Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima dan dianjurkan bagi seorang muslim yang mampu secara fisik maupun finansial untuk menjalankannya. Ibadah ini adalah salah satu ibadah yang didambakan oleh umat muslim di seluruh Indonesia. Anda bisa wujudkan impian ini dengan membuka tabungan haji sejak dini. Tabungan haji merupakan simpanan yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Lebih detailnya, Anda bisa simak ulasan berikut ini.
Apa Itu Tabungan Haji?
Tabungan haji sebenarnya tidak jauh berbeda dengan jenis tabungan lainnya. Hanya saja, memang diperuntukkan bagi orang-orang yang ingin mempersiapkan dananya untuk membiayai perjalanan menuju Tanah Suci. Melalui tabungan ini, secara tidak langsung Anda diharuskan untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rekening hingga nilainya mencukupi untuk ongkos naik haji (ONH). Mencicil uang sesuai kemampuan akan terasa lebih ringan jika dibandingkan dengan harus membayar biaya haji secara tunai yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Syarat dan Setoran Awal Tabungan Haji
Seperti yang telah dijelaskan di awal, tabungan haji merupakan simpanan yang digunakan untuk BPIH. Syarat pembukaan rekening juga cukup mudah yaitu dengan melampirkan identitas diri seperti KTP atau SIM. Selanjutnya bisa menyerahkan setoran awal minimum sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
Biasanya, kebanyakan bank menawarkan rata-rata setoran awal sebesar Rp100 ribu. Sementara untuk setoran selanjutnya minimal Rp100 ribu. Namun untuk mendapatkan kuota pendaftaran, Anda perlu menyetorkan minimal Rp25 juta. Hal ini tentu saja akan memudahkan, karena nama Anda sudah didaftarkan sesuai dengan embarkasi atau domisili masing-masing. Ini perlu dilakukan karena kuota haji yang terbatas. Waktu tunggu keberangkatan bisa mencapai 5-15 tahun lebih. Melihat alasan tersebut, sebaiknya segera dimulai sejak masih muda.
Biaya Haji Per Jemaah Selama Pandemi
Tahun 2021, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengusulkan biaya haji mengalami kenaikan sebesar Rp9,1 juta dari Rp35,2 juta untuk tahun 2020. Namun, keputusan tersebut masih belum mendapat kepastian dari pemerintah.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah yang sudah divaksinasi COVID-19. Pemerintah Arab Saudi juga memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh. Syarat tersebut meliputi jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis. Bagi jemaah yang baru satu kali mendapat satu kali dosis vaksin, setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan ibadah umroh. Syarat ketiga adalah yang sudah sembuh dari virus Covid-19.
Memilih Bank yang Sesuai untuk Tabungan Haji
Ada beberapa bank yang memang menyediakan layanan tabungan haji dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda pula. Sebaiknya, pilih bank yang persyaratan dan manfaatnya sesuai dengan kebutuhan Anda. Danamon menyediakan produk tabungan haji yang akan memfasilitasi Anda untuk mewujudkan niat Haji. Baik untuk nasabah yang sudah mencukupi syarat setoran awal maupun Nasabah yang merencanakan dana ibadah haji.
Dua jenis tabungan haji yang ditawarkan Danamon mencakup Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Tabungan Rencana Haji iB. Anda bisa merasakan berbagai manfaat seperti pendaftaran yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI hingga menentukan jumlah setoran dan jangka waktu sesuai pilihan Anda.
Wujudkan mimpi pergi ke tanah suci bersama Danamon!