Hemat 20% di Kai Sushi

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (dua puluh persen) di Kai Sushi (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program Diskon 20% (dua puluh persen) di Kai Sushi (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerjasama dengan merchant di Kai Sushi. 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024  (“Periode Program”).

Kai Sushi yang beralamat di Jl. Botolempangan No. 54, Sawerigading, Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan 90115.

Program dilaksanakan Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, JCB namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (korporasi/perusahaan) (“Kartu”).

  1. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, JCB namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (korporasi/perusahaan) (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program berupa diskon 20% (dua puluh persen) untuk makanan dan minuman dengan minimum transaksi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) sebelum pajak dan biaya layanan (service charge).
    2. Berlaku hanya berlaku untuk makan di tempat (dine in).
    3. Berlaku setiap hari, termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program.
    4. Program tidak berlaku kelipatan atau dengan pemisahan struk transaksi (split bill).
    5. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama.
    6. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan bagi Kartu Kredit dan Charge Danamon.
    7. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    8. Program tidak berlaku untuk pembayaran yang menggunakan QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan merchant partner Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.


PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.