Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan pungutan yang diberikan atas kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk perorangan maupun instansi/badan. Subjek PBB adalah mereka yang secara nyata memiliki hak, memperoleh manfaat, menguasai, dan memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan.
Kriteria objek PBB telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Karena telah tercantum dalam Undang-Undang, maka membayar pajak PBB bersifat wajib dan apabila diabaikan akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembayaran PBB sendiri harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB diterbitkan.
Sebelum menghitung PBB yang harus dibayarkan, ada beberapa hal penting perlu diperhatikan yaitu :
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),
- Harga bangunan,
- Harga tanah dan bangunan (harga keseluruhan),
- Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Tarif yang dikenakan untuk pajak PBB sampai saat ini belum ada perubahan yaitu diperoleh dari
Hasil kali NJKP dengan tarif 0,5%
Ketentuan NJKP
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
|
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
|
< Rp 1 miliar
|
20% dari NJOP
|
> Rp 1 miliar
|
40% dari NJOP
|
Saat tidak ada transaksi jual beli, maka NJOP ditetapkan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sudah diketahui nilai jualnya, sejenis, di lokasi berdekatan, serta memiliki fungsi yang sama.
Perlu diketahui, besaran NJOP ditetapkan sesuai dengan harga pasar per wilayah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan setiap tahunnya. Untuk itu, setiap wajib pajak harus memperhatikan jumlah pajak PBB yang terutang dalam satu tahun pajak. Nominal tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan akan tertulis dalam SPPT PBB yang diterbitkan.
Bayar Pajak Bumi Bangunan via online di ATM Danamon terdekat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, wajib pajak yang tidak membayar tagihan pajak PBB akan diwajibkan membayar denda sebesar 2% dari total pajak PBB yang tidak atau terlambat dibayarkan.
Denda administrasi ini akan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran PBB di tahun pajak berikutnya
Tagihan pajak PBB yang tidak dibayar tepat waktu oleh wajib pajak, maka akan ditagihkan kembali menggunakan Surat Paksa. Apabila tidak segera dibayarkan juga, maka wajib pajak yang bersangkutan harus membayar pajak lengkap dengan tambahan denda administrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya. Untuk menghindari denda tambahan tersebut, kini tersedia pembayaran tagihan PBB secara online melalui ATM Danamon. Dan saat ini, area yang ter-cover untuk pembayaran PBB hanya wilayah DKI Jakarta dan akan segera ditambahkan kota-kota lainnya di Indonesia.
Tutorial Pembayaran PBB melalui ATM Danamon