A. Deskripsi Promo
Promo adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Sushi Tei & Tom Sushi yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon dengan logo Visa, Mastercard, JCB dan American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan benefit sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Promo”).
B. Periode Promo
Periode Program berlaku 11 Juli 2022 sampai dengan 30 April 2023 atau sesuai periode masing-masing merchant pada point C di bawah”).
C. Syarat dan Ketentuan Promo
No
|
Nama Restoran
|
Kartu Kredit Danamon Grab (BIN:439136) & JCB Precious (BIN: 356796)
|
Kartu Kredit & Charge Danamon Lainnya
|
1
|
Sushi Tei
|
- Promo berupa diskon 30% dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service charge.
- Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
- Promo hanya berlaku 1x/Pemegang Kartu/hari.
- Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
- Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
- Berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab dan JCB Precious.
|
- Diskon 25% dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku minimum transaksi Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service charge.
- Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
- Promo hanya berlaku 1x/Pemegang Kartu/hari.
- Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
- Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
- Berlaku untuk Kartu Kredit & Kartu Charge Danamon (kecuali Kartu Kredit Danamon Grab dan JCB Precious).
|
Berlaku di outlet : Klik Disini
No
|
Nama Restoran
|
Kartu Kredit Danamon Grab (BIN:439136) & JCB Precious (BIN: 356796)
|
Kartu Kredit & Charge Danamon Lainnya
|
2
|
Tom Sushi
|
- Promo berupa diskon 30% dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service charge.
- Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
- Promo hanya berlaku 1x/Pemegang Kartu/hari.
- Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
- Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
- Berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab dan JCB Precious.
|
- Promo berupa diskon 25% dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) berlaku minimum transaksi Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service charge.
- Promo tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
- Promo hanya berlaku 1x/Pemegang Kartu/hari.
- Promo berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
- Promo tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
- Berlaku untuk Kartu Kredit & Kartu Charge Danamon (kecuali Kartu Kredit Danamon Grab dan JCB Precious).
|
Berlaku di outlet : Klik Disini
D. Syarat dan Ketentuan Umum
- Produk, layanan dan/atau diskon dari Sushi Tei & Tom Sushi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing merchant tersebut. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi masing-masing partner tersebut.
- Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.