Hemat hingga Rp100.000 di 7.7 Shopee Mall 100% Ori Sale

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) di Shopee (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) di Shopee (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Shopee.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan 8 Juli 2025 (“Periode Program”).

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, & JCB dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diskon/potongan harga sebesar 7% (tujuh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Program berlaku mulai 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan 8 Juli 2025.
    3. Program berlaku dengan kuota maksimum:
      • 63 (enam puluh tiga) transaksi selama periode 25 Juni 2025 – 1 Juli 2025.
      • 62 (enam puluh dua) transaksi selama periode 2 Juli 2025 – 8 Juli 2025.
    4. Voucher akan otomatis muncul di halaman “Voucher Saya” dan berlaku setelah voucher dipilih saat check out melalui aplikasi Shopee.
    5. Jika voucher tidak muncul, maka artinya kuota telah habis terpakai.
    6. Program berlaku untuk pembayaran dengan pembayaran penuh (full payment) maupun cicilan (installment).
    7. Berlaku untuk 2 (dua) kali transaksi per 1 (satu) akun pengguna dengan detail sebagai berikut:
      • 1 (satu) kali transaksi pada periode 25 Juni 2025 – 1 Juli 2025.
      • 1 (satu) kali transaksi pada periode 2 Juli 2025 – 8 Juli 2025.
    8. Program tidak berlaku untuk pembelian pada kategori sebagai berikut:
      • Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event).
      • Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming).
      • Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit).
      • Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus).
      • Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event dan Hiburan) dan
      • Donasi dan Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal).
    9. Program ini berlaku untuk transaksi melalui channel aplikasi (Android dan iOS) Shopee.
    10. Program tidak berlaku kelipatan.
    11. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
    12. Program berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang didukung oleh Shopee.
    13. Shopee berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna.
    14. Bank Danamon berhak melakukan pembatalan jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});