Letter of Credit (LC) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk :
- melakukan pembayaran kepada Penerima (Beneficiary) atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
- memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik
oleh Penerima; atau
- memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima,
atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi LC atau SKBDN dipenuhi.
LC atau SKBDN Advising :
Setelah LC atau SKBDN dibuka oleh Bank Pembuka, Bank Penerus akan meneruskan LC atau SKBDN tersebut kepada Penerima.
LC atau SKBDN Confirmation :
Penerima dapat meminta kepada Bank Pengkonfirmasi untuk mengambil alih risiko pembayaran dari Bank Pembuka serta risiko negara dimana Bank Pembuka berada.
LC atau SKBDN Negotiation :
Penerima dapat meminta kepada Bank Tertunjuk untuk menegosiasikan LC atau SKBDN yang dibuka oleh Bank Pembuka sehingga mendapat dana lebih cepat.
MANFAAT LAYANAN
- Bagi Pemohon :
- Meningkatkan daya saing dengan menggunakan reputasi Bank Pembuka dalam metode pembayaran pada transaksi komersial.
- Melakukan pembayaran hanya apabila Penerima menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan dan kondisi LC atau SKBDN.
- Bagi Penerima :
- Memindahkan risiko pembayaran dari Pemohon kepada Bank Pembuka atau Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).
- Menikmati kepastian pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
- Dapat memintakan negosiasi dari Bank Tertunjuk (Nominated Bank) dengan bunga yang kompetitif.
RISIKO LAYANAN
- Risiko bagi Pemohon :
Risiko menerima barang yang tidak sesuai dengan pesanan dimana dapat dimitigasi dengan mensyaratkan dokumen Certificate of Inspection atau Certificate of Analysis.
- Risiko bagi Penerima :
Risiko tidak mendapat pembayaran tepat waktu dimana dapat dimitigasi dengan memintakan konfirmasi LC.
PERSYARATAN LAYANAN
Persyaratan bagi Pemohon :
- Memiliki rekening pada Bank Danamon.
- Menandatangani Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembukaan Letter of Credit/ Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
- Menyediakan jaminan sesuai ketentuan.
Persyaratan bagi Penerima :
- Penerima adalah nasabah yang setidaknya telah memiliki rekening pada Bank Danamon.
- Penerima memiliki Perjanjian Kredit untuk fasilitas negosiasi atas dokumen yang diskrepansi (Discrepant LC Negotiation) serta menyediakan jaminan sesuai ketentuan.
LAYANAN INFORMASI/ KELUHAN
Untuk layanan informasi/keluhan atas transaksi/layanan perbankan, nasabah dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090.
BIAYA LAYANAN
- Biaya untuk setiap nasabah dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat risiko nasabah. Seluruh biaya akan langsung didebet dari rekening nasabah.
- Besarnya total biaya akan diinformasikan kepada nasabah pada saat pengajuan layanan dan dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani.