SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

LAYANAN D-BANK PRO

DEFINISI

  1. Alamat Email adalah alamat surat elektronik Nasabah yang tercatat dalam sistem Bank.
  2. Automated Teller Machine (ATM) adalah anjungan tunai mandiri yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank dapat digunakan pula oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
  3. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia, dan adalah penerbit dari layanan D-Bank PRO.
  4. Batas Waktu Instruksi/Transaksi adalah pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB pada setiap Hari Kerja atau batas waktu lain yang ditentukan oleh Bank.
  5. Beranda adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit untuk melihat detail informasi mengenai Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun D-Bank PRO dan mengakses layanan Kartu Kredit lainnya.
  6. BI Fast adalah proses transfer dana dalam mata uang Rupiah dari rekening Nasabah yang ada di Bank ke nasabah bank lain yang termasuk dalam peserta BI Fast dengan menggunakan nomor rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email yang telah ditautkan dengan nomor rekening Nasabah dan telah terdaftar di bank lain, dimana dana akan diterima secara langsung pada rekening Penerima Dana.
  7. Biometric Login adalah proses login pada D-Bank PRO Mobile dengan menggunakan verifikasi identitas Nasabah yang melibatkan pemindaian atau analisis beberapa bagian tubuh, yaitu: Fingerprint dan Face ID.
  8. Challenge Response / Appli 2 adalah kode rahasia token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Software Token sesuai dengan instruksi dari D-Bank PRO Web, yang secara sistem menghasilkan kode respon yang harus dimasukkan pada D-Bank PRO Web untuk melanjutkan transaksi perbankan pada D-Bank PRO Web yang memerlukan kode rahasia token
  9. CIF atau Customer Identification File adalah data di sistem Bank yang menyimpan seluruh informasi dan data Nasabah yanng memiliki Rekening di Bank termasuk tabungan, deposito, giro, dan kredit
  10. Daftar Proxy adalah proses pendaftaran nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email Nasabah yang terdaftar dalam sistem Bank sebagai alias untuk nomor rekening Nasabah di Bank.
  11. D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO Mobile dengan menggunakan telepon selular maupun melalui D-Bank PRO Web dengan menggunakan komputer/tablet.
  12. D-Bank PRO Mobile adalah layanan D-Bank PRO yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore untuk diakses oleh Nasabah melalui telepon selular yang biasa disebut dengan mobile banking.
  13. D-Bank PRO Web adalah layanan D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui internet browser pada komputer/tablet pada situs (https://www.dbank.co.id)
  14. D-Cash (Tarik Tunai Tanpa Kartu) adalah fitur layanan finansial pada menu aplikasi D-Bank PRO yang berfungsi untuk melakukan Transaksi Tarik Tunai tanpa kartu pada ATM yang bertanda D-Cash atau pada merchant yang bekerja sama dengan Bank.
  15. E-Statement Kartu Kredit adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit untuk dapat melihat dan mengunduh lembar tagihan atas Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun D-Bank PRO.
  16. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
    2. epidemi atau pemberlakuan karantina;
    3. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
    4. pemogokan;
    5. gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Nasabah, atau Internet Service Provider, dan
    6. sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
  1. Hapus/Unreg Proxy adalah proses penghapusan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di Bank.
  2. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana cabang Bank buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
  3. Hello Danamon adalah layanan penerimaan informasi,  permohonan, dan/atau pengaduan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon dan/atau email selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
  4. Jam Trading adalah jam kegiatan jual beli valuta asing yang berlangsung di bursa selama hari bursa sebagaimana ditentukan oleh instansi yang berwenang.
  5. Kartu Debit/ATM Danamon adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank
  6. Kartu Debit Virtual Danamon adalah kartu dalam bentuk virtual (non-fisik) yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah melalui D-Bank PRO, pembukaan rekening melalui D-Bank PRO/CRM, dan channel lain milik Bank Danamon dan mempunyai fungsi sebagai kartu debit sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank.
  7. Kartu Kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Nasabah atas permohonan Nasabah  di bawah lisensi prinsipal yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat  pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Nasabah dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya secara sekaligus maupun angsuran.
  8. Kartu Kredit Fisik  adalah Kartu Kredit yang dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Kredit Utama atau Pemegang Kartu Kredit Tambahan.
  9. Kartu Kredit Tambahan  adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank sesuai dengan permintaan dari Pemegang Kartu Kredit Utama atas nama orang lain yang ditunjuk oleh Pemegang Kartu Kredit Utama dimana orang lain yang dimaksud tersebut menjadi pemilik sah atas Kartu Kredit Tambahan.
  10. Kartu Kredit Utama  adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank sesuai dengan permintaan dari Pemegang Kartu Kredit dimana Pemegang Kartu Kredit menjadi pemilik sah dari Kartu Kredit Utama dan mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dan pembayaran Kartu Kredit Utama dan tunduk kepada ketentuan yang ditentukan oleh Bank.
  11. Kartu Kredit Virtual  adalah Kartu Kredit dalam bentuk virtual yang tidak dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Kredit Utama. Kartu Kredit Virtual memiliki nomor kartu yang berbeda dengan Kartu Kredit Fisik dan hanya dapat dilihat melalui D-Bank PRO. Nasabah dapat menggunakan Kartu Kredit Virtual untuk transaksi daring (online), dompet elektronik ataupun transaksi lainnya yang diinformasikan oleh Bank dari waktu ke waktu. Limit/batas kredit Kartu Kredit Virtual merupakan bagian dari limit/batas kredit Kartu Kredit utama. Nasabah dapat mengatur limit/batas kredit Kartu Kredit Virtual yang dikehendaki setiap saat melalui D-Bank PRO Mobile, dimana maksimum limit/batas kredit Kartu Kredit Virtual adalah sebesar limit/batas kredit dari Kartu Kredit Utama. Khusus untuk Kartu Kredit Danamon PayLight, Kartu Kredit Virtual merupakan Kartu Kredit Utama.
  12. Kode Verifikasi adalah One Time Password dinamis yang terdiri dari 6 (enam) digit angka unik dan rahasia yang akan dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank sebagai bagian dari proses validasi.
  13. Kode Rahasia Token adalah merupakan kode yang dihasilkan dari One Time Password atau Appl 1 dimana kode ini berfungsi untuk melanjutkan transaksi perbankan melalui D-Bank PRO
  14. Kurs adalah nilai tukar sebuah mata uang dari suatu negara terhadap mata uang di negara lain yang berlaku di Bank.
  15. Kurs Spesial adalah kurs atau nilai tukar spesial dengan harga kompetitif yang hanya berlaku di Layanan D-Bank PRO selama Jam Trading
  16. Layanan Informasi adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam bentuk informasi atas fitur produk/jasa Bank dan informasi lainnya (seperti informasi: lokasi cabang, ATM Bank, tingkat suku bunga, nilai tukar devisa dan informasi kredit).
  17. Layanan Pembukaan Rekening adalah salah satu layanan D-Bank PRO yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah yang belum memiliki produk Bank yang akan melakukan pembukaan rekening tabungan secara dalam jaringan (daring)/online melalui D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web.
  18. Link Kartu Kredit (manual link/autolink) adalah layanan yang berfungsi memberi kemudahan kepada Pemegang Kartu Kredit untuk menghubungkan Kartu Kreditnya ke akun D-Bank PRO yang digunakan.
  19. mPIN (Mobile Personal Identification Number) adalah kode/sandi rahasia yang digunakan Nasabah pengguna D-Bank PRO Mobile saat melakukan otorisasi transaksi perbankan.
  20. Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
  21. Nomor Identitas Nasabah adalah nomor identitas Nasabah yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk Sementara, Paspor, dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas.
  22. OTP (One Time Password) / Appli 1 adalah kode rahasia token yang dapat dihasilkan dari Software Token untuk kemudian dimasukkan pada D-Bank PRO Web untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada D-Bank PRO Web yang memerlukan kode rahasia token. OTP dapat juga dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email Nasabah yang telah terdaftar dan tercatat pada sistem Bank saat mengakses layanan D-Bank PRO untuk memvalidasi proses Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
  23. Password adalah kode/sandi rahasia terkait dengan User ID yang diperlukan Nasabah pengguna D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO.
  24. Password Sementara adalah kode/sandi rahasia yang diterima pada saat Nasabah melakukan reset Password karena lupa Password atau Password terblokir dan wajib diganti pada saat login ke D-Bank PRO.
  25. Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment) adalah salah satu metode pembayaran yang dapat dilakukan dengan memindai/scan sebuah barcode/QR (Quick Response) Code yang tersedia pada merchant atau dengan mengunggah foto barcode/QR Code yang tersedia pada galeri device. Barcode/QR Code yang dapat diproses pembayarannya oleh Bank adalah barcode/QR code yang sudah memiliki Standar Nasional QR Code Pembayaran.
  26. Pembayaran Tagihan adalah layanan yang memungkinkan Pemegang Kartu Kredit mendaftarkan pembayaran tagihan bulanan melalui Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun D-Bank PRO.
  27. Pemegang Kartu Debit adalah pemilik sekaligus pengguna yang sah atas Kartu Debit.
  28. Pemegang Kartu Kredit adalah pemilik sekaligus pengguna yang sah atas Kartu Kredit.
  29. Pemegang Kartu Kredit Tambahan  adalah orang yang disetujui oleh Pemegang Kartu Kredit Utama dan Bank untuk diberikan Kartu Kredit Tambahan.
  30. Pemegang Kartu Kredit Utama  adalah orang yang disetujui dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima dan menggunakan Kartu Kredit Utama dan/atau Kartu Kredit Virtual, serta bertanggung jawab atas seluruh pembayaran transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Kartu Kredit Utama, Kartu Kredit Virtual, maupun Kartu Kredit Tambahan.
  31. Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima dana hasil transfer.
  32. Pengirim (sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
  33. Pengirim Asal adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
  34. Penyelenggara adalah bank dan non bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana.
  35. Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar Penyelenggara.
  36. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan dana hasil transfer kepada Penerima.
  37. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
  38. Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
  39. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
  40. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada Penerima.
  41. Pindah Buku adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening sendiri atau pihak lain yang ada di Bank.
  42. PIN Telepon adalah Kode angka rahasia yang digunakan oleh nasabah untuk melewati security layer Contact Center.
  43. Porting Proxy adalah proses pemindahan Proxy yang terdaftar di bank lain ke Bank.
  44. Proxy adalah alias terhadap nomor Rekening yang ditautkan pada nomor telepon seluler atau Alamat Email.
  45. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
  46. Rekening Dormant adalah kondisi rekening simpanan Nasabah yang tidak memiliki aktivitas transaksi selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
  47. Rekening Mata Uang Asing adalah Rekening dalam mata uang asing.
  48. Ringkasan Kartu Kredit adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit untuk melihat ringkasan dari Kartu yang telah dihubungkan ke akun D-Bank PRO, ringkasannya mencakup tipe Kartu Kredit, nomor Kartu Kredit, dan jumlah pemakaian (saldo).
  49. RTGS adalah proses transfer dalam jumlah besar dengan tujuan ke rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah yang dilakukan secara real-time, cepat, aman, dan efisien penyelesaiannya.
  50. SKN adalah proses transfer dengan tujuan ke rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah, melalui menggunakan infrastruktur SKNBI dari Bank Indonesia.
  51. Software Token adalah fungsi yang tersedia pada D-Bank PRO Mobile yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token berupa Challenge Response maupun One Time Password (OTP) untuk dimasukkan pada layar transaksi D-Bank PRO Web sebagai otorisasi transaksi sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada layar transaksi D-Bank PRO Web.
  52. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  53. Tanda Tangan adalah tanda tangan Nasabah sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank yang akan digunakan dan dicatat oleh Bank untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  54. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi berarti tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan ini menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia yang diakui oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
  55. Transaksi Finansial adalah adalah transaksi melalui D-Bank PRO yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian, belanja online, dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
  56. Transaksi Non Finansial adalah Layanan Informasi Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi Rekening, perubahan data, koneksi/diskoneksi Kartu Kredit, perubahan data diri Nasabah, blokir/buka blokir kartu debit, reset password D-Bank PRO dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.
  57. Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang dilakukan oleh Nasabah di Bank melalui D-Bank PRO.
  58. Transaksi Pembukaan Rekening adalah transaksi pengajuan pembukaan rekening tabungan melalui D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web oleh Nasabah yang belum memiliki produk Bank.
  59. Transaksi Penarikan Bank Notes adalah transaksi penarikan dalam mata uang asing (Bank Notes Order) pada Kantor Cabang melalui D-Bank PRO.
  60. Transaksi Terakhir adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit untuk melihat seluruh transaksi yang belum tertagih atas Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun Layanan D-Bank PRO.
  61. Ubah Proxy adalah proses pengubahan nomor rekening yang ditautkan dengan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di Bank.
  62. User ID adalah identitas Nasabah yang diperlukan Nasabah pengguna Layanan D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO.
  63. Verifikasi Wajah (Face Recognition) adalah fitur untuk memenuhi persyaratan faktor autentikasi sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan Regulator yang berlaku, dengan melakukan proses autentikasi data biometrik Nasabah melalui autentikasi kecocokan wajah Nasabah dengan data yang tersimpan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendeteksi keaslian wajah Nasabah. Verifikasi wajah dapat dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO Mobile atau kantor cabang Bank.
  64. Video Call adalah salah satu fitur pada D-Bank PRO Web dan D-Bank PRO Mobile untuk melakukan proses verifikasi tatap muka dengan petugas Bank, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.

Definisi yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Layanan D-Bank PRO ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Perbankan Syariah, serta Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit.

REGISTRASI, PENGAKTIFAN, PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN D-BANK PRO

  1. Perangkat, Aplikasi, Browser dan Jaringan dalam mengakses D-Bank PRO
    1. D-Bank PRO dapat diakses dengan sistem Android minimum versi 8.0 dan iOS versi 14.0 
    2. D-Bank PRO Web dapat diakses melalui browser versi terkini.
    3. Nasabah wajib memiliki Alamat Email dan nomor telepon seluler dengan provider dari Indonesia (dimulai dengan +62) yang aktif dalam menggunakan D-Bank PRO.
    4. Segala biaya yang timbul sehubungan kegiatan akses D-Bank PRO (termasuk namun tidak terbatas pada data koneksi internet dan listrik) menjadi beban Nasabah.
    5. Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Bank PRO dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
    6. Nasabah wajib melakukan memastikan kualitas jaringan yang baik atas masing-masing operator/penyedia layanan telepon seluler untuk mengakses D-Bank PRO. Kegagalan Nasabah dalam mengakses D-Bank PRO (termasuk namun tidak terbatas pada tidak terpenuhinya spesifikasi perangkat lunak dan perangkat keras Nasabah, serta kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia layanan telepon seluler yang digunakan oleh Nasabah) bukan merupakan tanggung jawab Bank.
  2. Sebelum Nasabah menggunakan D-Bank PRO, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari D-Bank PRO.
  3. Proses registrasi Nasabah pemilik Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama dan proses aktivasi D-Bank PRO harus dilakukan melalui D-Bank PRO Mobile.
  4. Nasabah yang belum memiliki produk Bank dapat melakukan registrasi sebagai Nasabah pengguna D-Bank PRO melalui Layanan Pembukaan Rekening yang tersedia pada D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web sesuai persyaratan yang berlaku pada Bank.
  5. Nasabah yang mempunyai Kartu Debit /ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama dapat melakukan registrasi sebagai Nasabah pengguna D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile sesuai persyaratan yang berlaku pada Bank.
  6. Registrasi D-Bank PRO hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor telepon seluler (nomor telepon seluler Indonesia) dan 1 (satu) Alamat Email untuk 1 CIF (Customer Identification File) yang dimiliki Nasabah.
  7. Proses Registrasi Nasabah dengan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama untuk telepon seluler dengan Operating System Android adalah sebagai berikut.
    1. Nasabah yang melakukan registrasi D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile akan diminta untuk memasukkan data mengenai Nasabah, termasuk di dalamnya nomor Kartu Debit/ATM Danamon atau Kartu Kredit) beserta PIN (untuk Kartu Debit/ATM Danamon) dan kode CVV serta tanggal expired kartu (untuk Kartu Kredit) untuk divalidasi oleh sistem yang berlaku pada Bank.
    2. Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP yang dikirimkan Bank ke nomor telepon seluler Nasabah, dimana proses 
      penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah.
    3. Nasabah kemudian diminta untuk membuat Password, mengkonfirmasi Password, menginput OTP dari email serta membuat mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit.
    4. Nasabah kemudian diminta untuk memasukkan Password yang telah dibuat sebelumnya, lalu melakukan verifikasi nomor telepon seluler dengan menginput OTP yang dikirimkan Bank ke nomor telepon seluler Nasabah, dimana OTP hanya berlaku selama 3 menit. Proses penginputan OTP berjalan secara autofill, dimana 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah, lalu nasabah diminta untuk memasukkan mPIN yang telah dibuat sebelumnya, dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
    5. Nasabah akan diminta untuk melakukan aktivasi ulang pada D-Bank PRO Mobile ketika terdapat pengembangan sistem tertentu atau jika Nasabah meminta untuk reset mPIN, dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP, dimana proses penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah dan membuat mPIN baru.
    6. Nasabah yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya pada D-Bank PRO Mobile, dapat melakukan aktivasi ulang apabila menggunakan telepon seluler yang berbeda, dimana Nasabah diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP, dimana proses penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh Nasabah kemudian menginput mPIN eksisting Nasabah , dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
  8. Proses Registrasi Nasabah dengan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Kredit Utama untuk telepon seluler dengan Operating System iOS adalah sebagai berikut.
    1. Nasabah yang melakukan registrasi D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile akan diminta untuk memasukkan data mengenai Nasabah, termasuk di dalamnya nomor kartu (Kartu Debit/ATM Danamon atau KartuKredit) beserta PIN (untuk Kartu Debit/ATM Danamon) dan tanggal lahir (untuk Kartu Kredit) agar divalidasi oleh sistem yang berlaku pada Bank.
    2. Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank.
    3. Nasabah kemudian diminta untuk untuk menginput Alamat Email, membuat Password, mengkonfirmasi Password, menginput OTP dari email serta membuat mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit.
    4. Nasabah kemudian diminta untuk memasukkan Password yang telah dibuat sebelumnya, lalu melakukan verifikasi nomor telepon seluler dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank, lalu Nasabah diminta untuk memasukkan mPIN yang telah dibuat sebelumnya, dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
    5. Nasabah akan diminta untuk melakukan aktivasi ulang pada D-Bank PRO Mobile ketika terdapat pengembangan sistem tertentu atau jika Nasabah meminta untuk reset mPIN, dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank  dan membuat mPIN baru.
    6. Nasabah yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya pada D-Bank PRO Mobile, dapat melakukan aktivasi ulang, apabila menggunakan telepon seluler yang berbeda, dimana Nasabah diminta untuk memasukkan User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank, dan kemudian menginput mPIN eksisting Nasabah, dan melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition).
  9. Bank berhak untuk meminta Nasabah untuk melengkapi data atau profil Nasabah yang belum dilengkapi oleh Nasabah pada saat registrasi dan melakukan pengkinian bila terdapat informasi baru mengenai data Nasabah, hal ini sehubungan dengan kelengkapan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Pengakhiran D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah dengan mengisi Formulir Layanan E-Channel yang tersedia di cabang dan D-Bank PRO akan diakhiri pada Hari Kerja yang bersangkutan.Pengakhiran D-Bank PRO tidak menutup rekening/kartu kredit yang dimiliki Nasabah.
  11. Nasabah menyetujui bahwa instruksi Transaksi Finansial yang telah dilakukan sebelum pengakhiran D-Bank PRO terhadap transaksi kemudian yang akan dilakukan oleh Bank setelah pengakhiran D-Bank PRO akan dibatalkan dan tidak mengikat Bank.
  12. Untuk transaksi fitur Kartu Kredit, Nasabah menyetujui bahwa instruksi yang telah dilakukan sebelum pengakhiran D-Bank PRO terhadap transaksi kemudian yang akan dilakukan oleh Bank setelah pengakhiran D-Bank PRO akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank.
  13. Untuk transaksi yang tertunda (pending) dan jatuh tempo pada hari pengakhiran D-Bank PRO tidak dapat dihentikan.
  14. Sebelum Nasabah menggunakan D-Bank PRO, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui karakteristik, risiko, dan ketentuan-ketentuan dari D-Bank PRO.

LAYANAN PEMBUKAAN REKENING

  1. Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening
    1. Pendaftaran
      1. Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, Alamat Email dan nomor telepon seluler dengan provider Indonesia (dimulai dengan +62) yang aktif yang dapat menggunakan Layanan Pembukaan Rekening.
      2. Nasabah wajib mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh sistem pada saat menggunakan Layanan Pembukaan Rekening.
      3. Nasabah wajib memberikan data dan informasi dengan benar dan sesuai dengan kondisi yang ada. Data dan informasi wajib diketik dalam format yang diinstruksikan oleh sistem. Dalam pelaksanaannya, Nasabah juga wajib menyampaikan scan-copy atau foto/gambar dalam format yang ditentukan dalam Layanan Pembukaan Rekening.
      4. Sesudah segala data dan informasi dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah wajib melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dari data dan informasi yang akan disampaikan. Dengan tunduk pada butir nomor 2, permohonan Nasabah tidak dapat dibatalkan/diubah (dengan alasan apapun) sesudah Nasabah menyerahkan permohonan kepada Bank.
      5. Bank dapat menggunakan layanan pihak ketiga pada saat pelaksanaan Layanan Pembukaan Rekening. Nasabah wajib membaca, mengerti dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut sebagaimana diuraikan dalam bagian lain.
      6. Nasabah wajib menjalankan proses autentikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Nasabah akan dianggap sebagai pihak yang telah terautentikasi jika data dan informasi yang diberikan oleh Nasabah adalah sama dengan data dan informasi yang digunakan oleh Bank untuk melakukan verifikasi. Metode verifikasi dapat berbeda bergantung pada platform yang digunakan seperti pada D-Bank PRO Mobile dapat menggunakan Video Call dan/atau cabang Bank sedangkan untuk D-Bank PRO Web hanya dapat menggunakan Video Call dan/atau cabang Bank.
      7. Segala dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan dan/atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah dan/atau akibat dengan dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
      8. Permohonan yang disampaikan melalui Layanan Pembukaan Rekening dianggap sebagai permohonan resmi Nasabah kepada Bank dan merupakan bukti adanya perintah dari Nasabah untuk melakukan proses permohonan produk/layanan Bank.
      9. Nasabah yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening berhak untuk mengikuti program ataupun promosi dari Bank untuk produk terkait sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing program atau promosi yang berlaku.
    2. Proses Pengajuan Permohonan
      1. Permohonan Nasabah hanya akan diproses jika Nasabah memenuhi persyaratan sebagai nasabah produk/layanan Bank sebagaimana diatur dalam produk/layanan Bank yang bersangkutan.
      2. Bank akan melakukan pemeriksaan atas permohonan Nasabah berdasarkan: (i) data dan informasi yang telah diinput oleh Nasabah; dan (ii) data dan informasi dari sumber lainnya yang diperoleh oleh Bank.
      3. Bank dapat menolak atau menerima permohonan pengajuan produk/layanan Bank (oleh Nasabah) berdasarkan kebijakan dan pertimbangan Bank.
      4. Bank dapat mengakhiri penyediaan Layanan Pembukaan Rekening dengan menyampaikan pemberitahuan dari waktu ke waktu.
  2. Ketentuan Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening
    1. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan Pembukaan Rekening hanya dapat digunakan untuk melakukan pembukaan Rekening Tabungan secara daring/online yang telah ditentukan Bank dan Nasabah wajib memenuhi persyaratan serta mematuhi ketentuan pembukaan Rekening Tabungan untuk setiap jenis Rekening Tabungan yang telah ditentukan oleh Bank. Teruntuk pembukaan rekening tabungan syariah, Nasabah wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
    2. Dalam menggunakan Layanan Pembukaan Rekening yang disediakan oleh Bank, Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank.
    3. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut dari Nasabah ditandai dengan penginputan Password dan OTP, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
    4. Dalam melaksanakan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur/persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah.
    5. Dalam menggunakan Layanan Pembukaan Rekening, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan/kelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Pembukaan Rekening telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
    6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan Password dan OTP dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Nasabah untuk penginputan Password dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
    7. Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening tanpa sepengetahuan Nasabah, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya oleh pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
    8. Nasabah dapat melanjutkan pembukaan rekening dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak awal pembukaan rekening. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender tersebut Nasabah tidak melanjutkan proses pembukaan rekening yang tertunda pada D-Bank PRO, maka Nasabah harus mengulangi proses pembukaan rekening pada Layanan Pembukaan Rekening dari awal.
  3. Ketentuan Transaksi Pembukaan Rekening
    1. Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-bank PRO merupakan Transaksi Pembukaan Rekening yang sah dan mengikat Nasabah sehingga tidak dapat dibatalkan atau diubah karena alasan apapun. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Layanan Pembukaan Rekening.
    2. Permintaan Transaksi Pembukaan Rekening yang dikirimkan Nasabah melalui D-Bank PRO kepada Bank merupakan bukti adanya perintah dari Nasabah untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
    3. Transaksi Pembukaan Rekening melalui Layanan Pembukaan Rekening akan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
      1. Nasabah melakukan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO, pendaftaran melalui D-Bank PRO hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1 (satu) nomor telepon seluler dan 1 (satu) Alamat Email.
      2. Nasabah yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO dapat memilih produk Rekening Tabungan yang akan dibukanya pada pilihan produk Rekening Tabungan yang diinginkan Nasabah.
      3. Setelah menentukan produk Rekening Tabungan yang akan dibuka, Nasabah akan diminta untuk membuat akun D-Bank PRO dengan melengkapi:
        1. Alamat Email.
        2. Membuat Password baru. Password harus terdiri dari 8 (delapan) – 16 (enam belas) digit dan harus merupakan kombinasi huruf dan angka;
        3. Memasukkan nomor telepon seluler yang aktif.
        4. Nasabah juga dapat memasukan kode referal untuk mengikuti program yang ditawarkan oleh Bank. Data kode referal ini bersifat opsional.
        5. Setelah seluruh data telah dimasukkan, kemudian Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut” dan menunggu OTP yang akan dikirimkan oleh Bank ke alamat Email dan nomor telepon seluler yang didaftarkan untuk pembuatan akun D-Bank PRO.
      4. Setelah Nasabah menerima OTP, Nasabah wajib memasukkan OTP pada aplikasi dan menekan tombol “Kirim”. Nasabah dapat melakukan permintaan OTP maksimal sebanyak enam kali dalam satu hari. Setelah melewati tahap ini, Nasabah akan menerima email dari Bank yang memberitahukan bahwa Nasabah telah berhasil melewati verifikasi email dan nomor telepon seluler serta akun D-Bank PRO Nasabah telah berhasil dibuat.
      5. Setelah akun terbentuk, Nasabah diminta persetujuan untuk menggunakan tanda tangan pada e-KTP untuk digunakan untuk transaksi pada layanan Bank lainnya.
      6. Kemudian Nasabah wajib melakukan foto e-KTP secara langsung melalui kamera pada D-Bank PRO (tidak dapat menggunakan unggahan foto). Sistem akan secara otomatis mengambil foto e-KTP Nasabah.
      7. Apabila foto e-KTP diambil dengan jelas, maka selanjutnya data-data e-KTP nasabah akan otomatis terisi pada kolom isian, Nasabah wajib memastikan data kependudukan Nasabah yang tertera pada D-Bank PRO sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP Nasabah, setelah sesuai, Nasabah dapat kemudian klik tombol “Lanjut”.
      8. Nasabah akan diminta untuk melengkapi informasi dan data pribadi Nasabah, selanjutnya setelah lengkap Nasabah dapat menekan tombol “Lanjut”.
      9. Nasabah wajib mengisi alamat sesuai dengan alamat e-KTP Nasabah. Apabila alamat Nasabah sekarang berbeda dengan yang ditampilkan maka Nasabah dapat menambahkan Alamat Saat Ini.
      10. Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melengkapi data-data pekerjaan, kemudian Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut”.
      11. Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk melengkapi data-data terkait finansial, kemudian Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut”.
      12. Nasabah akan mendapatkan Kartu Debit Virtual Danamon (Virtual Debit Card) secara otomatis. Kartu Debit Virtual Danamon dapat dilihat oleh Nasabah pada saat login ke D-Bank PRO melalui menu Debit Card Management.
      13. Nasabah dapat melakukan permintaan Kartu Debit/ATM Danamon melalui menu Request New Physical Debit Card pada D-Bank PRO.
      14. Untuk memverifikasi data yang telah dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah akan diminta memastikan bahwa data yang diisi telah sesuai dan benar. Apabila terdapat data yang kurang tepat, maka Nasabah dapat melakukan perbaikan data. Kemudian, jika seluruh data yang diisi sudah sesuai dan tepat, Nasabah dapat menekan tombol Verifikasi untuk dapat lanjut kepada tahap berikutnya.
      15. Setelah menyelesaikan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening pada Layanan Pembukaan Rekening, Nasabah akan diarahkan untuk melakukan proses verifikasi melalui kantor cabang Bank atau melalui Video Call sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank.
      16. Apabila Nasabah melakukan proses verifikasi pembukaan rekening melalui kantor cabang Danamon, maka proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Bank. Apabila Nasabah melakukan proses verifikasi pembukaan rekening melalui Video Call, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Bank pada hari dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
      17. Setelah proses verifikasi berhasil, rekening Nasabah akan terbentuk dan menerima e-mail notifikasi yang menginformasikan nomor rekening pada Bank.
      18. Apabila proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO bertepatan pada hari libur dan Nasabah melakukan top up dana pada hari libur tersebut, maka Nasabah memahami bahwa perhitungan bunga akan mulai efektif pada Hari Kerja Bank berikutnya.
    4. Tanda tangan pada foto e-KTP Nasabah merupakan tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Pembukaan Rekening serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank.
    5. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO.
    6. Setiap data/keterangan dan setiap instruksi Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap instruksi yang dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
    7. Nasabah telah memahami setiap risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pengisian data Nasabah, perubahan tingkat suku bunga dan proses pembukaan rekening pada hari libur dan/atau email Nasabah diretas oleh pihak ketiga dan digunakan untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.

USER ID/ALAMAT EMAIL, PASSWORD, KODE RAHASIA TOKEN, KODE VERIFIKASI, OTP DAN mPIN

  1. Nasabah pengguna D-Bank PRO dapat menggunakan User ID dan Password D-Bank PRO yang dimilikinya untuk mengakses D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web.
  2. Bagi Nasabah yang belum memiliki akun D-Bank PRO dapat membuat akun tersebut dengan cara berikut:
    1. Nasabah Pemegang Kartu Debit/ATM dan Kartu Kredit harus memasukan data yang diminta pada D-Bank PRO untuk pembuatan User ID dan Password.
    2. Kode Verifikasi akan dikirimkan oleh sistem Bank setelah proses validasi atas data dinyatakan berhasil ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
    3. Pembuatan mPIN dilakukan oleh Nasabah sendiri setelah kode aktivasi berhasil dikirimkan dan divalidasi oleh sistem Bank, lalu nasabah akan diminta untuk melakukan Verifikasi Wajah (Face Recognition). 
  3. Nasabah yang belum memiliki produk Bank, dapat membuat akun D-Bank PRO menggunakan Alamat Email dan nomor telepon seluler yang aktif pada saat proses pendaftaran produk Bank seperti pembukaan Rekening. OTP akan dikirimkan oleh sistem Bank ke Alamat Email dan/atau nomor telepon seluler Nasabah untuk diinput oleh Nasabah pada D-Bank PRO dan diverifikasi oleh sistem Bank sebagai salah satu validasi atas data Alamat Email dan/atau nomor telepon seluler yang didaftarkan Nasabah pada saat proses pendaftaran produk Bank.
  4. Penggunaan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN merupakan kewenangan Nasabah.
  5. Nasabah wajib mengamankan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain:
    1. Melakukan penggantian Password dan mPIN secara berkala.
    2. Menggunakan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
    3. Tidak mencatat/menyimpan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN pada ponsel, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
    4. Tidak memberikan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
    5. Tidak menggunakan Password dan mPIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah.
    6. Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank.
    7. Menggunakan komputer/tablet/ponsel milik Nasabah sendiri dalam mengakses D-Bank PRO, jangan menggunakan komputer yang dapat diakses oleh banyak orang.
    8. Mewaspadai upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas Bank melalui telepon, faks atau email, yang menanyakan data pribadi, termasuk User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi, OTP dan mPIN, karena petugas Bank tidak akan pernah meminta atau menanyakan hal tersebut.
  1. Apabila User ID, Password dan mPIN tersebut telah diketahui oleh orang lain, Nasabah wajib segera melakukan perubahan Password atau mengajukan penutupan D-Bank PRO dan melakukan registrasi ulang, seperti halnya Nasabah melakukan registrasi pertama kali. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala risiko, kerugian dan akibat yang mungkin timbul, apabila Nasabah terlambat atau lalai melakukan perubahan Password atau mengajukan penutupan D-Bank PRO.
  2. Jika Nasabah lupa Password atau terdapat data yang berbeda misalnya nomor telepon seluler yang memerlukan pengkinian data Nasabah, maka dapat melakukan pengkinian data di menu Profil D-Bank PRO atau klik Lupa Password sebelum login ke D-Bank PRO. Nasabah juga dapat mengunjungi Cabang Bank terdekat atau hubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id).
  3. Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) untuk melakukan pertanyaan terkait User ID miliknya sendiri, apabila Nasabah tidak mengingat User ID-nya dengan terlebih dahulu melalui verifikasi kebenaran Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi yang dilakukannya dengan menggunakan Password, OTP, mPIN dan Kode Rahasia Token untuk transaksi melalui D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi melalui D-Bank PRO Mobile termasuk segala risiko yang akan timbul.
  5. Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah hanya dapat melakukan transaksi terbatas pada D-Bank PRO sampai Kartu Debit/ATM diganti dan/atau diaktifkan kembali.
  6. Nasabah disarankan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap komputer/tablet/ponsel antara lain seperti:
    1. Update Program Anti Virus
    2. Update Operating System
    3. Tindakan pencegahan mengakses website yang tidak diinginkan.
  7. Nasabah disarankan untuk tidak menggunakan wifi umum untuk mengakses situs D-Bank PRO Web maupun D-Bank PRO Mobile.
  8. Nasabah diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) / cabang Bank jika mengetahui adanya penyalahgunaan akses D-Bank PRO oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  9. Nasabah disarankan untuk tidak memberikan data/informasi Nasabah dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan melaporkan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) maupun Cabang Danamon, situs resmi Bank dan media lainnya yang dapat dipergunakan sebagai media pelayanan Nasabah.
  10. Nasabah tidak dapat menggunakan Password yang sama seperti sebelumnya pada saat melakukan penggantian Password pada D-Bank PRO.
  11. D-Bank PRO yang tidak digunakan (tidak aktif) oleh Nasabah dalam periode 6 (enam) bulan akan dikategorikan sebagai D-Bank PRO tidak aktif. Pengaktifan D-Bank PRO tidak aktif dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
  12. Penggunaan Password, Kode Rahasia Token, OTP dan mPIN pada D-Bank PRO memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditanda-tangani oleh Nasabah.
  13. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala risiko, kerugian dan akibat yang mungkin timbul, apabila terjadi penyalahgunaan Password, Kode Rahasia Token, OTP, dan mPIN oleh Nasabah maupun pihak ketiga.

PEMBLOKIRAN LAYANAN D-BANK PRO

  1. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui, bahwa Bank berhak memblokir dan/ atau menutup akses D-Bank PRO Nasabah apabila :
    1. Nasabah salah memasukkan Password/mPIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
    2. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan dan/atau bukti yang dapat diduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut Rekening dan/atau D-Bank PRO yang digunakan Nasabah.
    3. Nasabah telah memberikan data yang diperlukan Bank secara tidak benar/lengkap kepada Bank.
    4. Nasabah tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum ini.
    5. Permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan atau instansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    6. Nasabah tidak melakukan pengaktifan D-Bank PRO sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
  2. Apabila terjadi pemblokiran layanan yang dikarenakan permintaan Nasabah atau kesalahan penginputan Password maka Nasabah harus mengajukan reset Password melalui Cabang Danamon / Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) tanpa perlu melakukan registrasi ulang. Setelah melakukan reset Password, Password sementara akan dikirim oleh sistem Layanan D-Bank PRO ke nomor telepon selular yang telah terdaftar pada Bank untuk diubah dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima SMS Password Sementara
  3. Namun apabila terjadi pemblokiran layanan yang dikarenakan kesalahan penginputan mPIN maka Nasabah harus mengajukan reset mPIN melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) dan wajib melakukan aktivasi ulang melalui D-Bank PRO Mobile.

PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN

  1. Nasabah dapat mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi D-Bank PRO pada telepon seluler Nasabah.
  2. Software Token akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada Software Token sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  3. Software Token juga akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada saat transaksi melalui D-Bank PRO Mobile atau memasukkan Kode Rahasia Token yang salah pada saat transaksi melalui D-Bank PRO Web sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  4. Jika Software Token terblokir, Nasabah harus menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) dengan menggunakan PIN Telepon untuk reset mPIN.
  5. Nasabah wajib menjaga dan mengamankan telepon seluler Nasabah yang telah ter-install D-Bank PRO dengan Software Token yang aktif agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

PENGGUNAAN LAYANAN D-BANK PRO

  1. UMUM
  1. Nasabah harus menggunakan User ID dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web. Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan transaksi yang memerlukan keamanan lebih.
  2. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi atau layanan lainnya melalui D-Bank PRO sepanjang User ID dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank.
  3. Khusus transaksi yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum transaksi diproses oleh Bank.
  4. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
  5. Setiap biaya yang timbul dalam melakukan akses ke D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah.
  6. Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware  lainnya yang tersedia untuk D-Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya.
  7. Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada D-Bank PRO.
  8. Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui D-Bank PRO demikian pula Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut.
  9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  10. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain:
    1. Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank.
    2. Rekening dan/ atau D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup.
    3. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi.
    4. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku.
    5. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
  1. Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan layanan pada D-Bank PRO akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.
  2. Bank akan menyampaikan informasi keamanan bertransaksi secara berkala pada tampilan transaksi D-Bank PRO setelah login dilakukan oleh Nasabah dan selanjutnya Nasabah wajib membaca informasi keamanan tersebut sebelum melakukan transaksi pada fasilitas D-Bank PRO.
  3. Nasabah wajib melakukan penginputan transaksi secara manual tanpa bantuan perangkat lunak dan dalam hal terdapat indikasi penginputan transaksi dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak atau perangkat bantu lainnya, maka Bank berhak membatasi transaksi (-transaksi) yang dilakukan oleh Nasabah dan atau mengakhiri D-Bank PRO.
  4. D-Bank PRO dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, tetapi Nasabah menyetujui dan memahami bahwa pada waktu tertentu, D-Bank PRO kemungkinan tidak dapat diakses karena sistem dalam proses perbaikan/pemeliharaan (maintenance) atau hal lainnya di luar kontrol Bank namun dalam hal terjadi perbaikan atau pemeliharaan (maintenance) sistem terhadap D-Bank PRO, hal ini akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sebelum proses pemeliharaan (maintenance) sistem dilakukan.
  5. Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan operator penyedia layanan telpon seluler yang digunakan oleh Nasabah serta keamanan komputer/ tablet/ telepon seluler yang dipergunakan Nasabah pada saat mengakses D-Bank PRO dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas.
  6. Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Bank PRO dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
  7. Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) jika terdapat gangguan yang terkait dengan Transaksi Perbankan atau pertanyaan/informasi mengenai penggunaan D-Bank PRO.
  8. Hak penggunaan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
  9. Apabila Kartu ATM/Debit Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), maka Nasabah hanya dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO berupa transaksi antar rekening Bank, dan transaksi tertentu lainnya sesuai ketentuan Bank, sampai Kartu Debit / ATM Danamon dan/atau diaktifkan kembali.
  10. Apabila Kartu Kredit Nasabah hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya, maka Nasabah hanya dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO tertentu sesuai ketentuan Bank, sampai Kartu Kredit diaktifkan kembali.
  1. LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL
  1. Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Setiap Transaksi Non-Finansial yang dilakukan melalui D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank.
  3. Nasabah dapat melakukan perubahan data diri yaitu nomor telepon seluler, Alamat Email, alamat surat menyurat, alamat kantor, nomor telepon rumah, dan nomor telepon kantor melalui D-Bank PRO
  4. Perubahan data diri ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Nasabah
  5. Untuk setiap perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor telepon seluler).
  1. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen, di mana;
    1. Blokir sementara yaitu pemblokiran Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai dengan kebutuhan Nasabah.
    2. Blokir permanen yaitu pemblokiran Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya sehingga kartu tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
  1. Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir permanen dan sementara tidak bisa dipakai untuk melakukan transaksi. Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir sementara dapat dibuka kembali blokirnya melalui D-Bank PRO dalam jangka 30 (tiga puluh) menit sejak pemblokiran dilakukan. Untuk Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir permanen, Nasabah tidak dapat membuka blokirnya sehingga harus mendapatkan Kartu Debit/ATM Danamon pengganti.
  2. Untuk blokir/buka blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, dan email.
  3. Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening sesuai dengan jenis rekening yang tersedia pada D-Bank PRO
  4. Nasabah dapat melakukan pengaktifan kembali terhadap Rekening Dormant melalui D-Bank PRO.
  5. Nasabah yang melakukan pengaktifan kembali Rekening Dormant akan diminta untuk memasukkan mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit sebagai tanda persetujuan kepada Bank untuk melakukan perubahan status Rekening Dormant menjadi Rekening aktif.
  6. Dalam hal Rekening Dormant yang telah diaktifkan kembali namun tidak memiliki aktivitas transaksi selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank, maka Bank berhak mengubah kembali status Rekening aktif menjadi Rekening Dormant.
  7. Untuk setiap transaksi aktivasi Rekening Dormant yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor telepon seluler).
  1. LAYANAN TRANSAKSI FINANSIAL
  1. Dalam melakukan Transaksi Finansial, Nasabah memerlukan Software Token.
  2. Rekening (-Rekening) yang dapat diakses adalah Rekening (-Rekening) (sebagai sumber rekening dana) pada Bank yang terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah termasuk Rekening join account dengan tipe OR.
  3. Nasabah wajib menyediakan saldo yang cukup dalam Rekening Nasabah sebelum Bank melakukan instruksi Transaksi Finansial. Bank berhak tidak melakukan instruksi Nasabah bilamana dana yang tersedia pada Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan instruksi Nasabah maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank.
  4. Dalam menggunakan D-Bank PRO, Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Finansial telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau resiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank.
  5. Pada setiap Transaksi Finansial, sistem yang tersedia akan selalu melakukan konfirmasi atas setiap data/informasi yang telah dimasukkan oleh Nasabah.
  6. Nasabah wajib memasukkan Kode Rahasia Token pada D-Bank PRO Web dan mPIN pada D-Bank PRO Mobile sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Finansial dan pada saat yang bersamaan sistem akan menyimpan data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar dan sah yang diterima Bank dan merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan Transaksi Finansial.
  7. Setiap transaksi yang dilakukan melalui D-Bank PRO tidak dapat dibatalkan kembali dengan alasan apapun.
  8. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan/informasi dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
  9. Dalam hal Transaksi Finansial dengan tanggal efektif pada tanggal yang akan datang atau Transaksi Finansial berkala, maka Nasabah diberi kesempatan untuk membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan pembatalan transaksi melalui D-Bank PRO selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalendar sebelum tanggal efektif transaksi yang bersangkutan.
  10. Setiap instruksi Transaksi Finansial dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, maka Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti yang mengikat Bank bahwa transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank yang dikirimkan ke Alamat Email Nasabah yang didaftarkan pada D-Bank PRO.
  11. Apabila terdapat penolakan akseptasi/retur, maka dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal pendebetan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank setelah dipotong biaya-biaya transaksi transfer tersebut. Atas kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  12. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
  1. BATASAN TRANSAKSI FINANSIAL
  1. Transaksi Finansial yang dapat dilakukan oleh Nasabah mengikuti layanan yang dapat disediakan oleh Bank dan dapat berubah sesuai dengan kondisi Bank.
  2. Besarnya limit Transaksi Finansial per hari adalah sesuai dengan ketentuan pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  3. Limit Transaksi Finansial D-Bank PRO merupakan limit yang terpisah dari limit layanan e-channel lainnya dengan tetap memperhatikan limit keseluruhan layanan e-channel yang ditetapkan oleh Bank dan dapat dilihat pada media yang tersedia pada Bank.
  4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri berhak dan berwenang setiap saat mengubah besarnya limit Transaksi Finansial dan setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi Finansial akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  1. PEMINDAHBUKUAN (DENGAN MATA UANG YANG SAMA ATAU BERBEDA)
  1. Pindah Buku dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing yang tersedia pada Bank (dalam mata uang yang sama dan mata uang yang berbeda) dapat dilakukan Nasabah selaku pengirim melalui D-Bank PRO.
  2. Bank akan melaksanakan perintah Pindah Buku setelah data terkait pelaksanaan Pindah Buku diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi Pindah Buku dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
  3. Sistem Bank akan melaksanakan Pindah Buku sesuai data yang telah dimasukkan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan Pindah Buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebiasaan yang berlaku pada Bank.
  4. Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukan.
  5. Pindah Buku Dalam Mata Uang Yang Sama (Same Currency):
    1. Pindah Buku Same Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Nasabah ke rekening sendiri atau pihak lain yang ada di Bank dalam mata uang yang sama dengan rekening asal pendebitan.
    2. Pindah Buku Same Currency dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate), mendatang (future dated) dan berkala (recurring) selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
  6. Pindah Buku Dalam Mata Uang Yang Berbeda (Cross Currency):
    1. Pindah Buku Cross Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas instruksi Pengirim ke rekening sendiri (Transaksi Valas) atau Pihak lain (Transfer Valas) yang ada di Bank dalam mata uang yang berbeda dengan rekening asal pendebitan.
    2. Pindah Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukan eksekusi transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada rekening mencukupi.
    3. Transaksi Pindah Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan pada Batas Waktu Instruksi/Transaksi.
    4. Pengirim setuju bahwa pelaksanaan transaksi Cross Currency tunduk pada regulasi yang berlaku termasuk bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
    5. Transaksi Cross Currency dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
      1. Transaksi yang dapat dilakukan adalah:
        1. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang rupiah.
        2. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya yang tersedia pada Bank.
      2. Transaksi Cross Currency tidak diperbolehkan antara mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
      3. Transaksi yang dilakukan pada Hari Kerja Bank dalam batas waktu transaksi akan diproses pada Hari Kerja yang sama. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak akan diproses.
      4. Transaksi dinyatakan berhasil apabila dana/rekening Nasabah telah didebit oleh Bank. Kurs Bank yang berlaku adalah kurs pada saat Nasabah menyetujui eksekusi transaksi melalui D-Bank PRO dengan klik tombol "Kirim".
  7. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
    1. menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika Nasabah menolak untuk melengkapi data terkait perintah pemindahbukuan dan/atau Nasabah menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah melakukan pemindahbukuan yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debit (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
    2. menolak transaksi pemindahbukuan akibat dari rekening baik pengirim maupun penerima terblokir karena terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
    3. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Dan biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
    4. mengubah syarat dan ketentuan terkait pemindahbukuan dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
  8. Nasabah dengan ini setuju bahwa perintah Pindah Buku yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada saat Bank menerima perintah Pindah Buku tersebut dan perintah Pindah Buku tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
  9. Nasabah setuju dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul, baik karena:
    1. kelalaian Nasabah dalam melengkapi perintah Pindah Buku;
    2. adanya penolakan oleh Bank sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
    3. setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
    4. ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
  1. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO, Pengirim dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi pemindahbukuan, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktek perbankan.
  1. TRANSFER RUPIAH ANTAR BANK (IBFT ONLINE, SKN, RTGS) & PEMBAYARAN
    1. Transaksi Pengiriman Uang (Transfer) dalam mata uang Rupiah dapat dilakukan Nasabah selaku Pengirim melalui D-Bank PRO.
    2. Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima secara lengkap dan benar, dana yang tersedia pada rekening cukup tersedia dan telah efektif serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan selanjutnya Bank akan melaksanakan pengaksepan perintah transfer pada saat Bank telah berhasil mendebit rekening Pengirim pada Bank.
    3. Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan transaksi.
    4. Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah selaku Pengirim melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundangan dan ketentuan Bank yang berlaku.
    5. Transfer Dalam Rupiah (SKN/RTGS/Online Melalui Jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA):
      1. Transaksi transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN (Sistem Kliring Nasional) atau sistem layanan RTGS (Real-Time Gross Settlement) atau secara Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA.
      2. Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses dan didebit pada Hari Kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
    1. Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim berdasarkan ketentuan ini, antara lain: mempergunakan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir, dan/atau melaksanakan transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank, serta melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
    2. Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
    3. Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
      1. menolak melaksanakan perintah transfer jika Nasabah selaku Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait perintah transfer dan/atau Nasabah selaku Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk jika Nasabah selaku Pengirim melakukan transfer yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah selaku Pengirim menjadi debet (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
      2. membatalkan transaksi transfer atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau meretur transaksi transfer jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah transfer berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
      3. memberikan data Nasabah selaku Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
      4. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima akhir maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan perintah transfer. Biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah selaku Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
      5. melakukan pendebitan kembali atas Perintah Transfer Dana jika pendebitan rekening di awal tidak berhasil dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem lainnya, dimana dana telah berhasil dikreditkan ke rekening Penerima atau diteruskan ke Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
      6. mengubah syarat dan ketentuan umum terkait transfer dan pembayaran, yang akan diberitahukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
    1. Dalam hal terdapat penolakan akseptasi atau retur, Pengirim dengan ini setuju bahwa dana akan dikembalikan oleh Bank kepada Pengirim sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
    2. Pengirim bertanggung jawab atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta bertanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul karena:
      1. kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah transfer;
      2. transfer terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan perintah transfer atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimili, teleks, swift, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
      3. instruksi yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir kecuali terdapat hal-hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Bank sesuai dengan regulasi yang berlaku;
      4. terjadi penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
      5. adanya pembatalan perintah transfer oleh Pengirim;
      6. setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
      7. ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
  1. BI FAST
    1. Ketentuan dalam melakukan transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast adalah sebagai berikut:
      1. Sebelum dapat menggunakan layanan BI Fast pada pada Bank, Nasabah wajib memastikan bahwa nomor rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email Penerima Dana telah terdaftar pada bank penerima.
      2. Untuk dapat menggunakan layanan BI Fast dalam penerimaan dana dari bank lain, Nasabah wajib melakukan Pendaftaran Proxy pada Bank.
      3. Nasabah selaku Pengirim Dana hanya dapat melakukan transaksi transfer dana ke bank lain yang merupakan peserta BI Fast melalui nomor rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email.
      4. Dalam hal Proxy Penerima Dana sudah terdaftar pada BI Fast, maka sistem Bank akan melaksanakan instruksi transfer dari Nasabah setelah Nasabah melakukan konfirmasi terhadap data Penerima Dana melalui D-Bank PRO.
      5. Dalam hal transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast pada D-Bank PRO telah dilakukan, maka Nasabah dapat melihat histori transaksi atas transaksi transfer BI Fast tersebut pada menu ‘Histori Transaksi’ di D-Bank PRO. Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
      6. Layanan BI Fast tidak berlaku untuk transaksi transfer dana sesama Nasabah di Bank.
      7. Transaksi transfer dana melalui BI Fast dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
      8. Dana yang ditransfer oleh Nasabah akan diterima secara real-time pada rekening Penerima Dana.
      9. Ketentuan terkait dengan transaksi transfer Rupiah antar bank lainnya mengacu kepada butir F. Transfer Rupiah Antar Bank (IBFT Online, SKN, RTGS) & Pembayaran.
    2. Pada menu ‘Pengaturan BI Fast’, Nasabah dapat melihat Daftar Proxy BI Fast, melakukan Daftar Proxy BI Fast, Ubah Proxy BI Fast, Hapus/Unreg Proxy BI Fast, dan Porting Proxy BI Fast.
    3. Nasabah dapat melihat Daftar Proxy BI Fast Bank dan juga Daftar Proxy BI Fast yang telah terdaftar di bank lain. Proxy bank lain yang dapat ditampilkan pada D-Bank PRO hanya Proxy yang terdaftar atas Nomor Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
    4. Ketentuan dalam melakukan Daftar Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
      1. Hanya nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang telah terdaftar dalam sistem Bank yang dapat didaftarkan sebagai Proxy BI Fast.
      2. Nasabah wajib memastikan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan didaftarkan sebagai Proxy BI Fast adalah nomor telepon selular dan/atau Alamat Email yang telah didaftarkan pada sistem Bank. Dalam hal Nasabah ingin mengubah nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email tersebut, maka Nasabah harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu melalui Hello Danamon (1-500-090 atau Cabang Bank).
      3. Dalam proses transaksi Daftar Proxy BI Fast, Bank akan mengirimkan Kode Verifikasi ke nomor telepon seluler atau Alamat Email yang Nasabah pilih untuk didaftarkan sebagai Proxy BI Fast pada D-Bank PRO dengan demikian Nasabah harus memastikan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan didaftarkan sebagai Proxy BI Fast adalah nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email valid dan aktif. Kelalaian Nasabah dalam memastikan kebenaran dan kelengkapan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan didaftarkan sebagai Proxy BI Fast akan berakibat Nasabah tidak akan menerima Kode Verifikasi yang dikirimkan oleh Bank ke nomor telepon seluler atau Alamat Email yang digunakan pada transaksi Daftar Proxy BI Fast.
      4. Nasabah dapat memilih rekening Tabungan atau Giro Bank yang aktif untuk ditautkan dengan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email saat melakukan Daftar Proxy BI Fast.
      5. Dalam hal transaksi Daftar Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi Daftar Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada telepon selular Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
      6. Satu Proxy (nomor telepon seluler atau Alamat Email) Nasabah hanya dapat ditautkan ke satu nomor rekening Tabungan atau Giro Bank, namun satu nomor rekening Tabungan atau Giro Bank dapat ditautkan ke satu atau lebih Proxy (nomor telepon seluler dan Alamat Email) Nasabah.
    5. Ketentuan dalam melakukan Ubah Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
      1. Nasabah dapat mengubah rekening Tabungan atau Giro Bank yang ditautkan dengan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di Bank dengan cara memilih tombol ‘Ubah’ pada layar detail Proxy yang ingin diubah yang terdapat pada menu ‘Pengaturan BI Fast’.
      2. Dalam hal transaksi Ubah Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi Ubah Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada telepon selular Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
      3. Jika Nasabah melakukan penutupan atas rekening Tabungan atau Giro Bank yang sebelumnya telah ditautkan kepada Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email, maka Nasabah diharuskan mengubah rekening Tabungan atau Giro yang terdaftar pada Proxy tersebut. Kelalaian Nasabah dalam mengubah nomor rekening yang sudah ditutup (tidak aktif) pada Proxy Nasabah akan berakibat Nasabah tidak dapat menerima dana yang ditransfer dari bank lain yang menggunakan layanan BI Fast.
    1. Ketentuan dalam melakukan Hapus/Unreg Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
      1. Nasabah dapat melakukan penghapusan/unreg Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di Bank dengan cara memilih tombol ‘Hapus’ pada layar detail Proxy yang ingin dihapus yang terdapat pada menu ‘Pengaturan BI Fast’.
      2. Dalam hal transaksi Hapus/Unreg Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi Hapus/Unreg Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
      3. Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email Nasabah yang telah dihapus/unreg tidak lagi tersimpan di dalam sistem BI Fast dan tidak dapat menjadi tujuan pengiriman dana dari bank lain yang dilakukan melalui layanan BI Fast.
      4. Nasabah dapat mendaftarkan kembali nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang sudah pernah dihapus/unreg sebelumnya sebagai Proxy BI Fast pada D-Bank PRO.
    2. Ketentuan dalam melakukan Porting Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
      1. Nasabah dapat memindahkan Proxy yang terdaftar di bank lain menjadi Proxy Bank dengan cara memilih tombol ‘Pindahkan ke Danamon’ pada layar detail Proxy bank lain yang ingin diporting yang terdapat pada menu ‘Pengaturan Proxy BI Fast’.
      2. Dalam hal transaksi Porting Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi Porting Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
      3. Syarat Proxy yang terdaftar di bank lain yang dapat diporting ke Proxy Bank adalah sebagai berikut:
  1. Proxy bank lain terdaftar atas Nomor Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
  2. Data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email pada Proxy yang terdaftar di bank lain sama dengan data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar pada sistem Bank.
  3. Jika data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email pada Proxy yang terdaftar di bank lain berbeda dengan data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar pada sistem Bank, maka Nasabah hanya akan dapat melihat data Proxy tersebut tanpa bisa melakukan Porting Proxy ke Bank.
  1. TRANSFER DANA DALAM VALUTA ASING KE BANK LAIN (DENGAN MATA UANG ASING YANG SAMA DAN/ATAU MATA UANG ASING YANG BERBEDA)
    1. Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    2. Transfer yang menggunakan mata uang asing (valas) mengikuti ketentuan kurs yang berlaku pada Bank pada saat transaksi dilaksanakan oleh Nasabah selaku Pengirim.
    3. Dalam hal transfer dilakukan dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang rekening pendebitan, maka akan dilakukan jual/beli ke dalam mata uang rupiah terlebih dahulu, dan selanjutnya akan dilakukan jual/beli ke mata uang asing rekening yang menjadi tujuan transfer.
    4. Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah (Pengirim) melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan Perundangan yang berlaku dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
    5. Transaksi transfer dalam mata uang asing (Remittance) berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Jenis layanan transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (Immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukannya transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada rekening mencukupi dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi transfer dana dilaksanakan dan dikirimkan pada rekening Penerima.
      2. Jenis transaksi transfer dalam valas yang dapat dilakukan adalah:
        1. Transaksi dari mata uang Rupiah ke mata uang asing yang tersedia pada Bank.
        2. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing dengan mata uang yang sama.
        3. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya dengan mata uang yang berbeda yang tersedia pada Bank.
      3. Transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan pada Batas Waktu Instruksi/Transaksi dan Nasabah/Pengirim memahami dan menyetujui bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah/Pengirim bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
      4. Transaksi transfer dalam valas yang dilakukan dalam batas waktu transaksi akan diproses pada Hari Kerja yang sama. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak dapat dilakukan.
      5. Transaksi transfer valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dengan tujuan Bank dalam wilayah Republik Indonesia dapat dilakukan dalam kondisi pengirim dan penerima merupakan individu yang sama (identik)
      6. Transaksi Transfer valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing tunduk pada peraturan perbankan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku dan kumulasi nilai pembelian valuta asing terhadap Rupiah dalam satu bulan tidak melebihi USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen, sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    1. Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang lazim berdasarkan ketentuan Bank, antara lain : menggunakan Bank Koresponden, Agen atau Sub Agen, dan/atau melaksanakan Transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank.
    2. Pengirim dengan ini memahami dan menyetujui bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
    3. Dalam hal terdapat penolakan akseptasi atau retur, Nasabah/Pengirim dengan ini memahami dan menyetujui bahwa dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit rekening asal pendebitan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
    4. Pelaksanaan transfer dana tunduk pada ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Negara Bank Pembayar di mana pembayaran akan dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan Pembatasan Pertukaran Valuta dari Pemerintah atau pembatasan lainnya yang berlaku di D-Bank PRO pada saat Perintah Bayar diterima Bank.
    5. Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah/Pengirim berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah/Pengirim terkait dengan transaksi.
    6. Bank berhak menghentikan atau membatalkan transaksi transfer dalam valas Nasabah/Pengirim apabila Nasabah/Pengirim tidak memenuhi ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari Pemerintah dan/atau pembatasan lainnya dan/atau ketentuan pemerintah/perbankan lainnya yang terkait dengan transaksi yang berlaku di D-Bank PRO pada saat perintah bayar dilaksanakan.
    7. Nasabah/Pengirim dengan ini setuju untuk memenuhi persyaratan/prosedur yang berlaku untuk transaksi transfer, termasuk menginput informasi tambahan sehubungan kegiatan lalu lintas devisa sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia atau instansi lain yang berwenang, apabila nominal transaksi transfer keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing di atas USD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen atau jumlah-jumlah yang ditentukan dalam regulasi yang berlaku. Pengirim dengan ini menjamin bahwa setiap data dan keterangan/informasi yang telah diinput adalah benar, lengkap dan sah.
    8. Nasabah Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
      1. menolak melaksanakan Perintah Transfer Dana jika Nasabah/Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait Perintah Transfer Dana dan/atau Nasabah/Pengirim menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Nasabah/Pengirim melakukan transfer dana yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah/Pengirim menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah/Pengirim terjadi debit (overdraft/cerukan) maka Nasabah/Pengirim memahami, menyetujui dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku
      2. membatalkan transaksi transfer dana atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau meretur transaksi transfer dana jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah transfer dan/atau transfer berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
      3. menolak pelaksanaan transfer dana jika Penyelenggara Penerima tidak bersedia melaksanakan perintah transfer atau menunda pengkreditan jika terkait dengan aturan/regulasi di negara Penyelenggara Penerima Akhir (misal : adanya ketentuan pembatasan transaksi atau devisa) atau Penerima belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi atau Penyelenggara Penerima Akhir; memberikan data Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
      4. membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir, biaya retur maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan perintah transfer. Biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah/Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
      5. mengubah syarat dan ketentuan mengenai transfer dana dan perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
    9. Nasabah/Pengirim setuju dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah/Pengirim sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul, baik karena:
      1. kelalaian Nasabah/Pengirim dalam melengkapi Perintah Transfer Dana;
      2. transfer terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena Nasabah/Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan perintah transfer atau karena ada pembatasan devisa atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimili, teleks, swift, BI-RTGS, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
      3. instruksi yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir meskipun Bank sendiri yang mengambil inisiatif untuk menggunakan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir tersebut;
      4. terjadi penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
      5. melakukan pengkreditan dana kembali ke rekening Nasabah/Pengirim jika terjadi retur transfer dari Bank Penerima dan segala kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah/Pengirim;
      6. adanya pembatalan perintah transfer oleh Pengirim.
      7. Setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau depresiasi; atau
      8. Ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksaan militer atau perebutan kekuasan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada diluar kendali Bank.
  1. TARIK TUNAI TANPA KARTU (D-CASH)
    1. Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui menu Tarik Tunai Tanpa Kartu (D-Cash) pada aplikasi D-Bank PRO untuk dapat melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu. Adapun masa berlaku reservasi D-Cash adalah maksimal 1 (satu) jam.
    2. Nasabah wajib memilih sumber rekening untuk penarikan, nominal jumlah penarikan, dan jenis penarikan. Nomor telepon selular secara otomatis terisi sesuai yang terdaftar di Bank. Bank akan mengirimkan konfirmasi ke Nasabah melalui Alamat Email/SMS yang terdaftar di Bank atas setiap reservasi yang dilakukan oleh Nasabah; dimana tercantum informasi bahwa transaksi berhasil, nomor referensi, sumber rekening, nomor telepon seluler, jumlah, dan nomor token.
    3. Setiap reservasi yang dilakukan Nasabah memiliki masa berlaku tertentu untuk dapat dilakukan penarikan tunai dan hal tersebut diinformasikan pada konfirmasi reservasi.
    4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan atas pilihan jumlah nominal penarikan, nomor telepon seluler, dan nomor token   sewaktu ingin melakukan tarik tunai tanpa kartu.
    5. Nasabah memahami dan menerima risiko yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah untuk merahasiakan nomor token, nomor telepon seluler, dan pilihan jumlah nominal.
    6. Nasabah harus melakukan reservasi ulang apabila:
      1. Masa berlaku reservasi telah melebihi jangka waktu 1 (satu) jam; dan/atau
      2. Dana pada rekening tidak mencukupi.
    7. Untuk setiap transaksi tarik tunai tanpa kartu yang berhasil maka Nasabah akan menerima resi/struk penarikan tunai tanpa kartu dan dana akan langsung terdebit pada rekening sumber pendebitan. Atas transaksi yang berhasil, Nasabah akan memperoleh konfirmasi atas transaksi tersebut.
    8. Pembatalan reservasi dapat dilakukan oleh Nasabah melalui menu D-Cash dengan memilih pembatalan tarik tunai tanpa kartu dan akan muncul daftar tarik tunai yang telah direservasi lalu pilih untuk ‘Pembatalan Tarik Tunai Tanpa Kartu’.
    9. Nasabah harus melakukan pembatalan reservasi dan melakukan reservasi ulang apabila ingin melakukan perubahan pilihan jumlah nominal penarikan.
    10. Nasabah wajib memastikan pembatalan reservasi berhasil dengan cara memilih menu Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu kemudian pilih. Riwayat Tarik Tunai Tanpa Kartu pada D-Bank PRO. Akan muncul daftar tarik tunai yang telah dibatalkan.
    11. Pemberian informasi atas keberhasilan reservasi tarik tunai atau sebaliknya kepada Nasabah dapat disampaikan oleh Bank dalam hal ini kantor cabang dan Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id); hal ini berkaitan dengan konfirmasi yang terlambat atau tidak diterima oleh Nasabah pada saat melakukan transaksi ini. Jika Nasabah tidak melakukan transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu hingga melewati batas waktu, dana Nasabah tidak akan berkurang selama belum dilakukan penarikan.
    12. Untuk transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM Danamon hanya dapat dilakukan pada ATM Danamon yang memiliki tanda khusus, baik berupa stiker maupun tanda khusus lainnya yang diletakkan pada ATM tersebut.
    13. Untuk transaksi tarik tunai tanpa kartu di merchant, hanya dapat dilakukan pada merchant yang telah bekerja sama dengan Bank yang memiliki tanda khusus, baik berupa stiker maupun tanda khusus lainnya yang diletakkan pada merchant tersebut. Nasabah harus menyebutkan kombinasi data berupa nomor token, nomor telepon selular, dan jumlah nominal penarikan kepada petugas merchant yang bersangkutan.
    14. Segala risiko yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah di dalam merahasiakan transaksi ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
    15. Nasabah telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan terutama berkaitan dengan Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu, seperti dana tidak mencukupi, salah melakukan penginputan data, dan melewati batas waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
    16. Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyampaian/pengungkapan data konfirmasi reservasi kepada pihak lainnya.

 

  1. PEMBAYARAN NIRSENTUH (CONTACTLESS PAYMENT)
  1. Nasabah dapat melakukan transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment) dalam mata uang Rupiah melalui menu QRIS yang terdapat pada D-Bank PRO Mobile.
  2. Nasabah wajib memindai/scan barcode/QR Code atau mengupload foto barcode/QR Code untuk melakukan transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment).
  3. Nasabah dapat memilih sumber dana untuk pembayaran QRIS, bisa dilakukan dengan rekening tabungan maupun Kartu Kredit
  4. Bank akan melaksanakan perintah pembayaran setelah data terkait pelaksanaan pembayaran diterima secara lengkap dan benar, dana yang tersedia pada rekening cukup tersedia dan telah efektif serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan selanjutnya Bank akan melaksanakan pengaksepan perintah pembayaran pada saat Bank telah berhasil mendebet rekening Nasabah pada Bank.
  5. Sistem Bank akan melaksanakan pembayaran sesuai data yang berasal dari barcode/QR Code yang telah dipindai/scan atau diunggah oleh Nasabah melalui D-Bank PRO Mobile.
  6. Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit hanya berlaku untuk Kartu Kredit VISA, Mastercard, dan JCB.
  7. Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit tidak mendapatkan poin (D-Point).
  8. Transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment) dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
  9. Nasabah dengan ini setuju bahwa perintah pembayaran yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada saat Bank menerima perintah pembayaran tersebut dan perintah pembayaran tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
  1. KARTU DEBIT
    1. Ketentuan penggunaan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon adalah sebagai berikut;
      1. Sebelum menggunakan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon, Nasabah wajib melakukan registrasi/aktivasi pada Layanan D-Bank PRO. Jika Nasabah melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, maka Nasabah dapat langsung mengakses fitur-fitur Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon pada D-Bank PRO.
      2. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan permintaan yang telah ditentukan oleh Bank.
      3. Dalam menggunakan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau Kartu Debit Virtual Danamon pada D-Bank PRO, Nasabah wajib memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank, termasuk persyaratan dan batasan transaksi serta peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai kartu debit/ATM dan/atau kartu debit virtual
    2. Fitur-fitur Kartu Debit yang tersedia pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
      1. Kartu Debit Virtual Danamon
        • Permohonan penerbitan Kartu Debit Virtual Danamon
        • Lihat Nomor, CVV, dan Expiry Date Kartu Debit Virtual Danamon
        • Blokir dan buka blokir
        • Ubah limit transaksi debit online
      2. Kartu Debit/ATM Danamon (bentuk kartu fisik)
        • Lihat Nomor Kartu Debit/ATM Danamon
        • Blokir dan buka blokir
        • Ubah PIN
        • Ubah Rekening utama
        • Link (menghubungkan) dan unlink (memutuskan) Rekening yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon
        • Aktivasi Kartu Debit
        • Request Ganti Kartu Debit Fisik (Expired).
        • Request Kartu Debit Fisik Baru
  1. KARTU KREDIT
    1. Sebelum menggunakan fitur Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit wajib melakukan registrasi/aktivasi pada D-Bank PRO. Jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Debit, maka Pemegang Kartu Kredit perlu melakukan proses Link Kartu Kredit (manual/autolink) untuk dapat mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO. Namun, jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit dapat langsung mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO tanpa perlu melakukan proses Link Kartu Kredit.
    2. Pemegang Kartu Kredit dengan ini menyetujui, bahwa fitur Kartu Kredit hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan permintaan yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu Kredit harus memenuhi persyaratan serta mematuhi batasan transaksi penggunaan Kartu Kredit Danamon yang telah ditentukan oleh Bank.
    3. Dalam menggunakan fitur Kartu Kredit yang disediakan oleh Bank melalui D-Bank PRO, Pemegang Kartu Kredit wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank, dan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank, berikut segenap peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Kredit .
    4. Kartu Kredit yang dapat didaftarkan oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank yang telah dimiliki oleh Pemegang Kartu Kredit dan terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah (CIF).
    5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank hanya dapat melaksanakan transaksi atas penggunaan Kartu Kredit atau permintaan berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan instruksi yang telah dibuat, antara lain:
      1. Tidak tersedianya available limit pada Kartu Kredit milik Nasabah yang akan digunakan oleh Pemegang Kartu Kredit untuk melakukan transaksi melalui D-Bank PRO.
      2. Rekening dan/atau Kartu Kredit milik Nasabah dalam status diblokir.
      3. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan atas transaksi penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank PRO.
      4. Instruksi yang diberikan Nasabah atas penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank PRO bertentangan dengan peraturan perbankan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
      5. Adanya pemblokiran rekening Kartu Kredit milik Pemegang Kartu Kredit atas permintaan instansi yang berwenang.
      6. Hal-hal lain sebagaimana diatur dalam syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum keanggotaan Kartu Kredit.

 

Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan instruksi yang telah dibuat oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu Kredit melalui D-Bank PRO akan diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang terdapat pada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    1. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang diterima dan dijalankan oleh Bank tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
    2. Khusus untuk transaksi/permintaan yang tidak dapat dijalankan pada hari yang sama, maka pihak Bank akan memberitahukan kepada Nasabah berupa konfirmasi pada akhir transaksi/permintaan dimana isi konfirmasi akan mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
    3. Dalam menggunakan fitur Kartu Kredit, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi/ diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
    4. Semua kerugian dan/ atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/ atau ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran data dan/ atau perintah/ instruksi yang disampaikan Nasabah merupakan risiko yang telah diketahui dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
    5. Setiap data/keterangan dan setiap instruksi pengoperasian fitur Kartu Kredit yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap transaksi Kartu Kredit yang dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
    6. Fitur-fitur Kartu Kredit yang tersedia pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
      1. Ajukan Kartu Baru ("Add-On”)
      2. Aktivasi
      3. Autopay
      4. Beranda
      5. Blokir/Buka Blokir Kartu
      6. E-Statement Kartu Kredit
      7. Registrasi E-Statement Kartu Kredit
      8. Info Cicilan
      9. Ajukan Kartu Kredit Tambahan (Suplemen)
      10. Link Kartu Kredit Manual
      11. Money Transfer
      12. My Own Installment (Transaction & Statement)
      13. Pembayaran Tagihan
      14. Pengingat Pembayaran Tagihan (Payment Reminder)
      15. Penukaran Poin
      16. Ringkasan Kartu Kredit
      17. Transaksi Terakhir
      18. Ubah Limit
      19. Ubah PIN
      20. Beranda Kartu Kredit Danamon Paylight Card
      21. Perubahan Tampilan Kartu/ Change Face
      22. Atur Limit Transaksi Kartu Danamon Paylight
      23. Permintaan Kartu Fisik/Request Physical Card Kartu Danamon Paylight
      24. QRIS Sumber Dana Kartu Kredit
      25. Tampilan Kartu Kredit Pada Dashboard D-Bank PRO
      26. Autolink Credit Card

 

Syarat dan ketentuan dari masing-masing fitur Kartu Kredit mengacu pada syarat dan ketentuan yang terdapat pada masing-masing halaman fitur Kartu Kredit tersebut pada D-Bank PRO.

 

  1. TRANSAKSI PEMBELIAN DAN PENJUALAN VALUTA ASING MELALUI D-BANK PRO
    1. Ketentuan Transaksi
      1. Sebelum Nasabah menggunakan layanan, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas.
      2. Nasabah wajib membuka Rekening Mata Uang Asing dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut.
      3. Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas akan gagal apabila dana di rekening Nasabah tidak tersedia pada saat transaksi dijalankan oleh Bank.
      4. D-Bank PRO dapat melayani Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas dalam 9 (sembilan) mata uang asing antara lain: US Dollars (USD), Japanese Yen (JPY), Euro (EUR), Pound Sterling (GBP), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD), Swiss Franc (CHF), Singapore Dollar (SGD), Renminbi (CNY).
      5. Untuk menjalankan instruksi atas transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang dilakukan oleh Nasabah, Bank akan melakukan konversi dari mata uang yang akan ditransaksikan dari Rekening Mata Uang Asing yang menjadi rekening sumber dana Nasabah menggunakan kurs yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO ke mata uang pada rekening tujuan.
      6. Nasabah menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa Kurs yang digunakan mengacu pada Kurs Spesial yang berlaku pada Bank.
      7. Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang dilakukan melalui D-Bank PRO memiliki nilai kurs yang berbeda dibanding nilai kurs yang terdapat pada kantor cabang Bank, nilai kurs pada D-Bank PRO akan diinformasikan kepada Nasabah pada saat transaksi dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO.
    2. Batasan Transaksi
      1. Kurs yang akan digunakan oleh Bank selama Jam Trading adalah Kurs Spesial yang berlaku pada Bank.
      2. Batas transaksi konversi atau pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dapat dilakukan melalui D-Bank PRO adalah sebesar akumulasi ekuivalen USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah yang mencakup transaksi di seluruh saluran yang dimiliki Bank untuk melakukan transaksi, antara lain di kantor cabang Bank dan D-Bank PRO.
      3. Batas waktu mengirimkan instruksi untuk Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang akan dijalankan oleh Bank di hari yang sama yaitu pada Batas Waktu Intruksi/Transaksi sedangkan untuk instruksi transaksi yang dikirimkan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO setelah Batas Waktu Instruksi/ Transaksi, maka Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas akan dijalankan oleh Bank pada Hari Kerja berikutnya.

 

  1. TRANSAKSI PENARIKAN (BANK NOTES)
    1. Ketentuan Transaksi
      1. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan Transaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Penarikan Bank Notes.
      2. Sebelum melakukan Transaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah wajib membuka Rekening Mata Uang Asing dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan Transaksi Penarikan Bank Notes.
      3. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar D-Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan Transaksi Penarikan Bank Notes, maka Nasabah dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada Bank.
      4. Nasabah memahami bahwa penarikan mata uang asing (bank notes order) melalui D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam D-Bank PRO.
      5. Pada saat melakukan Transaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui D-Bank PRO.
      6. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi Penarikan Bank Notes yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Penarikan Bank Notes telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon.
      7. Transaksi Penarikan Bank Notes hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap Hari Kerja.
      8. Transaksi Penarikan Bank Notes akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar pada D-Bank PRO.
      9. Bank akan melakukan pemblokiran dana Nasabah pada sumber rekening pendebitan sebesar nominal penarikan mata using asing (bank notes order) yang dilakukan Nasabah setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes berhasil dilakukan di D-Bank PRO.
      10. Transaksi Penarikan Bank Notes akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi Penarikan Bank Notes dilakukan oleh Nasabah.
      11. Mata uang asing yang diterima oleh Nasabah akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank yang dipilihnya pada saat instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO.
      12. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pengambilan mata uang asing pada waktu yang dipilih oleh Nasabah, maka Bank Danamon akan menganggap Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi Penarikan Bank Notes dan atas pembatalan tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:

 

Mata Uang

Biaya Penalti %

Minimum Biaya Penalti

USD

0,5%

Ekuivalen Rp50.000,-

JPY

0,5%

Ekuivalen Rp50.000,-

AUD

0,5%

Ekuivalen Rp50.000,-

SGD

0,5%

Ekuivalen Rp50.000,-

EUR

0,5%

Ekuivalen Rp50.000,-

     

      1. Biaya penalti atas pembatalan Transaksi Penarikan Bank Notes akan didebit oleh Bank dari Rekening Mata Uang Asing Nasabah secara otomatis pada awal hari selanjutnya dari tanggal pengambilan di Cabang yang ditentukan Nasabah.
      2. Pemesanan untuk setiap mata uang asing memiliki limit maksimum harian untuk masing - masing CIF. Berikut limit maksimum pemesanan mata uang asing per hari, adalah sebagai berikut:
  1.  

    Mata Uang

    Maximum Limit Harian per CIF

    USD

    100,000

    JPY

    10,000,000

    AUD

    100,000

    SGD

    100,000

    EUR

    100,000

     

    Catatan:

    • Perhitungan limit termasuk perhitungan nominal pemesanan mata uang asing beserta biaya administrasi (jika ada).

