Hemat hingga Rp200.000 di Sushi Tei Group

I. Deskripsi Program


Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon atau Potongan Harga hingga Rp200.000 di Sushi Tei Group (Sushi Tei, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, Yoka Yoka, dan Sushi Tei Cafe) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Diskon atau Potongan Harga hingga Rp200.000 di Sushi Tei Group (Sushi Tei, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, Yoka Yoka, dan Sushi Tei Cafe) (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Sushi Tei Group (Sushi Tei, Sushi Kiosk, Tom Sushi, Sushi Kyuden, Hokkaido-Ya, Yoka Yoka, dan Sushi Tei Cafe).


II. Periode Program


Periode Program berlaku mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode Program”).

III. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program pada masing-masing merchant partner Sushi Tei Group yang disebutkan di bawah ini, berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung.
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill).
  4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in).
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Tei loyalty program.
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”).
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Sushi Tei.
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) sebelum pajak. 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum pajak. 
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung. 
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill). 
  4. Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away). 
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Kiosk loyalty program
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”). 
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Kiosk. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Sushi Kiosk. 
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung. 
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill). 
  4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in). 
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya. 
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”). 
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Tom Sushi. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Tom Sushi. 
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge.     
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung. 
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill). 
  4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in). 
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Kyuden loyalty program
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”). 
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Kyuden. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Sushi Kyuden. 
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) sebelum pajak. 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum pajak. 
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung. 
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill). 
  4. Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away). 
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya. 
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”). 
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Hokkaido-Ya. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Hokkaido-Ya di Indonesia. 
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum pajak dan service charge
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung. 
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill). 
  4. Promo hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in). 
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya. 
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”). 
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Yoka Yoka. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Yoka Yoka. 
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Diskon atau potongan harga hingga Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah), berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge. 
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum pajak dan service charge
  2. Promo berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program berlangsung. 
  3. Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi (split bill). 
  4. Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away). 
  5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya & Sushi Tei loyalty program
  6. Berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon Privilege, Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, namun tidak termasuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu”). 
  7. Promo berlaku di seluruh outlet Sushi Tei Cafe. Klik di sini untuk detail Alamat outlet Sushi Tei Cafe. 
  8. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Produk dan layanan dari masing masing merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari masing masing merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi masing masing merchant partner. 
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program atau pemberian penghematan atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  8. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});