Syarat dan
Ketentuan Umum Program Diskon 15% (lima belas persen) di Sagoo Kitchen
(“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”)
yang mengikuti Program
Diskon 15% (lima belas persen) di Sagoo Kitchen (“Program”)
yang diselenggarakan
oleh Bank Danamon dengan merchant partner CV. Maurissa Enterprise
(“Sagoo
Kitchen”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program
dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember
2024 (“Periode
Program”).
Program berlaku di
semua outlet Sagoo Kitchen sebagai berikut:
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.