     

      1. Batasan Transaksi
        1. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja.
        2. Apabila Transaksi Penarikan Bank Notes dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal 1 (satu) Hari Kerja dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO dilakukan.
        3. Apabila Transkasi Penarikan Bank Notes melalui D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan minimal 2 (dua) Hari Kerja hingga dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO dilakukan.
        4. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Nasabah jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

 

  1. PEMBELIAN PRODUK ASURANSI MELALUI LAYANAN D-BANK PRO
    1. Produk asuransi yang dipasarkan oleh Bank adalah produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank, sehingga produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank yang dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan risiko atas produk asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi.
    2. Syarat dan ketentuan untuk produk asuransi maupun pemasarannya melalui D-Bank PRO diatur secara terpisah untuk masing-masing produk asuransi yang dipasarkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO.

 

  1. PINJAMAN
    1. Nasabah yang memiliki fasilitas pinjaman berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA), dapat mengakses fitur Beranda Pinjaman melalui D-Bank PRO.
    2. Melalui fitur Beranda Pinjaman pada D-Bank PRO, Nasabah dapat melihat perincian pinjaman, sebagai berikut:
      1. Jenis Pinjaman
      2. Tagihan Bulan Ini
      3. Sisa Terhutang
      4. Tanggal Pembayaran Selanjutnya
      5. Nama Pemilik Rekening
      6. Nomor Rekening Pinjaman
      7. Tanggal Pencairan Pinjaman
      8. Tanggal Jatuh Tempo
      9. Jumlah Fasilitas Kredit
      10. Jumlah Pembayaran Per Bulan
      11. Nomor Rekening Pinjaman

KETENTUAN BIAYA

    1. Ketentuan biaya yang tersedia pada D-Bank PRO dapat berubah sewaktu-waktu dan akan disampaikan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    2. Nasabah berkewajiban untuk membayar biaya-biaya (antara lain pada: biaya-biaya sehubungan dengan layanan yang dikehendaki Nasabah misalnya biaya transfer ke bank lain, biaya pembayaran) dan biaya-biaya lainnya yang berlaku pada Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Perbankan. Mengenai jumlah dan pelaksanaan pendebitan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai Ketentuan Biaya yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    3. Nasabah tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan proses registrasi pada sistem Bank (kecuali biaya perangkat, listrik ataupun penggunaan paket data oleh Nasabah).

KUASA

    1. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit biaya-biaya terkait dengan D-Bank PRO.
    2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan D-Bank PRO dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk pada sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), Pasal 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya), dan Pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini.

LARANGAN

    1. Hak penggunaan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan D-Bank PRO termasuk baik Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
    2. Nasabah dilarang memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, Kode Verifikasi, Kode Rahasia Token dan mPIN, serta keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan D-Bank PRO berlangsung.
    3. Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir mengenai Larangan pada poin 1 dan 2. Syarat dan Ketentuan Umum ini menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/ mengakhiri D-Bank PRO yang telah digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi melalui D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Alamat Email, Password, Kode Rahasia Token, Tanda Tangan, Kode Verifikasi, Appli 1, Appli 2, dan mPIN diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui D-Bank PRO, dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
    3. Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami prosedur transaksi melalui D-Bank PRO memiliki risiko yang mungkin timbul antara lain:
      1. Penyalahgunaan D-Bank PRO karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain:
        1. Terjadinya transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
        2. Data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
        3. User ID/Alamat Email, Password, Kode Rahasia Token, mPIN, OTP, Appli 1, Appli 2 diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
      2. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data Transaksi pada D-Bank PRO dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan D-Bank PRO yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.
      3. Data/informasi yang disajikan Bank melalui D-Bank PRO tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
      4. Kerusakan yang terjadi pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan lainnya.
    4. Bank bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing Layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank untuk melakukan koreksi atas Rekening Nasabah yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari Bank kepada Nasabah.
    5. Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah termasuk kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik D-Bank PRO dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan D-Bank PRO, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada D-Bank PRO yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    7. Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank, (iii) pihak yang bekerja sama dengan Bank untuk keperluan analisis kredit, verifikasi Nasabah, pengembangan produk/layanan, pemberian layanan perbankan, pemberian dan pengiriman hadiah, pemenuhan kewajiban Nasabah dan/atau korespondensi berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang hukum yang berlaku.
    8. Nasabah dengan ini menyatakan telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan layanan Transaksi melalui media elektronis termasuk D-Bank PRO.
    9. Keikutsertaan Nasabah dalam menggunakan D-Bank PRO adalah atas inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
    10. Data/informasi yang diisi oleh Nasabah pada D-Bank PRO adalah benar, akurat, lengkap dan sah, dan Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
    11. Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
    12. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi atas penutupan rekening dan/atau biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila:
      1. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Nasabah;
      2. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya;
      3. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Berdasarkan hasil screening oleh Bank diketahui Nasabah termasuk dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
    13. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO, Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami serta setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Syariah yang tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan produk syariah, dan Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan yang dipilih oleh Nasabah serta Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
    14. Khusus untuk pembukaan rekening tabungan Syariah melalui D-Bank PRO, Nasabah dengan ini menyetujui:
      1. Melakukan akad/perjanjian pembukaan rekening sesuai prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah.
      2. Ketentuan nisbah bagi hasil yang berlaku di Bank saat ini, yang dapat dilihat pada tautan berikut ini Klik Disini.
      3. Besarnya nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan dari waktu ke waktu oleh Bank kepada Nasabah.
      4. Menggunakan rekening tabungan Syariah untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah.
    15. Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank, kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah dan kepentingan/tujuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEAMANAN DAN KERAHASIAAN DATA

    1. Bank melakukan upaya-upaya pengamanan dan penyimpanan dengan penuh kehati-hatian guna melindungi kerahasiaan data pribadi Nasabah dari waktu ke waktu.
    2. Setiap data yang diunggah dan dikirim oleh Nasabah melalui D-Bank PRO akan tersimpan secara aman dan terkirim secara rahasia dengan menggunakan standar pengamanan informasi elektronik.
    3. Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam hal terdapat kegagalan perlindungan data pribadi Nasabah dalam sistem D-Bank PRO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FORCE MAJEURE

Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena Force Majeure. Bank dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI

Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push Notification (Pesan & Informasi) pada D-Bank PRO, Danamon Corporate Website, SMS, maupun melalui Alamat Email.

PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

    1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi, produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon:  1-500-090 (GSM), e-mail: hellodanamon@danamon.co.id dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat merujuk pada situs resmi Bank yang dapat diakses di tautan berikut: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    3. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 

NOMOR TELEPON SELULAR DAN ELEKTRONIK MAIL (E-MAIL)

    1. Nomor telepon selular dan/atau Alamat Email dan yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi/aktivasi untuk D-Bank PRO akan digunakan oleh Bank untuk mengirimkan informasi mengenai status Transaksi Finansial yang telah dilakukan oleh Nasabah dan informasi terkait D-Bank PRO lainnya.
    2. Semua informasi terkait dengan D-Bank PRO akan dikirimkan oleh Bank ke nomor telepon selular dan/atau Alamat Email sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang telah dikonfimasi kebenarannya oleh Nasabah.
    3. Bank tidak bertanggung jawab atas keamanan data/informasi yang dikirim kepada Bank melalui e-mail yang tidak terdapat pada D-Bank PRO, yang tidak dalam format yang aman yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank.
    4. Nasabah wajib segera memberitahukan Bank jika terdapat perubahan nomor telepon selular dan/atau Alamat Email melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian Nasabah jika tidak memberitahukan Bank atas perubahan nomor telepon selular dan/atau Alamat Email.
    5. Nasabah dapat melakukan perubahan nomor telepon selular dan Alamat Email melalui menu Profil - Pembaruan Data Pribadi pada D-Bank PRO/ Hello Danamon/ Cabang. Nasabah akan diminta untuk melakukan proses reaktivasi kembali setelah perubahan tersebut berhasil.

HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

    1. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
    2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
    3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Nasabah dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
    4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LAIN-LAIN

    1. Nasabah sepakat dan setuju terhadap layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada Nasabah berlaku syarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
    2. Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan/Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing produk/ layanan perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
    3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan. Terkait dengan hal ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank..
    4. Apabila pada saat Nasabah mengajukan permohonan Transaksi Finansial dan/atau Transaksi Non-Finansial melalui D-Bank Pro, Nasabah yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
    5. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), maka ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO  ini.
    6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    7. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup penggunaan fitur, layanan atau produk Bank dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank.
    8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pengakhiran penggunaan D-Bank PRO kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    9. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    10. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini.
    11. Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO.
    12. Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Regulator.         
    13. Nasabah dengan ini setuju dan tunduk terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan produk dan/atau layanan.
    14. Bank melakukan perawatan sistem D-Bank PRO dari waktu ke waktu untuk menjaga keamanan layanan Bank. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terdapat kemungkinan adanya malware atau aplikasi jahat yang disusupkan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga. Dalam keadaan demikian, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin timbul pada Nasabah dan Bank.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam

Hello Danamon: 1-500-090

Alamat email: hellodanamon@danamon.co.id

Website: www.danamon.co.id


SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON LEBIH PRO/DANAMON LEBIH PRO iB


  1. DEFINISI
    1. “Danamon LEBIH PRO” adalah salah satu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank dengan fitur multicurrency serta dilengkapi dengan fasilitas Kartu Debit Danamon LEBIH PRO, dan/atau fitur lainnya yang ditawarkan oleh Bank.
    2. Kartu Debit Danamon LEBIH PRO” adalah Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi di mesin ATM, pembayaran di EDC/POS, dan pembayaran Debit Online Danamon baik di domestik melalui jaringan GPN dan di luar negeri melalui jaringan Mastercard menggunakan sumber dana dari saldo mata uang yang tersedia di rekening Danamon LEBIH PRO milik Nasabah, tanpa dikenakan konversi kurs. 
    3. ”Nasabah” adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO.
    4. “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” adalah Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya di kemudian hari, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/syartumbank.
    5. “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO” adalah syarat dan ketentuan umum tabungan Danamon LEBIH PRO ini.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” adalah syarat dan ketentuan DBank PRO, berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya di kemudian hari oleh Bank, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/idtncdbankprohtml.
    7. “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon” adalah syarat dan ketentuan umum Kartu Debit/ATM Danamon, berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya di kemudian hari oleh Bank, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/syartumdebit 

  2. SYARAT DAN KETENTUAN 
    1. Pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dapat dilakukan melalui cabang Bank, D-Bank PRO, dan/atau melalui layanan lain yang ditetapkan oleh Bank.
    2. Rekening Danamon LEBIH PRO hanya dapat dibuka dengan persyaratan: a. jenis rekening tunggal (single), Rekening Gabungan DAN, atau Rekening Gabungan ATAU; dan b. dibuka dalam mata uang rupiah (sebagai mata uang dasar), dan mata uang lainnya.
    3. Dalam hal suatu transaksi pada rekening Danamon LEBIH PRO mata uang tertentu tidak cukup, maka transaksi tersebut tidak dapat dijalankan atau gagal.
    4. Ketentuan mengenai transaksi valuta asing, mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
    5. Setelah rekening Danamon LEBIH PRO berhasil dibuka, Nasabah wajib melakukan setoran awal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan Rekening Nasabah tidak melakukan setoran awal, maka rekening Danamon LEBIH PRO akan ditutup sesuai dengan ketentuan Bank. 

  3. FITUR DAN BIAYA 
    1. Rekening Danamon LEBIH PRO terdiri dari beberapa mata uang sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan Nasabah dapat melakukan transaksi sesuai jenis mata uang tersebut.
    2. Nasabah akan dikenakan biaya penalti (biaya penalti saldo minimum) jika nominal saldo rata-rata rekening mata uang rupiah pada saat bulan berjalan berada di bawah saldo minimum sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
    3. Nasabah dapat memperoleh fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon termasuk Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang diatur lebih lanjut pada bagian lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini.
    4. Jika tidak ada transaksi pada rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah selama 48 (empat puluh delapan) bulan berturut-turut, selain biaya administrasi, bunga dan auto-debit, maka status rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah akan dianggap tidak aktif (dormant) dan Nasabah akan dikenakan biaya dormant atas Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Selanjutnya ketentuan mengenai rekening dormant (sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Layanan Perbankan) akan diberlakukan pada rekening tersebut.
    5. Nasabah wajib menanggung ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO, antara lain tetapi tidak terbatas pada pembuatan/ penggantian Kartu Debit Danamon LEBIH PRO, biaya penalti, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebit oleh Bank dari rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah milik Nasabah. 

  4. KARTU DEBIT DANAMON LEBIH PRO 
    1. Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat terhubung dengan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah sebagai Rekening Utama dan rekening lainnya sebagai Rekening Sekunder.
    2. Hanya rekening Danamon LEBIH PRO yang dapat menjadi Rekening Utama dari Kartu Debit Danamon LEBIH PRO.
    3. Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat digunakan untuk melakukan transaksi di dalam maupun di luar negeri melalui mesin ATM, di EDC/POS atau melalui Debit Online Danamon.
    4. Transaksi menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang dilakukan Nasabah di dalam negeri dan/atau menggunakan mata uang rupiah, akan memotong saldo rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah.
    5. Transaksi menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang dilakukan Nasabah di luar negeri dan/atau tidak menggunakan mata uang rupiah akan memotong saldo Rekening tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang asing tanpa konversi kurs, sepanjang mata uang yang ditransaksikan tersedia di rekening Danamon LEBIH PRO
    6. Apabila transaksi menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO yang dilakukan Nasabah di luar negeri tidak sesuai dengan mata uang yang tersedia di tabungan Danamon Lebih PRO milik Nasabah, maka Bank berwenang untuk mendebit saldo rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah milik Nasabah berdasarkan perhitungan konversi atas mata uang asing dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank. Nasabah memahami, menyetujui, menerima dan bertanggung jawab penuh atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.
    7. Nasabah yang telah memiliki rekening Danamon LEBIH PRO, namun belum memiliki Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat mengajukan permintaan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dengan mengunjungi cabang Bank atau melalui D-Bank PRO.
    8. Transaksi dengan menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dapat dilakukan sepanjang rekening Danamon LEBIH PRO yang terhubung dengan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dalam keadaan aktif dan memiliki saldo yang cukup. 

  5. PENGADUAN NASABAH
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id 
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Prose s-Penanganan-Keluhan-Nasabah  

  6. LAIN-LAIN
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari: (i) Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan; (ii) Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon; dan (iii) Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO.
    2. Definisi yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon, dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO, sepanjang tidak diatur lain pada Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini termasuk perubahan biaya dan suku bunga dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Regulator.
    6. Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON SAVE


  1. KETENTUAN UMUM
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
    2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
    3. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    4. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.

  2. DEFINISI
    1. Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save.
    2. Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save.
    3. Danamon Save adalah salah satu produk tabungan dalam mata uang Rupiah (Rp) yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan dengan pembukaan melalui D-Bank PRO atau kantor cabang Bank Danamon.

  3. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
    1. Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
    2. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut:
      1. Data-data diri nasabah melalui D-Bank PRO atau Formulir pembukaan Rekening (bagi nasabah existing)
      2. Kartu Identitas Nasabah
      3. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank Danamon
    3. Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
      1. Dibuka dengan jenis single
      2. Dibuka dalam mata uang Rupiah.
    4. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
      1. Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
      2. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
      3. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
      4. terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
      5. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

  4. FITUR DAN BIAYA
    1. Bebas penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada saat bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
    2. Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    3. Transfer melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    4. Autodebit Danamon Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).
    5. Semua keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka Danamon Save

  5. PENGADUAN NASABAH
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

  6. LAIN-LAIN
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
    4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

  7. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
    TABUNGAN DANAMON SAVE iB


    1. KETENTUAN UMUM
      1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save iB (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
      2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
      3. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
      4. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
      5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan nisbah bagi hasil yang mengacu pada nisbah bagi hasil yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.

    2. DEFINISI
      1. Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save iB.
      2. Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save iB yang merupakan salah satu produk tabungan dalam mata uang Rupiah (Rp) milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) berdasarkan prinsip Syariah yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan dengan pembukaan melalui D-Bank PRO.

    3. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
      1. Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
      2. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon data diri nasabah melalui D-Bank PRO
      3. Rekening hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
        1. Dibuka dengan jenis single account.
        2. Dibuka dalam mata uang Rupiah.
      4. Rekening tersedia dalam 2 (dua) pilihan akad, yaitu:
        1. Rekening dengan Akad Bagi Hasil (Mudharabah).
        2. Rekening dengan Akad Titipan (Wadiah).
      5. Bagi hasil rekening Danamon Save iB diperhitungkan berdasarkan saldo rata-rata pada bulan berjalan dan berdasarkan pendapatan Bank Danamon pada bulan berjalan. Bagi hasil akan dibukukan ke rekening Danamon Save iB nasabah setelah dikurangi pajak pada awal bulan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
      6. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
        1. Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
        2. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
        3. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
        4. terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
        5. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

    4. FITUR DAN BIAYA
      1. Bebas biaya administrasi di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata Rekening pada saat bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
      2. Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
      3. Transfer ke Bank Lain melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
      4. Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang ditandatangani oleh Nasabah).

    5. PENGADUAN NASABAH
      1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id.
      2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

    6. LAIN-LAIN
      1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
      2. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
      3. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Regulator.
      4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 

    SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM 
    KEANGGOTAAN KARTU KREDIT DANAMON

     
    1. DEFINISI
      Kecuali kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut: 
      1. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang, sehingga pedagang dapat memproses transaksi dari alat pembayaran menggunakan Kartu yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
      2. ATM (Anjungan Tunai Mandiri) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang dimiliki/dikelola bank lain namun berdasarkan kerjasama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai ketentuan pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
      3. Bank atau Penerbit adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia, dan adalah penerbit dari Kartu Kredit Danamon.
      4. Cashback adalah penawaran oleh Bank yang diberikan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk persentase pengembalian saldo kredit dengan tunduk pada masing-masing syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank secara terpisah.
      5. D-Point adalah poin reward yang diperoleh Pemegang Kartu melalui transaksi/aktivitas perbankan yang jumlahnya ditentukan oleh Bank dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank secara terpisah.
      6. EDC (Electronic Data Capture) adalah adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat finansial dan non-finansial oleh Pemegang Kartu di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.
      7. E-Statement adalah lembar tagihan elektronik yang dikirimkan ke surat elektronik Pemegang Kartu Utama yang terdaftar pada sistem Bank atau dapat dilihat dan/atau diunduh pada D-Bank PRO.
      8. Fitur Contactless (Nirkontak) adalah fitur pada Kartu yang sudah memiliki logo nirkontak (contactless)   . Fitur ini memungkinkan Pemegang Kartu bertransaksi hanya dengan menempelkan Kartu ke mesin EDC yang menerima pembayaran dengan nirkontak
        (contactless) tanpa menggunakan PIN 6-Digit ataupun tanda tangan dengan batas yang telah
        ditentukan.
      9. Hari Kerja adalah hari di mana Bank melakukan kegiatan usahanya (di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank yang ditentukan oleh Regulator).
      10. Hello Danamon adalah layanan penerimaan informasi,  permohonan, dan/atau pengaduan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon dan/atau email selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
      11. Kartu Kredit Danamon (selanjutnya disebut “Kartu”) adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank, baik dalam bentuk fisik maupun virtual, dan diberikan kepada nasabah atas permohonan nasabah di bawah lisensi Prinsipal yang bekerja sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya atau yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
      12. Kartu Fisik adalah Kartu yang dicetak secara fisik untuk pemegang kartu utama atau pemegang kartu tambahan.
      13. Kartu Virtual berarti Kartu Kredit Danamon dalam bentuk virtual yang tidak dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Utama. Kartu Virtual memiliki nomor kartu yang berbeda dengan kartu fisik dan hanya dapat dilihat melalui D-Bank PRO. Nasabah dapat menggunakan Kartu Virtual untuk transaksi daring (online), dompet elektronik ataupun
         
