Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 20% (dua puluh persen) di Kai
Sushi (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Peserta Program Diskon 20% (dua puluh persen) di Kai Sushi
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”)
bekerjasama
dengan merchant di Kai Sushi.
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan
31 Desember 2024 (“Periode Program”).
Kai Sushi yang
beralamat di Jl. Botolempangan No. 54, Sawerigading, Ujung Pandang,
Makassar, Sulawesi Selatan 90115.
Program dilaksanakan
Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi
dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”)
sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa,
Mastercard, American Express, JCB namun tidak termasuk Kartu jenis
corporate (korporasi/perusahaan)
(“Kartu”).
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.