Jangan Bingung! Ini Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Pengelolaan dari dana menjadi salah satu perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Umumnya asuransi konvensional menggunakan transaksi jual beli dengan harapan bisa mengambil keuntungan dengan optimal dan menekan angka kerugiannya seminim mungkin. Sedangkan, asuransi syariah menggunakan akad hibah dengan konsep saling menolong dan tidak berharap imbalan.

Tidak hanya itu, beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang lebih detail akan kita bahas di bawah ini.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

  • Akad Perjanjian

    Syariah : Kesepakatan dalam suatu perjanjian pada kedua belah pihak untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad tersebut adalah akad tabarru yang memiliki tujuan untuk tolong menolong, bukan hanya bersifat komersial.

    Konvensional : Menggunakan akad tabaduli. Dimana akad tersebut memiliki sistem jual beli dengan jelas akan pembeli, penjual serta objek yang diperjualbelikan dengan harga dan persetujuan kedua belah pihak atas persetujuan pada transaksi itu.

 

 

  • Sistem Kepemilikan Dana

    Syariah : Dana dimiliki semua peserta asuransi, dimana perusahaan hanya menjadi pengelola dana dan tidak memiliki hak.

    Konvensional : Dana premi yang dibayarkan di awal menjadi milik perusahaan karena terdapat konsep jual-beli sehingga bebas akan digunakan untuk kebutuhan apapun sesuai dengan perjanjian awal.

     

  • Bagi Keuntungan

    Syariah : Keuntungan yang diterima dari pengelolaan dana asuransi akan diberikan kepada semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.

    Konvensional : Keuntungan yang didapatkan ini akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.

     

  • Zakat

    Perbedaan asuransi syariah dan konvensional lainnya adalah terkait ada tidaknya zakat pada kedua asuransi ini.

    Syariah : Peserta diharuskan untuk membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan.

    Konvensional : Tidak ada zakat.

     

  • Pengawasan Dana

    Syariah : Pengawasan dana ini biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawasan Syariah (DPS). Mereka bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses transaksi untuk memastikan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

    Konvensional : Tidak ada badan pengawasan khusus yang membawahi kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah. Namun, semua perusahaan asuransi yang resmi dan terdaftar ini berada pada naungan serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     

  • Dana Hangus

    Syariah : Tidak ada atau tidak diberlakukan dana hangus, sehingga mereka dapat kembali sepenuhnya mengambil dana yang sudah dibayarkan.

    Konvensional : Dana akan hangus apabila periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat melakukan pembayaran premi.

     

  • Klaim

    Syariah : Pada aturan syariah pembayaran klaim ini menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Sesuai dengan prinsip dasar asuransi syariah dimana dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk saling tolong menolong antar nasabah.

    Konvensional : Dana dapat dicairkan dari rekening perusahaan asuransi dengan perbandingan risiko serta modalnya.

     

  • Surplus Underwriting

    Surplus Underwriting ini adalah dana yang diberikan kepada nasabah saat terdapat kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan dan lainnya.

    Syariah : Akan diberikan secara prorata kepada para nasabahnya.

    Konvensional : Tidak dapat pengembalian dana keuntungan atau surplus underwriting. Karena pada konvensional ini tidak ada no-claim bonus pada produknya. Sehingga nasabah tidak dapat mengajukan klaim sampai akhir polis berhak mendapatkan kompensasi dalam jumlah tertentu.

     

  • Pengelolaan Risiko

    Syariah : Dengan prinsip tolong menolong artinya risiko dibebankan pada perusahaan dan nasabahnya itu sendiri.

    Konvensional : Untuk nasabah konvensional pengelolaan risiko yang digunakan adalah transfer of risk. Dimana risiko akan dibebankan pada peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian yang telah disepakati dalam polis.

     

  • Pemegang PolisSyariah : Asuransi syariah ini biasanya didaftarkan untuk satu keluarga yang mana ini berguna agar dapat memiliki manfaat bersama.
  • Konvensional : Asuransi konvensional ini hanya ditujukan kepada pemegang polis tersebut.

 

Dari beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional ini, tentunya kamu sudah dapat melihat keuntungan serta kekurangan dari masing-masing jenis asuransi ini, bukan? Jadi baik itu syariah maupun konvensional keduanya tentu memiliki manfaat yang baik yaitu menjaga kita dari segala risiko yang ada di masa depan. Namun, pastikan untuk menggunakan asuransi yang memang sesuai dengan prinsip kamu ya.

Untuk kamu yang ingin menggunakan Asuransi Syariah, Danamon memiliki produk asuransi jiwa berjangka berbasis syariah loh! Dengan memberikan manfaat seperti santunan meninggal dunia, ketidakmampuan tetap total dan manfaat akhir masa kepesertaan berupa pengembalian kontribusi yang telah terbentuk (jika ada) saat polis jatuh tempo.

Yuk tunggu apalagi? Ajukan sekarang dan nikmati proteksinya!