D-Bank PRO Insurance

Pengertian Produk Asuransi Kendaraan:
  1. Asuransi Autocillin merupakan produk asuransi kendaraan bermotor roda empat milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Penanggung”) yang memberikan pertanggungan terhadap mobil milik Anda (“Tertanggung”). 
  2. Asuransi Motopro merupakan produk asuransi kendaraan bermotor roda dua milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Penanggung’’) yang memberikan pertanggungan terhadap motor milik Anda (“Tertanggung”). 

Keunggulan Produk:

  • Proteksi sesuai kebutuhan
    Autocillin menyediakan 2 paket proteksi yang sesuai dengan kebutuhan Anda; TLO (Total Loss Only) dan Comprehensive. Sedangkan Motopro menyediakan pilihan Total Loss Only
  • Pilihan perluasan
    Memberikan ketenangan pikiran dengan perluasan manfaat yang beragam
  • Proses klaim mudah dan cepat
    Anda dapat mengajukan klaim serta memonitoring proses klaim di manapun dan kapanpun melalui smartphone Anda hanya dengan menggunakan aplikasi Autocilin Mobile Claim
  • Same Day Repair
    Perbaikan di hari yang sama untuk kerusakan ringan pada bengkel rekanan terpilih (hanya berlaku untuk Autocillin Comprehensive).
  • Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal
  • Didukung oleh kantor cabang dan jaringan bengkel se-INDONESIA
  • Call Center 24 jam

Perluasan Jaminan Autocillin:

No.

Jaminan

Comprehensive

Total Loss Only

1

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)

Limit maks. Rp15.000.000

Limit maks. Rp15.000.000

2

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (TFSHL)

3

Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi(EQVET)

4

Huru-hara dan Kerusuhan (RSCC)

5

Terorisme dan Sabotase

6

Kecelakaan Diri untuk Pengemudi

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 pengemudi

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 pengemudi

7

Kecelakaan Diri untuk Penumpang

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 penumpang.Maks. 4 penumpang

Limit maks. Rp10.000.000 / 1 penumpang.Maks. 4 penumpang

8

Fasilitas Bengkel Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

-


Syarat & Ketentuan Autocillin:

Kondisi

Keterangan

Periode Asuransi

Tahunan

Usia

Comprehensive

Maks. 12 tahun

 

Total Loss Only

Maks. 20 tahun

Maksimum Total Uang Pertanggungan

Rp1.000.000.000

Ketentuan Total Uang Pertanggungan

Nilai dari kendaraan (Casco) + penambahan perlengkapan non-standard (5% dari nilai kendaraan, max Rp 10.000.000)


Syarat & Ketentuan (Motopro):

Kondisi

Keterangan

Maksimum Usia Kendaraan

Maksimal 15 tahun


Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Klaim:

  1. Call center 24 jam atau melalui aplikasi AMC
    Tertanggung melaporkan klaim kerugian ke Zurich Care 1500 456 atau melalui aplikasi AMC (Autocillin Mobile Claim) khusus untuk produk Autocillin, paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian.
  2. Upload dokumen
    Penanggung memberikan penjelasan proses klaim dan dokumen kelengkapan klaim yang perlu diserahkan oleh Tertanggung
  3. Proses verifikasi cepat
    Penanggung akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen klaim yang diserahkan oleh Tertanggung paling lambat 1 hari kerja sejak dokumen klaim diterima. H+1 hari kerja sejak dokumen klaim Diterima
  4. Proses perbaikan cepat
    Apabila klaim disetujui, maka Penanggung akan merekomendasikan bengkel rekanan untuk melakukan perbaikan. Penanggung akan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel paling lambat 1 hari kerja sejak klaim diverifikasi

*Bila klaim ditolak, Penanggung akan menginformasikan penolakan kepada Tertanggung terkait H+1setelah Penanggung melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

