Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) di Rumah Sakit BSH Bogor (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cicilan 0% (nol persen) di Rumah Sakit BSH Bogor (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan PT Karya Purna Sejahtera (“Perusahaan”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program berlaku sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 (“Periode Program”).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.