- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 20% DANA
(“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Nasabah yang mengikuti Program Hemat
20% DANA (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku sejak 19 September sampai dengan 31 Desember 2022
(“Periode Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program hanya berlaku untuk
Nasabah yang bertransaksi dengan Kartu Danamon American Express yang sudah tersimpan
di fitur Simpan Kartu pada aplikasi DANA.
- Nasabah akan mendapatkan
penghematan sebesar 20% (dua puluh persen) dengan potongan maksimal Rp50.000 (lima
puluh ribu rupiah) dengan minimum transaksi Rp100.000 (seratus ribu
rupiah).
- Berlaku untuk transaksi tagihan,
games atau transaksi lainnya di salah satu merchant DANA dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Transaksi Tagihan: Pilih
Tagihan yang sesuai, lalu pilih metode pembayaran dengan Kartu Danamon
American Express.
- Transaksi Games: Pilih
Games yang kamu inginkan, lalu pilih metode pembayaran dengan Kartu Danamon
American Express.
- Transaksi Offline: Pilih
Bayar/Pay pada halaman utama aplikasi DANA, scan DANA QRIS, lalu pilih
metode pembayaran menggunakan Kartu Danamon American Express.
- Transaksi Online: Pilih
DANA sebagai metode pembayaran pada aplikasi mitra merchant, lalu pilih
metode pembayaran menggunakan Kartu Danamon American Express.
- Penghematan yang diberikan akan
langung terpotong pada saat melakukan transaksi.
- Program hanya berlaku untuk 1
(satu) kali transaksi/pengguna/kartu/hari selama Periode Program.
- Program hanya berlaku untuk 1
(satu) pengguna dan 1 (satu) perangkat elektronik.
- Program berlaku untuk transaksi
di seluruh merchant DANA.
- Program berlaku untuk seluruh
pengguna DANA.
- Tersedia kuota untuk 175 (seratus
tujuh puluh lima) pengguna/minggu selama Periode Program.
- Tidak berlaku untuk Kartu
Corporate Danamon American Express.
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi dan
menginput kode program sesuai Program ini selama Periode Program, maka Nasabah
dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan
persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
-
Syarat dan Ketentuan
Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan dari DANA bukan merupakan produk dan tanggung
jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggug jawab dari DANA. Apabila
terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau
penghematan tersebut, silakan menghubungi pihak DANA.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat
dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank
Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Penghematan Rp200.000 di Decathlon (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Penghematan Rp200.000 di Decathlon
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku 15 September 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 atau hingga kuota
penghematan habis (“Periode Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini
- Program ini memberikan
Penghematan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) berlaku untuk pembayaran di seluruh
Decathlon menggunakan kartu Danamon American Express
- Penghematan berlaku dengan
minimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
- Program tidak berlaku kelipatan
dan penggabungan struk transaksi
- Program hanya berlaku untuk 500
(lima ratus) transaksi pertama selama periode program.
- Penghematan tidak dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau bentuk lainnya
- Penghematan yang diberikan akan
langsung terpotong pada saat melakukan transaksi
- Program ini tidak berlaku bagi
pemegang kartu Danamon American Express Corporate.
- Setiap Kartu Danamon American
Express hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi
menggunakan kartu Danamon American Express sesuai Program ini selama Periode
Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
dan penginputan kode program yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan di Decathlon bukan merupakan produk dan
tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggug jawab dari
Decathlon. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk,
layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi pihak Decathlon.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat serta menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Voucher Rp150.000 Diamond Supermarket (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Voucher Rp150.000 Diamond Supermarket
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku sejak 26 September 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 (“Periode
Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program ini memberikan voucher
belanja senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk transaksi
pembayaran di seluruh Diamond Supermarket menggunakan Kartu Danamon American
Express.
- Program berlaku dengan minimum
transaksi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Program tidak berlaku kelipatan
dan penggabungan struk transaksi.
- Setiap Kartu Danamon American
Express hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari.
- Program hanya berlaku untuk 800
(delapan ratus) transaksi pertama selama Periode Program.
- Voucher belanja diberikan
langsung oleh pihak Diamond Supermarket kepada Nasabah setelah transaksi berhasil
dilakukan dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Voucher belanja tidak dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau bentuk lainnya
- Voucher belanja tidak dapat
diperjualbelikan.
- Tidak berlaku untuk Kartu Danamon
American Express Corporate.
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi
menggunakan Kartu Danamon American Express sesuai Program ini selama Periode
Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan dari Diamond Supermarket bukan merupakan produk
dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
Diamond Supermarket. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk, layanan, dan/atau voucher tersebut, silakan menghubungi pihak Diamond
Supermarket.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
voucher kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Penghematan Rp500.000 di Hartono Elektronik (“Syarat
dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Penghematan Rp500.000 di Hartono Elektronik
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku sejak 26 September 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 atau hingga kuota
penghematan habis (“Periode Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program ini memberikan
penghematan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) berlaku untuk pembayaran di
seluruh Hartono Elektronik menggunakan Kartu Danamon American
Express.
- Penghematan berlaku dengan
minimum transaksi sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah)
- Program tidak berlaku kelipatan
dan penggabungan struk transaksi
- Program hanya berlaku untuk 300
(tiga ratus) transaksi pertama selama Periode Program.
- Penghematan tidak dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau bentuk lainnya.
- Penghematan yang diberikan akan
langsung terpotong pada saat melakukan transaksi.
- Setiap Kartu Danamon American
Express hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari.
- Program ini tidak berlaku untuk
Kartu Danamon American Express Corporate.
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi
menggunakan kartu Danamon American Express sesuai Program ini selama Periode
Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
dan penginputan kode program yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan dari Hartono Elektronik bukan merupakan produk
dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
Hartono Elektronik. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi pihak Hartono
Elektronik.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat serta menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Penghematan Rp200.000 di Krisna Bali (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Penghematan Rp200.000 di Krisna Bali
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku 26 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 (“Periode
Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program ini memberikan
penghematan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) berlaku untuk pembayaran di Toko
Oleh-Oleh Krisna Bali menggunakan Kartu Danamon American
Express
- Penghematan berlaku dengan
minimum transaksi sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah)
- Program tidak berlaku kelipatan
dan penggabungan struk transaksi
- Penghematan tidak dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau bentuk lainnya
- Penghematan yang diberikan akan
langsung terpotong pada saat melakukan transaksi.
- Program ini tidak berlaku
bagi pemegang kartu Danamon American Express Corporate.
- Setiap Kartu Danamon American
Express hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi
menggunakan kartu Danamon American Express sesuai Program ini selama Periode
Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
dan penginputan kode program yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan di Krisna Bali bukan merupakan produk dan
tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Krisna
Bali. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan,
dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi pihak Krisna Bali.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat serta menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Penghematan Rp100.000 di Nook Bali (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Penghematan Rp100.000 di Nook Bali
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku 15 Agustus 2022 sampai dengan 31 Januari 2023 atau hingga kuota
penghematan habis (“Periode Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program ini memberikan
penghematan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berlaku untuk pembayaran di Nook
Bali menggunakan Kartu Danamon American Express.
- Penghematan berlaku dengan
minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Program tidak berlaku kelipatan
dan penggabungan struk transaksi.
- Program hanya berlaku untuk 500
(lima ratus) transaksi pertama selama Periode Program.
- Penghematan tidak dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau bentuk lainnya.
- Penghematan yang diberikan akan
langsung terpotong pada saat melakukan transaksi.
- Program ini tidak berlaku untuk
Kartu Danamon American Express Corporate.
- Setiap Kartu Danamon American
Express hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari.
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi
menggunakan kartu Danamon American Express sesuai Program ini selama Periode
Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
dan penginputan kode program yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan di Nook Bali bukan merupakan produk dan
tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggug jawab dari Nook
Bali. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan,
dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi pihak Nook Bali.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat serta menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pelaksanaan
Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Penghematan Rp100.000 di Papaya Supermarket Bali
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Penghematan Rp100.000
di Papaya Supermarket Bali (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode
Program
Program ini berlaku sejak 26 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 atau hingga kuota
penghematan habis (“Periode Program”).
- Syarat dan Ketentuan Program
-
Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Program ini memberikan
penghematan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) berlaku untuk pembayaran di Papaya
Supermarket menggunakan Kartu Danamon American Express
- Program berlaku pada cabang
Papaya Supermarket
- Jl Raya
Puputan
- Jl Mertha Nadi
Kuta
- Penghematan berlaku dengan
minimum transaksi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Program tidak berlaku kelipatan
dan penggabungan struk transaksi
- Penghematan tidak dapat
ditukarkan dengan uang tunai atau bentuk lainnya
- Penghematan yang diberikan akan
langung terpotong pada saat melakukan transaksi.
- Program ini tidak berlaku bagi
pemegang kartu Danamon American Express Corporate.
- Setiap Kartu Danamon American
Express hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari.
- Program ini tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Dengan melakukan transaksi
menggunakan kartu Danamon American Express sesuai Program ini selama Periode
Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
dan penginputan kode program yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
-
Produk, layanan dan/atau penghematan di Papaya Supermarket Bali bukan merupakan
produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari Papaya Supermarket Bali. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan
dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi pihak
Papaya Supermarket Bali.
- Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat serta menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”.
- Nasabah dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
Danamon ..(apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak
ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan program, maupun pemberian
penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan
pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan
ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.