Financing against Trust Receipt

Financing against Trust Receipt (FATR) merupakan pendanaan yang diberikan kepada Pemohon berdasarkan suatu LC atau SKBDN yang dibuka melalui Bank Danamon. Pencairan FATR sebesar  nilai dokumen yang dipresentasikan oleh Penerima dan akan diteruskan kepada Penerima. Jangka waktu FATR tergantung pada siklus modal kerja Pemohon.

MANFAAT LAYANAN

Bagi Pemohon :
Membebaskan Pemohon dari kendala kas sampai ketika mendapat pembayaran dari penjualan barang.

RISIKO LAYANAN

Risiko bagi Pemohon :
Risiko tidak cukup nya dana untuk melunasi outstanding FATR ketika jatuh tempo, dimana hal ini dimitigasi dengan pemberian nilai dan periode fasilitas yang telah disesuaikan dengan siklus modal kerja Applicant.

PERSYARATAN LAYANAN

Persyaratan bagi Pemohon :

  1. Memiliki rekening pada Bank Danamon.
  2. Menandatangani Perjanjian Kredit untuk fasilitas Financing against Trust Receipt.
  3. Menyediakan jaminan sesuai ketentuan.

LAYANAN INFORMASI/ KELUHAN

Untuk layanan informasi/keluhan atas transaksi/layanan perbankan, nasabah dapat menghubungi Hello Danamon  di nomor 1-500-090.

BIAYA LAYANAN

  • Biaya untuk setiap nasabah dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat risiko nasabah. Seluruh biaya akan langsung didebet dari rekening nasabah.
  • Besarnya total biaya akan diinformasikan kepada nasabah pada saat pengajuan layanan dan dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani.