Program JPP Skin Laser Clinic

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner JPP SKIN LASER CLINIC yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, serta Kartu Charge American Express (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”).

Periode Program berlaku dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Mei 2023 (“Periode Program”)

  1. Program berupa diskon 15% (lima belas persen) berlaku bagi pemegang Debit Privilege, Kartu Kredit Danamon World Elite Mastercard, Platinum Card® Danamon, dan Danamon American Express® Gold Card.
  2. Program berupa diskon 10% ( sepuluh persen) berlaku bagi pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon lainnya, selain Debit Privilege, Kartu Kredit Danamon World Elite Mastercard, Platinum Card® Danamon, Danamon American Express® Gold Card dan tidak berlaku kartu kredit Danamon Corporate.
  3. Program berlaku bagi pemegang Kartu Danamon yang melakukan pembelian paket dibawah ini:

    Laser and Light

    Hydro Facial

    Physiotherapy

    Laser and Light 5x

    1x Classic Facial

    1x Shockwave

    Laser and light 10x

    3x Classic Facial

    5x Shockwave

    5x Classic Facial

    10x Shockwave

    1x Premium Facial

    3x Premium Facial

    5x Premium Facial

    1x Signature Facial

    3x Signature Facial

    5x Signature Facial

  4. Program berupa diskon sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pembelian paket 1x Laser and light dan Premium Facial senilai Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu Rupiah) menjadi Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) yang berlaku untuk pemegang Kartu Danamon yang merupakan pasien baru maupun pasien lama.
  5. Program berupa harga spesial untuk perawatan 1x Laser and Light senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) menjadi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) berlaku bagi pemegang Kartu Danamon yang merupakan pasien baru.
  6. Program berlaku cicilan 0% untuk 3 bulan dengan minimum transaksi Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah).
  7. Program berlaku cicilan 0% untuk 6 bulan dengan minimum transaksi Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah).
  8. Program berlaku cicilan 0% untuk 12 bulan dengan minimum transaksi Rp8.000.000,(delapan juta Rupiah).
  9. Cicilan 0% hingga 12 bulan berlaku untuk pengguna kartu kredit bank danamon dan charge American express.
  10. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  11. Program tidak berlaku bon terpisah (split bill).
  12. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  13. Program berlaku di semua outlet JPP skin laser clinic.

    Berlaku di outlet: klik di sini.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari JPP SKIN LASER CLINIC bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari JPP SKIN LASER CLINIC Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi JPP SKIN LASER CLINIC.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Syarat dan Ketentuan Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
  4. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Nasabah tersebut.
  6. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  9. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon