Program Intibios Lab & Klinik

Syarat dan ketentuan umum program diskon hingga 25% dan cicilan 0% hingga 6 bulan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program berupa diskon hingga 25% dan cicilan 0% hingga 6 bulan (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Corporate (“Pemegang Kartu”). 

 

Periode Program berlaku dari tanggal 1 Oktober 2022 2022 sampai dengan 30 September 2023 (“Periode Program”)

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berupa diskon sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pemeriksaan Internal laboratorium medis umum yang berlaku untuk Pemegang Kartu. 
  4. Program berupa diskon sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pemeriksaan eksternal laboratorium khusus yang berlaku untuk Pemegang Kartu.
  5. Program tidak berlaku untuk pemeriksaan konsultasi dokter.
  6. Program berlaku cicilan 0% (nol persen) dengan rincian transaksi sebagai berikut:
    1. minimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk tenor 3 (tiga) bulan;
    2. minimum transaski Rp2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk tenor 6 (enam) bulan; dan
    3. Program cicilan 0% berlaku bagi pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge Danamon American Express.
  7. Nasabah wajib melakukan reservasi minimal 1 (satu) hari sebelumnya dengan menghubungi masing-masing cabang Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi.
  8. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  9. Program berlaku bagi pemegang kartu kredit utama dan kartu kredit tambahan.
  10. Program diskon tidak dapat digabungkan dengan program cicilan 0%.
  11. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  12. Program tidak dapat digabungkan dengan program internal Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi
  13. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  14. Program untuk pengguna kartu kredit American Express dan Charge American Express hanya berlaku di outlet Pantai Indah Kapuk,Kebayoran Lama Ciputat, Mangga Besar, Semarang dan Bali.
  15. Program berlaku untuk transaksi di cabang Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi dibawah ini:
    1. Intibios Elang Laut PIK Jl. Pantai Indah Selatan Ruko Elang Laut Blok C No. 8 & 9, RT.3/RW.3, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470 Jakarta Utara Pukul. 07.00 - 20.00.
    2. Intibios Mangga Besar Kompleks Ruko, Jl. Raya Mangga Besar No.38, RT.2/RW.2, Tangki, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11150 Jakarta Barat Pukul 07.00 - 20.00.
    3. Intibios Hang Tuah Jl. Hang Tuah X No.35, RT.2/RW.6, Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120 Jakarta Selatan Coming Soon.
    4. Intibios Kebayoran Lama Ciputat Jl. Ciputat Raya No.335, RT.2/RW.4, Kby. Lama Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240 Jakarta Selatan Pukul. 07.00 - 20.00.
    5. Intibios Galuh Mas Karawang Ruko Galuh Soho C, D, E. Jl. Galuh Mas Blok VA No. 11-15, Sukaharja, Karawang Barat, 41361 Karawang Pukul. 07.00 - 20.00.
    6. Intibios Kesambi Cirebon Jl. Kesambi No.195, Kel. Drajat, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45134 Cirebon Coming Soon.
    7. Intibios Merdeka Bandung Jl. Merdeka No. 2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40111 Bandung Pukul. 07.00 - 20.00.
    8. Intibios Sultan Agung Semarang Jl. Sultan Agung No.142, Kel. Kaliwiru, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232 Semarang Pukul. 07.00 - 20.00.
    9. Intibios Diponegoro Yogyakarta Jalan Diponegoro no.92, RT001/RW001 Kel. Gowongan, Kec. Jetis, Jogjakarta 55232 Yogyakarta Coming Soon.
    10. Intibios Kombes Surabaya Jl. KomBes. Pol. M. Duryat No. 2, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Surabaya, Jawa Timur 60262 Surabaya Coming Soon
    11. Intibios Puputan Bali Jl. Raya Puputan No.68X, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234 Bali pukul. 07.00 - 20.00
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi  Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Intibios Lab, Klinik, dan Farmasi.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.