Letter of Credit - Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Letter of Credit (LC) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk :

  1. melakukan pembayaran kepada Penerima (Beneficiary) atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
  2. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik
    oleh Penerima; atau
  3. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima,
    atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi LC atau SKBDN dipenuhi.

LC atau SKBDN Advising :

Setelah LC atau SKBDN dibuka oleh Bank Pembuka, Bank Penerus akan meneruskan LC atau SKBDN tersebut kepada Penerima.

LC atau SKBDN Confirmation :

Penerima dapat meminta kepada Bank Pengkonfirmasi untuk mengambil alih risiko pembayaran dari Bank Pembuka serta risiko negara dimana Bank Pembuka berada.

LC atau SKBDN Negotiation :

Penerima dapat meminta kepada Bank Tertunjuk untuk menegosiasikan LC atau SKBDN yang dibuka oleh Bank Pembuka sehingga mendapat dana lebih cepat.

MANFAAT LAYANAN

  • Bagi Pemohon :
    - Meningkatkan daya saing dengan menggunakan reputasi Bank Pembuka dalam metode pembayaran pada transaksi komersial.
    - Melakukan pembayaran hanya apabila Penerima menyerahkan dokumen sesuai dengan persyaratan dan kondisi LC atau SKBDN.
  • Bagi Penerima :
    - Memindahkan risiko pembayaran dari Pemohon kepada Bank Pembuka atau Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).
    - Menikmati kepastian pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
    - Dapat memintakan negosiasi dari Bank Tertunjuk (Nominated Bank) dengan bunga yang kompetitif.

RISIKO LAYANAN

  • Risiko bagi Pemohon :
    Risiko menerima barang yang tidak sesuai dengan pesanan dimana dapat dimitigasi dengan mensyaratkan dokumen Certificate of Inspection atau Certificate of Analysis.
  • Risiko bagi Penerima :
    Risiko tidak mendapat pembayaran tepat waktu dimana dapat dimitigasi dengan memintakan konfirmasi LC. 

PERSYARATAN LAYANAN

Persyaratan bagi Pemohon :

  1. Memiliki rekening pada Bank Danamon.
  2. Menandatangani Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembukaan Letter of Credit/ Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
  3. Menyediakan jaminan sesuai ketentuan.

Persyaratan bagi Penerima :

  1. Penerima adalah nasabah yang setidaknya telah memiliki rekening pada Bank Danamon.
  2. Penerima memiliki Perjanjian Kredit untuk fasilitas negosiasi atas dokumen yang diskrepansi (Discrepant LC Negotiation) serta menyediakan jaminan sesuai ketentuan.

LAYANAN INFORMASI/ KELUHAN

Untuk layanan informasi/keluhan atas transaksi/layanan perbankan, nasabah dapat menghubungi Hello Danamon  di nomor 1-500-090.

BIAYA LAYANAN

  • Biaya untuk setiap nasabah dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat risiko nasabah. Seluruh biaya akan langsung didebet dari rekening nasabah.
  • Besarnya total biaya akan diinformasikan kepada nasabah pada saat pengajuan layanan dan dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani.