Special Cashback My Own Installment

Program Spesial Cashback Money Transfer (Transfer Dana) (“Program”) adalah program yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon (“Pemegang Kartu”) untuk transfer dana dari plafon (limit) Kartu Kredit Danamon ke rekening tabungan Danamon atau rekening tabungan Bank lain atas nama Nasabah dan kemudian mendapatkan cashback hingga Rp 877.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 8 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan melalui aplikasi DCard Mobile.
  2. Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan program Money Transfer melalui aplikasi DCard Mobile yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa, Mastercard, JCB dan American Express GRCC.
  4. Program tidak berlaku untuk jenis Kartu Charge Danamon dan Kartu Kredit Danamon Corporate.
  5. Kartu Kredit Danamon wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  6. Kartu Kredit Danamon yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu Kredit Danamon yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama pada aplikasi DCard Mobile.
  7. Minimum dana yang dapat diajukan adalah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan maksimum Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari sisa limit yang tersedia atau sesuai dengan kebijakan Bank Danamon, mana yang paling rendah, dengan jangka waktu angsuran (cicilan) minimal 12 (dua belas) bulan.
  8. Rekening tabungan yang akan menerima transfer dana wajib atas nama Pemegang Kartu.
  9. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya administrasi atas Program ini yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi DCard Mobile.
  10. Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi DCard Mobile hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
  11. Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
  12. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  13. Proses pengajuan Program akan diproses dalam 3-5 (tiga sampai lima) hari kerja setelah permintaan berhasil diajukan. Proses pencairan dana akan mengikuti jam operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dimana transaksi yang diajukan setelah pukul 15.00 WIB di hari kerja atau selama hari libur, maka akan diproses di hari kerja berikutnya.
  14. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) yang terdafar pada sistem Bank Danamon.
  15. Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi.
  16. Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
  17. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  18. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
  19. Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman Program ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  20. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan transfer dana dari Kartu Kredit Danamon ke rekening milik Pemegang Kartu.
  1. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai tiering dari nominal pengajuan money transfer (transfer dana) dengan maksimal cashback sebesar Rp877.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
  2. Pemberian cashback akan dilakukan untuk permohonan money transfer (transfer dana) yang telah disetujui oleh Bank Danamon dan berhasil dicairkan/dikirimkan kepada rekening atas nama Pemegang Kartu serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Berikut tiering nominal pengajuan dan jumlah cashback untuk Program ini :
     

    Nominal Pengajuan

    Jumah Cashback

    Rp10.000.000,- hingga kurang dari Rp30.000.000,-

    1.77%  dari nominal pengajuan

    Di atas atau sama dengan Rp30.000.000,-

    Rp877.000,-

    *Jumlah cashback dengan % (persen) akan dikalikan dengan nominal pengajuan money transfer (transfer dana)

    Ilustrasi :
    Money Transfer Rp20.000.000,- x 1.77% = Rp354.000,-
    Jumlah cashback yang akan diberikan adalah sebesar Rp354.000,-
     
  4. Pengkreditan cashback dilakukan maksimal 1 (satu) bulan sejak Periode Program berakhir ke Kartu Kredit Danamon utama milik Pemegang Kartu yang mengajukan money transfer (transfer dana).
  5. Jika Pemegang Kartu memiliki 2 (dua) atau lebih Kartu Kredit Danamon utama dan keduanya atau lebih mengajukan money transfer (transfer dana) selama Periode Program serta telah disetujui dan dicairkan, maka Pemegang Kartu akan mendapatkan 2 (dua) kali cashback atau lebih yang akan dikirimkan pada masing-masing Kartu Kredit Danamon utama.
  6. Jika Pemegang Kartu mengajukan money transfer (transfer dana) lebih dari 1 (satu) kali pada Kartu Kredit Danamon utama yang sama selama Periode Program dan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback yang mana nominal pengajuan money transfer (transfer dana) akan dihitung secara akumulasi dari seluruh transaksi money transfer (transfer dana) tersebut.
  1. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi dan/atau pengajuan Program, namun dengan adanya pembatalan oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh tagihan Kartu Kredit Danamon miliknya
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon” dan ''Syarat dan Ketentuan Umum DCard Mobile”.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     


PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.



});