        transaksi lainnya yang diinformasikan oleh Bank dari waktu ke waktu. Limit/batas kredit Kartu Virtual merupakan bagian dari limit/batas kredit Kartu Kredit Danamon utama. Nasabah dapat mengatur limit/batas kredit Kartu Virtual yang dikehendaki setiap saat melalui D-Bank PRO, dimana maksimum limit/batas kedit Kartu Virtual adalah sebesar limit/batas kredit dari Kartu Kredit Danamon utama. Khusus untuk kartu Danamon PayLight, Kartu Virtual merupakan kartu utama. Untuk jenis kartu lainnya, Kartu Virtual merupakan kartu tambahan yang otomatis didapatkan bersamaan dengan pendaftaran Kartu utama melalui D Bank PRO.
      14. D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
      15. Lembar Tagihan adalah lembar pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Utama mengenai antara lain jumlah total tagihan, jumlah pembayaran minimum dan tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran dalam suatu periode penagihan Kartu Kredit atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu utama dan kartu tambahan oleh Pemegang Kartu, yang dikirim oleh Bank setiap bulan kepada Pemegang Kartu Utama.
      16. Merchant adalah penjual barang/jasa yang memiliki toko fisik atau toko online yang menerima pembayaran dari transaksi pengunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
      17. MPIN (Mobile Personal Identification Number) adalah kode/sandi rahasia yang digunakan Nasabah pengguna D-Bank PRO saat melakukan otorisasi transaksi perbankan pada D-Bank PRO. MPIN pada Kartu Virtual digunakan untuk mengakses informasi terkait tanggal valid thru dan CVV serta untuk mengatur limit/batas kredit Kartu Virtual melalui D-Bank PRO.
      18. OTP (One Time Password) adalah kode berupa angka yang bersifat sangat rahasia yang dikirimkan melalui SMS hanya ke nomor seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank sebagai kode otorisasi persetujuan Pemegang Kartu terhadap transaksi yang akan dilakukan.
      19. Pemegang Kartu adalah Pemegang Kartu Utama dan Pemegang Kartu Tambahan yang merupakan pengguna yang sah atas Kartu Kredit Danamon, yang nama dan data-datanya terdapat pada Kartu.
      20. Pemegang Kartu Utama adalah orang yang disetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dan diberikan hak oleh Bank untuk menerima dan menggunakan kartu utama dan/atau kartu virtual, serta bertanggung jawab atas seluruh pembayaran transaksi-transaksi yang dilakukan dengan kartu utama, kartu virtual, maupun kartu tambahan.
      21. Pemegang Kartu Tambahan adalah orang yang disetujui oleh Pemegang Kartu Utama dan Bank untuk diberikan kartu tambahan.
      22. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor sandi yang bersifat pribadi yang dikeluarkan oleh Bank untuk setiap Kartu yang dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu untuk setiap transaksi pembelanjaan di Merchant dan/atau mengakses layanan perbankan 24 (dua puluh empat) jam di ATM maupun untuk melakukan transaksi elektronik.
      23. Prinsipal adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu Kredit yang memberikan lisensi kepada Bank yang bekerja sama termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada Visa, Mastercard dan JCB.
      24. Regulator adalah Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
      25. Slip Penjualan adalah catatan mengenai transaksi Pemegang Kartu, sebagai bukti atas transaksi yang telah dilakukan pada Merchant yang memiliki toko fisik.
      26. Transaksi Online adalah transaksi pembayaran yang dilakukan Pemegang Kartu secara online, melalui media internet, dimana tidak ada perjumpaan langsung antara Pemegang Kartu dan pihak Merchant.
    2. PENGGUNAAN KARTU 
      1. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapa pun.
      2. Pemegang Kartu wajib membubuhkan tanda tangan pada saat menerima Kartu dari Bank dan karenanya Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari penyalahgunaan Kartu yang tidak ditandatanganinya.
      3. Otorisasi transaksi Kartu melalui EDC yang dilakukan oleh Pemegang Kartu, dapat menggunakan PIN, tanda tangan ataupun Fitur Contactless (Nirkontak). Penggunaan PIN, tanda tangan, ataupun Fitur Contactless (Nirkontak) untuk otorisasi transaksi pada mesin EDC akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Selain dipergunakan pada saat Pemegang Kartu melakukan transaksi pada mesin EDC, PIN juga dipergunakan saat Pemegang Kartu melakukan penarikan tunai pada mesin ATM.
      5. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan MPIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Segala penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
      6. Pemegang Kartu wajib untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti otorisasi di Slip Penjualan pada saat melakukan transaksi di luar negeri dengan menggunakan EDC pada Merchant, apabila tidak menggunakan PIN saat melakukan transaksi. Segala penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak karena kesalahan/kelalaian Pemegang Kartu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
      7. Pemegang Kartu wajib untuk menggunakan PIN 6 digit sebagai bukti otorisasi pada saat melakukan transaksi di Indonesia (dalam negeri) dengan menggunakan EDC pada Merchant.
      8. Untuk transaksi yang otorisasinya melalui Fitur Contactless (Nirkontak), akan dibatasi untuk nominal transaksi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per transaksi. Transaksi melalui Fitur Contactless (Nirkontak) dengan nominal di atas Rp1.000.000 (satu juta rupiah) diwajibkan menggunakan PIN 6 digit sebagai bukti otorisasi. Kesalahan dan/atau kelalaian Pemegang Kartu dalam melakukan transaksi atau penyalahgunaan Kartu dengan metode Fitur Contactless (Nirkontak) tidak akan melepaskan tanggung jawab Pemegang Kartu dari kewajibannya berdasarkan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon.
      9. Kode OTP digunakan untuk menjaga keamanan transaksi terutama untuk Transaksi Online dengan menggunakan Kartu. Dalam penggunaan Kode OTP, Pemegang Kartu wajib memasukkan kode OTP yang sudah dikirimkan sebagai persetujuan atau otorisasi terhadap transaksi yang akan dilakukan.
      10. Pemegang Kartu wajib mengamankan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank saat akan melakukan Transaksi Online yang bekerjasama dengan Bank. Oleh karena itu, Pemegang Kartu wajib untuk memiliki nomor telepon seluler yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank.
      11. SMS kode OTP akan dikirim Bank dan diterima Pemegang Kartu hanya jika kotak masuk (inbox) SMS di nomor telepon seluler yang didaftarkan Pemegang Kartu pada sistem Bank tidak penuh, tidak ada gangguan dalam jaringan operator dan tersedianya pulsa di nomor seluler yang telah didaftarkan.
      12. Bank berhak untuk menentukan jenis-jenis transaksi yang memerlukan kode OTP sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      13. Pemegang Kartu wajib mengamankan kode OTP, MPIN, dan PIN untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain:
        1. Melakukan penggantian MPIN pada D-Bank PRO dan PIN pada saat penerimaan Kartu dan secara berkala.
        2. Gunakan kode OTP, MPIN, dan PIN dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
        3. Tidak mencatat/menyimpan PIN dan MPIN pada telepon seluler, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
        4. Tidak memberikan kode OTP, MPIN, dan PIN pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat untuk keperluan dan/atau dengan alasan apapun.
        5. Tidak menggunakan PIN dan MPIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Pemegang Kartu.
        6. Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan kode OTP, MPIN, dan PIN yang dituntun oleh orang lain atau pihak luar atau pihak Bank.
      14. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi transaksi yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut dari Pemegang Kartu yang ditandai dengan adanya penginputan informasi Kartu beserta pembubuhan tanda tangan kode OTP dan atau PIN yang dilakukan oleh Pemegang Kartu pada saat bertransaksi dan atas transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh Pemegang Kartu.
      15. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi transaksi dengan Fitur Contactless (Nirkontak) yang dijalankan oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut dan atas transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh Pemegang Kartu.
      16. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala risiko dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi atas transaksi perbankan yang dilakukannya dengan membubuhkan tanda tangan, menggunakan kode OTP, PIN dan/atau MPIN tersebut termasuk jika Pemegang Kartu membiarkan orang lain memakai data keamanan Pemegang Kartu kepada orang lain, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua klaim, kerugian dan konsekuensi lainnya yang timbul dari dan terkait dengan semua transaksi yang terjadi dengan menggunakan data keamanan. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu yang menyebabkan penyalahgunaan informasi Kartu, nomor telepon selular yang terdaftar pada sistem Bank, pembubuhan tanda tangan pemberian kode OTP, PIN dan/atau MPIN oleh Pemegang Kartu kepada pihak lain. Apabila Pemegang Kartu mengalami dan/atau mengetahui terdapat usaha–usaha dari pihak lain untuk meminta informasi Kartu, tanda tangan, kode OTP, PIN dan/atau MPIN melalui media apapun maka Pemegang Kartu wajib untuk segera menghubungi Hello Danamon.
      17. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala risiko dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi atas transaksi perbankan yang dilakukannya melalui transaksi Fitur Contactless (Nirkontak) termasuk jika Pemegang Kartu membiarkan orang lain untuk memakai Kartu tersebut, Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua klaim, gugatan, kerugian, biaya dan konsekuensi lainnya yang timbul dari dan terkait dengan semua transaksi yang terjadi. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu yang menyebabkan penyalahgunaan Kartu oleh pihak lain. Apabila Pemegang Kartu mengalami kehilangan Kartu maka Pemegang Kartu wajib untuk segera menghubungi Hello Danamon untuk dilakukan pemblokiran kartu dan digantikan dengan Kartu yang baru.
      18. Penggunaan tanda tangan, kode OTP, PIN, MPIN dan/atau dengan cara Fitur Contactless (Nirkontak) pada saat melakukan transaksi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dari penggunaan Kartu menggunakan OTP, PIN, MPIN dan/atau cara Fitur Contactless (Nirkontak) adalah final serta mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      19. Jika Pemegang Kartu hendak menggunakan Kartu pada ATM milik Bank atau ATM bank lain yang bekerjasama dengan jaringan Prinsipal yang bekerja sama dengan Bank berlaku ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
        1. Pemegang Kartu menerima tanggung jawab sepenuhnya atas segala transaksi yang terjadi karena penggunaan Kartu pada ATM yang menerima Kartu dan memberi kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk mengurangi limit pemakaian Kartu sesuai dengan jumlah penggunaan Kartu beserta seluruh biaya yang timbul sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media yang tersedia pada Bank.
        2. Catatan Bank atas transaksi yang diproses dari penggunaan Kartu pada ATM adalah final serta mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        3. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung akibat penggunaan Kartu pada ATM milik Bank atau ATM bank lain yang dapat mengakibatkan terjadinya suatu malfungsi/kerusakan Kartu dan hal-hal lainnya yang menyebabkan Kartu tidak dapat dipergunakan atau digunakan lagi oleh Pemegang Kartu.
    3. MASA BERLAKU
      1. Masa berlaku Kartu adalah tanggal terakhir dari bulan serta tahun yang tercantum pada Kartu dan merujuk pada jangka waktu Kartu dapat digunakan untuk transaksi, kecuali Bank atau Pemegang Kartu membatalkannya secara sepihak sebelum jangka waktu tersebut berakhir
        berdasarkan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masa berlaku Kartu berakhir, maka:
        1. Kartu Fisik perpanjangan akan segera dikirimkan oleh Bank ke alamat Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank sebelum masa berlaku Kartu berakhir. Dalam hal Kartu belum diterima pada saat masa berlaku Kartu berakhir, maka Pemegang Kartu dapat menghubungi Hello Danamon/Cabang Bank terdekat.
        2. Kartu Virtual perpanjangan akan secara otomatis diperbarui oleh Bank pada akun pemegang kartu di aplikasi D-Bank PRO.
      2. Perpanjangan masa berlaku Kartu dilakukan secara otomatis, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memperpanjang keanggotaan Pemegang Kartu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan untuk itu Bank akan memberitahukannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    4. BATAS KREDIT
      1. Batas kredit merupakan batas kredit gabungan dari semua Kartu Kredit Danamon, baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan yang dimiliki oleh Pemegang Kartu.
      2. Batas kredit dan sisa batas kredit yang tertulis pada Lembar Tagihan/E-Statement Kartu Kredit adalah spesifik untuk Kartu Kredit tersebut. Jika Pemegang Kartu memiliki lebih dari satu jenis Kartu Kredit Danamon, maka sisa batas kredit dapat diketahui dengan menghubungi Hello Danamon.
      3. Bank berhak sepenuhnya menentukan batas kredit maksimum kepada Pemegang Kartu Utama termasuk batas kredit maksimum Pemegang Kartu Tambahan.
      4. Pemegang Kartu tidak diperkenankan menggunakan Kartu melampaui batas kredit Kartu yang telah ditetapkan oleh Bank. Apabila Pemegang Kartu baik secara sengaja atau tidak sengaja menggunakan Kartu melampaui batas kredit yang ditetapkan, maka Bank berhak membebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
      5. Bank berhak untuk mengubah atau meninjau kembali besarnya batas kredit. Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaaan peningkatan batas kreditnya (sementara atau tetap) dan Bank berhak untuk menyetujui atau menolak permintaan peningkatan batas kredit tersebut dan menyampaikan keputusannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    5. KERAHASIAAN DATA DAN PENGUNGKAPAN INFORMASI
      1. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu dan harus selalu berada dalam pengawasan Pemegang Kartu serta tidak dapat dipindahtangankan termasuk kepada keluarga atau orang terdekat sekalipun. Kartu tidak dapat dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapa pun. Pemegang kartu dianjurkan untuk tidak meninggalkan Kartu dimanapun.
      2. Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Pemegang Kartu dan Bank hanya akan menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Bank dapat mengungkapkan data/informasi Pemegang Kartu kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank; dan/atau (iii) pihak yang berkerjasama dengan Bank untuk keperluan analisis kredit, pengembangan atau pemasaran produk/layanan (bersama-sama disebut “Pihak Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
         
    6. PEREKAMAN MELALUI TELEPON
    7. Pemegang Kartu Utama setuju untuk memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank dengan kebijakannya sendiri dapat merekam komunikasi melalui telepon dan Bank dapat menggunakannya untuk kepentingan Bank. Pemegang Kartu Utama setuju bahwa setiap dan seluruh rekaman komunikasi melalui telepon yang dibuat oleh Bank sesuai dengan ketentuan ini
       
      merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

    8. TRANSAKSI KARTU
      1. Apabila Kartu yang diberikan Bank hilang, semua transaksi yang terjadi sebelum pelaporan Kartu hilang kepada Bank akan tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
      2. Apabila bertransaksi di Merchant, pastikan staf Merchant di mana transaksi dilangsungkan membawa Kartu ke kasir dan pastikan kartu tidak tertinggal di lokasi transaksi.
      3. Sebelum menandatangani Slip Penjualan, pastikan jumlah transaksi yang tercetak telah sesuai dengan jumlah transaksi pembelanjaan atau pembayaran.
      4. Dalam bertransaksi dengan Fitur Contactless (Nirkontak), pastikan Pemegang Kartu sendiri yang mengarahkan Kartu pada mesin EDC atau card reader berlogo Fitur Contactless (Nirkontak) tanpa memberikan kartu ke pihak Merchant, dan menyimpan kartu dalam posisi yang aman untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan Kartu serta memastikan jumlah transaksi yang tercetak telah sesuai dengan jumlah transaksi pembelanjaan atau pembayaran.
      5. Dalam bertransaksi online, pastikan bahwa lokasi Pemegang Kartu bertransaksi adalah lokasi yang aman dari kemungkinan penyalahgunaan Kartu.
      6. Pemegang Kartu harus menggunakan tanda tangan, kode OTP, PIN dan/atau Fitur Contactless (Nirkontak) pada saat transaksi dan menyimpan salinannya sebagai bukti untuk dicocokkan dengan tagihan yang terdapat dalam Lembar Tagihan/E-Statement.
      7. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan Kartu oleh Merchant
        manapun, siapa pun, di manapun, dan dengan alasan apapun.
      8. Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri dan setiap penolakan akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
      9. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan (termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan yang timbul atas setiap cacat, kekurangan-kekurangan lainnya baik atas jumlah, mutu, kesesuaian, dan segala sesuatu pada barang atau jasa) yang timbul yang menyangkut pembelian barang atau jasa oleh Pemegang Kartu dengan Merchant yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Perselisihan tersebut tidak menyebabkan Pemegang Kartu menunda pembayaran tagihan Kartu kepada Bank.
    9. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
      1. Dalam hal Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelanjaan/ penarikan dana dalam mata uang asing/valuta dengan menggunakan Kartu Kredit menurut peraturan yang berlaku diperlukan dokumen tambahan, maka Pemegang Kartu wajib menyerahkan dokumen tambahan/informasi lainnya jika diminta oleh Bank.
      2. Segala risiko dan denda yang timbul, termasuk namun tidak terbatas pada segala tuntutan, kerugian, dan kewajiban apapun sehubungan dengan adanya kelalaian ataupun keterlambatan Pemegang Kartu di dalam menyampaikan dokumen/informasi tambahan kepada Bank, sepenuhnya menjadi risiko/tanggung jawab Pemegang Kartu.
      3. Seluruh transaksi dalam mata uang asing/valuta akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah sesuai ketentuan kurs yang berlaku pada Bank saat transaksi tersebut dibukukan, kecuali transaksi sudah dikonversikan oleh acquirer (sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan oleh Merchant) sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu.
    10. BIAYA-BIAYA, BUNGA, DAN SIMULASI PERHITUNGAN BUNGA
      1. Pemegang Kartu setuju untuk membayar segala biaya yang dikenakan oleh Bank (termasuk namun tidak terbatas pada materai, jasa pihak ketiga (bila ada) dan/atau bunga yang timbul) dengan jumlah yang akan ditentukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank sebagaimana tercatat pada Lembar Tagihan/E-Statement.
      2. Terdapat biaya yang akan dikenakan apabila Pemegang Kartu memilih Lembar Tagihannya dikirimkan dalam bentuk cetak, Sedangkan untuk E-Statement, Pemegang Kartu tidak akan dibebankan biaya apapun, dimana Lembar Tagihan ini akan dikirimkan ke alamat yang terdapat pada sistem Bank.
      3. Biaya-biaya lain yang dapat timbul atas penggunaan Kartu Kredit adalah sebagai berikut:
        1. Biaya iuran tahunan Kartu Utama dan/atau Kartu Tambahan. Terkecuali untuk Kartu Kedit Virtual yang tidak dikenakan iuran tahunan.
        2. Bunga atas transaksi pembelanjaan maupun penarikan tunai
        3. Biaya pemakaian bulanan, yaitu biaya yang dikenakan apabila terdapat pemakaian limit kartu pada satu periode penagihan (hanya berlaku untuk Kartu Danamon PayLight)
        4. Biaya transaksi, yaitu biaya yang dikenakan pada setiap transaksi menggunakan kartu (hanya berlaku untuk Kartu Danamon PayLight)
        5. Biaya penarikan uang tunai, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas pengambilan uang tunai dari Kartu Kredit melalui mesin ATM.
        6. Denda keterlambatan pembayaran, yaitu denda yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila pembayaran belum diterima sampai dengan jatuh tempo pembayaran.
        7. Denda overlimit, yaitu denda yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila pemakaian Kartu Kredit melebihi batas Pagu Kredit yang diberikan oleh Bank.
        8. Biaya penggantian kartu, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan penggantian Kartu Kredit karena hilang/rusak.
        9. Biaya permintaan bukti transaksi (sales draft), yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan bukti transaksi dari pemegang kartu.
        10. Biaya salinan rekening bulanan, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan salinan tagihan dari pemegang kartu.
        11. Biaya kenaikan limit, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu atas permintaan kenaikan limit dari pemegang kartu.
        12. Biaya transfer pengembalian dana saldo kredit, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila terdapat saldo kredit pada saldo pemegang kartu.
        13. Biaya pembatalan cicilan, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu apabila terdapat permintaan dari pemegang kartu untuk mengakhiri tenor cicilan sebelum waktu tenor yang sudah ditentukan berakhir.
        14. Biaya lainnya yang mungkin dikenakan oleh Bank dikemudian hari berdasarkan pemberitahuan Bank kepada Pemegang Kartu.
          Untuk keterangan lebih lanjut mengenai biaya-biaya Kartu Kredit yang dikenakan kepada pemegang kartu,dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Tarif-Biaya-Kartu-Kredit.
      4. Untuk transaksi atas penggunaan Kartu Kredit baik pembelanjaan ritel maupun penarikan tunai, bunga dibebankan apabila Pemegang Kartu:
        1. Tidak melakukan pembayaran
        2. Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu (pembayaran tidak penuh) atau
        3. Melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
      5. Biaya dan denda tidak dijadikan sebagai komponen dalam perhitungan bunga.
      6. Di bawah ini adalah simulasi perhitungan Bunga Kartu Danamon.
        1. Bunga Ritel Kartu Kredit : 21%/tahun atau 1.75%/bulan (0% untuk Kartu Danamon
          PayLight)
        2. Jumlah hari dalam 1 tahun   : 365 hari
        3. Pembayaran : Minimum Payment


          Lembar Tagihan Desember

          Tanggal Transaksi

          Tanggal Pembukuan

          Rincian Transaksi

          Nilai Transaksi

          10 Des

          12 Des

          Transaksi 1

          1.000.000

          18 Des

          10 Des

          Transaksi 2

          500.000

          Total Tagihan

          1.500.000

          Pembayaran Minimum

          150.000



          Lembar Tagihan Januari

          Tanggal Transaksi

          Tanggal Pembukuan

          Rincian Transaksi

          Nilai Transaksi

           

          Tagihan sebelumnya

          1.500.000

          30 Des

          30 Des

          Pembayaran

          150.000

           

           

          Bunga*

          32.132

          Total Tagihan

          1.382.132

          Pembayaran Minimum

          138.213



          Perhitungan Bunga pada Lembar Tagihan Bulan Januari

           

          Bunga yang dikenakan

           

          Keterangan

          Nilai Transaksi (A)

           

          Jumlah Hari (B)

          Bunga Harian (21%/365) (C)

           

          Bunga (A*B*C)

          Sejak tanggal transaksi dibukukan s/d tanggal

          pembayaran

          Transaksi 1

          1.000.000

          18

          0.00058

          10.440

           

           

          Transaksi 2

           

           

          500.000

           

           

          10

           

           

          0.00058

           

           

          2.900

          Sejak tanggal

          Pembayaran s/d statement

          berikutnya tercetak

           

          Total Transaksi dikurangi dengan jumlah pembayaran

           

           

           

          1.350.000

           

           

           

          24

           

           

           

          0.00058

           

           

           

          18.792

          Total Bunga pada Lembar Tagihan Bulan Januari

          32.132

    11. INFORMASI TAGIHAN
      1. Bank akan mengirimkan informasi tagihan yang merinci transaksi-transaksi yang dibebankan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu. Informasi tagihan akan dikirim ke Pemegang Kartu, baik dalam bentuk Lembar Tagihan yang akan dikirimkan ke alamat terakhir yang tercatat pada Bank atau dalam bentuk E-Statement ke alamat surat elektronik yang terdaftar di sistem Bank.
      2. Untuk pengiriman tagihan dalam bentuk Lembar Tagihan, Pemegang Kartu setuju:
        1. Lembar Tagihan akan dikirimkan ke alamat surat-menyurat yang terdaftar pada sistem Bank.
        2. Menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun sehubungan dengan adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya dan/atau kegagalan penerimaan Lembar Tagihan yang disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat surat menyurat kepada Bank, perubahan alamat surat-menyurat yang tidak diberitahukan kepada Bank, atau hal lainnya diluar kendali Bank.
        3. Bahwa Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat surat-menyurat Pemegang Kartu dan/atau, karenanya Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank apabila:
          1. Lembar Tagihan tidak diterima atau diterima namun tidak sempurna.
          2. Terdapat perubahan data alamat surat-menyurat.
          3. Alamat surat-menyurat sudah tidak lagi digunakan.
          4. Akan beralih ke E-Statement.
      3. Untuk pengiriman tagihan melalui E-Statement, apabila Pemegang Kartu tidak memilih pilihan pengiriman tagihan E-Statement pada saat proses pendaftaran Kartu Kredit Danamon, Pemegang Kartu harus terlebih dahulu mendaftar layanan E-Statement dengan cara menghubungi Hello Danamon. Dengan mendaftar layanan E-Statement, maka Pemegang Kartu setuju:
        1. E-Statement akan dikirimkan ke alamat surat elektronik yang telah terdaftar pada sistem Bank.
        2. Menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan Layanan E- Statement, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya surat elektronik dan/atau kegagalan pengiriman surat elektronik yang disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat surat elektronik kepada Bank, perubahan alamat surat elektronik yang tidak diberitahukan kepada Bank, tidak dapat diaksesnya surat elektronik Pemegang Kartu karena suatu sebab (antara lain karena terblokir) atau hal lainnya diluar kendali Bank.
        3. Bahwa Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat surat elektronik Pemegang Kartu dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya E-Statement oleh Pemegang Kartu, karenanya Pemegang Kartu wajib menghubungi Bank apabila:
          1. E-Statement tidak diterima atau diterima namun tidak sempurna.
          2. Terdapat perubahan data alamat surat elektronik.
          3. Alamat surat elektronik sudah tidak lagi digunakan
          4. Akan beralih ke Lembar Tagihan.
      4. Ringkasan transaksi tahunan dapat diberikan kepada Pemegang Kartu atas permintaan Pemegang Kartu melalui Hello Danamon dengan pengenaan biaya atas permintaan tersebut.
    12. PEMBAYARAN TAGIHAN
      1. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas semua transaksi Kartu berikut bunga (jika ada) dan seluruh biaya yang dibebankan pada Kartu.
      2. Pemegang Kartu Utama wajib memastikan pembayaran telah diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dan besarnya sesuai yang tertera pada Lembar Tagihan atau E-Statement yang dikirimkan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama.
      3. Tagihan atas penggunaan kartu tambahan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu Utama dan akan ditagih bersama-sama dalam satu Lembar Tagihan/E- Statement. Dalam hal pembatalan Kartu Tambahan oleh Pemegang Kartu Utama, tagihan akan tetap menjadi beban kartu utama.
      4. Bank berhak melakukan koreksi pada Lembar Tagihan/E-Statement baik koreksi debet dan atau kredit sesuai data-data yang ada pada Bank, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu. Koreksi tersebut mengikat Pemegang Kartu untuk membayar setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu yang belum diterima pembayarannya oleh Bank.
    13. PENGGOLONGAN KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN DAN KONSEKUENSINYA
      1. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank akan melaporkan informasi kredit, termasuk kelancaran pembayaran Pemegang Kartu ke Sistem Layanan Informasi Keuangan secara bulanan, yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Kelancaran pembayaran akan dilaporkan berdasarkan kolektibilitas tersebut di bawah ini:
        1. Kolektibilitas “Lancar”
          Yaitu kondisi di mana Pemegang Kartu melakukan pembayaran tagihan Kartu minimal sebesar Pembayaran Minimum yang tercantum pada Lembar Tagihan/E-Statement dan pembayaran diterima oleh Bank tidak melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulannya.
        2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”
          Yaitu kondisi di mana transaksi Kartu telah melebihi batas kredit atau overlimit, atau jika jumlah terutang belum dibayar atau menunggak selama 1-90 (satu sampai dengan sembilan puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
        3. Kolektibilitas “Kurang Lancar”
          Yaitu kondisi di mana pembayaran terhadap jumlah terutang tetap belum dilakukan atau menunggak selama 91-110 (sembilan puluh satu hari sampai dengan seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
        4. Kolektibilitas “Diragukan”
          Yaitu kondisi di mana Pemegang Kartu belum dapat melakukan pembayaran jumlah terutang atau menunggak selama 121-180 (seratus dua puluh satu sampai dengan seratus delapan puluh) hari kalendar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
        5. Kolektibilitas “Macet”
          Yaitu kondisi di mana Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran ataupun itikad baik untuk melakukan pembayaran jumlah terutang, atau apabila pembayaran jumlah terutang belum dilakukan atau menunggak selama lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran.
          Bank berhak setiap saat atas kebijakan atau pertimbangannya sendiri melakukan penurunan kolektibilitas (downgrade kolektibilitas) sesuai dengan ketentuan Regulator.
      3. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, setiap fasilitas kredit/pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan
        OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/pembiayaan terendah.
      4. Konsekuensi dari masing-masing Kolektibilitas:
        1. “Lancar” - Kartu dapat digunakan sesuai batas kredit yang diberikan.
        2. “Dalam Perhatian Khusus” – Bank akan melakukan pemblokiran sementara terhadap Kartu. Kartu tidak dapat digunakan untuk transaksi pembayaran maupun tarik tunai sampai pembayaran diterima oleh Bank.
        3. “Kurang Lancar”, “Diragukan”, dan “Macet” – Bank akan melakukan pemblokiran permanen terhadap Kartu dan mengakhiri keanggotaan Pemegang Kartu. Kartu tidak dapat digunakan untuk transaksi pembayaran maupun tarik tunai, namun tidak melepaskan kewajiban Pemegang Kartu untuk melakukan pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan.
    14. PENAGIHAN DAN JASA PIHAK KETIGA
      1. Jika Pemegang Kartu tidak melakukan kewajiban pembayarannya, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Bank dan karenanya Bank berhak sepenuhnya untuk:
        1. Memblokir atau mendebet rekening giro/tabungan/deposito atau jenis simpanan lainnya yang dimiliki Pemegang Kartu di Bank.
        2. Mencairkan jaminan yang ada pada Bank.
        3. Meminta/melakukan penagihan pembayaran melalui jasa pihak ketiga untuk Kartu dengan status “Macet” dan/atau melalui sarana hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Regulator.
      2. Pemegang Kartu memberikan persetujuan hak dan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk memindah-tangankan seluruh ataupun sebagian dari tagihan Pemegang Kartu kepada pihak lain yang ditentukan oleh Bank.
      3. Pemegang Kartu memberikan persetujuan kepada Bank untuk dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank dalam menyediakan produk/layanan untuk Pemegang Kartu, antara lain untuk analisa kredit dan penagihan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Dalam hal Bank memindahtangankan seluruh ataupun sebagian tagihan Pemegang Kartu tersebut atau menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga, maka Pemegang Kartu setuju dan memberi persetujuan kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang diperlukan berkaitan dengan Pemegang Kartu dan Syarat dan Ketentuan Umum kepada pihak lain yang akan menerima pengalihan tersebut atau kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan.
    15. PEMBATALAN, PEMBLOKIRAN DAN PENGAKHIRAN KARTU
      1. Kartu adalah milik Bank dan karenanya Bank setiap saat dan tanpa syarat dapat membatalkan, mengakhiri atau tidak memperpanjang Kartu.
      2. Bank berhak membatalkan secara otomatis fasilitas Kartu apabila status kolektibilitas Pemegang Kartu termasuk pada fasilitas kredit/pembiayaan lainnya di Bank maupun lembaga lain menurun menjadi “Kurang Lancar”, Diragukan”, atau “Macet” sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Regulator.
      3. Bank berhak setiap saat dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank untuk melakukan pemblokiran/pembatalan/pengakhiran Kartu sebelum jatuh tempo berdasarkan kebijakan Bank atau atas permintaan dari instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Bank berhak mendaftarkan data Pemegang Kartu yang dibatalkan dan/atau diblokir sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan Bank/instansi/perusahaan lain.
      5. Pada saat berakhirnya keanggotaan Kartu, maka seluruh tagihan yang timbul karena penggunaan Kartu yang belum dibayarkan termasuk yang belum dibebankan akan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemegang Kartu Utama kepada Bank.
      6. Apabila Pemegang Kartu Utama dinyatakan pailit oleh pengadilan atau meninggal dunia, maka semua kewajiban seluruh kartu (kartu utama dan kartu tambahan) menjadi jatuh tempo dan kewajiban tersebut harus dibayar seketika dan sekaligus lunas oleh Pemegang Kartu Utama (apabila Pemegang Kartu Utama dinyatakan pailit) atau para ahli waris dari Pemegang Kartu Utama (apabila Pemegang Kartu Utama meninggal dunia).
      7. Pemegang Kartu dapat mengajukan permohonan penutupan/ mengakhiri/tidak memperpanjang keanggotaan Kartu melalui Hello Danamon atau memberikan pernyataan tertulis kepada Bank dan melengkapi data Pemegang Kartu dan dokumen yang dibutuhkan dengan syarat seluruh kewajiban/tagihan telah dilunasi, sejak permohonan penutupan/pengakhiran Kartu dan Bank akan melakukan pemblokiran terhadap Kartu tersebut. Bank tidak dapat memproses permohonan penutupan kartu apabila masih ada tagihan yang tersisa. Permohonan akan diproses dalam maksimal 3 (tiga) Hari Kerja sejak seluruh kelengkapan data dan persyaratan dipenuhi.
         
    16. PERUBAHAN ALAMAT, SURAT ELEKTRONIK DAN NOMOR TELEPON SELULER
      1. Pemegang Kartu Utama wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan/atau secara lisan melalui media komunikasi yang dikelola secara resmi oleh Bank bila ada perubahan alamat penagihan, perubahan alamat surat elektronik (untuk Pemegang Kartu yang mendaftar E-Statement), dan perubahan alamat perusahaan di mana Pemegang Kartu Utama bekerja. Keterlambatan atau tidak diterimanya penyampaian pemberitahuan tagihan beserta seluruh denda, bunga, dan akibat lain dari keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh terlambatnya/tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat dari Pemegang Kartu kepada Bank, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu Utama.
      2. Pemegang Kartu wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan/atau lisan melalui media komunikasi yang dikelola secara resmi oleh Bank bila ada perubahan nomor telepon seluler; Bank tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang terjadi akibat dari kelalaian Pemegang Kartu dalam melakukan pengkinian data nomor telepon selular.
    17. KARTU HILANG ATAU DICURI ATAU DISALAHGUNAKAN
      1. Pemegang Kartu harus segera memberitahu Bank setelah menyadari adanya kehilangan atau pencurian atau penyalahgunaan Kartu dengan menghubungi Hello Danamon.
      2. Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
    18. TATA CARA PENGADUAN DAN PERSELISIHAN
      1. Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis, tanpa adanya biaya tambahan yang akan dikenakan terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan.
      2. Dalam hal Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu.
      3. Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
      4. Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Kartu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Pemegang Kartu diterima secara lengkap oleh Bank.
      5. Dalam hal Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja dan tambahan 10 (sepuluh) Hari Kerja apabila:
        1. Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Pemegang Kartu; dan/atau
        2. Terdapat hal lain diluar kendali Pemegang Kartu
      6. Bank dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 10 (sepuluh) Hari Kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
        1. Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
        2. Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
        3. Terjadi keadaan kahar dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
          Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 x 10 (dua kali dua puluh) Hari Kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu setiap terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan.
      7. Apabila Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu mengajukan pengaduan secara tertulis, Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Pemegang Kartu).
      8. Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
      9. Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
        1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
        2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
        3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
        4. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
      10. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
      11. Dalam hal Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir- butir diatas.
      12. Dalam hal Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon ini.
      13. Dokumen persyaratan dan Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan- Keluhan-Nasabah.
      14. Keberatan atas bunga, biaya, denda, dan sanggahan transaksi yang bukan merupakan transaksi Pemegang Kartu yang tercantum dalam Lembar Tagihan/E-Statement Rekening Kartu, hanya dapat diajukan oleh Pemegang Kartu secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal cetak Lembar Tagihan/E-Statement melalui Hello Danamon. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan koreksi transaksi yang tercatat pada Lembar
        Tagihan/E-Statement sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan menyampaikan keputusan atas pengajuan sanggahan atas transaksi Pemegang Kartu melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
      15. Dalam hal hasil investigasi menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu adalah sah, maka Pemegang Kartu bersedia membayar transaksi dan dikenakan biaya- biaya yang timbul secara nyata sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
      16. Apabila terdapat keberatan Pemegang Kartu terhadap perselisihan bunga, biaya, atau denda yang tidak seharusnya dibebankan dalam Lembar Tagihan/E-Statement, Pemegang Kartu dapat menghubungi Hello Danamon atau cabang Bank terdekat dan mengajukan permohonan penghapusan bunga, biaya, atau denda. Bank akan memberikan tanggapan atas permohonan tersebut dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja.
    19. PERUBAHAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN
      1. Pemegang Kartu dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
      2. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Pemegang Kartu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Pemegang Kartu memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
      4. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Pemegang Kartu dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Pemegang Kartu berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank (apabila ada).
      5. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui Perubahan apabila Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
    20. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
      1. Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
      2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa ("Perselisihan") yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pemegang Kartu sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut ("Jangka Waktu Musyawarah").
      3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pemegang Kartu dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
      4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    21. REWARDS KARTU KREDIT
      1. Pemegang Kartu akan memperoleh D-Point berdasarkan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
      2. Syarat dan ketentuan D-Point tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point yang berlaku dan dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/dpoint
      3. Pemegang Kartu akan memperoleh Cashback berdasarkan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu.
      4. Syarat dan ketentuan Cashback tunduk pada masing-masing syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Bank secara terpisah.
    22. LAIN-LAIN
      1. Dalam hal Pemegang Kartu Utama memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu di Bank dan apabila salah satu Kartu bermasalah maka Bank berhak untuk mengambil tindakan terhadap Kartu lainnya.
      2. Bank tidak membebani biaya tambahan (surcharge) atas setiap transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Pemegang Kartu dapat menolaknya jika Merchant mengenakan biaya tambahan tersebut.
      3. Pemegang Kartu hanya dapat mengunakan Kartu hanya untuk tujuan pembayaran, bukan untuk tujuan lain yang dilarang antara lain penarikan tunai di Merchant, pembayaran kredit lainnya dan/atau pembayaran angsuran kredit. Bank melarang adanya transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant. Apabila terdapat indikasi Pemegang Kartu melakukannya, Bank berhak mengurangi atau membatalkan pagu kredit Pemegang Kartu.
      4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, pemblokiran Kartu atau pengakhiran penggunaan Kartu kepada Pemegang Kartu. Dengan adanya pembatalan transaksi, pemblokiran Kartu atau pengakhiran penggunaan Kartu oleh Bank tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank, termasuk tagihan Kartu miliknya.
      5. Kuasa yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
      6. Catatan/administrasi Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu mengenai jumlah kewajiban Pemegang Kartu yang wajib dibayarkan kepada Bank.
      7. Pemegang Kartu setuju untuk memperlakukan dan menyetujui fotokopi/film-film mikro yang dibuat oleh Bank merupakan bukti-bukti sah yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti aslinya dan setuju bahwa semua catatan, hasil cetak/print out, rekaman komunikasi, dan bukti lainnya merupakan alat bukti yang sah.
      8. Bank berhak mengirimkan informasi terkait promosi Kartu dan pemberitahuan sehubungan dengan Kartu yang akan digunakan melalui media Komunikasi yang tersedia pada Bank termasuk namun tidak terbatas melalui SMS dan surat elektronik.
      9. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan telah menerima, membaca dan memahami semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini sejak diterimanya Kartu oleh Pemegang Kartu.
      10. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan "Syarat dan Ketentuan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk" dan/atau layanan yang berlaku di Bank dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Kartu Kredit Danamon.
      11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Regulator.
      12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

     

    PENGAJUAN KARTU DAN PERSETUJUAN NASABAH 
    PERNYATAAN DAN KUASA

    1. Nasabah menyatakan bahwa PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) telah memberikan penawaran Kartu Kredit melalui komunikasi langsung dan/atau melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    2. Bank telah memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada Nasabah mengenai karakteristik produk Kartu Kredit yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Kartu Kredit, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Kartu Kredit tersebut.
    3. Nasabah setuju bahwa kelengkapan pengisian data dalam rangka pengajuan Kartu Kredit melalui Layanan Pengajuan Daring ini menggunakan data yang Nasabah cantumkan pada formulir ini berikut data Nasabah yang telah tercatat pada sistem Bank dan/atau data yang telah Nasabah sampaikan dalam komunikasi melalui telepon.
    4. Nasabah menyatakan bahwa semua data/informasi yang Nasabah berikan adalah lengkap, benar dan akurat dan selanjutnya Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pemeriksaan kebenaran data/informasi, termasuk dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank.
    5. Apabila pada saat pengajuan ini Nasabah belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Nasabah dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
    6. Semua data dan dokumen yang Nasabah berikan menjadi milik Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
    7. Bank berhak menolak permohonan ini dan akan memberitahukannya melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan berhak mengubah pengajuan jenis Kartu Kredit apabila dari penilaian/pemeriksaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank dan Nasabahmenyetujui untuk mendapatkan Kartu Kredit jenis lainnya yang akan disampaikan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
    8. Sebelum menggunakan Kartu Kredit, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit yang diberikan oleh Bank dan dengan menggunakan Kartu Kredit Nasabah tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit tersebut.
    9. Nasabah setuju bahwa Kartu Kredit akan diberikan kepada Nasabah dalam amplop atau tempat tertutup dan apabila amplop atau tempat terbuka atau rusak maka Nasabah berhak menolaknya.
    10. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk melaporkan data informasi kredit Nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dimiliki dan dikelola oleh Regulator setelah pengajuan Nasabah disetujui.
    11. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar semua tagihan, biaya-biaya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya meterai, biaya transfer) dan iuran yang dikenakan dan tercantum pada lembar penagihan dan Nasabah memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk mendebit dan/atau memblokir rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank dan/atau rekening gaji untuk membayar semua tagihan yang terhutang kepada Bank.
    12. Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank (iii) pihak yang berkerjasama dengan Bank untuk keperluan analisis kredit, pengembangan atau pemasaran produk/layanan (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
    13. Apabila dalam aplikasi pengajuan Kartu Kredit ini Nasabah mengajukan Kartu Kredit Danamon Grab, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi 
      Nasabah kepada PT Grab Teknologi Indonesia (“Grab”) dan mengizinkan Grab untuk memproses, mengolah dan mengungkapkan data/informasi untuk keperluan pemberian manfaat yang dapat Nasabah nikmati pada aplikasi Grab sebagai Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab.
    14. Dalam hal di kemudian hari Kartu Kredit yang Nasabah miliki menjadi tidak tersedia pada Bank, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan proses konversi terhadap Kartu Kredit yang Nasabah miliki menjadi Kartu Kredit lainnya yang tersedia dan sesuai dengan kebijakan Bank.
    15. Formulir ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit.
    16. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    17. Dengan menandatangani Formulir Permohonan Kartu Kredit Danamon, dengan Nasabah menyatakan menyetujui dan bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas termasuk peraturan dan/atau kebijakan Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    18. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

    PERSETUJUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

    Setelah Nasabah pengguna Aplikasi D-Bank PRO untuk Produk Kartu Kredit lolos proses analisis kredit dan verifikasi diri, maka Nasabah akan melewati proses pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk menandatangani dokumen Formulir Pengajuan Kartu dan Pernyataan Persetujuan Nasabah.

    PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital (“Privy”) selaku penyelenggara tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elekronik yang telah mendapatkan persetujuan dan perizinan dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk meneruskan data Kartu Tanda Penduduk, swafoto, nomor telepon seluler, dan alamat surat elektronik (e-mail) Nasabah kepada Privy guna memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik wajib secara unik hanya merujuk kepada penanda tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasikan penandatangan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 1022 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

    Nasabah juga menyatakan setuju untuk membuat akun Privy sebagai bagian dari proses tanda tangan elektronik tersertifikasi dan terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan PrivyID di bawah ini. Produk atau layanan Privy ini bukan merupakan produk atau layanan Bank sehingga bukan merupakan tanggung jawab Bank sehingga jika Nasabah berhenti menggunakan produk dan layanan Bank atau berhenti menjadi nasabah Bank, maka hal tersebut tidak menyebabkan akun Nasabah ikut terhenti.
    Segala pertanyaan atau keluhan Nasabah mengenai tanda tangan elektronik dan akun Privy silakan diajukan kepada Privy.
     
    SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PRIVY
    Effective Date: 10 April 2022



    Selamat datang di PrivySign! Terima kasih atas ketertarikan untuk menggunakan PrivySign. PT Privy Identitas Digital (“Privy”) menyediakan berbagai jenis layanan, oleh karenanya beberapa syarat dan ketentuan tambahan dapat berlaku pada saat Nasabah menggunakan Layanan Privy tersebut. Dengan membuat Akun Privy dan/atau menggunakan PrivySign, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini.
    Ketentuan Penggunaan ini mungkin diubah atau diperbaharui baik sebagian maupun seluruhnya dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, dan akan berlaku sejak diunggah pada Situs. Privy menyarankan agar Nasabah memeriksa Situs untuk mengetahui perubahan apapun atas Ketentuan Penggunaan ini dari waktu ke waktu.
    Dengan tetap mengakses atau menggunakan Layanan PrivySign, maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan atas Ketentuan Penggunaan ini. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan Ketentuan Penggunaan, Nasabah dapat menghubungi Privy untuk melakukan pengakhiran Akun Privy.
    Ketentuan Penggunaan ini mengandung kesepakatan antara Privy dan Nasabah. Silakan membaca Ketentuan Penggunaan ini dengan saksama!

     
    1. Definisi
      Setiap kata yang diawali huruf kapital mengandung arti berikut ini:
      1. “PrivyID” berarti suatu kode alfanumerik yang diterbitkan oleh Privy, yang dapat dikaitkan dengan suatu nama unik (username), guna mengidentifikasi Nasabah dalam menggunakan Layanan Privy.
      2. “Akun Privy” adalah setiap akun yang diterbitkan oleh Privy, dengan nama PrivyID, dimana setiap pemilik akun akan diberikan suatu userID, memilih password, dan dapat menyimpan Data Pribadinya.
      3. “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada Kontrak Elektronik, yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
      4. “Informasi Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
      5. “Layanan Privy” berarti layanan penerbitan Sertifikat Elektronik, pembuatan Tanda Tangan Elektronik Privy, Document Management System Privy, PrivyPass, dan/atau layanan Privy lainnya yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu, baik melalui Situs maupun Aplikasi Privy.
      6. “PrivySign” atau “Layanan PrivySign” berarti layanan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, pengiriman elektronik tercatat, berikut dengan fitur- fitur yang tersedia, yang dapat digunakan pada Situs atau Aplikasi Privy yang disediakan oleh Privy untuk Nasabah.
      7. “Nasabah” berarti setiap orang perorangan, persekutuan, firma, perusahaan, badan hukum, kementerian, lembaga atau organisasi yang menggunakan Layanan Privy.
      8. “Aplikasi Privy” berarti aplikasi ponsel (mobile apps) yang dioperasikan oleh PT Privy Identitas Digital.
      9. “Privy” berarti PT Privy Identitas Digital.
      10. “Sertifikat Elektronik” berarti sertifikat yang diterbitkan oleh Privy yang bersifat elektronik dan memuat Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan subjek hukum atau para pihak dalam Transaksi Elektronik.
      11. “Data Pribadi” adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
      12. “Situs” berarti segala URL yang menggunakan domain dengan alamat “www.privy.id” atau situs lain yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu.
      13. “Tanda Tangan Elektronik” berarti tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang dibuat dengan Layanan Privy.
      14. “Transaksi Elektronik” berarti perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
      15. “Uniform Resource Locator” atau “URL”, adalah rangkaian situs web yang tertera, berisikan nama folder, protokol bahasa dan sebagainya.
      16. “Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise” merupakan dokumen yang mengatur tentang layanan enterprise Privy, sebagaimana tersedia pada Situs dan/atau https://enterprise.privy.id/
      17. “Employee Account” merujuk kepada definisi yang diatur di dalam Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
      18. “SysAdmin” merujuk kepada definisi yang diatur di dalam Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
      19. “Owner” merujuk kepada definisi yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
      20. “Appstore” merupakan platform distribusi aplikasi untuk iOS yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan teknologi multinasional Apple Inc.
      21. “Playstore” atau juga secara umum dikenal dengan Google Play adalah layanan distribusi digital yang dioperasikan dan dikembangkan oleh Google yang berfungsi sebagai toko aplikasi resmi untuk sistem operasi Android.
      22. “Basic Data” adalah Data Pribadi yang dibutuhkan oleh Privy untuk dapat menerbitkan PrivyID dan membuat Akun Privy.
      23. “Pihak Ketiga” merupakan perorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menjalin kerja sama dengan Privy dan dapat dibuktikan oleh suatu dokumen yang mengikat hak dan kewajiban masing-masing pihak
    2. Pendaftaran Akun Privy:
      1. Untuk dapat menggunakan Layanan PrivySign, Nasabah dapat mengakses Situs atau mengunduh Aplikasi Privy dan melakukan pendaftaran untuk membuat PrivyID dan/atau Akun Privy. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Situs dan/atau Aplikasi Privy maupun melalui merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan Privy. Untuk kenyamanan dalam menggunakan PrivySign, Nasabah wajib untuk hanya mengunduh Aplikasi Privy hanya dari Appstore (jika Nasabah menggunakan sistem operasi ponsel iOS) atau Playstore (jika Nasabah menggunakan sistem operasi ponsel Android) dan Privy mengimbau Nasabah untuk senantiasa melakukan update terbaru yang tersedia untuk Aplikasi Privy.
      2. Untuk membuat PrivyID dan/atau Akun Privy, Nasabah dapat diminta untuk memberikan beberapa informasi dan Data Pribadi Nasabah kepada Privy. Sehubungan dengan pembuatan Akun Privy dan penggunaan Layanan Privy, Nasabah setuju untuk memberikan informasi dan Data Pribadi Nasabah secara benar, jelas, akurat, dan lengkap kepada Privy ketika diminta, antara lain data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dan rekam wajah atau swafoto, IP Address, login information, geolocation dan browser version. Nasabah akan segera melakukan pengkinian informasi dan Data Pribadi yang telah Nasabah berikan kepada Privy guna menjaga agar informasi dan Data Pribadi tersebut tetap benar, akurat, dan lengkap dari waktu ke waktu. Perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini. Privy berhak melakukan verifikasi terhadap perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut sesuai prosedur Privy.
      3. Nasabah memberikan pernyataan, jaminan, informasi atau Data Pribadi yang tidak benar, tidak jelas, tidak akurat, atau tidak lengkap, maka Privy berhak menolak permohonan penerbitan PrivyID dan/atau pembuatan Akun Privy dan menangguhkan atau memberhentikan sebagian atau seluruh Layanan Privy yang diberikan kepada Nasabah.
      4. Nasabah bertanggung jawab atas segala aktivitas dan akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan PrivyID, Akun Privy dan/atau password Nasabah, dan Nasabah wajib untuk menjaga kerahasiaan password Nasabah dengan penuh kehati-hatian. Seluruh aktivitas yang dilakukan menggunakan PrivyID dan/atau Akun Privy Nasabah dianggap sebagai aktivitas yang telah dilakukan oleh pemegang Akun Privy tersebut. Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian dan akibat hukum yang timbul dari kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan password Akun Privy Nasabah. Nasabah wajib segera memberitahukan Privy mengenai setiap dugaan atau aktivitas penggunaan PrivyID, Akun Privy dan/atau password secara tidak berwenang atau ancaman keamanan.
      5. Privy menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk setiap Akun Privy, dan setiap Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Privy tunduk pada ketentuan penggunaan sertifikat elektronik yang terdiri dari:
        1. Certificate Practice Statement (CPS);
        2. Kebijakan Garansi;
        3. Kebijakan Pihak Pengandal;
        4. Kebijakan Pemegang Sertifikat; dan
        5. Kebijakan Privasi,
        semuanya dapat diakses melalui tautan https://repository.privy.id/, dan merupakan bagian yang integral dan tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.
    3. Penggunaan Layanan PrivySign
      1. Hanya Pengguna yang memiliki PrivyID dan/atau Akun Privy yang dapat menggunakan PrivySign.
      2. Nasabah tidak boleh mengalihkan Akun Privy Nasabah kepada pihak manapun.
      3. PrivySign tidak ditujukan untuk digunakan oleh Nasabah yang belum cakap menurut hukum perdata yang berlaku.
      4. Saat menggunakan Layanan PrivySign, Nasabah dapat memilih untuk menggunakan akun pribadi ataupun akun yang terdaftar pada Layanan Employee Account. Dalam hal Nasabah menggunakan Employee Account saat menggunakan layanan PrivySign, maka Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise berlaku untuk Nasabah. Saat Nasabah bertransaksi atau bertanda tangan dengan pihak yang menggunakan Employee Account, maka Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise berlaku juga untuk Nasabah dan Nasabah setuju bahwa data Nasabah tidak hanya diketahui oleh Employee Account yang mana Nasabah berhubungan, tetapi juga dapat diketahui oleh SysAdmin atau Owner Enterprise Account tersebut.
      5. Privy dapat menggunakan atau mengungkapkan Data Pribadi Nasabah dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dalam rangka proses penegakan hukum atau pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan yang tidak berwenang, dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan tersebut, Nasabah melepaskan dan membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, ganti kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan tersebut.
      6. Privy berhak untuk sewaktu-waktu mengubah atau memutus akses kepada sebagian atau seluruh Layanan Privy untuk sementara waktu dalam hal diperlukan perbaikan dan/atau pengelolaan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Nasabah atau dalam hal adanya dugaan kebocoran data atau ancaman keamanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
      7. Dalam menggunakan Akun Privy dan Layanan Privy, Nasabah setuju untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam yurisdiksi yang berlaku dimana Akun Privy atau Layanan Privy diakses atau digunakan.
      8. Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada memasukkan password, OTP, klik centang, perubahan, penghapusan hingga
         pembatalan dari Nasabah yang diterima oleh Privy akan diperlakukan sebagai bukti meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau tanda tangan basah, dan Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, dan ganti rugi yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan dari instruksi Nasabah.
    4. Batas Penggunaan Layanan
      Nasabah setuju untuk tidak menggunakan Layanan PrivySign untuk melakukan transaksi atau perbuatan yang: (i) melanggar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan; (ii) melanggar hak Privy atau Pihak Ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada hak privasi, hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya, serta hak kontraktual atau hak-hak lain yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (iii) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik sehubungan dengan Layanan Privy;
      (iv) dapat merusak atau mengganggu reputasi Privy.
    5. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. Nasabah secara hukum cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum menurut hukum Negara Republik Indonesia, termasuk untuk mengikatkan diri pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini.
      2. Dalam hal Nasabah membuat PrivyID, Akun Privy dan/atau menggunakan Layanan PrivySign atas nama suatu persekutuan, firma, perusahaan, badan hukum, kementerian, lembaga atau organisasi, Nasabah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama persekutuan, firma, perusahaan, badan hukum, kementerian, lembaga atau organisasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mengikatkannya untuk tunduk pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini.
      3. Nasabah telah membaca dan memahami seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini, dan karenanya secara sukarela setuju untuk tunduk pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini.
      4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin penggunaan PrivySign oleh Nasabah hanya akan digunakan sesuai yang telah ditentukan dalam Ketentuan Penggunaan ini dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian serta untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    6. Sertifikat Elektronik
      Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Privy berlaku selama satu (1) tahun. Privy dapat mengirimkan pemberitahuan untuk meminta Nasabah untuk memperbarui Sertifikat Elektronik- nya beberapa saat sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut.
    7. Privy Balance dan Pembayaran
      1. Privy Balance adalah saldo mengenai sejumlah dana yang telah disetorkan dimuka oleh Nasabah ke Privy melalui beberapa metode/channel yang tercantum dalam Situs Privy, yang dapat digunakan sebagai pembayaran atas penggunaan sejumlah Tanda Tangan Elektronik Privy berdasarkan kesepakatan Nasabah dengan Privy dari waktu ke waktu.
      2. Privy Balance tidak dapat ditukarkan kembali dengan uang atas dasar alasan apapun.
    8. Hak Milik dan Klausul Hak Kekayaan Intelektual
      Nasabah maupun perwakilan Nasabah, termasuk seluruh karyawan Nasabah, tidak memperoleh hak milik atau hak kekayaan intelektual apapun, termasuk namun tidak terbatas pada paten, hak cipta, merek, rahasia dagang, atas konten yang tersedia di Layanan PrivySign (termasuk namun tidak terbatas pada seluruh informasi, perangkat lunak, informasi, teks, huruf, angka, susunan warna, gambar, logo, nama, video dan audio, fitur, dan pemilihan dan pengaturan desain). Nasabah setuju untuk tidak menggunakan hak kekayaan intelektual Privy tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Privy. Nasabah mengakui bahwa setiap upaya atau pelanggaran nyata atas ketentuan terkait hak kekayaan intelektual ini akan mengakibatkan penghentian semua hak Nasabah terkait Layanan Privy.
       
    9. Keamanan dan Kerahasiaan
      1. Privy melakukan upaya-upaya pengamanan dan penyimpanan dengan penuh kehati- hatian guna melindungi kerahasiaan Data Pribadi Nasabah dari waktu ke waktu.
      2. Setiap konten yang diunggah dan dikirim oleh Nasabah ke Layanan Privy akan tersimpan secara aman dan terkirim secara rahasia dengan menggunakan standar pengamanan informasi elektronik industri.
      3. Privy akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam hal terdapat kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi Nasabah dalam sistem elektronik Privy sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Privy menjaga akses tehadap Dokumen Elektronik yang Nasabah unggah melalui Akun Nasabah ke Layanan Privy agar hanya Nasabah dan pihak-pihak lain yang Nasabah berikan izin yang dapat mengakses dan/atau melihat Dokumen Elektronik tersebut.
      5. Nasabah memahami bahwa Privy dapat memberikan akses atau mengungkapkan Dokumen Elektronik Nasabah dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan, dalam rangka proses penegakan hukum atau pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan yang tidak berwenang, dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan.
    10. Pembatasan Tanggung Jawab
      1. Privy menyediakan Layanan dalam kondisi “as is” atau “sebagaimana adanya”. Nasabah memahami bahwa Privy tidak memberikan pernyataan atau jaminan dalam bentuk apapun bahwa:
        1. Penggunaan PrivySign akan selalu tepat waktu, selalu bekerja tanpa gangguan, atau selalu bebas dari perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, pemindahan, penyembunyian yang diakibatkan oleh tindakan suatu pihak dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
        2. PrivySign dapat tetap beroperasi dan digunakan bersamaan dengan perangkat atau sistem pihak lainnya yang bukan disediakan atau dimiliki oleh Privy; dan/atau
        3. PrivySign akan selalu memenuhi harapan Nasabah.
      2. Nasabah memahami bahwa PrivySign dapat mengalami gangguan atau keterlambatan yang disebabkan karena ketidaktersediaan atau gangguan pada layanan Pihak Ketiga yang Nasabah gunakan atau karena gangguan, ketidaktersediaan, atau tidak berfungsinya fitur tertentu pada perangkat yang Nasabah gunakan. Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan atau gugatan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah karena penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau adanya pembatalan atau perubahan instruksi yang disampaikan kepada Privy, kecuali apabila tidak dilaksanakannya instruksi tersebut diakibatkan karena kesengajaan atau kelalaian berat Privy.
      3. Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, dan gugatan atas setiap akibat atau kerugian yang timbul sehubungan dengan: (i) tidak terlaksananya atau tertundanya suatu Transaksi Elektronik; dan/atau (ii) adanya gangguan, keterlambatan, perubahan, atau ketidaktersediaan PrivySign atau Layanan Privy (termasuk dalam hal Privy tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan sebagian atau seluruh instruksi atau komunikasi Nasabah kepada Privy melalui Situs atau Aplikasi Privy), yang disebabkan karena kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan Privy, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan, krisis moneter, adanya perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan, pemindahan, penyembunyian pada sistem, perangkat, atau Layanan Privy yang diakibatkan oleh tindakan suatu pihak dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, gangguan atau ketidaktersediaan layanan pihak ketiga antara lain gangguan jaringan internet, daya, telekomunikasi dan arus listrik secara berkelanjutan, atau hal-hal lainnya di luar kekuasaan Privy.
      4. Nasabah setuju bahwa Privy tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang timbul akibat hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada:
        (i) kehilangan data; (ii) kehilangan pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lainnya; dan/atau (iii) kehilangan, kerusakan atau cidera yang timbul dari penggunaan Nasabah atas
        Layanan Privy termasuk PrivySign.
      5. Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan ganti rugi apapun dan dari pihak manapun yang timbul sehubungan dengan:
        1. Penggunaan informasi atau Data Pribadi oleh Privy berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini, atau berdasarkan persetujuan, pengakuan, wewenang, kuasa, dan/atau hak yang telah Nasabah berikan kepada Privy;
        2. Pemberian informasi atau Data Pribadi oleh Nasabah kepada Privy yang dilakukan secara melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar hak (termasuk hak kekayaan intelektual) pihak lain manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan, pernyataan, keputusan, atau dokumen apapun dimana Nasabah merupakan pihak atau terikat di dalamnya;
        3. Penggunaan Layanan Privy secara tidak sah, melanggar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak (termasuk hak kekayaan intelektual) pihak lain manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan, pernyataan, keputusan, atau dokumen apapun dimana Nasabah merupakan pihak atau terikat di dalamnya, atau melanggar Ketentuan Penggunaan ini.
    11. Pengakhiran Penggunaan Layanan PrivySign dan Akun Privy
      1. Dalam hal Nasabah ingin mengakhiri pengunaan Layanan PrivySign, maka Nasabah harus menutup Akun Privy Nasabah dan tunduk pada ketentuan pengakhiran Akun Privy.
      2. Akun Privy Nasabah akan berlaku tanpa batasan waktu kecuali dalam hal Nasabah mengirimkan permintaan tertulis ke alamat surat elektronik (e-mail) Privy yang tertera pada Ketentuan Penggunaan ini untuk menutup/mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah.
      3. Nasabah memahami bahwa dalam hal adanya permintaan tertulis pegakhiran Akun Privy dari Nasabah , Privy mungkin akan membutuhkan verifikasi terlebih dahulu dan meminta beberapa data tambahan. Dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh Privy tidak berhasil, maka Privy berhak untuk menolak permohonan tersebut.
      4. Privy berdasarkan pertimbangannya sendiri, dapat menutup atau mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah jika Nasabah melanggar Ketentuan Penggunaan ini, melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian pada Privy, atau menghadirkan ancaman keamanan terhadap sistem Privy, Layanan Privy ataupun Nasabah lainnya. Privy dapat melakukan penghapusan Data Pribadi Pengguna dalam sistem elektronik Privy dalam hal:
        1. Nasabah menutup atau mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah dan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi dalam sistem elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya telah terlampaui; atau
        2. terdapat penetapan pengadilan untuk menghapus Data Pribadi yang terdapat dalam sistem elektronik Privy atas permintaan pemilik Data Pribadi. Data pribadi yang telah dihapus Privy tidak dapat ditampilkan kembali.
    12. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
      1. Ketentuan Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
      2. Nasabah dan Privy sepakat bahwa segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini (termasuk segala sengketa atau perselisihan yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini) ("Perselisihan”) akan diselesaikan dengan cara berikut ini:
        1. Salah satu pihak baik Nasabah atau Privy (“Pihak Pertama”) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya (“Pihak Kedua”) atas telah terjadinya Perselisihan (“Pemberitahuan Perselisihan”). Perselisihan wajib diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kalender sejak tanggal Pemberitahuan Perselisihan (“Periode Penyelesaian Musyawarah”);
        2. Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sampai dengan berakhirnya Periode Penyelesaian Musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk ke dan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) menurut peraturan prosedur arbitrase pada BANI yang beralamat di Wahana Graha Lantai 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760, dengan ketentuan berikut ini:
          1. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia;
          2. Tempat arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia
          3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan secara bersama-sama mengangkat satu
          (1) orang arbiter yang akan menjadi arbiter tunggal untuk menyelesaikan sengketa
          4. Biaya arbitrase dan biaya hukum wajib ditanggung oleh pihak yang kalah; dan
          5. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
    13. Bahasa
    14. Dalam hal Ketentuan Penggunaan ini ditampilkan dalam beragam pilihan bahasa dan terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dengan bahasa yang lain, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

    15. Keterpisahan
    16. Dalam hal sebagian dari ketentuan ini tidak dapat dijalankan, maka ketentuan lain yang tersisa tidaklah batal dan akan terus berlaku dengan kekuatan penuh. Privy memiliki hak untuk mengganti dan/atau merubah ketentuan yang batal tersebut dengan ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    17. Kontak dan Pemberitahuan
      1. Setiap pemberitahuan dari Privy yang ditujukan kepada Nasabah akan diumumkan melalui Situs dan dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail), Layanan Pesan Pendek (SMS), atau push notification melalui Aplikasi Privy yang terpasang pada gawai Nasabah yang terdaftar di Privy.
      2. Setiap pemberitahuan dari Nasabah yang ditujukan kepada Privy menjadi efektif ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh Privy melalui alamat surat elektronik (e- mail address) helpdesk@privy.id dan/atau melalui dokumen fisik yang dikirimkan ke PT Privy Identitas Digital dengan alamat Jl. Kemang Raya No. 34L, Lantai 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730, Indonesia

       

       

    SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
    REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN


    1. DEFINISI
      Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini, kecuali diatur lain, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini:   
      1. ATM” atau “Anjungan Tunai Mandiri” adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank maupun oleh pihak lain berdasarkan kerja sama dengan Bank, yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan tarik tunai, cek saldo, dan transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      2. Bank” atau “Bank Danamon” adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.  
      3. Bank Notes” adalah mata uang asing kartal yang berlaku dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi.  
      4. Beneficial Owner” atau “Pemilik Manfaat” adalah orang
        perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima
        manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening
        Nasabah perorangan/individu, merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank, mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian. 
      5. Buku Tabungan” adalah buku yang berisi catatan atau riwayat transaksi atas Rekening, baik berupa dana yang masuk ke maupun keluar dari Rekening Tabungan.
      6. CRM” atau “Cash Recycle Machine” adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai, tarik tunai, inquiry saldo, cek saldo, dan transaksi keuangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.  
      7. Digital CS” atau “Digital Customer Service”  adalah mesin elektronik yang dapat digunakan calon Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening baru atau digunakan oleh Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening tambahan dan melakukan penggantian Kartu Debit/ATM sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      8. Digital Teller” adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/ dikelola oleh Bank untuk melakukan transaksi setor tunai, tarik tunai, dan cek saldo sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      9. Hello Danamon” adalah layanan penerimaan informasi,  permohonan, dan/atau pengaduan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon dan/atau email selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. 
      10. Hari Kerja” adalah hari dimana Bank buka dan mengoperasikan layanan perbankan, dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan kebijakan yang berlaku di Bank.  
      11. IVR” atau “Interactive Voice Response” adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon. 
      12. Kartu Debit/ATM” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (termasuk Kartu Debit/ATM yang berlogo Gerbang Pembayaran Nasional) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank. 
      13. Ketentuan Tarif” adalah biaya atau nilai tukar yang berlaku pada Bank dan telah diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media resmi lainnya milik Bank.  
      14. Kode Akses” adalah kode tertentu bersifat rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui layanan sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. 
      15. EDC” atau “Electronic Data Capture” adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank.  
      16. Nasabah” adalah orang perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank. 
      17. OTP” atau “One Time Password” adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi. 
      18. Pengaduan Nasabah” adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen produk atau layanan yang telah disepakati.  
      19. Perwakilan Nasabah” adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan kuasa dari Nasabah. 
      20. PIN” adalah kode/sandi bersifat rahasia yang dibuat oleh Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/CRM/EDC/Digital CS/Digital Teller/ Hello Danamon/ IVR/ layanan Bank lainnya dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
      21. Rekening” adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari. 
      22. Rekening Gabungan” atau “Joint Account” adalah Rekening yang dimiliki oleh minimal 2 (dua) Nasabah sampai dengan maksimal 3 (tiga) Nasabah   sesuai dengan ketentuan masing-masing produk Rekening yang berlaku di Bank, dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara tanggung-renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
      23. Rekening Gabungan AND” atau “Joint Account AND” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan AND tersebut.
      24. Rekening Gabungan OR” atau “Joint Account OR” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dapat dilakukan secara masing-masing oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan OR tersebut.
      25. Rekening Koran” adalah sekumpulan catatan atau riwayat transaksi atas Rekening, baik berupa dana yang masuk ke atau keluar dari Rekening pada periode tertentu yang tercatat di Bank.
      26. "Rekening Koran Cetak" atau "Printed Statement" adalah Rekening Koran dalam bentuk tercetak.
      27. "Rekening Koran Elektronik" atau "E-Statement" adalah Rekening Koran dalam bentuk elektronik.
      28. Rekening Pasif/Dormant” adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan Bank. 
      29. Syarat dan Ketentuan Umum Produk/Layanan” adalah syarat dan ketentuan umum untuk masing-masing produk atau layanan yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
      30. Transaksi Keuangan” adalah pemanfaatan produk dan/ atau layanan jasa keuangan Bank dan/ atau pihak lain yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial. 
      31. Transaksi Finansial” adalah transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang dilakukan oleh Nasabah dan disetujui olah Bank. 
      32. Transaksi Non Finansial” adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti cek saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan cek/ bilyet giro, pembuatan PIN, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank. 
      33. Ultimate Beneficial Owner” atau “UBO” adalah Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat untuk Nasabah badan. 

    2. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING 

    1. KETENTUAN UMUM
      1. Pembukaan Rekening dapat dilakukan melalui cabang Bank, mobile branch, mobile banking, Digital CS, dan/atau sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
      2. Sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank, untuk pembukaan Rekening, Nasabah wajib melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (“Formulir Pembukaan Rekening”) dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan dibutuhkan oleh Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening.
      3. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
        • Nasabah tidak bersedia memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank;
        • diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
        • menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
        • terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; 
        • memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau;
        • berdasarkan kebijakan internal yang berlaku pada Bank. 
      4. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan Rekening.
      5. Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku dan mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah yang ada pada Bank terlepas dari perbedaan lokasi kantor cabang atau media pembukaan Rekening. 
      6. Dalam hal Rekening dipindahtangankan, dialihkan, atau dijaminkan kepada dan untuk kepentingan pihak ketiga/pihak lain, maka Bank tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari segala risiko atas pemindahtanganan/pengalihan/ penjaminan tersebut. 
      7. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CRM, Digital CS, Digital Teller dan/ atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan.  
        Nasabah dapat mengakses informasi mengenai Syarat dan Ketentuan Umum Produk/Layanan melalui situs resmi Bank pada tautan sebagai berikut:  https://www.danamon.co.id dan https://www.dbank.co.id.  
      8. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di Rekening. 
      9. Orang tua atau wali yang sah atas Nasabah kategori anak yang belum dewasa bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Rekening dan kerugian yang dapat dialami oleh anak. 
      10. Nasabah dilarang menggunakan Rekening untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu di antaranya tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, perjudian, ataupun tindak pidana lainnya.
      11. Bank berhak untuk mengikutsertakan Rekening dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank dari waktu ke waktu (jika ada) sepanjang Rekening memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bank. 
      12. Seluruh informasi atau data terkait dengan Rekening, Transaksi Finansial, Transaksi Non Finansial, dan Nasabah akan disimpan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai retensi data. Ketentuan lengkap mengenai penggunaan penyimpanan, dan pengungkapan data adalah sebagaimana tertera pada Pemberitahuan Privasi Bank yang dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/pemberitahuanprivasi . 
    2. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI FINANSIAL 
      1. Transaksi Finansial dapat dilakukan oleh Nasabah melalui counter Bank, ATM, CRM, Digital Teller dan/atau media/layanan lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
      2. Dalam memberikan instruksi transaksi kepada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk memenuhi dan menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Apabila diperlukan, Nasabah setuju bahwa Bank berhak meminta keterangan dan/atau dokumen tambahan kepada Nasabah terkait dengan instruksi transaksi yang diberikan.
      4. Nasabah yang melakukan transaksi dengan ini menjamin bahwa setiap data, keterangan/informasi yang disampaikan secara lisan maupun yang tercantum dalam dokumen tertulis dan tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, sah dan akurat.
      5. Nasabah dengan ini juga setuju bahwa apabila di kemudian hari ditemukan ketidak-sesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan kepada Bank, maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi atau melakukan pengembalian atau koreksi atas transaksi yang telah dijalankan dan karenanya Nasabah bertanggungjawab penuh terhadap segala risiko, termasuk sanksi hukum yang mungkin timbul.
      6. Setiap instruksi transaksi atas Rekening yang diterima oleh Bank dari Nasabah, Perwakilan Nasabah atau dari instansi/pejabat yang berwenang akan dianggap sebagai instruksi yang sah dan benar.
      7. Setoran melalui kantor cabang Bank hanya diakui apabila bukti setoran telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem Bank) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
      8. Bank akan melaksanakan instruksi transaksi setelah dokumen dan/atau data terkait pelaksanaan transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah diterima secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
      9. Untuk transaksi pendebitan/ pindah buku/transfer, Bank akan melaksanakan pengaksepan perintah pindah buku/transfer pada saat Bank telah berhasil mendebit rekening Nasabah atau setoran tunai diterima oleh Bank.
      10. Jika transaksi setoran maupun pindah buku/transfer berupa mata uang yang berbeda dengan mata uang yang terdapat pada rekening tujuan, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi dana setoran/pindah buku/transfer ke mata uang rekening tujuan dengan mempergunakan kurs yang berlaku pada Bank saat pengkreditan dilakukan.
      11. Penyetoran, maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening valuta asing akan dikenakan kurs maupun biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank saat transaksi dibukukan.
      12. Nasabah setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valuta asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
      13. Nasabah setuju bahwa instruksi transaksi yang dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada saat Bank menerima instruksi transaksi tersebut dan instruksi transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
      14. Apabila instruksi transaksi yang disampaikan Nasabah ditolak/diretur oleh Bank, regulator, atau penyelenggara pembayaran lainnya, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media penyetoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan jika ada) kepada pihak penyetor. Nasabah setuju biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut akan dibebankan dan didebit dari Rekening.
      15. Dalam hal terdapat penolakan akseptasi atau retur atas transaksi transfer, Nasabah yang melakukan transaksi dengan ini memahami dan menyetujui bahwa dana akan dikembalikan oleh Bank kepada Nasabah tersebut dengan mengkredit rekening asal pendebitan dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      16. Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk transaksi transfer, antara lain:
        1. menggunakan jasa atau bantuan pihak penyelenggara kegiatan transfer dana atau pihak lain; 
        2. melaksanakan transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem operasional Bank; dan/atau
        3. melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
      17. Bank berhak dan berwenang untuk memberikan data Nasabah terkait transaksi transfer jika terdapat permintaan dari pihak penyelenggara kegiatan transfer dana;
      18. Bank berhak untuk membebankan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transfer, faksimile, teleks, komisi, jasa-jasa pihak penyelenggara kegiatan transfer dana maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan instruksi. Biaya-biaya tersebut sepenuhnya disetujui untuk dibebankan kepada Nasabah dengan jumlah dan pelaksanaan pembayaran  sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
      19. Bank berhak untuk melakukan pendebitan kembali atas instruksi transaksi transfer jika pendebitan awal tidak berhasil dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem lainnya, namun dana telah berhasil dikreditkan ke rekening penerima atau diteruskan ke pihak penyelenggara kegiatan transfer dana;
      20. Bank berhak untuk melakukan pendebitan kembali dana yang bukan merupakan hak Nasabah jika terjadi kesalahan pengkreditan dana ke rekening Nasabah karena sebab apapun.
      21. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 
      22. Bank dapat memberikan layanan berupa penyampaian informasi transaksi penarikan/pendebitan kepada Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank melalui media komunikasi pribadi Nasabah yang terdaftar di Bank. Jika terjadi perubahan terhadap media komunikasi pribadi Nasabah dan Nasabah tidak melakukan pengkinian data kepada Bank dan/atau media komunikasi pribadi Nasabah tidak aktif, maka pemberitahuan transaksi dianggap telah dilakukan oleh Bank dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari seluruh transaksi yang telah terjadi.
      23. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi dari dan/atau terhadap Rekening Nasabah sesuai instruksi dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank.
      24. Nasabah setuju dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri maupun penerima transaksi), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul karena hal-hal berikut: 
        1. Kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam melengkapi instruksi transaksi;
        2. Adanya penolakan oleh Bank yang disebabkan oleh hal-hal yang telah diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini;
        3. Adanya pembatalan instruksi transaksi oleh Nasabah yang disetujui oleh Bank;
        4. Adanya penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak, pungutan atau potongan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku; 
        5. Tidak tersedianya mata uang yang diinstruksikan untuk ditransaksikan karena pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank;
        6. Transaksi terlambat atau tidak diterima, tidak dijalankan, ditunda atau ditolak oleh pihak penyelenggara kegiatan transfer dana karena Nasabah telah lalai/keliru dalam memberikan instruksi transaksi atau karena ada pembatasan tertentu atau karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan melalui faksimile, teleks, swift, BI-RTGS, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara kegiatan transfer dana);
        7. Terjadi penghentian sementara atau penundaan  atau pemblokiran atau retur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
      25. Nasabah bertanggung jawab atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Nasabah sendiri maupun penerima), serta bertanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul sehubungan dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam angka 25 di atas. 
      26. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel atau cap pada dokumen instruksi tertulis sebagai salah satu persyaratan transaksi yang berkaitan dengan Rekening. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/ cap maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank. 
      27. Pelaksanaan transaksi tunduk pada ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bank, di Indonesia, maupun di negara bank pembayar di mana pembayaran akan dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari pemerintah atau pembatasan lainnya yang berlaku saat instruksi transaksi diterima Bank.
      28. Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang memberikan instruksi transaksi kepada Bank dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktik perbankan.

    3. KETENTUAN TRANSAKSI PENYETORAN 
      1. Nasabah dapat melakukan penyetoran Rekening dengan cara (i) tunai; atau (ii) non-tunai (menggunakan warkat cek, bilyet giro, warkat kliring lainnya atau pemindahbukuan).
      2. Jumlah minimum setoran pertama dan setoran selanjutnya ke dalam Rekening akan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
      3. Setoran non-tunai dianggap berlaku efektif apabila dana yang disetorkan telah diterima oleh Bank dan Bank mengkreditkannya ke rekening Nasabah, sesuai dengan ketentuan pembukuan Bank.
      4. Apabila ditemukan uang palsu pada penyetoran tunai yang dilakukan di Bank, Nasabah setuju bahwa Nasabah wajib mengganti uang palsu tersebut sampai batas waktu yang ditentukan oleh Bank. Dalam hal Nasabah tidak dapat mengganti uang palsu tersebut, maka Bank tidak akan menjalankan instruksi penyetoran tunai yang diberikan Nasabah. Bank berhak untuk menahan uang palsu tersebut dan menyerahkannya ke kantor Bank Indonesia setempat agar tidak beredar kembali di masyarakat.
      5. Apabila karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan:
        1. melakukan pembayaran melalui transfer; atau 
        2. melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku pada Bank pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.  

    4. KETENTUAN TRANSAKSI PINDAH BUKU DAN TRANSFER 
      1. Transaksi transfer dalam mata uang rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan Sistem Kliring Nasional (“SKN”) (Sistem Kliring Nasional), Real-Time Gross Settlement (“RTGS”), BI-Fast, atau secara online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA sesuai ketentuan dan batas waktu transaksi yang berlaku di Bank.
      2. Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.
      3. Transaksi secara online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA dapat dilakukan sesuai ketentuan penyelenggara jaringan ATM terkait.
      4. Jika transfer terkait dengan valuta asing, maka Nasabah setuju bahwa Bank akan melaksanakan pengembalian dana atas pembatalan transfer yang disetujui oleh Bank berdasarkan kurs pembelian valuta asing dari Bank pada hari pengembalian dana transfer tersebut, setelah dikurangi biaya-biaya (bila ada) dan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan devisa.
      5. Apabila karena satu dan lain hal Bank tidak dapat mengembalikan dana atas pembatalan transfer secara tunai sesuai jenis valuta yang semula ditransfer, maka Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pengembalian dana tersebut melalui wesel/Bank draft atau dana tersebut ditransfer ke Bank lain, serta sekaligus membebankan langsung biaya transfer/biaya-biaya lainnya serta komisi dari dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
      6. Transfer yang menggunakan valuta asing mengikuti ketentuan kurs yang berlaku pada Bank pada saat pengkreditan dilaksanakan.
      7. Nasabah dengan ini setuju bahwa pelaksanaan transfer (termasuk wesel/Bank draft),  berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1. Nasabah tunduk pada ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku dari negara pihak penyelenggara kegiatan transfer dana dimana wesel akan diinkasokan atau pembayaran transfer dana akan dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada adanya ketentuan pembatasan pertukaran valuta atau pembatasan lainnya yang berlaku di tempat pembayaran pada saat perintah bayar diterima.
        2. Bank hanya akan melakukan pembatalan pembayaran (stop payment) terhadap wesel/Bank draft yang dilaporkan hilang atau rusak, dengan ketentuan sebagai berikut:
          1. Permohonan pembatalan pembayaran dan perjanjian ganti rugi secara tertulis telah ditandatangani oleh Nasabah;
          2. Adanya pernyataan dari pihak penyelenggara kegiatan transfer dana bahwa wesel/Bank draft tersebut belum dibayarkan;
          3. Nasabah menyerahkan wesel/Bank draft yang rusak;
          4. Nasabah menyerahkan surat keterangan dari Kepolisian sehubungan dengan pembatalan karena wesel/Bank draft yang bersangkutan hilang; 
        3. Selanjutnya sebagai pengganti atas wesel/Bank draft yang dilaporkan hilang atau rusak, Bank dapat menerbitkan wesel/Bank draft pengganti dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 
      8. Transaksi transfer dalam mata uang asing (remittance) berlaku ketentuan sebagai berikut: 
        1. Jenis layanan transaksi transfer dalam valuta asing hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang (immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukannya transaksi, dimana pendebitan akan dilakukan oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada Rekening mencukupi dan pendebitan akan dilakukan pada saat perintah transfer dilaksanakan.
        2. Jenis transaksi transfer dalam valuta asing yang dapat dilakukan adalah:
          1. Transaksi dari mata uang rupiah ke mata uang asing yang tersedia pada Bank;
          2. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing yang sama;
          3. Transaksi dari mata uang asing ke mata uang asing lainnya yang tersedia pada Bank; 
        3. Transaksi transfer dalam valuta asing hanya dapat dilakukan pada batas waktu tertentu sesuai ketentuan Bank dan Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valuta asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku pada Bank;
        4. Transaksi transfer dalam valuta asing yang dilakukan dalam batas waktu transaksi yang ditetapkan oleh Bank akan diproses pada Hari Kerja yang sama;
        5. Transaksi transfer valuta asing dari mata uang rupiah ke mata uang asing tunduk pada peraturan perbankan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.

    5. KETENTUAN TRANSAKSI PENARIKAN BANK NOTES 

      Penarikan tunai dari Rekening Tabungan dalam valuta asing dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank, termasuk ketersediaan Bank Notes maupun ketentuan produk terkait.


    6. KETENTUAN TRANSAKSI REKENING GIRO 
      1. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dari Rekening giro melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening menjadi debit (overdraft/ cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank.  
      2. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening giro paling kurang sejumlah nominal cek/bilyet giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.  
      3. Apabila pengambilan buku cek dan/atau bilyet giro (termasuk penanda-tanganan resi) dikuasakan kepada pihak lain selain Nasabah, maka Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung segala risiko yang timbul akibat pemberian kuasa  tersebut. 
      4. Jika buku cek/bilyet giro tersebut hilang/lenyap atau musnah atau ada indikasi penyalahgunaan, maka Nasabah wajib segera memberitahukannya ke Bank. Nasabah memahami risiko yang mungkin timbul dari peristiwa sebagaimana dimaksud pada klausul ini dan karenanya bertanggung jawab terhadap semua risiko, termasuk risiko hukum yang mungkin timbul dikemudian hari. 
      5. Nasabah bertanggungjawab terhadap penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk bertanggung-jawab terhadap blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
      6. Penarikan tunai dari Rekening giro dengan mata uang Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani cek, bilyet giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank, melalui ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      7. Transaksi pemindahbukuan dan/atau transfer ke bank lain dari Rekening giro yang dilakukan oleh Nasabah, dapat dilakukan menggunakan aplikasi pemindahbukuan dan/atau transfer sesuai ketentuan Bank, tanpa harus melampirkan warkat cek/bilyet giro, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      8. Transaksi penarikan tunai dari Rekening giro valuta asing dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valuta asing, sesuai dengan ketersediaan Bank Notes atau ketentuan produk terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      9. Nasabah setuju dan bersedia untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat cek/bilyet giro, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat cek/bilyet giro, termasuk kewajiban untuk mengisi dan menandatangani cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko cek/ bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. 
      10. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah di dalam pengisian/penyimpanan cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan cek/ bilyet giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh orang-orang/ pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah (kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank). 
      11. Permintaan blanko cek/bilyet giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko cek/bilyet giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko cek/bilyet giro oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Permintaan blanko cek/ bilyet giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank sesuai ketentuan internal Bank.   
      12. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan. 
      13. Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (“DHN”) Bank Indonesia mengenai penarikan cek/ bilyet giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan cek/bilyet giro dan melaporkan Nasabah kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. 
      14. Dalam hal nama Nasabah telah dicantumkan di dalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih cek/bilyet giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan yang berlaku. 
      15. Sanksi pembekuan hak penggunaan cek/bilyet giro akan dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/ lembaran blanko cek dan/ atau bilyet giro kepada Bank. 
      16. Warkat cek/bilyet giro yang ditolak oleh Bank dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat cek/bilyet giro tolakan tersebut.  
      17. Cek/bilyet giro yang disetor oleh Nasabah namun ditolak oleh bank penerbit, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak cek/bilyet giro tersebut ditolak tidak diambil oleh Nasabah, maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak menghancurkan cek/bilyet giro tersebut. 

    7. KETENTUAN TRANSAKSI REKENING PASIF/DORMANT 
      1. Rekening tabungan/ giro yang tidak aktif dalam periode tertentu sesuai ketentuan Bank akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant. 
      2. Apabila Rekening menjadi Rekening Pasif/Dormant, rekening tersebut tidak dapat melakukan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. Pengaktifan kembali Rekening Pasif/Dormant dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. 

    8. PEMBUKUAN  
      1. Rekening Koran atas Rekening tabungan dan giro  diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 
        1. Setiap bulannya, Bank akan memberikan Rekening Koran atas Rekening Nasabah. 
        2. Bank mengirimkan Rekening Koran sebagaimana butir a di atas dalam bentuk elektronik (E-Statement) kepada Nasabah melalui alamat email yang tercatat di Bank.
        3. Atas permintaan Nasabah, pengiriman Rekening Koran setiap bulannya sebagaimana butir a dan b di atas dapat dilakukan dalam bentuk Printed Statement. Mekanisme dan biaya pencetakan dan pengiriman Printed Statement akan mengikuti ketentuan  yang berlaku Bank. 
        4. Dalam hal Printed Statement yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode lain yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Printed Statement tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap Printed Statement hingga Nasabah mengajukan permohonan kembali kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut sesuai ketentuan Bank yang berlaku. 
        5. Atas permintaan Nasabah, Bank dapat menerbitkan Buku Tabungan dan Bank berhak mengenakan biaya kepada Nasabah atas penerbitan Buku Tabungan tersebut. 
        6. Nasabah wajib menyimpan Buku Tabungan dengan baik agar tidak hilang dan/ atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul atas pemalsuan Buku Tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas Buku Tabungan, maupun kerusakan dan/atau kehilangan Buku Tabungan. Dalam hal terjadi kerusakan, kehilangan, ataupun habis karena terpakai atas buku Tabungan, maka Nasabah dapat mengajukan penggantian Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. 
        7. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank untuk pengiriman Rekening Koran, baik Printed Statement maupun E-Statement adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank dalam pengiriman Printed Statement maupun E-Statement dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Printed Statement maupun E-Statement oleh Nasabah. 
        8. E-Statement dapat diakses menggunakan kata sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 
        9. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening Pasif/Dormant dengan saldo nihil, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Rekening Koran atas Rekening Pasif/Dormant tersebut.  
        10. Dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Printed Statement, E-Statement,  dan/atau Buku Tabungan yang dikuasai Nasabah dengan mutasi yang tercatat pada sistem Bank, maka yang berlaku dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah adalah saldo/mutasi yang tercatat pada sistem Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 
        11. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pengiriman Printed Statement dan/atau E-Statement, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/ atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure (sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini) dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.  
      2. Pembukuan atas Rekening deposito diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 
        1. Terhadap penempatan deposito, Bank akan menerbitkan advice deposito atas nama Nasabah. advice deposito hanya merupakan  informasi transaksi dan bukan bukti kepemilikan atas rekening deposito.
        2. Apabila deposito diperpanjang secara otomatis, maka Bank akan menerbitkan nota konfirmasi berdasarkan permintaan Nasabah. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.  
      3. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukuan transaksi dan/atau pembayaran bunga) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang tersedia pada Bank untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/ kekeliruan administrasi/ pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang perlu dilakukan dengan cara mendebit saldo Rekening dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebit/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.  
      4. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan mengenai transaksi yang dilakukan pada Rekening Nasabah, yang disampaikan oleh Bank baik melalui Rekening Koran, Buku Tabungan, dan/atau media lainnya terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan mengenai pembukuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah, jika Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal Bank menjalankan transaksi tersebut. 

    9. BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN 
      1. Bank akan memberikan bunga atas Rekening dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Setiap bulan atau setiap waktu yang telah ditentukan, Bank akan mengkreditkan bunga ke Rekening sesuai dengan besaran suku bunga dan metode perhitungan yang berlaku di Bank. 
        2. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan, dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank. 
        3. Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun. 
        4. Khusus Rekening deposito, bunga deposito diperhitungkan berdasarkan jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun dan tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan. 
        5. Atas perolehan bunga, Nasabah akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 
        6. Ketentuan mengenai bunga dapat berubah sewaktu-waktu dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media yang tersedia pada Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Penjaminan Simpanan:
        1. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa simpanan Nasabah pada Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sepanjang jumlah simpanan sesuai kriteria  LPS dan suku bunga yang diterima Nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap Nasabah pada Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
        2. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika: 
          1. Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank. 
          2. Pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan, termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut. 
          3. Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat. 

    10. PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI, PEMBLOKIRAN, DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ATAU LAYANAN PERBANKAN  
      1. Bank berhak untuk menolak melaksanakan, membatalkan, menghentikan sementara, menunda, memblokir, dan/atau meretur instruksi transaksi, dan/atau memblokir sementara, atau menutup Rekening (termasuk layanan dan/atau fasilitas terkait Rekening) dengan menyampaikan alasannya kepada Nasabah, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank dalam hal:
        1. Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah menurut prosedur yang ditetapkan oleh Bank;
        2. Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/ lengkap atau diragukan kebenarannya.  
        3. Instruksi transaksi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk peraturan di negara pihak penyelenggara kegiatan transfer dana);
        4. Nasabah tidak memenuhi ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari Pemerintah dan/atau pembatasan lainnya dan/atau ketentuan pemerintah/perbankan lainnya yang terkait dengan transaksi yang berlaku pada saat perintah bayar dilaksanakan;
        5. pihak penyelenggara kegiatan transfer dana tidak bersedia melaksanakan perintah transfer atau menunda pengkreditan jika terkait dengan aturan/regulasi di negara pihak penyelenggara kegiatan transfer dana (misal adanya ketentuan pembatasan transaksi maupun devisa) atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi;
        6. Nasabah menolak untuk melengkapi atau memberikan data/dokumen/informasi yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai prosedur yang berlaku pada Bank untuk menjalankan instruksi; 
        7. Nasabah memberikan instruksi transaksi yang melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo rekening Nasabah menjadi debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debit (overdraft/cerukan), maka Nasabah setuju dan bersedia membayar kembali jumlah cerukan tersebut berikut bunga sesuai ketentuan yang berlaku; 
        8. Dana yang diserahkan Nasabah atau tersedia pada Rekening Nasabah tidak mencukupi;
        9. Rekening dalam keadaan tidak aktif, baik karena diblokir, masuk dalam kriteria Rekening Pasif/Dormant, maupun alasan lainnya;
        10. Terdapat keraguan Bank yang mana menurut pertimbangan Bank, instruksi, data, dokumen, informasi dan/atau identitas Nasabah yang telah disampaikan kepada Bank diketahui dan/atau patut diduga tidak benar, palsu, fiktif, atau tidak dapat diverifikasi kebenarannya atau diragukan kebenarannya, termasuk rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif; 
        11. Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; 
        12. Terdapat pertentangan di antara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat sengketa di antara Nasabah atau ahli waris Nasabah. Khusus untuk sengketa/permasalahan di antara Nasabah atau ahli waris Nasabah dan/ atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank;
        13. Terdapat indikasi penggunaan Rekening untuk tindak pidana, termasuk digunakan untuk menampung hasil dari suatu tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme; 
        14. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa telah, sedang, atau akan terjadi aksi penipuan, aksi kejahatan dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        15. Penggunaan rekening tidak sesuai profil Nasabah dan/atau tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening, termasuk menggunakan Rekening untuk transaksi yang merugikan Bank secara langsung maupun tidak langsung;
        16. Terdapat permintaan/perintah/instruksi dari instansi/pejabat yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang, atau bank lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
        17. Nasabah (baik sendiri-sendiri ataupun keseluruhan nama Nasabah untuk Rekening Gabungan) termasuk dalam DHN yang ditetapkan/dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists, lembaga internasional (misalnya daftar teroris yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa), lembaga pemerintah/instansi yang berwenang, global dan internal sanction list berdasarkan ketenuan yang berlaku di Bank;
        18. Karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya Force Majeure) atau bertentangan dengan kebijakan Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
        19. Karena sebab lain atas pertimbangan Bank.
      2. Penutupan Rekening akibat hal-hal sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank,  kecuali untuk penutupan Rekening yang termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol untuk jangka waktu tertentu, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem Bank. 
      3. Nasabah dapat mengajukan permohonan penutupan Rekening kepada Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Penutupan dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui cabang Bank pada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, dengan membawa asli kartu identitas yang masih berlaku, dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. 
        2. Seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi/dilunasi dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku di Bank.
        3. Khusus rekening tabungan:
          1. Nasabah wajib mengembalikan Kartu Debit/ATM kepada Bank. 
          2. Jika Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ ATM, Nasabah wajib membawa Buku Tabungan yang disyaratkan. 
          3. Jika Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ ATM yang hanya terhubung ke Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Buku Tabungan yang disyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ ATM. 
        4. Khusus rekening giro:
          1. Nasabah wajib mengembalikan sisa cek dan/atau bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya yang tidak/belum digunakan kepada Bank; 
          2. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Khusus jika terdapat cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar; dan
          3. Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan di atas meterai yang cukup, yang paling kurang memuat pernyataan bahwa:
            1. Semua kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan cek dan/atau bilyet giro telah diselesaikan dengan baik;
            2. Tidak terdapat cek dan/atau bilyet giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat; dan 
            3. Nasabah bersedia identitasnya dicantumkan atau dicantumkan kembali ke dalam DHN, apabila ternyata dikemudian hari masih terdapat penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
          4. Jika masih terdapat cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka rekening khusus guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas cek dan/ atau bilyet giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (Rekening Khusus). 
          5. Penutupan Rekening Khusus akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran atas cek/ bilyet giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan rekening khusus tersebut.   
          6. Rekening giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong di dalam pengenaan sanksi DHN. 
        5. Khusus Deposito: 
          1. Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media, prosedur dan Hari Kerja yang berlaku pada Bank.  
          2. Bukti pelaksanaan pembukuan/ transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi Nasabah merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana. 
          3. Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer, akan dikurangi dari nominal hasil pencairan deposito. Pelaksanaan transfer akan  dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi  yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Bank. 
        6. Dalam hal Rekening tabungan/ giro yang digunakan dan didaftarkan untuk layanan auto debit (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), dan digunakan untuk menerima pengkreditan bunga deposito dan/ atau pencairan pokok deposito (single maturity) akan ditutup, maka Nasabah harus mengalihkan layanan auto debit atau pengkreditan bunga deposito dan pokok deposito ke rekening lain. Dalam hal pemindahan tersebut tidak dilakukan, maka layanan autodebit akan dihentikan dan pengkreditan bunga dan pokok deposito dilakukan ke rekening penampungan milik Bank. 
      4. Apabila Nasabah meninggal dunia, pailit, dibubarkan, atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka:
        1. Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris yang sah, atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memberikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank.
        2. Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang.
      5. Penutupan Rekening dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan Rekening maupun perubahannya akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    11. KHUSUS REKENING PENAMPUNGAN 

      Untuk keperluan tertentu, Bank dapat menyetujui atau menentukan pembukaan Rekening atas nama Nasabah dengan tujuan khusus (rekening penampungan/rekening khusus) untuk menampung sejumlah dana dengan persyaratan penggunaan Rekening akan diatur/dikelola sepenuhnya oleh Bank dengan atau tanpa persetujuan dan instruksi yang diberikan Nasabah secara khusus dalam surat atau perjanjian tertulis antara Nasabah dengan Bank.


    12. KHUSUS REKENING GABUNGAN 
      1. Dana dalam Rekening Gabungan adalah milik bersama dari seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut atau milik Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang masih hidup dan (para) ahli waris dari Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang telah meninggal.
      2. Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk semua kewajiban di dalamnya akan mengikat para pemilik Rekening Gabungan secara tanggung renteng (jointly and severally). Segala konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/ Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tanpa kecuali. Atas dasar hal tersebut, maka Nasabah pemilik Rekening Bersama, baik sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab atas Rekening Gabungan tersebut.
      3. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Gabungan, maka nama yang tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai pemilik utama Rekening Gabungan. 
      4. Rekening Gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening Gabungan (Joint Account) berlaku ketentuan sebagai berikut: 
        1. Penandatanganan oleh atau atas nama Nasabah pada dokumen, media, atau perintah lainnya yang merupakan transaksi pemindahan atau penarikan sejumlah Dana dari Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan jenis Rekening Gabungan yang dipilih oleh Nasabah (Rekening Gabungan AND atau Rekening Gabungan OR) dan yang tanda tangannya terdapat dalam Spesimen; 
        2. Tindakan perubahan/pengkinian data, penutupan, pemblokiran, dan/atau pembukaan blokir atas Rekening Gabungan, dan/atau pemberian kuasa kepada pihak lain wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut.
        3. Untuk Rekening Gabungan OR, segala bentuk tindakan terkait transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian instruksi kepada Bank, atau penarikan atas Rekening Gabungan dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank, kecuali untuk perubahan/pengkinian data Nasabah, penutupan Rekening Gabungan OR, dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening Gabungan OR tersebut, yang mana harus ditandatangani dan disetujui oleh semua pemilik yang tergabung dalam Rekening Gabungan OR tersebut. Pemilik lain atas Rekening Gabungan OR menyatakan menerima dan menyetujui seluruh transaksi yang dilakukan salah satu pemilik Rekening Gabungan OR dan membebaskan Bank dari seluruh risiko dan tanggung jawab atas pelaksanaan transaksi oleh salah satu pemilik Rekening Gabungan OR tanpa persetujuan dari pemilik lain.
        4. Untuk Rekening Gabungan AND, segala bentuk tindakan terkait transaksi, pemberian instruksi atas Rekening, atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua Nasabah pemilik Rekening Gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan perubahan/ pengkinian data Nasabah, penutupan Rekening Gabungan AND, dan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengoperasikan Rekening Gabungan AND tersebut.
      5. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab atas segala akibat serta risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pembukaan dan pelaksanaan transaksi terkait Rekening Gabungan, dan setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas tuntutan dan kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan/konflik (bila ada), yang terjadi di antara Nasabah yang membentuk/memohon pembukaan Rekening Gabungan. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menunda/tidak menjalankan instruksi transaksi dan/atau memblokir rekening hingga terdapat bukti penyelesaian perselisihan/sengketa atau kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani oleh seluruh Nasabah pemegang Rekening Gabungan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
      6. Dalam hal terdapat salah satu atau seluruh Nasabah pemegang Rekening Gabungan meninggal dunia, baik Rekening Gabungan OR maupun Rekening Gabungan AND, maka Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang masih hidup bersama-sama dengan seluruh ahli waris dari Nasabah pemilik Rekening Gabungan yang meninggal dunia (dalam hal salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia) atau seluruh ahli waris dari Nasabah pemilik Rekening Gabungan (dalam hal seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia), wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank dengan menyerahkan dokumen-dokumen waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank untuk selanjutnya dilakukan pencairan saldo dan penutupan Rekening Gabungan tersebut.
      7. Dalam hal Bank menerima pemberitahuan tertulis terkait pernyataan pailit terhadap Nasabah pemegang Rekening Gabungan, maka atas permintaan Kurator, Bank akan melakukan tindakan antara lain pencairan/pemindahbukuan serta penutupan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Apabila pernyataan pailit hanya terhadap salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan, maka pembukaan blokir dan pencairan/pemindah bukuan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Kurator dengan Nasabah pemilik Rekening Gabungan lainnya.
         

    13. PRODUK PIHAK KETIGA 
      1. Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga di mana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/ layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:  
        1. Bank tidak memberikan jaminan/ menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil pengembangannya (jika produk/ layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);  
        2. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut. 
      2. Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain.  
      3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasihat investasi 

    14. PENGKINIAN DATA 
      1. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada Bank segala perubahan atas setiap informasi atau data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, alamat, nomor telepon, informasi atau data yang tercantum pada bukti identitas (e-KTP atau paspor, mana yang relevan sesuai status kependudukan Nasabah) dan/atau NPWP (atau bukti identitas pajak lainnya, khusus untuk Nasabah bukan penduduk Indonesia), informasi terkait pekerjaan/usaha Nasabah dan hal-hal lain yang menyimpang atau berbeda dari informasi atau data Nasabah yang sebelumnya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank, baik informasi atau data yang disampaikan langsung secara fisik maupun melalui media elektronik.
      2. Dalam hal terdapat perubahan data atau informasi Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberikan kewenangan kepada Bank dan/atau pihak yang ditunjuk Bank untuk melakukan pengkinian atau penyesuaian atas setiap informasi atau data Nasabah yang tersimpan dalam sistem Bank.

    1. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN

    1. PENGGUNAAN KARTU DEBIT/ATM  

      Ketentuan lebih lanjut mengenai Kartu Debit/ ATM diatur lebih lanjut di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon yang berlaku pada Bank, berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya di kemudian hari, yang dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/syartumdebit. 

       


    2. LAYANAN ATM DAN LAYANAN CRM 
      1. Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CRM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di ATM/CRM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.  
      2. PIN yang digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CRM sesuai dengan jenis transaksi.
      3. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CRM dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun CRM tersebut.
      4. Layanan yang tersedia pada ATM adalah sebagaimana tercantum dalam layar ATM atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
      5. Jenis layanan CRM meliputi:
        1. Setoran tunai melalui CRM:  
          1. Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal per setoran yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada CRM. 
          2. Dapat dilakukan ke Rekening tabungan dan giro  dalam 1 (satu) Customer Information File (“CIF”) ataupun Rekening tabungan dan giro Nasabah Bank lainnya. 
          3. Kondisi uang yang bisa diterima oleh CRM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada CRM. Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di CRM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/administrasi Bank atas setoran merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 
        2. Tarik Tunai melalui CRM:
          Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM yang dimilikinya.
          1. Menggunakan denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal per penarikan yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada CRM. 
          2. Dapat dilakukan dari Rekening tabungan dan giro Nasabah perorangan/individu dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM. 
          3. Jika terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di CRM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/ administrasi Bank atas setoran merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 
        3. Cek Saldo 
          Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ ATM melalui CRM.  

    3. LAYANAN DIGITAL TELLER DAN LAYANAN DIGITAL CS 
      1. Nasabah dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan Kartu Debit/ATM dan/atau e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. 
        Sedangkan untuk non-Nasabah hanya dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan e-KTP yang dimiliki untuk transaksi setor tunai. 
      2. PIN yang digunakan untuk transaksi pada mesin Digital Teller sama dengan PIN yang digunakan pada terminal ATM dan CRM sesuai dengan jenis transaksi.
      3. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui mesin Digital Teller dengan alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui Digital Teller tersebut.
      4. Jenis layanan Digital Teller adalah sebagaimana tercantum dalam media komunikasi yang berlaku pada Bank.
      5. Jenis layanan Digital Teller, meliputi:
        1. Setoran Tunai
          1. Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal per setoran yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller. 
          2. Rekening tujuan wajib berupa rekening yang terdapat pada Bank. 
          3. Kondisi uang yang bisa diterima oleh mesin Digital Teller mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller. Jika terdapat perbedaan jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/ administrasi Bank atas setoran merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
        2. Penarikan Tunai
          1. Menggunakan mata uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal per penarikan yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller. 
          2. Dapat dilakukan dari rekening tabungan dan giro milik Nasabah orang perorangan/individu dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM. 
          3. Jika terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di mesin Digital Teller dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran oleh Bank. Nasabah setuju bahwa pencatatan/ administrasi Bank atas setoran merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.  
      6. Jenis layanan Digital CS, meliputi:
        1. Layanan Pembukaan Rekening
        2. Layanan penggantian Kartu Debit/ATM dengan Kartu Debit/ATM lama.
        3. Layanan penggantian Kartu Debit/ATM dengan E-KTP dan sidik jari.

    4. LAYANAN HELLO DANAMON 
      1. Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 
      2. Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon akan dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank. 
      3. Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/ rusak/ blokir/ habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah Kartu Debit/ATM diganti dan/atau diaktifkan kembali.  

    5. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES  
      Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:   
      1. Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya Kode Akses  tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat-akibat yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses tersebut. 
      2. Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/ atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta  memenuhi persyaratan dan ketentuan yang  diatur oleh Bank.
      3. Apabila Nasabah lupa Kode Akses, maka Nasabah dapat menghubungi kantor cabang Bank terdekat atau meminta Kode Akses baru melalui ATM sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
      4. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
        1. Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan Kode Akses kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank. 
        2. Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala. 
        3. Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah ditebak 
          (contoh Kode Akses yang mudah ditebak antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya). 
        4. Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. 
        5. Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/ layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses. 
        6. Tindakan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. 

    6. LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
      Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Produk yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.  
    7. PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN  
      1.  Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi, produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon:  1-500-090 (GSM), e-mail: hellodanamon@danamon.co.id dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
      2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat merujuk pada situs resmi Bank yang dapat diakses di tautan berikut: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah. 
      3. Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/ atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 

    1. KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN 

    1. PERNYATAAN DAN KUASA
      1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/ atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. 
      2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
        1. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 
        2. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Formulir Pembukaan Rekening. Nasabah menjamin bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.  
        3. Dalam hal di kemudian hari Bank mengetahui bahwa Nasabah memiliki Pemilik Manfaat (Beneficial Owner (BO)/ Ultimate Beneficial Owner (UBO))/ rekening/ transaksi Nasabah dilakukan untuk kepentingan BO/ UBO, maka Nasabah bersedia untuk melengkapi data/ informasi BO/UBO pada Surat Pernyataan Calon Nasabah. 
        4. Data BO/UBO yang disampaikan Nasabah kepada Bank adalah benar dan sesuai dengan data BO/ UBO yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah (untuk data/ informasi BO/ UBO) yang dibuat dalam dokumen terpisah dari FormulirAplikasi Pembukaan Rekening.
        5. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/ layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melaluikantor cabang Bank atau Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan Kode Akses atau tanda tangan. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. 
        6. Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CRM, Digital Teller, Digital CS dan/ atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan  yang berlaku pada Bank.  
        7. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/ atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/ atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/ atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/ atau layanan Bank.  
        8. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/ atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/ atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/ atau layanan Bank tersebut. 
        9. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
        10. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi yang disimpan oleh Bank merupakan instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani. 
      3. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 
      4. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/ CRM, merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ ATM dan/ atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/ kelalaian Bank.
      5. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/ klaim/ tuntutan/ gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
        1. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. 
        2. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Nasabah.  
        3. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.3 dan IV.A.4.   
      6. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:  
        1. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut berlaku dan mengikat Nasabah. 
        2. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/ teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.  
      7. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan perbankan, peraturan perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Rekening giro, tabungan, deposito, ATM/ CRM/ Digital Teller/ Digital CS, ketentuan perpajakan (seperti FATCA) dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 
      8. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank  belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), pasal 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan pasal 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
      9. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/ mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

    2. TANGGUNG JAWAB 
      1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: 
        1. kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan, atau kesalahan pengiriman instruksi dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, faksimile, atau media komunikasi lainnya;
        2. keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank;
        3. Rekening Koran atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening;
        4. Kode Akses, termasuk PIN dan/atau OTP milik Nasabah lainnya yang diketahui oleh orang/pihak lain;
        5. Berpindahtangannya Kartu Debit/ATM ke tangan orang/pihak lain;
        6. Kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di merchant.
        7. Kelalaian yang dilakukan oleh Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
        8. Ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian, dan/atau hal lainnya  dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut
          Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank, pemberian hal-hal yang seharusnya tidak diberitahukan oleh Nasabah kepada pihak lain dan/ atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya.
      2. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit/ Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/ atau mendebit serta menutup dan/ atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening giro, Tabungan, Deposito) yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/ atau menutup layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan. 
      3. Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir IV.B.2 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/ administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/ melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank. 
      4. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim, tuntutan, dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung.
      5. Nasabah setuju untuk mengikuti dan menaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.
      6. Dalam hal Nasabah berbentuk badan hukum, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Nasabah. 

    3. BIAYA-BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI 
      1. Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebit Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya notifikasi, biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimile, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta denda/  penalti (saldo Nasabah di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebitan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebitan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.  
      2. Nasabah dapat mengakses informasi mengenai biaya-biaya dan/atau denda administrasi terkait Rekening melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: bdi.co.id/tarif-biaya.  
    4. FORCE MAJEURE.
      1. Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan atau kendali Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam (sambaran/ serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya), huru-hara, pemogokan, epidemi atau pemberlakuan karantina, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat, alat komunikasi, dan/atau layanan yang disediakan Bank (antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik, gangguan virus komputer atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan, web browser, komputer Nasabah, atau Internet Service Provider, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, maupun kegagalan sistem perbankan yang dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan). 
      2. Nasabah setuju bahwa Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila suatu hal atau keadaan tersebut timbul akibat Force Majeure. 
      3. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan media yang tersedia pada Bank atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.  
    5. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA  
      1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.  
      2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/ atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”). 
      3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi. 
      4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/ atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/ atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  
    6. LAIN-LAIN
      1. Nasabah harus segera melaporkan kepada Bank apabila: 
        a Terdapat perubahan data Nasabah;
        b Tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada sistem Bank; 
        c Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card); dan/atau
        d Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Rekening oleh pihak yang tidak berwenang.
        e Terdapat transaksi yang tidak dilakukan oleh Nasabah.
      2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening dan/atau Syarat dan Ketentuan  Umum Produk yang berlaku pada Bank. 
      3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
      4. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (antara lain: brosur), Bank dan Nasabah menyetujui bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.  
      5. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan Syarat dan Ketentuan Umum Produk, maka Bank dan Nasabah menyetujui bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Produk. 
      6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/ atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data Nasabah yang tercatat pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu pemberitahuan di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. 
         

      7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan  .

        Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.