Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% Kamar VIP dan VVIP dan Hemat 5% Medical Check-Up di RS Mayapada (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Hemat 10% Kamar VIP dan VVIP dan Hemat 5% Medical Check-Up di RS Mayapada (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (“RS Mayapada”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah sejak tanggal 12 Februari 2024 hingga tanggal 31 Maret 2025 (“Periode Program”).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.