Program Cicilan 0% di Pegipegi

Syarat dan Ketentuan Umum Program cicilan 0% di Pegipegi (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program cicilan 0% di Pegipegi (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Pegipegi yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo JCB, Mastercard, Visa (“Kartu Danamon”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 17 November 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 (“Periode Program”). 

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berlaku bagi seluruh Pemegang Kartu namun tidak termasuk kartu Danamon jenis Corporate.
  4. Program cicilan 0% berlaku khusus di aplikasi dan website Pegipegi dengan minimum transaksi sebagai berikut:

    Min Transaksi

    Tenor

    Rp500.000

    3 Bulan

    Rp1.000.000

    6 Bulan

    Rp1.000.000

    12 Bulan

  5. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan merupakan transaksi ritel di seluruh kategori untuk pembelanjaan di Pegipegi.
  6. Program berlaku untuk pemegang Kartu Danamon baik untuk kartu utama maupun kartu tambahan namun permohonan perubahan cicilan hanya dapat dilakukan oleh pemegang kartu utama (basic).
  7. Proses pengajuan konversi maksimal 7 hari kalender setelah tanggal transaksi.
  8. Pastikan anda belum mengajukan konversi cicilan melalui chanel lainnya (misal SMS, Email).
  9. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) yang akan dikenakan di billing statement nasabah.
  10. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-point. 
  11. Cicilan akan ditagihkan bersamaan dengan transaksi pembelanjaan lainnya setiap bulan pada lembar penagihan. Suku Bunga Pembelanjaan akan dikenakan pada pokok cicilan jika Pemegang Kartu membayar kurang dari Total Tagihan baru, atau membayar setelah Tanggal Jatuh Tempo. Bunga tersebut akan menjadi bagian dari Pembayaran Minimum.
  12. Bank Danamon berhak untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi syarat & ketentuan Program atau dinilai tidak layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan diinformasikan kepada pemegang kartu. 
Pelunasan Awal
  1. Pemegang Kartu dapat melakukan pelunasan awal atas angsuran cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir.
  2. Permohonan pelunasan di awal dapat menghubungi Hello Danamon.
  3. Minimum transaksi pelunasan Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah). 
  4. Terhadap pelunasan di awal (maju), Pemegang Kartu wajib membayar penuh sisa cicilan + sisa bunga + pinalti.
  5. Apabila pemegang kartu menunggak > 2 bulan berturut-turut, proses installment dapat dibatalkan oleh pihak Bank dan sisa cicilan akan dibebankan secara penuh + bunga cicilan yang belum di tagihkan.
  6. Atas pelunasan awal tersebut, pemegang kartu akan dikenakan biaya pinalti 5% 

Lain-lain

  1. Bank Danamon berhak melakukan pengakhiran program sewaktu-waktu dan merubah syarat dan ketentuan. Hal ini akan diinformasikan kepada pemegang kartu sebelum pengakhiran program dan perubahan syarat dan ketentuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank Danamon, jaga kerahasian password, OTP dan data kartu kredit anda (antara lain nomer kartu, masa berlaku, CVC, CVV)
  1. Produk, layanan dan/atau program cicilan 0% di merchant partner Pegipegi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner Pegipegi. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner Pegipegi.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  8. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon