-
Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program
pada saat pengajuan melalui aplikasi DCard Mobile.
-
Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan program
Money Transfer melalui aplikasi DCard Mobile yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa, Mastercard, JCB dan American Express
GRCC.
-
Program tidak berlaku untuk jenis Kartu Charge Danamon dan Kartu Kredit Danamon Corporate.
-
Kartu Kredit Danamon wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
-
Kartu Kredit Danamon yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu Kredit
Danamon yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama pada aplikasi DCard Mobile.
-
Minimum dana yang dapat diajukan adalah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan maksimum
Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari sisa
limit yang tersedia atau sesuai dengan kebijakan Bank Danamon, mana yang paling rendah,
dengan jangka waktu angsuran (cicilan) minimal 12 (dua belas) bulan.
-
Rekening tabungan yang akan menerima transfer dana wajib atas nama Pemegang Kartu.
-
Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya
administrasi atas Program ini yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi DCard
Mobile.
-
Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi DCard Mobile hanya berupa
estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan
yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
-
Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi
melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank
Danamon.
-
Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang
dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
-
Proses pengajuan Program akan diproses dalam 3-5 (tiga sampai lima) hari kerja setelah
permintaan berhasil diajukan. Proses pencairan dana akan mengikuti jam operasional Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dimana transaksi yang diajukan setelah pukul 15.00
WIB di hari kerja atau selama hari libur, maka akan diproses di hari kerja berikutnya.
-
Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat
elektronik (e-mail) yang terdafar pada sistem Bank Danamon.
-
Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan
akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi.
-
Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap
akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap
bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai
dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
-
Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti
sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu
(jika ada).
-
Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda
sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
-
Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit selama 2 (dua) bulan
berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa
pokok pinjaman Program ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok
pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
-
Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk
melakukan transfer dana dari Kartu Kredit Danamon ke rekening milik Pemegang Kartu.