SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
D-BANK REGISTRATION – DANAMON RUN 2019

 

Program Hadiah Cashback Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration–Danamon Run 2019 ini adalah Program hadiah langsung khusus nasabah baru D-Bank Registration (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonsia Tbk (“Bank Danamon”) dan HANYA berlaku untuk nasabah baru Bank Danamon yang belum memiliki rekening tabungan atau pinjaman apapun di Bank Danamon (“Nasabah”) dan telah memenuhi syarat dan ketentuan umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum”).

Periode Program dimulai sejak 23 September – 30 November 2019
  1. Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration selama Periode Program.
  2. Nasabah yang berhak menerima hadiah cashback dari Program ini adalah Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum. 
  3. Nasabah yang membuka rekening melalui D-Bank Registration wajib memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku di D-Bank Registration.
  4. Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan penyetoran dana ke rekening tabungan paling lambat 3 (tiga) hari kalender (H+3) setelah tanggal pembukaan rekening untuk mendapatkan reward yang diinginkan.
  5. Nasabah wajib untuk melakukan hold/blokir dana yang ditempatkan di rekening yang dibuka selama jangka waktu yang ditentukan, dan dengan ini Nasabah memberikan instruksi kepada Bank Danamon untuk melakukan pemblokiran dana sesuai dengan jumlan yang tercantum pada table Jumlah Dana Yang Di Blokir dan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum pada kolom periode pemblokiran dana sebagaimana ditentukan pada Program. Dana akan diblokir sejak tanggal penyetoran dana pada rekening D-Bank Registration. Nasabah yang setuju wajib mengisi kode referral sebagaimana pada table dibawah:

    KODE REFERAL

    Dana Yang Di Blokir

    Periode Blokir

    HADIAH

    SYARAT KETENTUAN

    DNR3

    Rp3.000.000

    30 hari kalender sejak tanggal penyetoran dana

    Cashback sebesar Rp125.000

    Buka rekening D-Bank Registration, minimum penyetoran Rp3.000.000.

    DNR5

    Rp5.000.000

    30 hari kalender sejak tanggal penyetoran dana

    Cashback sebesar Rp250.000

    Buka rekening D-Bank Registration, minimum penyetoran Rp5.000.000.

  6. Nasabah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback senilai Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) atau Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai skema program yang dipilih oleh nasabah (“Hadiah”) hadiahnya akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah nasabah memenuhi syarat dan ketentuan Program sebagaimana butir 1-5 di atas. 
  7. Dana Nasabah yang sudah dilakukan pemblokiran tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo. Apabila Nasabah menarik dana yang telah ditempatkan tersebut sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, maka Nasabah setuju untuk TIDAK mendapatkan hadiah sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa apabila Nasabah memberikan instruksi pencairan atas dana yang telah dilakukan pemblokiran sebelum periode berakhir, Nasabah akan dikenakan penalti sejumlah hadiah yang diterima. 
  9. Atas pembatalan keikutsertaan Program ini Nasabah harus datang ke cabang Danamon terdekat serta Nasabah setuju dan memberikan kuasa debet kepada Bank Danamon untuk mendebet rekening nasabah atas biaya penalti yang dikenakan.
  10. Pajak hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.
     
  1. Program ini tidak dapat digabung dengan promo Bank Danamon lainnya 
  2. Promo Program  tidak berlaku kelipatan.
  3. Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan di Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon.
  5. Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
  6. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/ mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan terlebih dahulu melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  7. Bank Danamon akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko dan/atau syarat dan ketentuan umum kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya secara tertulis kepada Bank  Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia di Bank Danamon. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.
  8. Mekanisme pengajuan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan Nasabah merujuk pada “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.
  9. Layanan Informasi/Keluhan 24 Jam di Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. .

PERINGATAN

Mekanisme pengajuan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan Nasabah merujuk pada “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.