Syarat dan Ketentuan Program GRAB

Program GRAB (“Program”) adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan GRAB Berlaku untuk kartu kredit dan kartu charged Danamon Visa, Mastercard dan American Express kecuali corporate card (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan potongan harga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum dan Syarat dan Ketentuan Program.

Periode Program adalah sejak tanggal 23 April – 23 Juli 2021.

  1. Hadiah berupa voucher potongan harga di GrabFood sebesar Rp.15.000 (limabelas ribu rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  2. Hadiah berupa voucher potongan harga di GrabMart sebesar Rp 50.000 (lima  puluh ribu rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  3. Berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu charged Danamon Visa, mastercard dan American Express( kecuali corporate card) 
  4. Voucher potongan akan diberikan oleh pihak Grab langsung dan akan muncul di aplikasi Grab, tiap kali nasabah melakukan pemesanan dan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit Danamon   
  5. Nasabah bisa memilih kapan menggunakan potongan harga tersebut, dengan memilih kode voucher yang sudah disediakan oleh Grab di aplikasi 
  6. Hanya berlaku di layanan GrabFood dan GrabMart diberikan 1 kali dalam 1 bulan, selama periode program  
  7. Nasabah akan mendapat kesempatan untuk  bisa mendapatkan voucher potongan lagi di bulan berikutnya 
  8. Promo berlaku setiap hari  Senin sampai Minggu 
  9. Berlaku untuk kartu utama maupun kartu tambahan 
  10. Tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  11. Apabila terjadi refund atau pembatalan maka perhitungan refund dilakukan berdasarkan nominal yang dibayar setelah dipotong diskon, bukan harga awal.
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  3. Pemegang kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. .
  6. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  7. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  10. Produk yang tertera dalam program ini adalah bukan produk dari Bank.Bank tidak bertanggung jawab atas produk tersebut. Untuk keluhan terkait pemanfaatan produk, nasabah agar bisa menghubungi penyedia produk dan layanan terkait.