Hemat s d Rp171000 di Shopee 11 11 Big Sale 2024

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga Rp171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) di Shopee (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat hingga Rp171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) di Shopee (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan Shopee.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Debit Danamon Mastercard (“Kartu”).
  5. Program berlaku sebagai berikut:
    1. Program Teaser:
      1. Program berupa diskon 8% (delapan persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp161.000 (seratus enam pulu satu ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp1.811.000 (satu juta delapan ratus sebelas ribu Rupiah).
      2. Program berlaku maksimum 12 (dua belas) kuota/hari untuk Kartu Debit Danamon Mastercard, dengan kode promo: DNMDBBIG, berlaku untuk transaksi pembayaran penuh (full payment).
      3. Program teaser berlaku setiap hari mulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024, kecuali tanggal 11 November 2024 pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB (“Periode Program Teaser”).
    2. Program Peak
      1. Program berupa diskon sebesar Rp171.000 (serratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp2.011.000 (dua juta sebelas ribu Rupiah).
      2. Program berlaku maksimum 41 (empat puluh satu) kuota/hari untuk Kartu Debit Danamon Mastercard, dengan kode promo: DNMDB1111, berlaku untuk transaksi pembayaran penuh (full payment).
      3. Program peak berlaku satu hari pada tanggal 11 November 2024 pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB (“Periode Program Peak”).
    3. Program tidak berlaku kelipatan.
    4. Program berlaku untuk pemegang Kartu Danamon.
    5. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
    6. Program ini berlaku untuk transaksi melalui channel aplikasi (Android dan iOS) Shopee. 
    7. Program tidak berlaku untuk pembelian pada kategori sebagai berikut:
      • Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event).
      • Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming).
      • Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit).
      • Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus).
      • Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event dan Hiburan) dan
      • Donasi dan Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal).
    8. Program hanya berlaku untuk 1 akun pengguna/hari.
    9. Program berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Shopee. 
    10. Shopee berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna jika tidak sesuai.
    11. Bank Danamon berhak melakukan pembatalan jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
    12. Tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    13. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini beserta perubahan lainnya, maka Pemegang Katu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});