Diberitahukan kepada para Nasabah, bahwa terdapat ketentuan baru mengenai Bilyet Giro (“BG”) dan perubahan ketentuan lainnya yaitu sebagai berikut;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, beberapa hal yang perlu diketahui dan dicermati yaitu:
1. Istilah:
a. Penarik adalah pemilik Rekening Giro (Nasabah) yang menerbitkan BG.
b. Penerima adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam BG untuk menerima sejumlah dana.
c. Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan BG.
d. Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.
e. Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada BG dan merupakan tanggal diterbitkannya BG.
f. Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada BG dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.
g. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu berlakunya BG.
h. Tenggang Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam BG kepada Bank Tertarik.
2. BG merupakan:
a. Perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening Penarik kepada rekening Penerima yang namanya tercantum dalam BG;
b. Tidak dapat dipindahtangankan; dan
c. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
d. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
3. Masa berlaku BG adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan, dimana pada masa tersebut:
a. Penarik tidak dapat membatalkan BG, dan
b. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup untuk terhindar dari sanksi sebagai Penarik BG kosong yang dapat menyebabkan nama nasabah masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
4. Batas maksimum nominal setiap Cek dan/atau BG yang dapat dikliringkan melalui SKNBI adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5. BG wajib mencantumkan nama jelas Penarik BG, dengan ketentuan:
a. Nama jelas Penarik wajib dicantumkan dalam BG jika belum dilakukan personalisasi oleh Bank. Apabila Penarik adalah badan hukum dan/atau badan usaha dan belum dilakukan personalisasi, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum dan/atau badan usaha pemilik Rekening Giro.
b. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan dalam BG jika personalisasi telah dilakukan oleh Bank.
6. Tanda tangan Penarik dalam BG wajib menggunakan tanda tangan basah.
7. Batas maksimum koreksi kesalahan penulisan dalam BG adalah paling banyak 3 (tiga) kali dengan memenuhi ketentuan yang diatur oleh BI.
8. Pihak yang mengunjukkan BG merupakan Penerima atau pihak yang memperoleh kuasa dari Penerima.
9. Bank Tertarik yang melakukan penolakan Cek dan/atau BG dengan alasan diduga palsu atau dimanipulasi, wajib menahan dan menunda pembayaran Cek dan/ atau BG paling lama 1 hari kerja berikutnya untuk proses verifikasi.
10. Ketentuan-ketentuan baru tersebut di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017.
11. Pada saat ketentuan ini mulai berlaku:
a. BG yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2017 tetap diakui sebagai BG dan tunduk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro dan ketentuan pelaksanaannya, serta tetap dapat dibayarkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku BG.
b. BG yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan saat ini, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
c. BG yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2017 dan setelahnya mengacu pada ketentuan-ketentuan baru tersebut di atas.
d. Bank Danamon akan segera menerbitkan buku Cek & BG dengan format sesuai ketentuan baru dari BI sebelum tanggal 31 Desember 2017.
Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses melalui www.danamon.co.id atau Hello Danamon 1-500-090.
Untuk info lebih lanjut mengenai brochure BG & infografik versi BI klik di sini