Syarat dan Ketentuan
Umum Program Hemat 10% Kamar VIP dan VVIP dan Hemat 5% Medical Check-Up
di RS Mayapada (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Pemegang Kartu yang mengikuti Program Hemat 10% Kamar VIP dan VVIP dan
Hemat 5% Medical Check-Up di RS Mayapada (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (“RS Mayapada”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Periode Program adalah
sejak tanggal 12 Februari 2024 hingga tanggal 31 Maret 2025
(“Periode Program”).
Lokasi pelaksanaan
program, beserta informasi dan registrasi berlaku pada unit:
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.