*Ketentuan klaim mengacu ke Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Pengertian Produk Asuransi Kesehatan:
  1. Mikro Demam Berdarah Plus merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap atau santunan lumpsum jika Tertanggung didiagnosis penyakit Demam Dengue atau Demam Berdarah Dengue oleh Dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa Tertanggung mengalami penurunan jumlah trombosit hingga dibawah 150.000 atau hasil positif tes NS1. 
  2. Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap jika Tertanggung dirawat inap karena 5 jenis penyakit, yaitu:
    • Demam Berdarah Dengue dan/atau Demam Dengue
    • Tipes atau Demam Tifoid
    • Pneumonia
    • Meningitis
    • Difteri

Manfaat Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus:

  • Santunan Harian Rawat Inap
    Zurich akan memberikan santunan harian rawat inap sampai dengan Rp2.000.000/hari sampai dengan batas maksimal 10 hari kalender apabila secara medis Anda memerlukan pelayanan Rawat Inap, dengan ketentuan pelayanan Rawat Inap disarankan secara tertulis oleh Dokter.
  • Santunan Lumpsum
    Zurich akan memberikan santunan yang dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sampai dengan Rp10.000.000,-

Berikut adalah Pilihan Plan, Nominal Premi, dan Limit Santunan:

Pilihan Plan

Premi/ tahun

Limit Santunan

Rawat Inap

Lumpsum

Plan 1

Rp50.000

Rp500.000 per hari maksimal Rp5.000.000

Rp2.500.000

Plan 2

Rp100.000

Rp1.000.000 per hari maksimal Rp10.000.000

Rp5.000.000

Plan 3

Rp150.000

Rp1.500.000 per hari maksimal Rp15.000.000

Rp7.500.000

Plan 4

Rp200.000

Rp2.000.000 per hari maksimal Rp20.000.000

Rp10.000.000


Manfaat Asuransi Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases:

Santunan Harian Rawat Inap

Zurich akan memberikan santunan harian rawat inap sampai dengan Rp2.000.000/hari sampai dengan batas maksimal 10 hari kalender apabila secara medis Anda memerlukan pelayanan Rawat Inap, dengan ketentuan pelayanan Rawat Inap disarankan secara tertulis oleh Dokter.

Berikut adalah Pilihan Plan, Nominal Premi, dan Limit Santunan:

Pilihan Plan

Premi/ tahun

Limit Santunan Rawat Inap

Plan 1

Rp150.000

Rp500.000 per hari maksimal Rp5.000.000

Plan 2

Rp300.000

Rp1.000.000 per hari maksimal Rp10.000.000

Plan 3

Rp450.000

Rp1.500.000 per hari maksimal Rp15.000.000

Plan 4

Rp600.000

Rp2.000.000 per hari maksimal Rp20.000.000


Tata Cara Pengajuan & Penyelesaian Klaim:

  1. Lapor ke Zurich Care 1500 456 paling lambat 14 hari kalender sejak didiagnosis penyakit yang dijamin oleh Dokter.
  2. Kirimkan dokumen klaim ke Zurich paling lambat 30 hari kalender sejak didiagnosis penyakit yang dijamin oleh Dokter
  3. Zurich menganalisa dokumen klaim dan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
  4. Apabila klaim disetujui, Zurich akan membayarkan klaim paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan benar.

Asuransi Kendaraan

Asuransi Kesehatan

  • Tidak memerlukan adanya proses pemeriksaan kendaraan secara langsung dan cukup melampirkan foto kendaraan serta STNK/BASTK saja
  • Anda dapat melakukan pengecekan premi secara langsung
  • Pengajuan pembelian dan persetujuan lebih cepat dan mudah
  • Pembelian cukup dilakukan dalam satu aplikasi D-Bank PRO saja
  • Pembelian Asuransi Kendaraan dapat dilakukan setiap saat
  • Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi lalu Asuransi Saya pada D-Bank PRO
  • Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal
  • Double Cover

(Apabila Tertanggung dijamin oleh Asuransi lain, maka Tertanggung tetap berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis)

  • Proses pembelian dan klaim cepat dan mudah.
  • Call Center tersedia 24 jam
  • Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi à Asuransi Saya pada D-Bank PRO

Tutorial Pembelian Asuransi Kesehatan

Tutorial Pembelian Asuransi Kesehatan
I. Deskripsi Program 
Syarat dan Ketentuan Umum Program Booth Zurich X D-Bank PRO di Menara Bank Danamon Lt. 22 & BDI Matraman Lt. 2(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program Booth Zurich X D-Bank PRO di event Donor Darah Bersama D’Club pada Menara Bank Danamon Lt. 22 & BDI Matraman Lt. 2 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Zurich”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
 
II. Periode Program

Periode Program berlangsung pada:

Hari                  : Senin – Jumat (hari kerja)

Tanggal             : 16 - 17 Oktober 2023

Jam                  : 09:00 – 11:30 WIB

.

III. Kriteria Peserta Program

Program ini berlaku untuk seluruh pengunjung booth yang berlokasi di Menara Bank Danamon dan Bank Danamon Matraman (“Peserta”).

IV. Syarat dan Ketentuan Umum Program
  1. Sebelum mengikuti Program, Peserta wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
  4. Peserta wajib mengunjungi booth yang berlokasi di Menara Bank Danamon dan Bank Danamon Matraman selama Periode Program. Kemudian, Peserta wajib melakukan kegiatan sebagai berikut: (i) melakukan pembelian atas produk asuransi kendaraan atau asuransi kesehatan melalui D-Bank PRO dengan minimal premi Rp 100.000; (ii) menunjukkan bukti telah melakukan pembelian produk asuransi melalui D-Bank PRO. 
  5. Peserta yang telah yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka akan mendapatkan hadiah berupa Danamon Flazz dengan nominal yang disesuaikan dari spin wheel (roda berputar) yang didapatkan dengan nominal antara Rp 25.000 – Rp 100.000  (“Hadiah”). Setiap peserta yang melakukan pembelian asuransi mobil maka berhak untuk melakukan spin sebanyak 2 (dua) kali dan peserta yang melakukan pembelian asuransi motor maka berhak untuk melakukan spin sebanyak 1 (satu) kali. Sedangkan peserta yang melakukan pembelian asuransi kesehatan dengan minimal premi Rp 100.000 maka dapat melakukan spin sebanyak 1 (satu) kali.
  6. Peserta yang melakukan pembelian asuransi kendaraan melalui D-Bank PRO pada saat periode program berlangsung maka berhak menggabungkan promo e-voucher 25% + merchandise dan tetap dapat mendapatkan Danamon Flazz.
  7. Hadiah akan diberikan kepada Peserta secara langsung oleh petugas yang menjaga booth selama Periode Program berlangsung.  
  8. Total kuota Hadiah sebanyak 200 (dua ratus) selama Periode Program (“Kuota Hadiah”). Apabila Kuota Hadiah telah habis, Peserta tidak akan memperoleh Hadiah. 
  9. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya, dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon. 
  10. Dengan melakukan pembelian produk asuransi kendaraan dan/atau asuransi Kesehatan melalui D-Bank PRO dan melakukan kegiatan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembelian produk asuransi kendaraan dan/atau asuransi Kesehatan melalui D-Bank PRO dan melakukan kegiatan yang dilakukan oleh Peserta tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

V. Pengaduan Nasabah
  1. Untuk layanan pengaduan produk asuransi Zurich, Peserta dapat menghubungi Contact Center Zurich (1-500-456).
  2. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id. Prosedur mengenai layanan pengaduan dan penanganan keluhan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
     

VI. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari Zurich yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Zurich.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Zurich dengan Bank Danamon. 
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Zurich, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Zurich terhadap permohonan asuransi Peserta.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  
  9. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Peserta yang bersangkutan. 
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.



PERINGATAN

Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.