Syarat dan Ketentuan
Umum Program Diskon 5% (lima persen) di Biomedilab Kinik
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
nasabah yang mengikuti Program Diskon 5% (lima persen) di Biomedilab
Klinik (“Program”) yang diselenggarakan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner
Biomedilab Klinik yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu
Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan
Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk kartu
kredit jenis corporate (“Pemegang
Kartu”).
Nasabah dengan ini
setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
Periode Program mulai
berlaku tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 15 Oktober 2023
(“Periode Program”)
- Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank
Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah
atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Dengan
nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program maka nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh
nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
nasabah pada Program dan persetujuan nasabah untuk tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program berupa diskon 5%
untuk semua transaksi dan paket hemat yang berlaku di Biomedilab
klinik.
- Program berlaku bagi Pemegang
Kartu dan tidak berlaku bagi pemegang Kartu Kredit Danamon jenis
corporate.
- Program berlaku setiap senin
– sabtu jam operasional senin – jumat pukul :08.00
-16.00 WIB untuk penerimaan pasien pukul: 08.00 -15.00 WIB. dan
untuk sabtu pukul : 08.00 – 13.00 WIB penerimaan Pasien :
08.00 -12.00 WIB, tidak termasuk hari minggu atau libur nasional
selama Periode Program.
- Program berlaku untuk kartu
utama dan kartu tambahan.
- Program belum termasuk biaya
konsultasi dokter.
- Program dapat digabungkan
dengan promo internal Biomedilab Klinik.
- Program berlaku di semua
outlet Biomedilab Klinik. Klik disini untuk outlet.
- Produk, layanan dan/atau diskon dari
Biomedilab Klinik bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank
Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
Biomedilab Klinik Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan
sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan
tersebut, silakan menghubungi Biomedilab Klinik.
- Semua transaksi tidak terindikasi tindak
pidana pencucian
uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan,
kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan
transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu
tersebut.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon
berhak membatalkan
keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang
Kartu tidak memenuhi Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau
layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dinyatakan
tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan
“Syarat-Syarat dan
Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu
Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui
bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
ini. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini akan diberitahukan
melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko,
biaya, syarat dan
ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan
tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon.
Pemegang Kartu setuju bahwa
Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan
tersebut dalam hal Pemegang
Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang
Kartu tidak menyetujui
perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau
layanan dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang
kepada Bank Danamon.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang
Kartu dapat mengajukan
pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara
tertulis melalui kantor
cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau
melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan
Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan.
Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan
menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak
lain/ketiga yang
dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.