yang diberikan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk persentase
pengembalian saldo kredit dengan tunduk pada masing-masing syarat dan ketentuan yang ditentukan
oleh Bank secara terpisah.
- D-Point
adalah poin reward yang diperoleh Pemegang Kartu melalui transaksi/aktivitas perbankan
yang jumlahnya ditentukan oleh Bank dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh
Bank secara terpisah.
- EDC
(Electronic Data Capture) adalah adalah alat yang digunakan untuk melakukan
verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat finansial dan non-finansial oleh Pemegang
Kartu di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.
- E-Statement
adalah lembar tagihan elektronik yang dikirimkan ke surat elektronik Pemegang Kartu
Utama yang terdaftar pada sistem Bank atau dapat dilihat dan/atau diunduh pada D-Bank PRO.
- Fitur
Contactless (Nirkontak) adalah fitur pada Kartu yang sudah memiliki logo nirkontak
(contactless) . Fitur ini memungkinkan Pemegang Kartu bertransaksi hanya dengan
menempelkan Kartu ke mesin EDC yang menerima pembayaran dengan nirkontak
(contactless) tanpa menggunakan PIN 6-Digit ataupun tanda tangan dengan batas yang telah
ditentukan.
- Hari
Kerja adalah hari di mana Bank melakukan kegiatan usahanya (di luar hari libur
resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang ditentukan oleh
Regulator).
- Hello
Danamon adalah layanan penerimaan informasi, permohonan, dan/atau pengaduan
yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon dan/atau email selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
- Kartu
Kredit Danamon (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang
diterbitkan oleh Bank, baik dalam bentuk fisik maupun virtual, dan diberikan kepada nasabah atas
permohonan nasabah di bawah lisensi Prinsipal yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk
transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran
Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban
melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal
jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara
angsuran.
- Kartu
Fisik adalah Kartu yang dicetak secara fisik untuk pemegang kartu utama atau
pemegang kartu tambahan.
- Kartu
Virtual berarti Kartu Kredit Danamon dalam bentuk virtual yang tidak dicetak secara
fisik untuk Pemegang Kartu Utama. Kartu Virtual memiliki nomor kartu yang berbeda dengan kartu
fisik dan hanya dapat dilihat melalui D-Bank PRO. Nasabah dapat menggunakan Kartu Virtual untuk
transaksi daring (online), dompet elektronik ataupun
transaksi lainnya yang diinformasikan oleh Bank dari waktu ke waktu. Limit/batas kredit Kartu
Virtual merupakan bagian dari limit/batas kredit Kartu Kredit Danamon utama. Nasabah dapat
mengatur limit/batas kredit Kartu Virtual yang dikehendaki setiap saat melalui D-Bank PRO,
dimana maksimum limit/batas kedit Kartu Virtual adalah sebesar limit/batas kredit dari Kartu
Kredit Danamon utama. Khusus untuk kartu Danamon PayLight, Kartu Virtual merupakan kartu utama.
Untuk jenis kartu lainnya, Kartu Virtual merupakan kartu tambahan yang otomatis didapatkan
bersamaan dengan pendaftaran Kartu utama melalui D Bank PRO.
- D-Bank
PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank
kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
- Lembar
Tagihan adalah lembar pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Utama mengenai antara
lain jumlah total tagihan, jumlah pembayaran minimum dan tanggal jatuh tempo untuk melakukan
pembayaran dalam suatu periode penagihan Kartu Kredit atas transaksi-transaksi yang dilakukan
dengan kartu utama dan kartu tambahan oleh Pemegang Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan
kepada Pemegang Kartu Utama.
- Merchant
adalah penjual barang/jasa yang memiliki toko fisik atau toko online yang menerima
pembayaran dari transaksi pengunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
- MPIN
(Mobile Personal Identification Number) adalah kode/sandi rahasia yang digunakan
Nasabah pengguna D-Bank PRO saat melakukan otorisasi transaksi perbankan pada D-Bank PRO. MPIN
pada Kartu Virtual digunakan untuk mengakses informasi terkait tanggal valid thru dan CVV serta
untuk mengatur limit/batas kredit Kartu Virtual melalui D-Bank PRO.
- OTP (One
Time Password) adalah kode berupa angka yang bersifat sangat rahasia yang
dikirimkan melalui SMS hanya ke nomor seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank
sebagai kode otorisasi persetujuan Pemegang Kartu terhadap transaksi yang akan dilakukan.
- Pemegang
Kartu adalah Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan yang merupakan
pengguna yang sah atas Kartu Kredit Danamon, yang nama dan data-datanya terdapat pada
Kartu.
- Pemegang
Kartu Utama adalah orang yang disetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dan
diberikan hak oleh Bank untuk menerima dan menggunakan kartu utama dan/atau kartu virtual, serta
bertanggung jawab atas seluruh pembayaran transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu utama,
kartu virtual, maupun kartu tambahan.
- Pemegang
Kartu Tambahan adalah orang yang disetujui oleh Pemegang Kartu Utama dan Bank untuk
diberikan kartu tambahan.
- PIN
(Personal Identification Number) adalah nomor sandi yang bersifat pribadi yang
dikeluarkan oleh Bank untuk setiap Kartu yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk
setiap transaksi pembelanjaan di Merchant dan/atau mengakses layanan perbankan 24 (dua puluh
empat) jam di ATM maupun untuk melakukan transaksi elektronik.
- Prinsipal
adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar
anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu Kredit
yang memberikan lisensi kepada Bank yang bekerja sama termasuk di dalamnya namun tidak terbatas
pada Visa, Mastercard dan JCB.
- Regulator
adalah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pemerintah lainnya
yang berwenang.
- Slip
Penjualan adalah catatan mengenai transaksi Pemegang Kartu, sebagai bukti atas
transaksi yang telah dilakukan pada Merchant yang memiliki toko fisik.
- Transaksi
Online adalah transaksi pembayaran yang dilakukan Pemegang Kartu secara online,
melalui media internet, dimana tidak ada perjumpaan langsung antara Pemegang Kartu dan pihak
Merchant.
-
PENGGUNAAN KARTU
- Kartu hanya dapat
digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan
alasan/cara apapun dan kepada siapa pun.
- Pemegang Kartu wajib
membubuhkan tanda tangan pada saat menerima Kartu dari Bank dan karenanya Pemegang Kartu bertanggung
jawab atas segala risiko yang timbul dari penyalahgunaan Kartu yang tidak ditandatanganinya.
- Otorisasi transaksi
Kartu melalui EDC yang dilakukan oleh Pemegang Kartu, dapat menggunakan PIN, tanda tangan ataupun
Fitur Contactless (Nirkontak). Penggunaan PIN, tanda tangan, ataupun Fitur Contactless (Nirkontak)
untuk otorisasi transaksi pada mesin EDC akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Selain dipergunakan
pada saat Pemegang Kartu melakukan transaksi pada mesin EDC, PIN juga dipergunakan saat Pemegang
Kartu melakukan penarikan tunai pada mesin ATM.
- Pemegang Kartu wajib
menjaga kerahasiaan PIN dan MPIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Segala
penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu wajib
untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti otorisasi di Slip Penjualan pada saat melakukan
transaksi di luar negeri dengan menggunakan EDC pada Merchant, apabila tidak menggunakan PIN saat
melakukan transaksi. Segala penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak karena kesalahan/kelalaian
Pemegang Kartu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu wajib
untuk menggunakan PIN 6 digit sebagai bukti otorisasi pada saat melakukan transaksi di Indonesia
(dalam negeri) dengan menggunakan EDC pada Merchant.
- Untuk transaksi yang
otorisasinya melalui Fitur Contactless (Nirkontak), akan dibatasi untuk nominal transaksi sebesar
Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per transaksi. Transaksi melalui Fitur Contactless (Nirkontak) dengan
nominal di atas Rp1.000.000 (satu juta rupiah) diwajibkan menggunakan PIN 6 digit sebagai bukti
otorisasi. Kesalahan dan/atau kelalaian Pemegang Kartu dalam melakukan transaksi atau penyalahgunaan
Kartu dengan metode Fitur Contactless (Nirkontak) tidak akan melepaskan tanggung jawab Pemegang
Kartu dari kewajibannya berdasarkan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu
Kredit Danamon.
- Kode OTP digunakan
untuk menjaga keamanan transaksi terutama untuk Transaksi Online dengan menggunakan Kartu. Dalam
penggunaan Kode OTP, Pemegang Kartu wajib memasukkan kode OTP yang sudah dikirimkan sebagai
persetujuan atau otorisasi terhadap transaksi yang akan dilakukan.
- Pemegang Kartu wajib
mengamankan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada
sistem Bank saat akan melakukan Transaksi Online yang bekerjasama dengan Bank. Oleh karena itu,
Pemegang Kartu wajib untuk memiliki nomor telepon seluler yang aktif dan terdaftar pada sistem
Bank.
- SMS kode OTP akan
dikirim Bank dan diterima Pemegang Kartu hanya jika kotak masuk (inbox) SMS di nomor telepon seluler
yang didaftarkan Pemegang Kartu pada sistem Bank tidak penuh, tidak ada gangguan dalam jaringan
operator dan tersedianya pulsa di nomor seluler yang telah didaftarkan.
- Bank berhak untuk
menentukan jenis-jenis transaksi yang memerlukan kode OTP sesuai dengan prinsip perlindungan
konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang Kartu wajib
mengamankan kode OTP, MPIN, dan PIN untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain:
- Melakukan
penggantian MPIN pada D-Bank PRO dan PIN pada saat penerimaan Kartu dan secara berkala.
- Gunakan kode OTP,
MPIN, dan PIN dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
- Tidak
mencatat/menyimpan PIN dan MPIN pada telepon seluler, benda-benda lainnya atau tempat-tempat
yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak memberikan
kode OTP, MPIN, dan PIN pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang
terdekat untuk keperluan dan/atau dengan alasan apapun.
- Tidak menggunakan
PIN dan MPIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Pemegang
Kartu.
- Tidak memberikan
atau menolak terhadap penggunaan kode OTP, MPIN, dan PIN yang dituntun oleh orang lain atau
pihak luar atau pihak Bank.
- Pemegang Kartu dengan
ini menyetujui bahwa setiap instruksi transaksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima
instruksi tersebut dari Pemegang Kartu yang ditandai dengan adanya penginputan informasi Kartu
beserta pembubuhan tanda tangan kode OTP dan atau PIN yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada saat
bertransaksi dan atas transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun
oleh Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu dengan
ini menyetujui bahwa setiap instruksi transaksi dengan Fitur Contactless (Nirkontak) yang dijalankan
oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut dan atas transaksi tersebut tidak dapat
dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan,
penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala risiko dan/atau akibat dengan
dilaksanakannya instruksi atas transaksi perbankan yang dilakukannya dengan membubuhkan tanda
tangan, menggunakan kode OTP, PIN dan/atau MPIN tersebut termasuk jika Pemegang Kartu membiarkan
orang lain memakai data keamanan Pemegang Kartu kepada orang lain, Pemegang Kartu bertanggung jawab
atas semua klaim, kerugian dan konsekuensi lainnya yang timbul dari dan terkait dengan semua
transaksi yang terjadi dengan menggunakan data keamanan. Bank tidak bertanggung jawab atas segala
kerugian yang diderita Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu membebaskan Bank dari segala tuntutan
akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu yang menyebabkan penyalahgunaan informasi Kartu,
nomor telepon selular yang terdaftar pada sistem Bank, pembubuhan tanda tangan pemberian kode OTP,
PIN dan/atau MPIN oleh Pemegang Kartu kepada pihak lain. Apabila Pemegang Kartu mengalami dan/atau
mengetahui terdapat usaha–usaha dari pihak lain untuk meminta informasi Kartu, tanda tangan,
kode OTP, PIN dan/atau MPIN melalui media apapun maka Pemegang Kartu wajib untuk segera menghubungi
Hello Danamon.
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan,
penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala risiko dan/atau akibat dengan
dilaksanakannya instruksi atas transaksi perbankan yang dilakukannya melalui transaksi Fitur
Contactless (Nirkontak) termasuk jika Pemegang Kartu membiarkan orang lain untuk memakai Kartu
tersebut, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua klaim, gugatan, kerugian, biaya dan
konsekuensi lainnya yang timbul dari dan terkait dengan semua transaksi yang terjadi. Bank tidak
bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu membebaskan
Bank dari segala tuntutan akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu yang menyebabkan
penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain. Apabila Pemegang Kartu mengalami kehilangan Kartu maka
Pemegang Kartu wajib untuk segera menghubungi Hello Danamon untuk dilakukan pemblokiran kartu dan
digantikan dengan Kartu yang baru.
- Penggunaan tanda
tangan, kode OTP, PIN, MPIN dan/atau dengan cara Fitur Contactless (Nirkontak) pada saat melakukan
transaksi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh
Pemegang Kartu. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dari penggunaan Kartu menggunakan OTP,
PIN, MPIN dan/atau cara Fitur Contactless (Nirkontak) adalah final serta mengikat kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Jika Pemegang Kartu
hendak menggunakan Kartu pada ATM milik Bank atau ATM bank lain yang bekerjasama dengan jaringan
Prinsipal yang bekerja sama dengan Bank berlaku ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat berikut
ini:
- Pemegang Kartu
menerima tanggung jawab sepenuhnya atas segala transaksi yang terjadi karena penggunaan Kartu
pada ATM yang menerima Kartu dan memberi kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk mengurangi
limit pemakaian Kartu sesuai dengan jumlah penggunaan Kartu beserta seluruh biaya yang timbul
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media yang tersedia pada
Bank.
- Catatan Bank atas
transaksi yang diproses dari penggunaan Kartu pada ATM adalah final serta mengikat kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung
akibat penggunaan Kartu pada ATM milik Bank atau ATM bank lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya suatu malfungsi/kerusakan Kartu dan hal-hal lainnya yang menyebabkan Kartu tidak
dapat dipergunakan atau digunakan lagi oleh Pemegang Kartu.
- MASA BERLAKU
- Masa berlaku Kartu
adalah tanggal terakhir dari bulan serta tahun yang tercantum pada Kartu dan merujuk pada jangka
waktu Kartu dapat digunakan untuk transaksi, kecuali Bank atau Pemegang Kartu membatalkannya secara
sepihak sebelum jangka waktu tersebut berakhir
berdasarkan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masa berlaku Kartu
berakhir, maka:
- Kartu Fisik
perpanjangan akan segera dikirimkan oleh Bank ke alamat Pemegang Kartu yang terdaftar pada
sistem Bank sebelum masa berlaku Kartu berakhir. Dalam hal Kartu belum diterima pada saat masa
berlaku Kartu berakhir, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi Hello Danamon/Cabang Bank
terdekat.
- Kartu Virtual
perpanjangan akan secara otomatis diperbarui oleh Bank pada akun pemegang kartu di aplikasi
D-Bank PRO.
- Perpanjangan masa
berlaku Kartu dilakukan secara otomatis, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memperpanjang
keanggotaan Pemegang Kartu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan untuk itu Bank akan
memberitahukannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- BATAS KREDIT
- Batas kredit merupakan
batas kredit gabungan dari semua Kartu Kredit Danamon, baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan yang
dimiliki oleh Pemegang Kartu.
- Batas kredit dan sisa
batas kredit yang tertulis pada Lembar Tagihan/E-Statement Kartu Kredit adalah spesifik untuk Kartu
Kredit tersebut. Jika Pemegang Kartu memiliki lebih dari satu jenis Kartu Kredit Danamon, maka sisa
batas kredit dapat diketahui dengan menghubungi Hello Danamon.
- Bank berhak sepenuhnya
menentukan batas kredit maksimum kepada Pemegang Kartu Utama termasuk batas kredit maksimum Pemegang
Kartu Tambahan.
- Pemegang Kartu tidak
diperkenankan menggunakan Kartu melampaui batas kredit Kartu yang telah ditetapkan oleh Bank.
Apabila Pemegang Kartu baik secara sengaja atau tidak sengaja menggunakan Kartu melampaui batas
kredit yang ditetapkan, maka Bank berhak membebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Bank berhak untuk
mengubah atau meninjau kembali besarnya batas kredit. Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaaan
peningkatan batas kreditnya (sementara atau tetap) dan Bank berhak untuk menyetujui atau menolak
permintaan peningkatan batas kredit tersebut dan menyampaikan keputusannya melalui media komunikasi
yang tersedia pada Bank.
- KERAHASIAAN DATA
DAN PENGUNGKAPAN INFORMASI
- Kartu hanya dapat
digunakan oleh Pemegang Kartu dan harus selalu berada dalam pengawasan Pemegang Kartu serta tidak
dapat dipindahtangankan termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun. Kartu tidak dapat
dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapa pun. Pemegang kartu dianjurkan untuk tidak
meninggalkan Kartu dimanapun.
- Bank akan menjaga
kerahasiaan data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut
untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank dapat
mengungkapkan data/informasi Pemegang Kartu kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas
kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan
induk maupun afiliasi Bank; dan/atau (iii) pihak yang berkerjasama dengan Bank untuk keperluan
analisis kredit, pengembangan atau pemasaran produk/layanan (bersama-sama disebut “Pihak
Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak
Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- PEREKAMAN MELALUI
TELEPON
Pemegang Kartu Utama setuju
untuk memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank dengan kebijakannya sendiri dapat merekam komunikasi
melalui telepon dan Bank dapat menggunakannya untuk kepentingan Bank. Pemegang Kartu Utama setuju bahwa
setiap dan seluruh rekaman komunikasi melalui telepon yang dibuat oleh Bank sesuai dengan ketentuan
ini
merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
- TRANSAKSI
KARTU
- Apabila Kartu yang
diberikan Bank hilang, semua transaksi yang terjadi sebelum pelaporan Kartu hilang kepada Bank akan
tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Apabila bertransaksi di
Merchant, pastikan staf Merchant di mana transaksi dilangsungkan membawa Kartu ke kasir dan pastikan
kartu tidak tertinggal di lokasi transaksi.
- Sebelum menandatangani
Slip Penjualan, pastikan jumlah transaksi yang tercetak telah sesuai dengan jumlah transaksi
pembelanjaan atau pembayaran.
- Dalam bertransaksi
dengan Fitur Contactless (Nirkontak), pastikan Pemegang Kartu sendiri yang mengarahkan Kartu pada
mesin EDC atau card reader berlogo Fitur Contactless (Nirkontak) tanpa memberikan kartu ke pihak
Merchant, dan menyimpan kartu dalam posisi yang aman untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan
Kartu serta memastikan jumlah transaksi yang tercetak telah sesuai dengan jumlah transaksi
pembelanjaan atau pembayaran.
- Dalam bertransaksi
online, pastikan bahwa lokasi Pemegang Kartu bertransaksi adalah lokasi yang aman dari kemungkinan
penyalahgunaan Kartu.
- Pemegang Kartu harus
menggunakan tanda tangan, kode OTP, PIN dan/atau Fitur Contactless (Nirkontak) pada saat transaksi
dan menyimpan salinannya sebagai bukti untuk dicocokkan dengan tagihan yang terdapat dalam Lembar
Tagihan/E-Statement.
- Bank tidak bertanggung
jawab atas penolakan pembayaran dengan Kartu oleh Merchant
manapun, siapa pun, di manapun, dan dengan alasan apapun.
- Bank berhak menyetujui
atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri dan setiap penolakan akan
diberitahukan kepada Pemegang Kartu melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Bank tidak bertanggung
jawab atas setiap perselisihan (termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan yang timbul atas
setiap cacat, kekurangan-kekurangan lainnya baik atas jumlah, mutu, kesesuaian, dan segala sesuatu
pada barang atau jasa) yang timbul yang menyangkut pembelian barang atau jasa oleh Pemegang Kartu
dengan Merchant yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Perselisihan tersebut tidak menyebabkan
Pemegang Kartu menunda pembayaran tagihan Kartu kepada Bank.
- TRANSAKSI DALAM
MATA UANG ASING
- Dalam hal Pemegang
Kartu melakukan transaksi pembelanjaan/ penarikan dana dalam mata uang asing/valuta dengan
menggunakan Kartu Kredit menurut peraturan yang berlaku diperlukan dokumen tambahan, maka Pemegang
Kartu wajib menyerahkan dokumen tambahan/informasi lainnya jika diminta oleh Bank.
- Segala risiko dan denda
yang timbul, termasuk namun tidak terbatas pada segala tuntutan, kerugian, dan kewajiban apapun
sehubungan dengan adanya kelalaian ataupun keterlambatan Pemegang Kartu di dalam menyampaikan
dokumen/informasi tambahan kepada Bank, sepenuhnya menjadi risiko/tanggung jawab Pemegang
Kartu.
- Seluruh transaksi dalam
mata uang asing/valuta akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang
berlaku pada Bank saat transaksi tersebut dibukukan, kecuali transaksi sudah dikonversikan oleh
acquirer (sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan oleh Merchant) sesuai dengan pilihan Pemegang
Kartu.
- BIAYA-BIAYA, BUNGA,
DAN SIMULASI PERHITUNGAN BUNGA
- Pemegang Kartu setuju
untuk membayar segala biaya yang dikenakan oleh Bank (termasuk namun tidak terbatas pada materai,
jasa pihak ketiga (bila ada) dan/atau bunga yang timbul) dengan jumlah yang akan ditentukan oleh
Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank sebagaimana tercatat pada Lembar
Tagihan/E-Statement.
- Terdapat biaya yang
akan dikenakan apabila Pemegang Kartu memilih Lembar Tagihannya dikirimkan dalam bentuk cetak,
Sedangkan untuk E-Statement, Pemegang Kartu tidak akan dibebankan biaya apapun, dimana Lembar
Tagihan ini akan dikirimkan ke alamat yang terdapat pada sistem Bank.
- Biaya-biaya lain yang
dapat timbul atas penggunaan Kartu Kredit adalah sebagai berikut:
- Biaya iuran tahunan
Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan. Terkecuali untuk Kartu Kedit Virtual yang tidak dikenakan
iuran tahunan.
- Bunga atas
transaksi pembelanjaan maupun penarikan tunai
- Biaya pemakaian
bulanan, yaitu biaya yang dikenakan apabila terdapat pemakaian limit kartu pada satu periode
penagihan (hanya berlaku untuk Kartu Danamon PayLight)
- Biaya transaksi,
yaitu biaya yang dikenakan pada setiap transaksi menggunakan kartu (hanya berlaku untuk Kartu
Danamon PayLight)
- Biaya penarikan
uang tunai, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas pengambilan uang tunai dari
Kartu Kredit melalui mesin ATM.
- Denda keterlambatan
pembayaran, yaitu denda yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila pembayaran belum diterima
sampai dengan jatuh tempo pembayaran.
- Denda overlimit,
yaitu denda yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila pemakaian Kartu Kredit melebihi batas
Pagu Kredit yang diberikan oleh Bank.
- Biaya penggantian
kartu, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan penggantian Kartu Kredit
karena hilang/rusak.
- Biaya permintaan
bukti transaksi (sales draft), yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan
bukti transaksi dari pemegang kartu.
- Biaya salinan
rekening bulanan, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan salinan
tagihan dari pemegang kartu.
- Biaya kenaikan
limit, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan kenaikan limit dari
pemegang kartu.
- Biaya transfer
pengembalian dana saldo kredit, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila
terdapat saldo kredit pada saldo pemegang kartu.
- Biaya pembatalan
cicilan, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila terdapat permintaan dari
pemegang kartu untuk mengakhiri tenor cicilan sebelum waktu tenor yang sudah ditentukan
berakhir.
- Biaya lainnya yang
mungkin dikenakan oleh Bank dikemudian hari berdasarkan pemberitahuan Bank kepada Pemegang
Kartu.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai biaya-biaya Kartu Kredit yang dikenakan kepada pemegang
kartu,dapat diakses melalui laman
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Tarif-Biaya-Kartu-Kredit.
- Untuk transaksi atas
penggunaan Kartu Kredit baik pembelanjaan ritel maupun penarikan tunai, bunga dibebankan apabila
Pemegang Kartu:
- Tidak melakukan
pembayaran
- Melakukan
pembayaran kurang dari total tagihan Kartu (pembayaran tidak penuh) atau
- Melakukan
pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
- Biaya dan denda tidak
dijadikan sebagai komponen dalam perhitungan bunga.
- Di bawah ini adalah
simulasi perhitungan Bunga Kartu Danamon.
- Bunga Ritel Kartu
Kredit : 21%/tahun atau 1.75%/bulan (0% untuk Kartu Danamon
PayLight)
- Jumlah hari dalam 1
tahun : 365 hari
- Pembayaran : Minimum
Payment

Lembar
Tagihan Desember
Tanggal
Transaksi
|
Tanggal
Pembukuan
|
Rincian
Transaksi
|
Nilai
Transaksi
|
10 Des
|
12 Des
|
Transaksi 1
|
1.000.000
|
18 Des
|
10 Des
|
Transaksi 2
|
500.000
|
Total Tagihan
|
1.500.000
|
Pembayaran Minimum
|
150.000
|
Lembar Tagihan Januari
Tanggal
Transaksi
|
Tanggal
Pembukuan
|
Rincian
Transaksi
|
Nilai
Transaksi
|
|
Tagihan
sebelumnya
|
1.500.000
|
30 Des
|
30 Des
|
Pembayaran
|
150.000
|
|
|
Bunga*
|
32.132
|
Total Tagihan
|
1.382.132
|
Pembayaran Minimum
|
138.213
|
Perhitungan Bunga pada Lembar Tagihan Bulan Januari
Bunga yang dikenakan
|
Keterangan
|
Nilai
Transaksi
(A)
|
Jumlah
Hari (B)
|
Bunga
Harian (21%/365) (C)
|
Bunga
(A*B*C)
|
Sejak
tanggal transaksi
dibukukan s/d
tanggal
pembayaran
|
Transaksi 1
|
1.000.000
|
18
|
0.00058
|
10.440
|
Transaksi 2
|
500.000
|
10
|
0.00058
|
2.900
|
Sejak tanggal
Pembayaran s/d statement
berikutnya tercetak
|
Total Transaksi dikurangi dengan jumlah pembayaran
|
1.350.000
|
24
|
0.00058
|
18.792
|
Total Bunga pada Lembar Tagihan Bulan Januari
|
32.132
|
- INFORMASI
TAGIHAN
- Bank akan mengirimkan
informasi tagihan yang merinci transaksi-transaksi yang dibebankan pada Rekening Kartu Pemegang
Kartu. Informasi tagihan akan dikirim ke Pemegang Kartu, baik dalam bentuk Lembar Tagihan yang akan
dikirimkan ke alamat terakhir yang tercatat pada Bank atau dalam bentuk E-Statement ke alamat surat
elektronik yang terdaftar di sistem Bank.
- Untuk pengiriman
tagihan dalam bentuk Lembar Tagihan, Pemegang Kartu setuju:
- Lembar Tagihan akan
dikirimkan ke alamat surat-menyurat yang terdaftar pada sistem Bank.
- Menjamin dan
membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak
manapun sehubungan dengan adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya dan/atau kegagalan
penerimaan Lembar Tagihan yang disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat surat menyurat
kepada Bank, perubahan alamat surat-menyurat yang tidak diberitahukan kepada Bank, atau hal
lainnya diluar kendali Bank.
- Bahwa Bank tidak
berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat surat-menyurat
Pemegang Kartu dan/atau, karenanya Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank apabila:
- Lembar Tagihan
tidak diterima atau diterima namun tidak sempurna.
- Terdapat
perubahan data alamat surat-menyurat.
- Alamat
surat-menyurat sudah tidak lagi digunakan.
- Akan beralih ke
E-Statement.
- Untuk pengiriman
tagihan melalui E-Statement, apabila Pemegang Kartu tidak memilih pilihan pengiriman tagihan
E-Statement pada saat proses pendaftaran Kartu Kredit Danamon, Pemegang Kartu harus terlebih dahulu
mendaftar layanan E-Statement dengan cara menghubungi Hello Danamon. Dengan mendaftar layanan
E-Statement, maka Pemegang Kartu setuju:
- E-Statement akan
dikirimkan ke alamat surat elektronik yang telah terdaftar pada sistem Bank.
- Menjamin dan
membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak
manapun sehubungan dengan pelaksanaan Layanan E- Statement, termasuk adanya keterlambatan
penerimaan, tidak diterimanya surat elektronik dan/atau kegagalan pengiriman surat elektronik
yang disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat surat elektronik kepada Bank, perubahan
alamat surat elektronik yang tidak diberitahukan kepada Bank, tidak dapat diaksesnya surat
elektronik Pemegang Kartu karena suatu sebab (antara lain karena terblokir) atau hal lainnya
diluar kendali Bank.
- Bahwa Bank tidak
berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat surat elektronik
Pemegang Kartu dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya E-Statement oleh Pemegang Kartu,
karenanya Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank apabila:
- E-Statement
tidak diterima atau diterima namun tidak sempurna.
- Terdapat
perubahan data alamat surat elektronik.
- Alamat surat
elektronik sudah tidak lagi digunakan
- Akan beralih ke
Lembar Tagihan.
- Ringkasan transaksi
tahunan dapat diberikan kepada Pemegang Kartu atas permintaan Pemegang Kartu melalui Hello Danamon
dengan pengenaan biaya atas permintaan tersebut.
- PEMBAYARAN
TAGIHAN
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab penuh atas semua transaksi Kartu berikut bunga (jika ada) dan seluruh biaya yang
dibebankan pada Kartu.
- Pemegang Kartu Utama
wajib memastikan pembayaran telah diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo
pembayaran dan besarnya sesuai yang tertera pada Lembar Tagihan atau E-Statement yang dikirimkan
oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama.
- Tagihan atas penggunaan
kartu tambahan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu Utama dan akan ditagih
bersama-sama dalam satu Lembar Tagihan/E- Statement. Dalam hal pembatalan Kartu Tambahan oleh
Pemegang Kartu Utama, tagihan akan tetap menjadi beban kartu utama.
- Bank berhak melakukan
koreksi pada Lembar Tagihan/E-Statement baik koreksi debet dan atau kredit sesuai data-data yang ada
pada Bank, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu. Koreksi tersebut mengikat Pemegang Kartu
untuk membayar setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu yang belum diterima pembayarannya
oleh Bank.
- PENGGOLONGAN
KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN DAN KONSEKUENSINYA
- Pemegang Kartu setuju
bahwa Bank akan melaporkan informasi kredit, termasuk kelancaran pembayaran Pemegang Kartu ke Sistem
Layanan Informasi Keuangan secara bulanan, yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator, sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelancaran pembayaran
akan dilaporkan berdasarkan kolektibilitas tersebut di bawah ini:
- Kolektibilitas
“Lancar”
Yaitu kondisi di mana Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan Kartu minimal sebesar
Pembayaran Minimum yang tercantum pada Lembar Tagihan/E-Statement dan pembayaran diterima oleh
Bank tidak melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya.
- Kolektibilitas
“Dalam Perhatian Khusus”
Yaitu kondisi di mana transaksi Kartu telah melebihi batas kredit atau overlimit, atau jika
jumlah terutang belum dibayar atau menunggak selama 1-90 (satu sampai dengan sembilan puluh)
hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Kolektibilitas
“Kurang Lancar”
Yaitu kondisi di mana pembayaran terhadap jumlah terutang tetap belum dilakukan atau menunggak
selama 91-110 (sembilan puluh satu hari sampai dengan seratus dua puluh) hari kalender setelah
lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Kolektibilitas
“Diragukan”
Yaitu kondisi di mana Pemegang Kartu belum dapat melakukan pembayaran jumlah terutang atau
menunggak selama 121-180 (seratus dua puluh satu sampai dengan seratus delapan puluh) hari
kalendar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Kolektibilitas
“Macet”
Yaitu kondisi di mana Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran ataupun itikad baik untuk
melakukan pembayaran jumlah terutang, atau apabila pembayaran jumlah terutang belum dilakukan
atau menunggak selama lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat tanggal
jatuh tempo pembayaran.
Bank berhak setiap saat atas kebijakan atau pertimbangannya sendiri melakukan penurunan
kolektibilitas (downgrade kolektibilitas) sesuai dengan ketentuan Regulator.
- Sesuai ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, setiap fasilitas kredit/pembiayaan pada Bank akan
dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan
OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status
kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
- Konsekuensi dari
masing-masing Kolektibilitas:
- “Lancar” - Kartu dapat digunakan
sesuai batas kredit yang diberikan.
- “Dalam
Perhatian Khusus” – Bank akan melakukan pemblokiran sementara terhadap Kartu. Kartu
tidak dapat digunakan untuk transaksi pembayaran maupun tarik tunai sampai pembayaran diterima
oleh Bank.
- “Kurang
Lancar”, “Diragukan”, dan “Macet” – Bank akan melakukan
pemblokiran permanen terhadap Kartu dan mengakhiri keanggotaan Pemegang Kartu. Kartu tidak dapat
digunakan untuk transaksi pembayaran maupun tarik tunai, namun tidak melepaskan kewajiban
Pemegang Kartu untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan.
- PENAGIHAN DAN JASA
PIHAK KETIGA
- Jika Pemegang Kartu
tidak melakukan kewajiban pembayarannya, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa dengan hak
substitusi kepada Bank dan karenanya Bank berhak sepenuhnya untuk:
- Memblokir atau
mendebet rekening giro/tabungan/deposito atau jenis simpanan lainnya yang dimiliki Pemegang
Kartu di Bank.
- Mencairkan jaminan
yang ada pada Bank.
- Meminta/melakukan
penagihan pembayaran melalui jasa pihak ketiga untuk Kartu dengan status “Macet”
dan/atau melalui sarana hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Regulator.
- Pemegang Kartu
memberikan persetujuan hak dan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk memindah-tangankan
seluruh ataupun sebagian dari tagihan Pemegang Kartu kepada pihak lain yang ditentukan oleh
Bank.
- Pemegang Kartu
memberikan persetujuan kepada Bank untuk dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga
(termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank dalam menyediakan produk/layanan untuk
Pemegang Kartu, antara lain untuk analisa kredit dan penagihan, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal Bank
memindahtangankan seluruh ataupun sebagian tagihan Pemegang Kartu tersebut atau
menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga, maka Pemegang Kartu setuju dan memberi
persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang diperlukan berkaitan dengan
Pemegang Kartu dan Syarat dan Ketentuan Umum kepada pihak lain yang akan menerima pengalihan
tersebut atau kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan.
- PEMBATALAN,
PEMBLOKIRAN DAN PENGAKHIRAN KARTU
- Kartu adalah milik Bank
dan karenanya Bank setiap saat dan tanpa syarat dapat membatalkan, mengakhiri atau tidak
memperpanjang Kartu.
- Bank berhak membatalkan
secara otomatis fasilitas Kartu apabila status kolektibilitas Pemegang Kartu termasuk pada fasilitas
kredit/pembiayaan lainnya di Bank maupun lembaga lain menurun menjadi “Kurang Lancar”,
Diragukan”, atau “Macet” sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Regulator.
- Bank berhak setiap saat
dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank untuk melakukan
pemblokiran/pembatalan/pengakhiran Kartu sebelum jatuh tempo berdasarkan kebijakan Bank atau atas
permintaan dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank berhak
mendaftarkan data Pemegang Kartu yang dibatalkan dan/atau diblokir sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan Bank/instansi/perusahaan
lain.
- Pada saat berakhirnya
keanggotaan Kartu, maka seluruh tagihan yang timbul karena penggunaan Kartu yang belum dibayarkan
termasuk yang belum dibebankan akan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemegang Kartu Utama
kepada Bank.
- Apabila Pemegang Kartu
Utama dinyatakan pailit oleh pengadilan atau meninggal dunia, maka semua kewajiban seluruh kartu
(kartu utama dan kartu tambahan) menjadi jatuh tempo dan kewajiban tersebut harus dibayar seketika
dan sekaligus lunas oleh Pemegang Kartu Utama (apabila Pemegang Kartu Utama dinyatakan pailit) atau
para ahli waris dari Pemegang Kartu Utama (apabila Pemegang Kartu Utama meninggal dunia).
- Pemegang Kartu dapat
mengajukan permohonan penutupan/ mengakhiri/tidak memperpanjang keanggotaan Kartu melalui Hello
Danamon atau memberikan pernyataan tertulis kepada Bank dan melengkapi data Pemegang Kartu dan
dokumen yang dibutuhkan dengan syarat seluruh kewajiban/tagihan telah dilunasi, sejak permohonan
penutupan/pengakhiran Kartu dan Bank akan melakukan pemblokiran terhadap Kartu tersebut. Bank tidak
dapat memproses permohonan penutupan kartu apabila masih ada tagihan yang tersisa. Permohonan akan
diproses dalam maksimal 3 (tiga) Hari Kerja sejak seluruh kelengkapan data dan persyaratan
dipenuhi.
- PERUBAHAN ALAMAT,
SURAT ELEKTRONIK DAN NOMOR TELEPON SELULER
- Pemegang Kartu Utama
wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan/atau secara lisan melalui media komunikasi yang
dikelola secara resmi oleh Bank bila ada perubahan alamat penagihan, perubahan alamat surat
elektronik (untuk Pemegang Kartu yang mendaftar E-Statement), dan perubahan alamat perusahaan di
mana Pemegang Kartu Utama bekerja. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian pemberitahuan
tagihan beserta seluruh denda, bunga, dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan
oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama.
- Pemegang Kartu wajib
memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan/atau lisan melalui media komunikasi yang dikelola
secara resmi oleh Bank bila ada perubahan nomor telepon seluler; Bank tidak bertanggung jawab
terhadap risiko yang terjadi akibat dari kelalaian Pemegang Kartu dalam melakukan pengkinian data
nomor telepon selular.
- KARTU HILANG ATAU
DICURI ATAU DISALAHGUNAKAN
- Pemegang Kartu harus
segera memberitahu Bank setelah menyadari adanya kehilangan atau pencurian atau penyalahgunaan Kartu
dengan menghubungi Hello Danamon.
- Tagihan yang timbul
atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai
kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung
jawab Pemegang Kartu.
- TATA CARA PENGADUAN
DAN PERSELISIHAN
- Pemegang Kartu dan/atau
Perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank
(kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis, tanpa
adanya biaya tambahan yang akan dikenakan terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan.
- Dalam hal Pemegang
Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan
verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang
Kartu.
- Dalam hal penyelesaian
pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak
pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan
Pemegang Kartu untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang
dipersyaratkan oleh Bank.
- Pengaduan tertulis yang
diajukan oleh Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu akan diselesaikan dan
pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Kartu paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Pemegang Kartu diterima secara lengkap oleh
Bank.
- Dalam hal Pemegang
Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank
akan menginformasikan kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu untuk melengkapinya
dan memberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja dan tambahan 10 (sepuluh) Hari Kerja
apabila:
- Dokumen yang
diperlukan tidak berada pada domisili Pemegang Kartu; dan/atau
- Terdapat hal lain
diluar kendali Pemegang Kartu
- Bank dapat
memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 10 (sepuluh) Hari Kerja berikutnya dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu, apabila
terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Kantor Bank yang
menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan
dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
- Pengaduan
memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
- Terjadi keadaan
kahar dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah
melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 x 10 (dua kali dua puluh) Hari
Kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut
tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu setiap terjadinya perpanjangan
waktu penyelesaian pengaduan.
- Apabila Pemegang Kartu
dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu mengajukan pengaduan secara tertulis, Pemegang Kartu dan/atau
Perwakilan Pemegang Kartu wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila
dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam
formulir yang diisi oleh Pemegang Kartu).
- Bank wajib menyediakan
informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang
Kartu meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
- Bank dapat menolak
menangani pengaduan jika:
- Pemegang Kartu
dan/atau perwakilan Pemegang Kartu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan;
- Pengaduan
sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Pengaduan tidak
terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung
sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
- Pengaduan tidak
terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
- Dalam hal pengaduan
disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian
apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan
dan/atau tertulis.
- Dalam hal Pemegang
Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan
dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank
wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir-
butir diatas.
- Dalam hal Pemegang
Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Pemegang Kartu
dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan
ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon ini.
- Dokumen persyaratan dan
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui laman
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan- Keluhan-Nasabah.
- Keberatan atas bunga,
biaya, denda, dan sanggahan transaksi yang bukan merupakan transaksi Pemegang Kartu yang tercantum
dalam Lembar Tagihan/E-Statement Rekening Kartu, hanya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu secara
tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal cetak Lembar Tagihan/E-Statement
melalui Hello Danamon. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan koreksi transaksi yang
tercatat pada Lembar
Tagihan/E-Statement sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan menyampaikan keputusan atas
pengajuan sanggahan atas transaksi Pemegang Kartu melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank.
- Dalam hal hasil
investigasi menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu adalah sah, maka Pemegang
Kartu bersedia membayar transaksi dan dikenakan biaya- biaya yang timbul secara nyata sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Apabila terdapat
keberatan Pemegang Kartu terhadap perselisihan bunga, biaya, atau denda yang tidak seharusnya
dibebankan dalam Lembar Tagihan/E-Statement, Pemegang Kartu dapat menghubungi Hello Danamon atau
cabang Bank terdekat dan mengajukan permohonan penghapusan bunga, biaya, atau denda. Bank akan
memberikan tanggapan atas permohonan tersebut dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja.
- PERUBAHAN KETENTUAN
DAN PERSYARATAN
- Pemegang Kartu dengan
ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau
syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Bank akan
memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak
(“Perubahan”) kepada Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum
Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor
cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Pemegang Kartu memahami
bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Pemegang Kartu
tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Pemegang Kartu dapat
menyampaikan keberatannya kepada Bank. Pemegang Kartu berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan
terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank (apabila ada).
- Pemegang Kartu setuju
bahwa Bank akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui Perubahan apabila Pemegang Kartu tidak
mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- HUKUM YANG BERLAKU
DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum
negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi
perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa ("Perselisihan") yang timbul dari atau
sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk
menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas
adanya Perselisihan tersebut ("Jangka Waktu Musyawarah").
- Apabila tidak tercapai
kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pemegang Kartu dapat memilih
untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan
Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak dimulainya mediasi.
- Dalam hal Perselisihan
tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan
tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka
Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- REWARDS KARTU
KREDIT
- Pemegang Kartu akan
memperoleh D-Point berdasarkan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
- Syarat dan ketentuan
D-Point tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point yang berlaku dan dapat diakses
melalui laman https://www.danamon.co.id/dpoint
- Pemegang Kartu akan
memperoleh Cashback berdasarkan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
- Syarat dan ketentuan
Cashback tunduk pada masing-masing syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank secara
terpisah.
- LAIN-LAIN
- Dalam hal Pemegang
Kartu Utama memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu di Bank dan apabila salah satu Kartu bermasalah maka
Bank berhak untuk mengambil tindakan terhadap Kartu lainnya.
- Bank tidak membebani
biaya tambahan (surcharge) atas setiap transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Pemegang Kartu
dapat menolaknya jika Merchant mengenakan biaya tambahan tersebut.
- Pemegang Kartu hanya
dapat mengunakan Kartu hanya untuk tujuan pembayaran, bukan untuk tujuan lain yang dilarang antara
lain penarikan tunai di Merchant, pembayaran kredit lainnya dan/atau pembayaran angsuran kredit.
Bank melarang adanya transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant. Apabila terdapat indikasi
Pemegang Kartu melakukannya, Bank berhak mengurangi atau membatalkan pagu kredit Pemegang
Kartu.
- Apabila terdapat
indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, pemblokiran Kartu atau pengakhiran
penggunaan Kartu kepada Pemegang Kartu. Dengan adanya pembatalan transaksi, pemblokiran Kartu atau
pengakhiran penggunaan Kartu oleh Bank tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan
seluruh kewajibannya kepada Bank, termasuk tagihan Kartu miliknya.
- Kuasa yang diberikan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apapun
juga termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan
ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (pemberi
kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu,
memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan pasal 1816 (pengangkatan seorang
kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang
pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan
tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Catatan/administrasi
Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu mengenai jumlah kewajiban Pemegang Kartu
yang wajib dibayarkan kepada Bank.
- Pemegang Kartu setuju
untuk memperlakukan dan menyetujui fotokopi/film-film mikro yang dibuat oleh Bank merupakan
bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya dan setuju bahwa semua
catatan, hasil cetak/print out, rekaman komunikasi, dan bukti lainnya merupakan alat bukti yang
sah.
- Bank berhak mengirimkan
informasi terkait promosi Kartu dan pemberitahuan sehubungan dengan Kartu yang akan digunakan
melalui media Komunikasi yang tersedia pada Bank termasuk namun tidak terbatas melalui SMS dan surat
elektronik.
- Pemegang Kartu dengan
ini menyatakan telah menerima, membaca dan memahami semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini
sejak diterimanya Kartu oleh Pemegang Kartu.
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan "Syarat dan
Ketentuan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk" dan/atau layanan yang berlaku di Bank dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Kartu Kredit Danamon.
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan
peraturan Regulator.
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan
peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PENGAJUAN KARTU
DAN PERSETUJUAN NASABAH
PERNYATAAN DAN KUASA
- Nasabah menyatakan
bahwa PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) telah memberikan penawaran Kartu Kredit melalui
komunikasi langsung dan/atau melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Bank telah
memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada Nasabah mengenai karakteristik produk Kartu Kredit
yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk
Kartu Kredit, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Kartu Kredit
tersebut.
- Nasabah setuju bahwa
kelengkapan pengisian data dalam rangka pengajuan Kartu Kredit melalui Layanan Pengajuan Daring ini
menggunakan data yang Nasabah cantumkan pada formulir ini berikut data Nasabah yang telah tercatat pada
sistem Bank dan/atau data yang telah Nasabah sampaikan dalam komunikasi melalui telepon.
- Nasabah menyatakan
bahwa semua data/informasi yang Nasabah berikan adalah lengkap, benar dan akurat dan selanjutnya Nasabah
dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pemeriksaan kebenaran
data/informasi, termasuk dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank.
- Apabila pada saat
pengajuan ini Nasabah belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka Nasabah dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan
dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan
tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Semua data dan
dokumen yang Nasabah berikan menjadi milik Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk
mengembalikannya.
- Bank berhak menolak
permohonan ini dan akan memberitahukannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan berhak
mengubah pengajuan jenis Kartu Kredit apabila dari penilaian/pemeriksaan yang dilakukan ternyata tidak
sesuai dengan kebijakan Bank dan Nasabahmenyetujui untuk mendapatkan Kartu Kredit jenis lainnya yang
akan disampaikan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Sebelum menggunakan
Kartu Kredit, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit yang
diberikan oleh Bank dan dengan menggunakan Kartu Kredit Nasabah tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat
dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit tersebut.
- Nasabah setuju bahwa
Kartu Kredit akan diberikan kepada Nasabah dalam amplop atau tempat tertutup dan apabila amplop atau
tempat terbuka atau rusak maka Nasabah berhak menolaknya.
- Nasabah memberikan
persetujuan kepada Bank untuk melaporkan data informasi kredit Nasabah ke Sistem Layanan Informasi
Keuangan yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator setelah pengajuan Nasabah disetujui.
- Nasabah bertanggung
jawab sepenuhnya untuk membayar semua tagihan, biaya-biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya
meterai, biaya transfer) dan iuran yang dikenakan dan tercantum pada lembar penagihan dan Nasabah
memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk mendebit dan/atau memblokir rekening-rekening
Nasabah yang ada pada Bank dan/atau rekening gaji untuk membayar semua tagihan yang terhutang kepada
Bank.
- Nasabah mengetahui
dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi
yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham
pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank (iii) pihak yang berkerjasama dengan Bank untuk
keperluan analisis kredit, pengembangan atau pemasaran produk/layanan (secara bersama-sama disebut
sebagai “Pihak Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank
maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Apabila dalam
aplikasi pengajuan Kartu Kredit ini Nasabah mengajukan Kartu Kredit Danamon Grab, Nasabah memberikan
persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi
Nasabah kepada PT Grab Teknologi Indonesia (“Grab”) dan mengizinkan Grab untuk memproses,
mengolah dan mengungkapkan data/informasi untuk keperluan pemberian manfaat yang dapat Nasabah nikmati
pada aplikasi Grab sebagai Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab.
- Dalam hal di
kemudian hari Kartu Kredit yang Nasabah miliki menjadi tidak tersedia pada Bank, maka Nasabah dengan ini
setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan proses konversi terhadap Kartu Kredit yang
Nasabah miliki menjadi Kartu Kredit lainnya yang tersedia dan sesuai dengan kebijakan Bank.
- Formulir ini
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan
Kartu Kredit.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup
Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan
menandatangani Formulir Permohonan Kartu Kredit Danamon, dengan Nasabah menyatakan menyetujui dan
bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas termasuk peraturan dan/atau kebijakan Bank serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERSETUJUAN
TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI
Setelah Nasabah pengguna Aplikasi D-Bank PRO untuk Produk Kartu Kredit lolos proses analisis kredit dan
verifikasi diri, maka Nasabah akan melewati proses pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk
menandatangani dokumen Formulir Pengajuan Kartu dan Pernyataan Persetujuan Nasabah.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital
(“Privy”) selaku penyelenggara tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh penyelenggara
sertifikasi elekronik yang telah mendapatkan persetujuan dan perizinan dari pihak yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk meneruskan data Kartu Tanda Penduduk,
swafoto, nomor telepon seluler, dan alamat surat elektronik (e-mail) Nasabah kepada Privy guna memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
yang menyatakan bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik wajib secara unik hanya merujuk kepada penanda
tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasikan penandatangan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 11 Tahun 1022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Nasabah juga menyatakan setuju untuk membuat akun Privy sebagai bagian dari proses tanda tangan elektronik
tersertifikasi dan terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan
PrivyID di bawah ini. Produk atau layanan Privy ini bukan merupakan produk atau layanan Bank sehingga bukan
merupakan tanggung jawab Bank sehingga jika Nasabah berhenti menggunakan produk dan layanan Bank atau
berhenti menjadi nasabah Bank, maka hal tersebut tidak menyebabkan akun Nasabah ikut terhenti.
Segala pertanyaan atau keluhan Nasabah mengenai tanda tangan elektronik dan akun Privy silakan diajukan
kepada Privy.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PRIVY
Effective Date: 10 April 2022
Selamat datang di PrivySign! Terima kasih atas ketertarikan untuk menggunakan PrivySign. PT Privy Identitas
Digital (“Privy”) menyediakan berbagai jenis layanan, oleh karenanya beberapa syarat dan
ketentuan tambahan dapat berlaku pada saat Nasabah menggunakan Layanan Privy tersebut. Dengan membuat Akun
Privy dan/atau menggunakan PrivySign, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan
Penggunaan ini.
Ketentuan Penggunaan ini mungkin diubah atau diperbaharui baik sebagian maupun seluruhnya dari waktu ke
waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, dan akan berlaku sejak diunggah pada Situs. Privy
menyarankan agar Nasabah memeriksa Situs untuk mengetahui perubahan apapun atas Ketentuan Penggunaan ini
dari waktu ke waktu.
Dengan tetap mengakses atau menggunakan Layanan PrivySign, maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan atas
Ketentuan Penggunaan ini. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan Ketentuan Penggunaan, Nasabah dapat
menghubungi Privy untuk melakukan pengakhiran Akun Privy.
Ketentuan Penggunaan ini mengandung kesepakatan antara Privy dan Nasabah. Silakan membaca Ketentuan
Penggunaan ini dengan saksama!
- Definisi
Setiap kata yang diawali huruf kapital mengandung arti berikut ini:
- “PrivyID”
berarti suatu kode alfanumerik yang diterbitkan oleh Privy, yang dapat dikaitkan dengan suatu nama
unik (username), guna mengidentifikasi Nasabah dalam menggunakan Layanan Privy.
- “Akun Privy”
adalah setiap akun yang diterbitkan oleh Privy, dengan nama PrivyID, dimana setiap pemilik akun akan
diberikan suatu userID, memilih password, dan dapat menyimpan Data Pribadinya.
- “Dokumen
Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada Kontrak
Elektronik, yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- “Informasi
Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik
(e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
- “Layanan
Privy” berarti layanan penerbitan Sertifikat Elektronik, pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Privy, Document Management System Privy, PrivyPass, dan/atau layanan Privy lainnya yang dinyatakan
oleh Privy dari waktu ke waktu, baik melalui Situs maupun Aplikasi Privy.
- “PrivySign”
atau “Layanan PrivySign” berarti layanan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi, pengiriman elektronik tercatat, berikut dengan fitur- fitur yang tersedia, yang
dapat digunakan pada Situs atau Aplikasi Privy yang disediakan oleh Privy untuk Nasabah.
- “Nasabah”
berarti setiap orang perorangan, persekutuan, firma, perusahaan, badan hukum, kementerian, lembaga
atau organisasi yang menggunakan Layanan Privy.
- “Aplikasi
Privy” berarti aplikasi ponsel (mobile apps) yang dioperasikan oleh PT Privy Identitas
Digital.
- “Privy”
berarti PT Privy Identitas Digital.
- “Sertifikat
Elektronik” berarti sertifikat yang diterbitkan oleh Privy yang bersifat elektronik dan memuat
Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan subjek hukum atau para pihak dalam
Transaksi Elektronik.
- “Data Pribadi”
adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
- “Situs”
berarti segala URL yang menggunakan domain dengan alamat “www.privy.id” atau situs lain
yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu.
- “Tanda Tangan
Elektronik” berarti tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
dan autentikasi yang dibuat dengan Layanan Privy.
- “Transaksi
Elektronik” berarti perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- “Uniform Resource
Locator” atau “URL”, adalah rangkaian situs web yang tertera, berisikan nama
folder, protokol bahasa dan sebagainya.
- “Ketentuan
Penggunaan Layanan Enterprise” merupakan dokumen yang mengatur tentang layanan enterprise
Privy, sebagaimana tersedia pada Situs dan/atau https://enterprise.privy.id/
- “Employee
Account” merujuk kepada definisi yang diatur di dalam Ketentuan Penggunaan Layanan
Enterprise
- “SysAdmin”
merujuk kepada definisi yang diatur di dalam Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
- “Owner”
merujuk kepada definisi yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
- “Appstore”
merupakan platform distribusi aplikasi untuk iOS yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan
teknologi multinasional Apple Inc.
- “Playstore”
atau juga secara umum dikenal dengan Google Play adalah layanan distribusi digital yang dioperasikan
dan dikembangkan oleh Google yang berfungsi sebagai toko aplikasi resmi untuk sistem operasi
Android.
- “Basic Data”
adalah Data Pribadi yang dibutuhkan oleh Privy untuk dapat menerbitkan PrivyID dan membuat Akun
Privy.
- “Pihak Ketiga”
merupakan perorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menjalin kerja sama dengan Privy dan
dapat dibuktikan oleh suatu dokumen yang mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Pendaftaran Akun
Privy:
- Untuk dapat menggunakan
Layanan PrivySign, Nasabah dapat mengakses Situs atau mengunduh Aplikasi Privy dan melakukan
pendaftaran untuk membuat PrivyID dan/atau Akun Privy. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Situs
dan/atau Aplikasi Privy maupun melalui merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan Privy. Untuk
kenyamanan dalam menggunakan PrivySign, Nasabah wajib untuk hanya mengunduh Aplikasi Privy hanya
dari Appstore (jika Nasabah menggunakan sistem operasi ponsel iOS) atau Playstore (jika Nasabah
menggunakan sistem operasi ponsel Android) dan Privy mengimbau Nasabah untuk senantiasa melakukan
update terbaru yang tersedia untuk Aplikasi Privy.
- Untuk membuat PrivyID
dan/atau Akun Privy, Nasabah dapat diminta untuk memberikan beberapa informasi dan Data Pribadi
Nasabah kepada Privy. Sehubungan dengan pembuatan Akun Privy dan penggunaan Layanan Privy, Nasabah
setuju untuk memberikan informasi dan Data Pribadi Nasabah secara benar, jelas, akurat, dan lengkap
kepada Privy ketika diminta, antara lain data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
kartu identitas lainnya, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dan rekam wajah atau
swafoto, IP Address, login information, geolocation dan browser version. Nasabah akan segera
melakukan pengkinian informasi dan Data Pribadi yang telah Nasabah berikan kepada Privy guna menjaga
agar informasi dan Data Pribadi tersebut tetap benar, akurat, dan lengkap dari waktu ke waktu.
Perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut dapat dilakukan sesuai
dengan Ketentuan Penggunaan ini. Privy berhak melakukan verifikasi terhadap perubahan, penambahan,
atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut sesuai prosedur Privy.
- Nasabah memberikan
pernyataan, jaminan, informasi atau Data Pribadi yang tidak benar, tidak jelas, tidak akurat, atau
tidak lengkap, maka Privy berhak menolak permohonan penerbitan PrivyID dan/atau pembuatan Akun Privy
dan menangguhkan atau memberhentikan sebagian atau seluruh Layanan Privy yang diberikan kepada
Nasabah.
- Nasabah bertanggung jawab
atas segala aktivitas dan akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan PrivyID, Akun Privy
dan/atau password Nasabah, dan Nasabah wajib untuk menjaga kerahasiaan password Nasabah dengan penuh
kehati-hatian. Seluruh aktivitas yang dilakukan menggunakan PrivyID dan/atau Akun Privy Nasabah
dianggap sebagai aktivitas yang telah dilakukan oleh pemegang Akun Privy tersebut. Nasabah
bertanggung jawab atas segala kerugian dan akibat hukum yang timbul dari kesalahan atau kelalaian
Nasabah dalam menjaga kerahasiaan password Akun Privy Nasabah. Nasabah wajib segera memberitahukan
Privy mengenai setiap dugaan atau aktivitas penggunaan PrivyID, Akun Privy dan/atau password secara
tidak berwenang atau ancaman keamanan.
- Privy menerbitkan
Sertifikat Elektronik untuk setiap Akun Privy, dan setiap Sertifikat Elektronik yang diterbitkan
oleh Privy tunduk pada ketentuan penggunaan sertifikat elektronik yang terdiri dari:
1. Certificate Practice Statement (CPS);
2. Kebijakan Garansi;
3. Kebijakan Pihak Pengandal;
4. Kebijakan Pemegang Sertifikat; dan
5. Kebijakan Privasi,
semuanya dapat diakses melalui tautan https://repository.privy.id/, dan merupakan bagian yang
integral dan tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.
- Penggunaan Layanan
PrivySign
- Hanya Pengguna yang
memiliki PrivyID dan/atau Akun Privy yang dapat menggunakan PrivySign.
- Nasabah tidak boleh
mengalihkan Akun Privy Nasabah kepada pihak manapun.
- PrivySign tidak ditujukan
untuk digunakan oleh Nasabah yang belum cakap menurut hukum perdata yang berlaku.
- Saat menggunakan Layanan
PrivySign, Nasabah dapat memilih untuk menggunakan akun pribadi ataupun akun yang terdaftar pada
Layanan Employee Account. Dalam hal Nasabah menggunakan Employee Account saat menggunakan layanan
PrivySign, maka Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise berlaku untuk Nasabah. Saat Nasabah
bertransaksi atau bertanda tangan dengan pihak yang menggunakan Employee Account, maka Ketentuan
Penggunaan Layanan Enterprise berlaku juga untuk Nasabah dan Nasabah setuju bahwa data Nasabah tidak
hanya diketahui oleh Employee Account yang mana Nasabah berhubungan, tetapi juga dapat diketahui
oleh SysAdmin atau Owner Enterprise Account tersebut.
- Privy dapat menggunakan
atau mengungkapkan Data Pribadi Nasabah dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan, dalam rangka proses penegakan hukum atau pengambilan tindakan pencegahan lebih
lanjut sehubungan dengan kegiatan yang tidak berwenang, dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum
atau peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan tersebut, Nasabah
melepaskan dan membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, ganti kerugian yang mungkin timbul
sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan tersebut.
- Privy berhak untuk
sewaktu-waktu mengubah atau memutus akses kepada sebagian atau seluruh Layanan Privy untuk sementara
waktu dalam hal diperlukan perbaikan dan/atau pengelolaan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada Nasabah atau dalam hal adanya dugaan kebocoran data atau ancaman keamanan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
- Dalam menggunakan Akun
Privy dan Layanan Privy, Nasabah setuju untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan dalam yurisdiksi yang berlaku dimana Akun Privy atau Layanan Privy diakses atau
digunakan.
- Nasabah memahami bahwa
seluruh komunikasi dan instruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada memasukkan password, OTP,
klik centang, perubahan, penghapusan hingga
pembatalan dari Nasabah yang diterima oleh Privy akan diperlakukan sebagai bukti meskipun
tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau tanda tangan basah, dan Nasabah setuju untuk
membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, dan ganti rugi yang mungkin timbul sehubungan dengan
pelaksanaan dari instruksi Nasabah.
- Batas Penggunaan
Layanan
Nasabah setuju untuk tidak menggunakan Layanan PrivySign untuk melakukan transaksi atau perbuatan yang:
(i) melanggar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan; (ii) melanggar hak Privy atau Pihak
Ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada hak privasi, hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, atau
hak kekayaan intelektual lainnya, serta hak kontraktual atau hak-hak lain yang dilindungi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (iii) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik sehubungan dengan Layanan Privy;
(iv) dapat merusak atau mengganggu reputasi Privy.
- Nasabah menyatakan dan
menjamin bahwa:
- Nasabah secara hukum cakap
dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum menurut hukum Negara Republik Indonesia, termasuk
untuk mengikatkan diri pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan
ini.
- Dalam hal Nasabah membuat
PrivyID, Akun Privy dan/atau menggunakan Layanan PrivySign atas nama suatu persekutuan, firma,
perusahaan, badan hukum, kementerian, lembaga atau organisasi, Nasabah memiliki kapasitas dan
kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama persekutuan, firma, perusahaan, badan
hukum, kementerian, lembaga atau organisasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk
mengikatkannya untuk tunduk pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan
Penggunaan ini.
- Nasabah telah membaca dan
memahami seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini, dan karenanya secara sukarela setuju untuk tunduk
pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini.
- Nasabah dengan ini
menyatakan dan menjamin penggunaan PrivySign oleh Nasabah hanya akan digunakan sesuai yang telah
ditentukan dalam Ketentuan Penggunaan ini dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian serta untuk
tujuan yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
- Sertifikat
Elektronik
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Privy berlaku selama satu (1) tahun. Privy dapat mengirimkan
pemberitahuan untuk meminta Nasabah untuk memperbarui Sertifikat Elektronik- nya beberapa saat sebelum
atau setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut.
- Privy Balance dan
Pembayaran
- Privy Balance adalah saldo
mengenai sejumlah dana yang telah disetorkan dimuka oleh Nasabah ke Privy melalui beberapa
metode/channel yang tercantum dalam Situs Privy, yang dapat digunakan sebagai pembayaran atas
penggunaan sejumlah Tanda Tangan Elektronik Privy berdasarkan kesepakatan Nasabah dengan Privy dari
waktu ke waktu.
- Privy Balance tidak dapat
ditukarkan kembali dengan uang atas dasar alasan apapun.
- Hak Milik dan Klausul
Hak Kekayaan Intelektual
Nasabah maupun perwakilan Nasabah, termasuk seluruh karyawan Nasabah, tidak memperoleh hak milik atau
hak kekayaan intelektual apapun, termasuk namun tidak terbatas pada paten, hak cipta, merek, rahasia
dagang, atas konten yang tersedia di Layanan PrivySign (termasuk namun tidak terbatas pada seluruh
informasi, perangkat lunak, informasi, teks, huruf, angka, susunan warna, gambar, logo, nama, video dan
audio, fitur, dan pemilihan dan pengaturan desain). Nasabah setuju untuk tidak menggunakan hak kekayaan
intelektual Privy tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Privy. Nasabah mengakui bahwa setiap
upaya atau pelanggaran nyata atas ketentuan terkait hak kekayaan intelektual ini akan mengakibatkan
penghentian semua hak Nasabah terkait Layanan Privy.
- Keamanan dan
Kerahasiaan
- Privy melakukan
upaya-upaya pengamanan dan penyimpanan dengan penuh kehati- hatian guna melindungi kerahasiaan Data
Pribadi Nasabah dari waktu ke waktu.
- Setiap konten yang
diunggah dan dikirim oleh Nasabah ke Layanan Privy akan tersimpan secara aman dan terkirim secara
rahasia dengan menggunakan standar pengamanan informasi elektronik industri.
- Privy akan menyampaikan
pemberitahuan kepada Nasabah dalam hal terdapat kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi Nasabah
dalam sistem elektronik Privy sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Privy menjaga akses
tehadap Dokumen Elektronik yang Nasabah unggah melalui Akun Nasabah ke Layanan Privy agar hanya
Nasabah dan pihak-pihak lain yang Nasabah berikan izin yang dapat mengakses dan/atau melihat Dokumen
Elektronik tersebut.
- Nasabah memahami bahwa
Privy dapat memberikan akses atau mengungkapkan Dokumen Elektronik Nasabah dalam rangka memenuhi
ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan, dalam rangka proses penegakan hukum atau
pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan yang tidak berwenang, dugaan
tindak pidana atau pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan.
- Pembatasan Tanggung
Jawab
- Privy menyediakan Layanan
dalam kondisi “as is” atau “sebagaimana adanya”. Nasabah memahami bahwa
Privy tidak memberikan pernyataan atau jaminan dalam bentuk apapun bahwa:
- Penggunaan PrivySign
akan selalu tepat waktu, selalu bekerja tanpa gangguan, atau selalu bebas dari perubahan,
penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, pemindahan, penyembunyian yang
diakibatkan oleh tindakan suatu pihak dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- PrivySign dapat tetap
beroperasi dan digunakan bersamaan dengan perangkat atau sistem pihak lainnya yang bukan
disediakan atau dimiliki oleh Privy; dan/atau
- PrivySign akan selalu
memenuhi harapan Nasabah.
- Nasabah memahami bahwa
PrivySign dapat mengalami gangguan atau keterlambatan yang disebabkan karena ketidaktersediaan atau
gangguan pada layanan Pihak Ketiga yang Nasabah gunakan atau karena gangguan, ketidaktersediaan,
atau tidak berfungsinya fitur tertentu pada perangkat yang Nasabah gunakan. Nasabah setuju untuk
membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan atau gugatan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya
instruksi Nasabah karena penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau adanya
pembatalan atau perubahan instruksi yang disampaikan kepada Privy, kecuali apabila tidak
dilaksanakannya instruksi tersebut diakibatkan karena kesengajaan atau kelalaian berat Privy.
- Nasabah setuju untuk
membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, dan gugatan atas setiap akibat atau kerugian yang
timbul sehubungan dengan: (i) tidak terlaksananya atau tertundanya suatu Transaksi Elektronik;
dan/atau (ii) adanya gangguan, keterlambatan, perubahan, atau ketidaktersediaan PrivySign atau
Layanan Privy (termasuk dalam hal Privy tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan sebagian atau
seluruh instruksi atau komunikasi Nasabah kepada Privy melalui Situs atau Aplikasi Privy), yang
disebabkan karena kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan Privy, termasuk namun tidak terbatas pada
bencana alam, perang, huru-hara, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan, krisis moneter,
adanya perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, pemindahan,
penyembunyian pada sistem, perangkat, atau Layanan Privy yang diakibatkan oleh tindakan suatu pihak
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, gangguan atau ketidaktersediaan layanan pihak
ketiga antara lain gangguan jaringan internet, daya, telekomunikasi dan arus listrik secara
berkelanjutan, atau hal-hal lainnya di luar kekuasaan Privy.
- Nasabah setuju bahwa Privy
tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang timbul akibat hal-hal sebagaimana
disebutkan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) kehilangan data; (ii) kehilangan pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lainnya; dan/atau (iii)
kehilangan, kerusakan atau cidera yang timbul dari penggunaan Nasabah atas
Layanan Privy termasuk PrivySign.
- Nasabah setuju untuk
membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan ganti rugi apapun dan dari pihak manapun
yang timbul sehubungan dengan:
- Penggunaan informasi
atau Data Pribadi oleh Privy berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini, atau berdasarkan persetujuan,
pengakuan, wewenang, kuasa, dan/atau hak yang telah Nasabah berikan kepada Privy;
- Pemberian informasi
atau Data Pribadi oleh Nasabah kepada Privy yang dilakukan secara melanggar hukum atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku, melanggar hak (termasuk hak kekayaan intelektual) pihak lain
manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan, pernyataan, keputusan, atau dokumen apapun dimana
Nasabah merupakan pihak atau terikat di dalamnya;
- Penggunaan Layanan
Privy secara tidak sah, melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
hak (termasuk hak kekayaan intelektual) pihak lain manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan,
pernyataan, keputusan, atau dokumen apapun dimana Nasabah merupakan pihak atau terikat di
dalamnya, atau melanggar Ketentuan Penggunaan ini.
- Pengakhiran Penggunaan
Layanan PrivySign dan Akun Privy
- Dalam hal Nasabah ingin
mengakhiri pengunaan Layanan PrivySign, maka Nasabah harus menutup Akun Privy Nasabah dan tunduk
pada ketentuan pengakhiran Akun Privy.
- Akun Privy Nasabah akan
berlaku tanpa batasan waktu kecuali dalam hal Nasabah mengirimkan permintaan tertulis ke alamat
surat elektronik (e-mail) Privy yang tertera pada Ketentuan Penggunaan ini untuk menutup/mengakhiri
penggunaan Akun Privy Nasabah.
- Nasabah memahami bahwa
dalam hal adanya permintaan tertulis pegakhiran Akun Privy dari Nasabah , Privy mungkin akan
membutuhkan verifikasi terlebih dahulu dan meminta beberapa data tambahan. Dalam hal verifikasi yang
dilakukan oleh Privy tidak berhasil, maka Privy berhak untuk menolak permohonan tersebut.
- Privy berdasarkan
pertimbangannya sendiri, dapat menutup atau mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah jika Nasabah
melanggar Ketentuan Penggunaan ini, melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian pada Privy,
atau menghadirkan ancaman keamanan terhadap sistem Privy, Layanan Privy ataupun Nasabah lainnya.
Privy dapat melakukan penghapusan Data Pribadi Pengguna dalam sistem elektronik Privy dalam
hal:
- Nasabah menutup atau
mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah dan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi dalam sistem
elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya telah terlampaui;
atau
- terdapat penetapan
pengadilan untuk menghapus Data Pribadi yang terdapat dalam sistem elektronik Privy atas
permintaan pemilik Data Pribadi. Data pribadi yang telah dihapus Privy tidak dapat ditampilkan
kembali.
- Hukum yang Berlaku dan
Penyelesaian Sengketa
- Ketentuan Penggunaan ini
diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Nasabah dan Privy sepakat
bahwa segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau yang berkaitan dengan hal-hal yang
diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini (termasuk segala sengketa atau perselisihan yang disebabkan
karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih syarat dan ketentuan
dalam Ketentuan Penggunaan ini) ("Perselisihan”) akan diselesaikan dengan cara berikut
ini:
- Salah satu pihak baik
Nasabah atau Privy (“Pihak Pertama”) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pihak lainnya (“Pihak Kedua”) atas telah terjadinya Perselisihan
(“Pemberitahuan Perselisihan”). Perselisihan wajib diselesaikan secara musyawarah
mufakat dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan
Perselisihan (“Periode Penyelesaian Musyawarah”);
- Apabila Perselisihan
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sampai dengan berakhirnya Periode
Penyelesaian Musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk
ke dan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) menurut
peraturan prosedur arbitrase pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 dan 2, Jl.
Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760, dengan ketentuan berikut ini:
1. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia;
2. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan secara bersama-sama mengangkat satu
(1) orang arbiter yang akan menjadi arbiter tunggal untuk menyelesaikan sengketa
4. Biaya arbitrase dan biaya hukum wajib ditanggung oleh pihak yang kalah; dan
5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Bahasa
Dalam hal Ketentuan Penggunaan
ini ditampilkan dalam beragam pilihan bahasa dan terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dengan
bahasa yang lain, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Keterpisahan
Dalam hal sebagian dari
ketentuan ini tidak dapat dijalankan, maka ketentuan lain yang tersisa tidaklah batal dan akan terus
berlaku dengan kekuatan penuh. Privy memiliki hak untuk mengganti dan/atau merubah ketentuan yang batal
tersebut dengan ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Kontak dan
Pemberitahuan
- Setiap pemberitahuan dari
Privy yang ditujukan kepada Nasabah akan diumumkan melalui Situs dan dikirimkan melalui surat
elektronik (e-mail), Layanan Pesan Pendek (SMS), atau push notification melalui Aplikasi Privy yang
terpasang pada gawai Nasabah yang terdaftar di Privy.
- Setiap pemberitahuan dari
Nasabah yang ditujukan kepada Privy menjadi efektif ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh
Privy melalui alamat surat elektronik (e- mail address) helpdesk@privy.id dan/atau melalui dokumen
fisik yang dikirimkan ke PT Privy Identitas Digital dengan alamat Jl. Kemang Raya No. 34L, Lantai 2,
Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730, Indonesia
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
-
DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (“Syarat dan Ketentuan Umum”)
ini, kecuali diatur lain, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah
ini:
-
“ATM” atau “Anjungan Tunai Mandiri”
adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank maupun oleh
pihak lain berdasarkan kerja sama dengan Bank, yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan
tarik tunai, cek saldo, dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- “Bank” atau
“Bank Danamon” adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
- “Bank
Notes” adalah mata uang asing kartal yang berlaku dan dapat digunakan untuk
melakukan transaksi.
- “Beneficial Owner”
atau “Pemilik Manfaat” adalah orang
perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima
manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening
Nasabah perorangan/individu, merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank,
mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan
korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari
transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
- “Buku
Tabungan” adalah buku yang berisi catatan atau riwayat transaksi atas
Rekening, baik berupa dana yang masuk ke maupun keluar dari Rekening Tabungan.
- “CRM” atau
“Cash Recycle Machine” adalah mesin elektronik untuk pelayanan
perbankan yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai, tarik tunai, inquiry
saldo, cek saldo, dan transaksi keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- “Digital CS” atau
“Digital Customer Service” adalah mesin elektronik yang dapat
digunakan calon Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening baru atau digunakan oleh Nasabah
untuk melakukan pembukaan rekening tambahan dan melakukan penggantian Kartu Debit/ATM sesuai
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- “Digital Teller”
adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/ dikelola oleh Bank untuk
melakukan transaksi setor tunai, tarik tunai, dan cek saldo sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- “Hello Danamon”
adalah layanan penerimaan informasi, permohonan, dan/atau pengaduan yang disediakan oleh
Bank kepada Nasabah melalui telepon dan/atau email selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7
(tujuh) hari seminggu.
- “Hari
Kerja” adalah hari dimana Bank buka dan mengoperasikan layanan perbankan, dan
Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, dan kebijakan yang berlaku di Bank.
- “IVR” atau
“Interactive Voice Response” adalah mesin penjawab otomatis yang
dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
- “Kartu Debit/ATM”
adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (termasuk Kartu Debit/ATM yang berlogo Gerbang
Pembayaran Nasional) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau
fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh
Bank.
- “Ketentuan Tarif”
adalah biaya atau nilai tukar yang berlaku pada Bank dan telah diumumkan di kantor cabang Bank
dan/atau website atau media resmi lainnya milik Bank.
- “Kode
Akses” adalah kode tertentu bersifat rahasia yang diperlukan agar Nasabah
dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui layanan sebagai media verifikasi dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- “EDC” atau
“Electronic Data Capture” adalah alat yang digunakan untuk
melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh
Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.
- “Nasabah” adalah
orang perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan
perbankan yang disediakan oleh Bank.
- “OTP” atau
“One Time Password” adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia
yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah
yang terdaftar pada sistem Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses
verifikasi.
- “Pengaduan Nasabah”
adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui
sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya
kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak
dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen produk atau layanan yang telah
disepakati.
- “Perwakilan Nasabah”
adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan kuasa dari
Nasabah.
- “PIN” adalah
kode/sandi bersifat rahasia yang dibuat oleh Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi
bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/CRM/EDC/Digital
CS/Digital Teller/ Hello Danamon/ IVR/ layanan Bank lainnya dan kewenangan penggunaannya hanya
ada pada Nasabah.
- “Rekening” adalah
simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/ atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka
dikemudian hari.
- “Rekening Gabungan”
atau “Joint Account” adalah Rekening yang dimiliki oleh minimal 2
(dua) Nasabah sampai dengan maksimal 3 (tiga) Nasabah sesuai dengan ketentuan
masing-masing produk Rekening yang berlaku di Bank, dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening
Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara tanggung-renteng terhadap segala kewajiban
yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
- “Rekening Gabungan
AND” atau “Joint Account AND” adalah jenis
Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik
Rekening Gabungan AND tersebut.
- “Rekening Gabungan
OR” atau “Joint Account OR” adalah jenis
Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara masing-masing oleh Nasabah
pemilik Rekening Gabungan OR tersebut.
- “Rekening Koran”
adalah sekumpulan catatan atau riwayat transaksi atas Rekening, baik berupa dana yang masuk ke
atau keluar dari Rekening pada periode tertentu yang tercatat di Bank.
- "Rekening
Koran Cetak" atau "Printed Statement" adalah Rekening Koran dalam bentuk
tercetak.
- "Rekening
Koran Elektronik" atau "E-Statement" adalah Rekening Koran dalam
bentuk elektronik.
- “Rekening
Pasif/Dormant” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang
tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode
tertentu yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu sebagaimana diinformasikan oleh Bank
melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
- “Syarat dan Ketentuan Umum
Produk/Layanan” adalah syarat dan ketentuan umum untuk masing-masing produk
atau layanan yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- “Transaksi Keuangan”
adalah pemanfaatan produk dan/ atau layanan jasa keuangan Bank dan/ atau pihak lain yang
ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
- “Transaksi Finansial”
adalah transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan
deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher
reload), dan transaksi-transaksi lain yang dilakukan oleh Nasabah dan disetujui olah
Bank.
- “Transaksi Non
Finansial” adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo
Rekening, seperti cek saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan cek/ bilyet giro,
pembuatan PIN, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
- “Ultimate Beneficial
Owner” atau “UBO” adalah Beneficial Owner atau
Pemilik Manfaat untuk Nasabah badan.
-
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
-
KETENTUAN UMUM
-
Pembukaan Rekening dapat dilakukan melalui cabang Bank, mobile branch, mobile banking, Digital
CS, dan/atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- Sepanjang tidak
diatur secara khusus oleh Bank, untuk pembukaan Rekening, Nasabah wajib melengkapi dan
menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (“Formulir Pembukaan
Rekening”) dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan dibutuhkan oleh Bank
sehubungan dengan pembukaan Rekening.
- Nasabah mengerti
dan memahami bahwa Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah
apabila:
-
Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung
yang dipersyaratkan oleh Bank;
- diketahui
dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan informasi yang diragukan
kebenarannya;
- terdapat
dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal;
- memiliki
sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak
pidana; dan/atau;
- berdasarkan
kebijakan internal yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan
Rekening.
- Syarat dan
Ketentuan Umum ini berlaku dan mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah yang ada pada Bank
terlepas dari perbedaan lokasi kantor cabang atau media pembukaan Rekening.
- Dalam hal Rekening
dipindahtangankan, dialihkan, atau dijaminkan kepada dan untuk kepentingan pihak ketiga/pihak
lain, maka Bank tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari segala risiko atas
pemindahtanganan/pengalihan/ penjaminan tersebut.
- Instruksi Nasabah
kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CRM, Digital CS,
Digital Teller dan/ atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk
masing-masing jenis layanan.
Nasabah dapat mengakses informasi mengenai Syarat dan Ketentuan Umum Produk/Layanan melalui
situs resmi Bank pada tautan sebagai berikut: https://www.danamon.co.id dan
https://www.dbank.co.id.
- Dalam hal Nasabah
memberikan instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup di Rekening.
- Orang tua atau wali
yang sah atas Nasabah kategori anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas
pengelolaan Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Rekening dan kerugian
yang dapat dialami oleh anak.
- Nasabah dilarang
menggunakan Rekening untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang atau
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu di antaranya tindak pidana pencucian
uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, perjudian, ataupun
tindak pidana lainnya.
- Bank berhak untuk
mengikutsertakan Rekening dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank dari waktu ke
waktu (jika ada) sepanjang Rekening memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bank.
- Seluruh informasi
atau data terkait dengan Rekening, Transaksi Finansial, Transaksi Non Finansial, dan Nasabah
akan disimpan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai retensi data. Ketentuan
lengkap mengenai penggunaan penyimpanan, dan pengungkapan data adalah sebagaimana tertera pada
Pemberitahuan Privasi Bank yang dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut:
bdi.co.id/pemberitahuanprivasi .
-
KETENTUAN UMUM TRANSAKSI FINANSIAL
-
Transaksi Finansial dapat dilakukan oleh Nasabah melalui counter Bank, ATM, CRM, Digital Teller
dan/atau media/layanan lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Dalam memberikan
instruksi transaksi kepada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk memenuhi dan menyerahkan
seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Bank dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila diperlukan,
Nasabah setuju bahwa Bank berhak meminta keterangan dan/atau dokumen tambahan kepada Nasabah
terkait dengan instruksi transaksi yang diberikan.
- Nasabah yang
melakukan transaksi dengan ini menjamin bahwa setiap data, keterangan/informasi yang disampaikan
secara lisan maupun yang tercantum dalam dokumen tertulis dan tanda tangan yang dibubuhkan pada
dokumen yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, sah dan akurat.
- Nasabah dengan ini
juga setuju bahwa apabila di kemudian hari ditemukan ketidak-sesuaian atas data, dan/atau
keterangan/informasi yang telah diberikan kepada Bank, maka Bank berhak dan berwenang penuh
untuk menolak melaksanakan transaksi atau melakukan pengembalian atau koreksi atas transaksi
yang telah dijalankan dan karenanya Nasabah bertanggungjawab penuh terhadap segala risiko,
termasuk sanksi hukum yang mungkin timbul.
- Setiap instruksi
transaksi atas Rekening yang diterima oleh Bank dari Nasabah, Perwakilan Nasabah atau dari
instansi/pejabat yang berwenang akan dianggap sebagai instruksi yang sah dan benar.
- Setoran melalui
kantor cabang Bank hanya diakui apabila bukti setoran telah divalidasi (bukti cetakan data dari
sistem Bank) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada
Bank.
- Bank akan
melaksanakan instruksi transaksi setelah dokumen dan/atau data terkait pelaksanaan transaksi
yang diinstruksikan oleh Nasabah diterima secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Untuk transaksi
pendebitan/ pindah buku/transfer, Bank akan melaksanakan pengaksepan perintah pindah
buku/transfer pada saat Bank telah berhasil mendebit rekening Nasabah atau setoran tunai
diterima oleh Bank.
- Jika transaksi
setoran maupun pindah buku/transfer berupa mata uang yang berbeda dengan mata uang yang terdapat
pada rekening tujuan, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi
dana setoran/pindah buku/transfer ke mata uang rekening tujuan dengan mempergunakan kurs yang
berlaku pada Bank saat pengkreditan dilakukan.
- Penyetoran, maupun
penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening valuta asing akan
dikenakan kurs maupun biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank saat transaksi
dibukukan.
- Nasabah setuju
bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valuta asing tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
Bank.
- Nasabah setuju
bahwa instruksi transaksi yang dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada saat
Bank menerima instruksi transaksi tersebut dan instruksi transaksi tersebut tidak dapat
dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Apabila instruksi
transaksi yang disampaikan Nasabah ditolak/diretur oleh Bank, regulator, atau penyelenggara
pembayaran lainnya, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk
menyerahkan media penyetoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan jika ada) kepada pihak
penyetor. Nasabah setuju biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut akan dibebankan
dan didebit dari Rekening.
- Dalam hal terdapat
penolakan akseptasi atau retur atas transaksi transfer, Nasabah yang melakukan transaksi dengan
ini memahami dan menyetujui bahwa dana akan dikembalikan oleh Bank kepada Nasabah tersebut
dengan mengkredit rekening asal pendebitan dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan kebijakan
yang berlaku pada Bank serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bank berhak untuk
dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan
untuk transaksi transfer, antara lain:
-
menggunakan jasa atau bantuan pihak penyelenggara kegiatan transfer dana atau pihak
lain;
- melaksanakan transfer dari tempat yang
ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank;
dan/atau
- melakukan
konfirmasi dengan pihak terkait.
-
Bank berhak dan berwenang untuk memberikan data Nasabah terkait transaksi transfer jika terdapat
permintaan dari pihak penyelenggara kegiatan transfer dana;
- Bank berhak untuk
membebankan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan transaksi, termasuk namun tidak terbatas
pada biaya transfer, faksimile, teleks, komisi, jasa-jasa pihak penyelenggara kegiatan transfer
dana maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan instruksi.
Biaya-biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan kepada Nasabah dengan jumlah dan
pelaksanaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
- Bank berhak untuk
melakukan pendebitan kembali atas instruksi transaksi transfer jika pendebitan awal tidak
berhasil dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem lainnya, namun dana
telah berhasil dikreditkan ke rekening penerima atau diteruskan ke pihak penyelenggara kegiatan
transfer dana;
- Bank berhak untuk
melakukan pendebitan kembali dana yang bukan merupakan hak Nasabah jika terjadi kesalahan
pengkreditan dana ke rekening Nasabah karena sebab apapun.
- Nasabah setuju dan
dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen
atas transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum
diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Bank dapat
memberikan layanan berupa penyampaian informasi transaksi penarikan/pendebitan kepada Nasabah
sesuai dengan kebijakan Bank melalui media komunikasi pribadi Nasabah yang terdaftar di Bank.
Jika terjadi perubahan terhadap media komunikasi pribadi Nasabah dan Nasabah tidak melakukan
pengkinian data kepada Bank dan/atau media komunikasi pribadi Nasabah tidak aktif, maka
pemberitahuan transaksi dianggap telah dilakukan oleh Bank dan Nasabah dengan ini membebaskan
Bank dari seluruh transaksi yang telah terjadi.
- Bank hanya
berkewajiban untuk melayani transaksi dari dan/atau terhadap Rekening Nasabah sesuai instruksi
dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang
telah diadministrasikan di Bank.
- Nasabah setuju dan
dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim
apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri maupun penerima transaksi), serta
dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul karena hal-hal
berikut:
-
Kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam
melengkapi instruksi transaksi;
- Adanya
penolakan oleh Bank yang disebabkan oleh hal-hal yang telah diatur pada Syarat dan Ketentuan
Umum ini;
- Adanya
pembatalan instruksi transaksi oleh Nasabah yang disetujui oleh Bank;
- Adanya
penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak, pungutan atau potongan lain
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Tidak
tersedianya mata uang yang diinstruksikan untuk ditransaksikan karena pembatasan konversi
atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan,
tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali
Bank;
- Transaksi
terlambat atau tidak diterima, tidak dijalankan, ditunda atau ditolak oleh pihak
penyelenggara kegiatan transfer dana karena Nasabah telah lalai/keliru dalam memberikan
instruksi transaksi atau karena ada pembatasan tertentu atau karena alasan apapun di luar
kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya
kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah transfer
maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimile, teleks, swift, BI-RTGS, atau media
lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara kegiatan transfer
dana);
- Terjadi
penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Nasabah bertanggung
jawab atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun
(termasuk dari Nasabah sendiri maupun penerima), serta bertanggung-jawab atas setiap dan semua
kerugian dan/atau risiko yang timbul sehubungan dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam
angka 25 di atas.
- Khusus untuk
Nasabah yang berbentuk badan dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel
atau cap pada dokumen instruksi tertulis sebagai salah satu persyaratan transaksi yang berkaitan
dengan Rekening. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/ cap maupun warna tinta tanda
tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
- Pelaksanaan
transaksi tunduk pada ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bank, di Indonesia,
maupun di negara bank pembayar di mana pembayaran akan dilaksanakan, termasuk namun tidak
terbatas pada ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari pemerintah atau pembatasan lainnya
yang berlaku saat instruksi transaksi diterima Bank.
- Selain
ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah atau
Perwakilan Nasabah yang memberikan instruksi transaksi kepada Bank dengan ini menyatakan tunduk
dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua
peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi, baik yang telah ada
maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktik perbankan.
-
KETENTUAN TRANSAKSI PENYETORAN
-
Nasabah dapat melakukan penyetoran Rekening
dengan cara (i) tunai; atau (ii) non-tunai (menggunakan warkat cek, bilyet giro, warkat kliring
lainnya atau pemindahbukuan).
- Jumlah minimum
setoran pertama dan setoran selanjutnya ke dalam Rekening akan mengikuti ketentuan yang berlaku
pada Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Setoran non-tunai
dianggap berlaku efektif apabila dana yang disetorkan telah diterima oleh Bank dan Bank
mengkreditkannya ke rekening Nasabah, sesuai dengan ketentuan pembukuan Bank.
- Apabila ditemukan
uang palsu pada penyetoran tunai yang dilakukan di Bank, Nasabah setuju bahwa Nasabah wajib
mengganti uang palsu tersebut sampai batas waktu yang ditentukan oleh Bank. Dalam hal Nasabah
tidak dapat mengganti uang palsu tersebut, maka Bank tidak akan menjalankan instruksi penyetoran
tunai yang diberikan Nasabah. Bank berhak untuk menahan uang palsu tersebut dan menyerahkannya
ke kantor Bank Indonesia setempat agar tidak beredar kembali di masyarakat.
- Apabila karena
suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening, maka
terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan:
-
melakukan pembayaran melalui transfer; atau
- melakukan
konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang rupiah sesuai nilai tukar yang
berlaku pada Bank pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan
tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk
dibebankan kepada Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
KETENTUAN TRANSAKSI PINDAH BUKU DAN TRANSFER
-
Transaksi transfer dalam mata uang rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan
Sistem Kliring Nasional (“SKN”) (Sistem Kliring Nasional), Real-Time Gross
Settlement (“RTGS”), BI-Fast, atau secara online melalui jaringan ATM
Bersama/Alto/PRIMA sesuai ketentuan dan batas waktu transaksi yang berlaku di Bank.
- Transaksi yang
dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses pada Hari
Kerja berikutnya.
- Transaksi secara
online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA dapat dilakukan sesuai ketentuan penyelenggara
jaringan ATM terkait.
- Jika transfer
terkait dengan valuta asing, maka Nasabah setuju bahwa Bank akan melaksanakan pengembalian dana
atas pembatalan transfer yang disetujui oleh Bank berdasarkan kurs pembelian valuta asing dari
Bank pada hari pengembalian dana transfer tersebut, setelah dikurangi biaya-biaya (bila ada) dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan/peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan devisa.
- Apabila karena satu
dan lain hal Bank tidak dapat mengembalikan dana atas pembatalan transfer secara tunai sesuai
jenis valuta yang semula ditransfer, maka Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada
Bank untuk melakukan pengembalian dana tersebut melalui wesel/Bank draft atau dana tersebut
ditransfer ke Bank lain, serta sekaligus membebankan langsung biaya transfer/biaya-biaya lainnya
serta komisi dari dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Transfer yang
menggunakan valuta asing mengikuti ketentuan kurs yang berlaku pada Bank pada saat pengkreditan
dilaksanakan.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa pelaksanaan transfer (termasuk wesel/Bank draft), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
-
Nasabah tunduk pada ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku dari negara pihak
penyelenggara kegiatan transfer dana dimana wesel akan diinkasokan atau pembayaran
transfer dana akan dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada adanya ketentuan
pembatasan pertukaran valuta atau pembatasan lainnya yang berlaku di tempat pembayaran
pada saat perintah bayar diterima.
- Bank hanya
akan melakukan pembatalan pembayaran (stop payment) terhadap wesel/Bank draft yang
dilaporkan hilang atau rusak, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Permohonan pembatalan pembayaran dan perjanjian ganti rugi secara tertulis telah
ditandatangani oleh Nasabah;
- Adanya pernyataan dari pihak
penyelenggara kegiatan transfer dana bahwa wesel/Bank draft tersebut belum
dibayarkan;
- Nasabah menyerahkan wesel/Bank
draft yang rusak;
- Nasabah menyerahkan surat
keterangan dari Kepolisian sehubungan dengan pembatalan karena wesel/Bank draft
yang bersangkutan hilang;
-
Selanjutnya sebagai pengganti atas wesel/Bank draft yang dilaporkan hilang atau rusak,
Bank dapat menerbitkan wesel/Bank draft pengganti dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
-
Transaksi transfer dalam mata uang asing (remittance) berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Jenis layanan transaksi transfer dalam valuta asing hanya dapat dilakukan untuk
transaksi sekarang (immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukannya
transaksi, dimana pendebitan akan dilakukan oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada
Rekening mencukupi dan pendebitan akan dilakukan pada saat perintah transfer
dilaksanakan.
- Jenis
transaksi transfer dalam valuta asing yang dapat dilakukan adalah:
-
Transaksi dari mata uang rupiah ke mata uang asing yang tersedia pada
Bank;
- Transaksi dari mata uang asing ke
mata uang asing yang sama;
- Transaksi dari mata uang asing ke
mata uang asing lainnya yang tersedia pada Bank;
- Transaksi
transfer dalam valuta asing hanya dapat dilakukan pada batas waktu tertentu sesuai
ketentuan Bank dan Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pelaksanaan transaksi yang
terkait dengan valuta asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang berlaku pada Bank;
- Transaksi
transfer dalam valuta asing yang dilakukan dalam batas waktu transaksi yang ditetapkan
oleh Bank akan diproses pada Hari Kerja yang sama;
- Transaksi
transfer valuta asing dari mata uang rupiah ke mata uang asing tunduk pada peraturan
perbankan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
-
KETENTUAN TRANSAKSI PENARIKAN BANK NOTES
Penarikan tunai dari Rekening Tabungan dalam valuta
asing dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank, termasuk ketersediaan Bank Notes maupun
ketentuan produk terkait.
-
KETENTUAN TRANSAKSI REKENING GIRO
-
Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dari Rekening giro melampaui jumlah saldo kredit
yang mengakibatkan saldo Rekening menjadi debit (overdraft/ cerukan) tanpa fasilitas kredit yang
telah disetujui Bank.
- Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup pada Rekening giro paling kurang sejumlah nominal cek/bilyet giro
yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong
dengan alasan apapun.
- Apabila pengambilan
buku cek dan/atau bilyet giro (termasuk penanda-tanganan resi) dikuasakan kepada pihak lain
selain Nasabah, maka Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung segala risiko yang timbul
akibat pemberian kuasa tersebut.
- Jika buku
cek/bilyet giro tersebut hilang/lenyap atau musnah atau ada indikasi penyalahgunaan, maka
Nasabah wajib segera memberitahukannya ke Bank. Nasabah memahami risiko yang mungkin timbul dari
peristiwa sebagaimana dimaksud pada klausul ini dan karenanya bertanggung jawab terhadap semua
risiko, termasuk risiko hukum yang mungkin timbul dikemudian hari.
- Nasabah
bertanggungjawab terhadap penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk bertanggung-jawab terhadap
blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
- Penarikan tunai
dari Rekening giro dengan mata uang Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani
cek, bilyet giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM, Digital Teller
atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang
berlaku pada Bank.
- Transaksi
pemindahbukuan dan/atau transfer ke bank lain dari Rekening giro yang dilakukan oleh Nasabah,
dapat dilakukan menggunakan aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer sesuai ketentuan Bank,
tanpa harus melampirkan warkat cek/bilyet giro, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
berlaku pada Bank.
- Transaksi penarikan
tunai dari Rekening giro valuta asing dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valuta asing,
sesuai dengan ketersediaan Bank Notes atau ketentuan produk terkait, dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah setuju dan
bersedia untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat cek/bilyet
giro, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat cek/bilyet giro,
termasuk kewajiban untuk mengisi dan menandatangani cek/bilyet giro atau sarana
penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai
dengan peraturan yang berlaku, serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko cek/ bilyet
giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik.
- Segala risiko dan
kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah di dalam
pengisian/penyimpanan cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang
menyebabkan cek/ bilyet giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut hilang
dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang/ pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Nasabah (kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank).
- Permintaan blanko
cek/bilyet giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima
blanko cek/bilyet giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko cek/bilyet giro oleh Nasabah
atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan
pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Permintaan blanko cek/ bilyet giro dapat dilakukan
melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank sesuai ketentuan internal Bank.
- Nasabah wajib
melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang
pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
penolakan.
- Apabila Nasabah
memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (“DHN”) Bank Indonesia mengenai penarikan
cek/ bilyet giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan cek/bilyet giro dan
melaporkan Nasabah kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN.
- Dalam hal nama
Nasabah telah dicantumkan di dalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau
lebih cek/bilyet giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama
Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan yang
berlaku.
- Sanksi pembekuan
hak penggunaan cek/bilyet giro akan dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum
dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro Nasabah dibekukan atau
identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/ lembaran
blanko cek dan/ atau bilyet giro kepada Bank.
- Warkat cek/bilyet
giro yang ditolak oleh Bank dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada
Bank untuk menghancurkan warkat cek/bilyet giro tolakan tersebut.
- Cek/bilyet giro
yang disetor oleh Nasabah namun ditolak oleh bank penerbit, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak cek/bilyet giro tersebut ditolak tidak diambil oleh Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa
Bank berhak menghancurkan cek/bilyet giro tersebut.
-
KETENTUAN TRANSAKSI REKENING PASIF/DORMANT
-
Rekening tabungan/ giro yang tidak aktif dalam periode tertentu sesuai ketentuan Bank akan
diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant.
- Apabila Rekening
menjadi Rekening Pasif/Dormant, rekening tersebut tidak dapat melakukan transaksi tertentu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. Pengaktifan kembali Rekening Pasif/Dormant
dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
PEMBUKUAN
-
Rekening Koran atas Rekening tabungan dan giro diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Setiap
bulannya, Bank akan memberikan Rekening Koran atas Rekening Nasabah.
- Bank
mengirimkan Rekening Koran sebagaimana butir a di atas dalam bentuk elektronik (E-Statement)
kepada Nasabah melalui alamat email yang tercatat di Bank.
- Atas permintaan
Nasabah, pengiriman Rekening Koran setiap bulannya sebagaimana butir a dan b di atas dapat
dilakukan dalam bentuk Printed Statement. Mekanisme dan biaya pencetakan dan pengiriman
Printed Statement akan mengikuti ketentuan yang berlaku Bank.
- Dalam hal
Printed Statement yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua)
bulan (atau dalam periode lain yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah),
sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh
Nasabah untuk menghancurkan Printed Statement tersebut dan tidak melakukan pencetakan
terhadap Printed Statement hingga Nasabah mengajukan permohonan kembali kepada Bank untuk
melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut sesuai ketentuan Bank yang
berlaku.
- Atas permintaan
Nasabah, Bank dapat menerbitkan Buku Tabungan dan Bank berhak mengenakan biaya kepada
Nasabah atas penerbitan Buku Tabungan tersebut.
- Nasabah wajib
menyimpan Buku Tabungan dengan baik agar tidak hilang dan/ atau disalahgunakan oleh pihak
yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul
atas pemalsuan Buku Tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas Buku Tabungan, maupun
kerusakan dan/atau kehilangan Buku Tabungan. Dalam hal terjadi kerusakan, kehilangan,
ataupun habis karena terpakai atas buku Tabungan, maka Nasabah dapat mengajukan penggantian
Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Nasabah
menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank untuk pengiriman
Rekening Koran, baik Printed Statement maupun E-Statement adalah benar dan valid serta
menjadi dasar yang sah bagi Bank dalam pengiriman Printed Statement maupun E-Statement dan
Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat
email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Printed Statement maupun
E-Statement oleh Nasabah.
- E-Statement
dapat diakses menggunakan kata sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- Apabila
Rekening Nasabah adalah Rekening Pasif/Dormant dengan saldo nihil, maka Nasabah tidak akan
mendapatkan Rekening Koran atas Rekening Pasif/Dormant tersebut.
- Dalam hal
terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Printed Statement,
E-Statement, dan/atau Buku Tabungan yang dikuasai Nasabah dengan mutasi yang tercatat
pada sistem Bank, maka yang berlaku dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah
adalah saldo/mutasi yang tercatat pada sistem Bank, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
- Nasabah
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun,
serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pengiriman
Printed Statement dan/atau E-Statement, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak
diterimanya email dan/ atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh
kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak
diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain
karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure (sebagaimana dimaksud
dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini) dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang
berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan
yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
- Pembukuan atas
Rekening deposito diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terhadap
penempatan deposito, Bank akan menerbitkan advice deposito atas nama Nasabah. advice
deposito hanya merupakan informasi transaksi dan bukan bukti kepemilikan atas rekening
deposito.
- Apabila
deposito diperpanjang secara otomatis, maka Bank akan menerbitkan nota konfirmasi
berdasarkan permintaan Nasabah. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk
mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
- Bank berhak dan
dengan ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang
berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah
termasuk untuk pembukuan transaksi dan/atau pembayaran bunga) dan atas hal tersebut akan
diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang tersedia pada Bank
untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain
yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/ kekeliruan administrasi/ pembukuan terhadap Rekening
Nasabah yang perlu dilakukan dengan cara mendebit saldo Rekening dan pada saat koreksi dilakukan
ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk
mendebit/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau
menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada
Nasabah.
- Nasabah wajib
melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan mengenai transaksi yang dilakukan pada Rekening
Nasabah, yang disampaikan oleh Bank baik melalui Rekening Koran, Buku Tabungan, dan/atau media
lainnya terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa isi
pemberitahuan mengenai pembukuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah, jika Bank tidak
menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak
tanggal Bank menjalankan transaksi tersebut.
-
BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN
-
Bank akan memberikan bunga atas Rekening dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap bulan
atau setiap waktu yang telah ditentukan, Bank akan mengkreditkan bunga ke Rekening sesuai
dengan besaran suku bunga dan metode perhitungan yang berlaku di Bank.
- Bunga dihitung
atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan, dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga
sebesar yang ditetapkan oleh Bank.
- Hari bunga
dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari
sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
- Khusus Rekening
deposito, bunga deposito diperhitungkan berdasarkan jumlah hari penempatan dibagi dengan
jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun dan tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan
oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan.
- Atas perolehan
bunga, Nasabah akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan
mengenai bunga dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada
Nasabah melalui media yang tersedia pada Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Penjaminan
Simpanan:
- Nasabah
memahami dan menyetujui bahwa simpanan Nasabah pada Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (“LPS”) sepanjang jumlah simpanan sesuai kriteria LPS dan suku
bunga yang diterima Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh
LPS. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap Nasabah pada Bank adalah sesuai yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dengan
ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari
ketentuan penjaminan jika:
- Data
simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
- Pemberian
bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode
yang bersangkutan, termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak
layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
- Menyebabkan
kondisi Bank tidak sehat.
-
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI, PEMBLOKIRAN, DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ATAU LAYANAN
PERBANKAN
-
Bank berhak untuk menolak melaksanakan, membatalkan, menghentikan sementara, menunda, memblokir,
dan/atau meretur instruksi transaksi, dan/atau memblokir sementara, atau menutup Rekening
(termasuk layanan dan/atau fasilitas terkait Rekening) dengan menyampaikan alasannya kepada
Nasabah, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku
pada Bank dalam hal:
- Terdapat
permintaan tertulis dari Nasabah menurut prosedur yang ditetapkan oleh Bank;
- Nasabah telah
memberikan data kepada Bank secara tidak benar/ lengkap atau diragukan
kebenarannya.
- Instruksi
transaksi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(termasuk peraturan di negara pihak penyelenggara kegiatan transfer dana);
- Nasabah tidak
memenuhi ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari Pemerintah dan/atau pembatasan lainnya
dan/atau ketentuan pemerintah/perbankan lainnya yang terkait dengan transaksi yang berlaku
pada saat perintah bayar dilaksanakan;
- pihak
penyelenggara kegiatan transfer dana tidak bersedia melaksanakan perintah transfer atau
menunda pengkreditan jika terkait dengan aturan/regulasi di negara pihak penyelenggara
kegiatan transfer dana (misal adanya ketentuan pembatasan transaksi maupun devisa) atau
belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi;
- Nasabah menolak
untuk melengkapi atau memberikan data/dokumen/informasi yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank untuk menjalankan instruksi;
- Nasabah
memberikan instruksi transaksi yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo
rekening Nasabah menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah
disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi
sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi
debit (overdraft/cerukan), maka Nasabah setuju dan bersedia membayar kembali jumlah cerukan
tersebut berikut bunga sesuai ketentuan yang berlaku;
- Dana yang
diserahkan Nasabah atau tersedia pada Rekening Nasabah tidak mencukupi;
- Rekening dalam
keadaan tidak aktif, baik karena diblokir, masuk dalam kriteria Rekening Pasif/Dormant,
maupun alasan lainnya;
- Terdapat
keraguan Bank yang mana menurut pertimbangan Bank, instruksi, data, dokumen, informasi
dan/atau identitas Nasabah yang telah disampaikan kepada Bank diketahui dan/atau patut
diduga tidak benar, palsu, fiktif, atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya atau diragukan
kebenarannya, termasuk rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama
fiktif;
- Bank tidak
dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah;
- Terdapat
pertentangan di antara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat
sengketa di antara Nasabah atau ahli waris Nasabah. Khusus untuk sengketa/permasalahan di
antara Nasabah atau ahli waris Nasabah dan/ atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas
sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang
bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat
diterima oleh Bank;
- Terdapat
indikasi penggunaan Rekening untuk tindak pidana, termasuk digunakan untuk menampung hasil
dari suatu tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang
maupun pendanaan terorisme;
- Bank mengetahui
atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa telah, sedang, atau akan terjadi aksi penipuan,
aksi kejahatan dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penggunaan
rekening tidak sesuai profil Nasabah dan/atau tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening,
termasuk menggunakan Rekening untuk transaksi yang merugikan Bank secara langsung maupun
tidak langsung;
- Terdapat
permintaan/perintah/instruksi dari instansi/pejabat yang berwenang, termasuk namun tidak
terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang
berwenang, atau bank lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Nasabah (baik
sendiri-sendiri ataupun keseluruhan nama Nasabah untuk Rekening Gabungan) termasuk dalam DHN
yang ditetapkan/dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Daftar Terduga Teroris dan Organisasi
Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of
Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists, lembaga internasional
(misalnya daftar teroris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa), lembaga
pemerintah/instansi yang berwenang, global dan internal sanction list berdasarkan ketenuan
yang berlaku di Bank;
- Karena
sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada
terjadinya Force Majeure) atau bertentangan dengan kebijakan Bank dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
- Karena sebab
lain atas pertimbangan Bank.
- Penutupan Rekening
akibat hal-hal sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas dilakukan dengan pemberitahuan kepada
Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, kecuali untuk penutupan Rekening
yang termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol untuk jangka waktu
tertentu, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening
tersebut secara otomatis oleh sistem Bank.
- Nasabah dapat
mengajukan permohonan penutupan Rekening kepada Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penutupan dapat
dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui cabang Bank pada kantor cabang
pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, dengan
membawa asli kartu identitas yang masih berlaku, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada)
sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Seluruh
transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi/dilunasi dengan
merujuk pada ketentuan yang berlaku di Bank.
- Khusus rekening
tabungan:
- Nasabah
wajib mengembalikan Kartu Debit/ATM kepada Bank.
- Jika
Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ ATM, Nasabah wajib membawa Buku Tabungan
yang disyaratkan.
- Jika
Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ ATM yang hanya terhubung ke Rekening yang
ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Buku Tabungan yang disyaratkan oleh Bank
dan mengembalikan Kartu Debit/ ATM.
- Khusus rekening
giro:
- Nasabah
wajib mengembalikan sisa cek dan/atau bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan
lainnya yang tidak/belum digunakan kepada Bank;
- Nasabah
wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Khusus jika terdapat cek dan/atau bilyet
giro yang masih beredar; dan
- Nasabah
wajib menyerahkan surat pernyataan di atas meterai yang cukup, yang paling kurang memuat
pernyataan bahwa:
- Semua
kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan cek dan/atau bilyet giro telah
diselesaikan dengan baik;
- Tidak
terdapat cek dan/atau bilyet giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat;
dan
- Nasabah
bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN, apabila
ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong
yang memenuhi kriteria DHN.
- Jika masih
terdapat cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini
diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka rekening khusus guna menyelesaikan kewajiban
pembayaran atas cek dan/ atau bilyet giro yang masih beredar dan Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (Rekening
Khusus).
- Penutupan
Rekening Khusus akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran
atas cek/ bilyet giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan
mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan rekening khusus tersebut.
- Rekening
giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan
penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong di dalam pengenaan sanksi
DHN.
- Khusus
Deposito:
- Pencairan
Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media, prosedur dan
Hari Kerja yang berlaku pada Bank.
- Bukti
pelaksanaan pembukuan/ transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi
Nasabah merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah
dan penerima dana.
- Biaya yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer, akan dikurangi
dari nominal hasil pencairan deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh
Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut tunduk pada ketentuan yang
berlaku pada Bank.
- Dalam hal
Rekening tabungan/ giro yang digunakan dan didaftarkan untuk layanan auto debit (misal:
angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), dan digunakan untuk menerima
pengkreditan bunga deposito dan/ atau pencairan pokok deposito (single maturity) akan
ditutup, maka Nasabah harus mengalihkan layanan auto debit atau pengkreditan bunga deposito
dan pokok deposito ke rekening lain. Dalam hal pemindahan tersebut tidak dilakukan, maka
layanan autodebit akan dihentikan dan pengkreditan bunga dan pokok deposito dilakukan ke
rekening penampungan milik Bank.
- Apabila Nasabah
meninggal dunia, pailit, dibubarkan, atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk
oleh instansi yang berwenang, maka:
- Bank berhak
memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris yang sah,
atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dengan memberikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
- Nasabah dengan
ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait
penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk oleh instansi
yang berwenang.
- Penutupan Rekening
dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan Rekening maupun perubahannya akan
diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
-
KHUSUS REKENING PENAMPUNGAN
Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah
dengan tujuan khusus (rekening penampungan/rekening khusus) untuk menampung sejumlah dana dengan
persyaratan penggunaan Rekening akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa
persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis
antara Nasabah dengan Bank.
-
KHUSUS REKENING GABUNGAN
-
Dana dalam Rekening Gabungan adalah milik bersama dari seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan
tersebut atau milik Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang masih hidup dan (para) ahli waris
dari Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang telah meninggal.
- Syarat dan
Ketentuan Umum ini termasuk semua kewajiban di dalamnya akan mengikat para pemilik Rekening
Gabungan secara tanggung renteng (jointly and severally). Segala konsekuensi hukum yang timbul
sehubungan dengan penarikan Cek/ Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening
Gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan
tanpa kecuali. Atas dasar hal tersebut, maka Nasabah pemilik Rekening Bersama, baik sendiri
maupun bersama-sama, bertanggung jawab atas Rekening Gabungan tersebut.
- Dalam hal Nasabah
membuka Rekening Gabungan, maka nama yang tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai pemilik
utama Rekening Gabungan.
- Rekening
Gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian
instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening Gabungan (Joint Account) berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Penandatanganan
oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media, atau perintah lainnya yang merupakan
transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan
oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (Rekening
Gabungan AND atau Rekening Gabungan OR) dan yang tanda tangannya terdapat dalam
Spesimen;
- Tindakan
perubahan/pengkinian data, penutupan, pemblokiran, dan/atau pembukaan blokir atas Rekening
Gabungan, dan/atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama
oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut.
- Untuk Rekening
Gabungan OR, segala bentuk tindakan terkait transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian instruksi kepada Bank, atau penarikan atas Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh
salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada
Bank, kecuali untuk perubahan/pengkinian data Nasabah, penutupan Rekening Gabungan OR, dan
pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening Gabungan OR tersebut, yang
mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening
Gabungan OR tersebut. Pemilik lain atas Rekening Gabungan OR menyatakan menerima dan
menyetujui seluruh transaksi yang dilakukan salah satu pemilik Rekening Gabungan OR dan
membebaskan Bank dari seluruh risiko dan tanggung jawab atas pelaksanaan transaksi oleh
salah satu pemilik Rekening Gabungan OR tanpa persetujuan dari pemilik lain.
- Untuk Rekening
Gabungan AND, segala bentuk tindakan terkait transaksi, pemberian instruksi atas Rekening,
atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua Nasabah pemilik
Rekening Gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank, termasuk namun tidak
terbatas pada tindakan perubahan/ pengkinian data Nasabah, penutupan Rekening Gabungan AND,
dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening Gabungan AND
tersebut.
- Nasabah pemilik
Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul
sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan setuju
bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun
kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena
perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan
Rekening Gabungan. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menunda/tidak menjalankan
instruksi transaksi dan/atau memblokir rekening hingga terdapat bukti penyelesaian
perselisihan/sengketa atau kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani oleh seluruh Nasabah
pemegang Rekening Gabungan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
- Dalam hal terdapat
salah satu atau seluruh Nasabah pemegang Rekening Gabungan meninggal dunia, baik Rekening
Gabungan OR maupun Rekening Gabungan AND, maka Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang masih
hidup bersama-sama dengan seluruh ahli waris dari Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang
meninggal dunia (dalam hal salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia) atau
seluruh ahli waris dari Nasabah pemilik Rekening Gabungan (dalam hal seluruh Nasabah pemilik
Rekening Gabungan meninggal dunia), wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank dengan
menyerahkan dokumen-dokumen waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank untuk
selanjutnya dilakukan pencairan saldo dan penutupan Rekening Gabungan tersebut.
- Dalam hal Bank
menerima pemberitahuan tertulis terkait pernyataan pailit terhadap Nasabah pemegang Rekening
Gabungan, maka atas permintaan Kurator, Bank akan melakukan tindakan antara lain
pencairan/pemindahbukuan serta penutupan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila
pernyataan pailit hanya terhadap salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan, maka pembukaan
blokir dan pencairan/pemindah bukuan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis
antara Kurator dengan Nasabah pemilik Rekening Gabungan lainnya.
-
PRODUK PIHAK KETIGA
-
Dalam hal Nasabah memilih produk pihak
ketiga di mana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/ layanan pihak ketiga
tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
-
Bank tidak memberikan jaminan/ menanggung
investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/
layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil
pengembangannya);
- Nasabah
berkewajiban untuk melakukan pengecekan kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja
dari penyedia produk atau layanan tersebut.
- Informasi terkait
produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank
dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan
lain.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa Bank bukan merupakan penasihat investasi
-
PENGKINIAN DATA
-
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas
setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat,
nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada bukti identitas (e-KTP atau paspor, mana
yang relevan sesuai status kependudukan Nasabah) dan/atau NPWP (atau bukti identitas pajak
lainnya, khusus untuk Nasabah bukan penduduk Indonesia), informasi terkait pekerjaan/usaha
Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang
sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank, baik informasi atau data yang disampaikan
langsung secara fisik maupun melalui media elektronik.
- Dalam hal terdapat
perubahan data atau informasi Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank
dan/atau pihak yang ditunjuk Bank untuk melakukan pengkinian atau penyesuaian atas setiap
informasi atau data Nasabah yang tersimpan dalam sistem Bank.
-
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN
-
PENGGUNAAN KARTU DEBIT/ATM
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kartu Debit/ ATM diatur lebih lanjut di dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Kartu Debit/ATM Danamon yang berlaku pada Bank, berikut perubahan, penambahan, dan
pembaharuannya di kemudian hari, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut:
bdi.co.id/syartumdebit.
-
LAYANAN ATM DAN LAYANAN CRM
-
Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CRM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM yang dimiliki dan
Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di ATM/CRM sesuai dengan jenis
transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- PIN yang digunakan
pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CRM sesuai dengan jenis
transaksi.
- Nasabah tidak dapat
membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CRM dengan alasan apapun
dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui
ATM ataupun CRM tersebut.
- Layanan yang
tersedia pada ATM adalah sebagaimana tercantum dalam layar ATM atau media komunikasi yang
tersedia pada Bank.
- Jenis layanan CRM
meliputi:
-
Setoran tunai melalui CRM:
-
Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank
dengan jumlah maksimal per setoran yang ditentukan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada CRM.
- Dapat dilakukan ke Rekening
tabungan dan giro dalam 1 (satu) Customer Information File
(“CIF”) ataupun Rekening tabungan dan giro Nasabah Bank
lainnya.
- Kondisi uang yang bisa diterima
oleh CRM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam
informasi yang tertera pada CRM. Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di
CRM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran
oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/administrasi Bank atas setoran
merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
-
Tarik Tunai melalui CRM:
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu
Debit/ATM yang dimilikinya.
- Menggunakan denominasi dan mata uang
yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal per penarikan yang ditentukan
oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada CRM.
- Dapat
dilakukan dari Rekening tabungan dan giro Nasabah perorangan/individu dengan
menggunakan Kartu Debit/ ATM.
- Jika
terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di CRM dengan jumlah yang tercatat di sistem
Bank, maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/
administrasi Bank atas setoran merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
- Cek
Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ ATM
melalui CRM.
-
LAYANAN DIGITAL TELLER DAN LAYANAN DIGITAL CS
-
Nasabah dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan Kartu Debit/ATM dan/atau
e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin
Digital Teller sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
Sedangkan untuk non-Nasabah hanya dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan
e-KTP yang dimiliki untuk transaksi setor tunai.
- PIN yang digunakan
untuk transaksi pada mesin Digital Teller sama dengan PIN yang digunakan pada terminal ATM dan
CRM sesuai dengan jenis transaksi.
- Nasabah tidak dapat
membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui mesin Digital Teller dengan alasan
apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan
melalui Digital Teller tersebut.
- Jenis layanan
Digital Teller adalah sebagaimana tercantum dalam media komunikasi yang berlaku pada Bank.
- Jenis layanan
Digital Teller, meliputi:
-
Setoran Tunai
-
Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank
dengan jumlah maksimal per setoran yang ditentukan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller.
- Rekening tujuan wajib berupa
rekening yang terdapat pada Bank.
- Kondisi uang yang bisa diterima
oleh mesin Digital Teller mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank
sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller.
Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan
jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank.
Nasabah setuju bahwa pencatatan/ administrasi Bank atas setoran merupakan bukti
sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Penarikan Tunai
-
Menggunakan mata uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank
dengan jumlah maksimal per penarikan yang ditentukan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller.
- Dapat dilakukan dari rekening
tabungan dan giro milik Nasabah orang perorangan/individu dengan menggunakan
Kartu Debit/ ATM.
- Jika terdapat perbedaan jumlah
yang ditarik di mesin Digital Teller dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank,
maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/
administrasi Bank atas setoran merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
- Jenis layanan
Digital CS, meliputi:
-
Layanan Pembukaan Rekening
- Layanan
penggantian Kartu Debit/ATM dengan Kartu Debit/ATM lama.
- Layanan
penggantian Kartu Debit/ATM dengan E-KTP dan sidik jari.
-
LAYANAN HELLO DANAMON
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Instruksi Nasabah
yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon akan dilakukan verifikasi
sesuai ketentuan Bank.
- Apabila Kartu
Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/ rusak/ blokir/
habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan
layanan setelah Kartu Debit/ATM diganti dan/atau diaktifkan kembali.
-
LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi
(yaitu: PIN), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum
melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya Kode Akses tersebut dapat
diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi
secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan
Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat-akibat
yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut.
- Apabila Nasabah
salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ ATM secara sistem ditolak atau
tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/ atau pengaktifan
kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello
Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan
yang diatur oleh Bank.
- Apabila Nasabah
lupa Kode Akses, maka Nasabah dapat menghubungi kantor cabang Bank terdekat atau meminta Kode
Akses baru melalui ATM sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah wajib
menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak
berhak, yaitu antara lain:
-
Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak
memberitahukan Kode Akses kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas
Bank.
- Melakukan
perubahan Kode Akses secara berkala.
- Menggunakan
Kode Akses yang tidak mudah ditebak
(contoh Kode Akses yang mudah ditebak antara lain: tanggal lahir atau identitas
lainnya).
- Tidak
mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak
menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/ layanan lain yang juga menggunakan Kode
Akses.
- Tindakan
lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
-
LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur
secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Produk yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak
dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi, produk
dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon,
Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), e-mail: hellodanamon@danamon.co.id dan/atau media lain
yang ditetapkan oleh Bank.
- Prosedur dan
mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat merujuk pada situs resmi Bank yang
dapat diakses di tautan berikut:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Dalam hal Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/ atau
Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada
bagian Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
-
PERNYATAAN DAN KUASA
-
Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/
atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah.
- Nasabah dengan ini
menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
-
Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait
produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak
manapun.
- Bank berhak
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Formulir
Pembukaan Rekening. Nasabah menjamin bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Formulir
Pembukaan Rekening adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis
Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Dalam hal
di kemudian hari Bank mengetahui bahwa Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner (BO)/ Ultimate Beneficial Owner (UBO))/ rekening/ transaksi Nasabah dilakukan
untuk kepentingan BO/ UBO, maka Nasabah bersedia untuk melengkapi data/ informasi BO/UBO
pada Surat Pernyataan Calon Nasabah.
- Data BO/UBO
yang disampaikan Nasabah kepada Bank adalah benar dan sesuai dengan data BO/ UBO yang
diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah (untuk data/ informasi BO/
UBO) yang dibuat dalam dokumen terpisah dari FormulirAplikasi Pembukaan Rekening.
- Nasabah
wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen
pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan data/ keterangan yang pernah diberikan
Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/ layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan
data tersebut dapat dilakukan melaluikantor cabang Bank atau Hello Danamon atau media
lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan Kode Akses
atau tanda tangan. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada
Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah
wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari
pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data
dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang
dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang
pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CRM,
Digital Teller, Digital CS dan/ atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen
terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah
menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/ atau memberikan persetujuan terhadap
dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/ atau layanan yang
dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/ atau kuasa yang sah untuk
menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/ atau layanan
Bank.
- Bank telah
memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/ atau layanan Bank
yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala
konsekuensi pemanfaatan produk dan/ atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan
biaya yang timbul terkait dengan produk dan/ atau layanan Bank tersebut.
- Nasabah
menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk
apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah dan yang tersimpan
di pusat data Bank merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Nasabah, kecuali Nasabah
dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah
mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi yang disimpan oleh Bank merupakan
instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak
dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ ATM akan didasarkan pada
verifikasi terhadap PIN atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang
ditentukan oleh Bank. Pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN atau
penggunaan OTP sebagaimana tersebut di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
- Nasabah dengan ini
menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi,
baik yang dilakukan melalui ATM/ CRM, merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan
bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi
penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ ATM dan/ atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga,
kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/ kelalaian
Bank.
- Nasabah dengan ini
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/ klaim/ tuntutan/ gugatan ganti rugi apapun
dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
-
Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik
atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
- Adanya
kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak
lain yang diinstruksikan oleh Nasabah.
- Terjadinya
kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.3 dan IV.A.4.
-
Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini
menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
-
Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan
melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan
Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari
Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut berlaku dan mengikat
Nasabah.
- Bank berhak
untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/ teknologi yang ada (baik dimiliki
oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan
transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data
transaksi.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini,
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan
perbankan, peraturan perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik
Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Rekening giro,
tabungan, deposito, ATM/ CRM/ Digital Teller/ Digital CS, ketentuan perpajakan (seperti FATCA)
dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah
(termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media
elektronik).
- Segala kuasa yang
diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama
kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa
tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk
tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir:
dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si
kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa),
pasal 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan
jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan
pasal 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang
yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/ mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk
perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/ layanan untuk
Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
TANGGUNG JAWAB
-
Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko,
kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain:
- kesalahpahaman,
kerusakan, keterlambatan, kehilangan, atau kesalahan pengiriman instruksi dan komunikasi,
baik melalui pos, telepon, telegram, faksimile, atau media komunikasi lainnya;
- keterbatasan
pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya
pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau
sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank;
- Rekening Koran
atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan
oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening;
- Kode Akses,
termasuk PIN dan/atau OTP milik Nasabah lainnya yang diketahui oleh orang/pihak lain;
- Berpindahtangannya Kartu Debit/ATM ke tangan
orang/pihak lain;
- Kerugian atau
klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan
Nasabah di merchant.
- Kelalaian yang
dilakukan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Ketidakaslian,
ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian, dan/atau hal lainnya dari dokumen yang
diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan
atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut
Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan Nasabah
membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi Nasabah yang terdaftar
pada sistem Bank, pemberian hal-hal yang seharusnya tidak diberitahukan oleh Nasabah kepada
pihak lain dan/ atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya.
- Jika Nasabah
mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum
diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit/ Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara
Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir
dan/ atau mendebit serta menutup dan/ atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa:
Rekening giro, Tabungan, Deposito) yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/ atau
menutup layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan
dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku
sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
- Mengenai adanya
maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank
sebagai dimaksud pada butir IV.B.2 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya
Bank lainnya), terlihat dalam catatan/ administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah
dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/ melunasi
kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari
Bank.
- Nasabah memahami
dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait
dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak
akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau
pihak manapun atas segala klaim, tuntutan, dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan
penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang
mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang
terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak
langsung.
- Nasabah setuju
untuk mengikuti dan menaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan
pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.
- Dalam hal Nasabah
berbentuk badan hukum, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Nasabah.
-
BIAYA-BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI
-
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebit Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya notifikasi, biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimile, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta denda/ penalti (saldo Nasabah di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebitan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebitan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
- Nasabah dapat mengakses informasi mengenai biaya-biaya dan/atau denda administrasi terkait Rekening melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/tarif-biaya.
-
FORCE MAJEURE.
-
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan atau kendali Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam (sambaran/ serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya), huru-hara, pemogokan, epidemi atau pemberlakuan karantina, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat, alat komunikasi, dan/atau layanan yang disediakan Bank (antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik, gangguan virus komputer atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan, web browser, komputer Nasabah, atau Internet Service Provider, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, maupun kegagalan sistem perbankan yang dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan).
- Nasabah setuju bahwa Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila suatu hal atau keadaan tersebut timbul akibat Force Majeure.
- Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan media yang tersedia pada Bank atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.
-
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/ atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
- Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
- Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/ atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/ atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
LAIN-LAIN
-
Nasabah harus segera melaporkan kepada Bank apabila:
a Terdapat perubahan data Nasabah;
b Tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada sistem Bank;
c Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card); dan/atau
d Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Rekening oleh pihak yang tidak berwenang.
e Terdapat transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum Produk yang berlaku pada Bank.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (antara lain: brosur), Bank dan Nasabah menyetujui bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan Syarat dan Ketentuan Umum Produk, maka Bank dan Nasabah menyetujui bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Produk.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/ atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data Nasabah yang tercatat pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu pemberitahuan di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan .
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.