Program De-Hair Laser & Aesthetic

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner De-Hair Laser & Aesthetic yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB, namun tidak termasuk Kartu Corporate (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan benefit sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”).  

Periode Program berlaku 1 Mei 2021 sampai dengan 30 April 2023 ("Periode Program").

  1. Program berupa diskon 30% (tiga puluh persen) untuk semua jenis perawatan di De-Hair Laser & Aesthetic
  2. Tambahan diskon 5% (lima persen) bagi nasabah kartu Danamon tersebut mereferensikan teman, tambahan diskon juga berlaku bagi teman yang direferensikan. 
  3. Pemegang Kartu yang mereferensikan teman akan didata oleh De-Hair Laser & Aesthetic dengan menyebutkan nama teman yang di referensikan, kemudian teman yang direferensikan bisa klaim tambahan diskon 5% saat melakukan perawatan dengan menyebuatkan nama dan memberikan informasi siapa yang mereferensikannya untuk dicocokan dengan data De-Hair Laser & Aesthetic.
  4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu.
  5. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional.
  6. Pemegang Kartu disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu ke outlet yang dituju.
  7. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  8. Program berlaku di semua outlet De-Hair Laser & Aesthetics berikut ini:
     
    a. De-Hair Gandaria City
    Gandaria City Mall Level 2 # 247C
    Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta Selatan
    Telp: 021- 29236446/7
    b. De-Hair Mall of Indonesia
    Mall of Indonesia Lantai 1 Unit F7
    Jl Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara
    Telp: 021- 29364945 & 021 -45869355
    c. De-Hair Kemang
    Jl Kemang Raya No 34C,  Jakarta Selatan
    Telp: 021- 22715877 & 021-22715700
    d. De-Hair PIM 3 (Opening Soon)
    PIM 3 Lantai LG East No E1
    Jl Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan 
    e. De-Hair Manyar
    Jl Manyar Kertoarjo No 91
    Kel Mojo, Kec Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
    Telp: 031- 59173546
    f. De-Hair Pakuwon Mall
    Level 2, Pakuwon Mall
    Jl Mayjen Yono Suwoyo No 2, Babatan, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60227
    Telp: 031 -99143436
     
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari De-Hair Laser & Aesthetic bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari De-Hair Laser & Aesthetic. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi De-Hair Laser & Aesthetic.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
     
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id 
  10. secara lisan maupun secara tertulis. 
  11. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  12. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas produk dan layanan yg diberikan oleh De-Hair Laser & Aesthetic. Jika terdapat keluhan terkait pemanfaatan produk tersebut maka dapat menghubungi pihak De-Hair Laser & Aesthetic.
  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.