Program Hotel Komune and Beach Club Bali

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Hotel Komune and Beach Club Bali yang berlaku bagi seluruh jenis Kartu American Express Danamon, namun tidak berlaku untuk Corporate Credit Card (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan diskon/potongan harga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”).

Periode Program berlaku 1 Oktober 2022 – 30 September 2023 

  1. American Express Gold dan American Express Green 
    1. Hemat 10% Off Flexible Rate, Early Checkin 10am, berlaku khusus pemegang American Express Green and Gold 
    2. Room upgrade tergantung dari ketersediaan room  
    3. Late check out sampai dengan jam 2pm, 
    4. Stay 3 nights get 1x 60 minutes Balinese Massage untuk 2 orang
    5. Stay 5 nights get 1 x 3 Course Set Dinner untuk 2 orang 
    6. Program  tidak ada minimum transaksi.
    7. Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan 
    8. Program promo tidak bisa digabungkan dengan promo lainnya 
    9. Pembayaran Program harus menggunakan kartu American Express  Danamon yang berlaku untuk Program tactical ini dengan menujukan kartu tersebut saat proses check in.
  2. Platinum card 
    1. Hemat 15% Off Flexible Rate for accommodation,berlaku Khusus American Express Platinum
    2. Room upgrade subject to availability, 
    3. Late check out sampai dengan jam 2 pm, 
    4. Stay 3 nights get 1x 60 minutes Balinese Massage untuk 2 orang
    5. Program  tidak ada minimum transaksi.
    6. Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan 
    7. Program promo tidak bisa digabungkan dengan promo lainnya 
    8. Pembayaran Program harus menggunakan kartu American Express  Danamon yang berlaku untuk Program tactical ini dengan menujukan kartu tersebut saat proses check in.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Hotel Komune and Beach Club Bali bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Hotel Komune and Beach Club Bali. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Hotel Komune and Beach Club Bali.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon