Fasilitas pinjaman untuk keperluan modal kerja. Merupakan pinjaman jangka pendek dan dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu.
Penarikan dana pinjaman dengan menggunakan promissory note dengan jangka waktu tertentu maksimum sampai dengan jatuh tempo fasilitas kredit, Maksimum promes 180 hari dan tidak melewati jangka waktu Surat Perjanjian Kreditnya (SPK).
Pencairan pinjaman dan pembayaran disesuaikan dengan permintaan nasabah seperti yang dituangkan dalam promissory note.
MANFAAT
- Sangat sesuai untuk kebutuhan modal kerja yang bersifat musiman dan dilunasi pada saat musim selesai.
- Bank dan nasabah lebih dapat mengontrol pinjaman sesuai dengan jangka waktu pinjaman yang telah dianalisa sesuai dengan jangka waktu kebutuhan modal kerja sampai dengan masuknya sumber pembayaran nasabah masuk untuk melunasi fasilitasnya .
- Nasabah dapat mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas apabila masih diperlukan oleh nasabah.
RISIKO
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga, maka akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Bank Indonesia.
- Apabila pada saat jatuh tempo fasilitas kredit dan atau, nasabah tidak dapat membayar pokok pinjaman beserta bunganya, maka :
- Akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Bank Indonesia
- Nasabah akan dikenakan biaya denda.
- Apabila dilakukan pelunasan dipercepat maka akan dikenakan biaya pinalti
- Adanya risiko kemungkinan naiknya suku bunga mengikuti mekanisme pasar yang berlaku
PERSYARATAN DAN TATA CARA
- Persyaratan akan disampaikan pada lembar Form Permohonan Kredit.
- Tata cara penarikan adalah dengan menggunakan media promissory note.
- Pembayaran bunga adalah sesuai dengan tanggal pencairan setiap bulannya.
- Pada saat promissory note jatuh tempo maka harus dilakukan pelunasan baki debet beserta bunganya.
- Bila jatuh tempo pembayaran bunga dan atau jatuh tempo promes dan atau jatuh tempo fasilitas jatuh pada hari Sabtu/Minggu/tanggal merah, maka pembayaran bunga dan atau pokok akan didebet pada hari kerja sebelumnya.
- Untuk layanan informasi/keluhan atas penggunaan produk KB Bank Danamon, nasabah dapat menghubungi cabang terdekat Hello Danamon 1-500-090. Tata cara pengaduan mengacu pada surat penawaran / offering letter yang disampaikan ke nasabah sebelum tanda tangan Perjanjian Kredit
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
- Dokumen Individu: KTP, NPWP, KK, Akta Nikah (Jika menikah)
- Dokumen Badan Usaha: TDP, SK Menkeh, Akte AD Perusahaan
- Dokumen lain: SIUP, Rekening Koran 3 bulan terakhir, laporan keuangan terakhir
BIAYA
- Biaya Provisi (sekali dimuka)
- Biaya Bunga
- Biaya Notaris
- Biaya Asuransi
- Biaya Administrasi
- Biaya Appraisal
- Biaya Denda (jika ada keterlambatan pembayaran angsuran)
- Biaya Pinalti (jika ada pelunasan sebagian atau seluruhnya dipercepat sebelum jatuh tempo)
ASURANSI
- Asuransi kebakaran dan
- Asuransi Jiwa (optional)