SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM QRIS TRANSACTION
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti ProgramCASHBACK D-BANK PRO QRIS TRANSACTION CHRISTMAS AND END YEAR
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program
Periode Program adalah 24 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 (“Periode Program”).
Kriteria Peserta Program
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
(”Nasabah”)
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
ACE HARDWARE
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program
(“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
ATARU
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program
(“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
BEAUTYHAUL
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program
(“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
BMK
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
CHOPSTIX
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
CROCO BY MONSIEUR SPOON
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
EIGER COFFEE
Cashback 50% up to Rp200.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
EIGER
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
GOKANA
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
JANJI JIWA
Cashback 50% up to Rp300.000
with no min. transaction.
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Tanpa minimum transaksi
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
LAWSON
Cashback 50% up to Rp200.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
OMBE KOFIE
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp50.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp50.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
PENDOPO
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
PET KINGDOM
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
PLATINUM GRILL
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
PLATINUM
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
RAA CHA SUKI
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
SELMA
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
TOYS KINGDOM
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
URBAN REPUBLIC
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
KATARAMEN
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Discount(“Hadiah Discount”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
POCHAJJANG
Discount 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Discount jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Discount selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Discount(“Hadiah Discount”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
KITAMURA
Discount 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Discount jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Discount selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
COCONUT ISLAND
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
HAMMER
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
NAIL
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
EYESOUL
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode
Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan
hadiah Cashback
(“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
HADIAH PROGRAM
PERIODE PROGRAM
MINIMUM TRANSAKSI
METODE PEMBAYARAN
SUSEN
Cashback 50% up to Rp300.000
with min. transaction Rp100.000
24 Desember 2022 – 8 Januari 2023
Rp100.000
QRIS D-Bank PRO
Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
• 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.
Mekanisme Pemberian Hadiah Program
Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Pengaduan Nasabah
Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Ketentuan Lain
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan
tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
The following exchange rates are subject to change without notice. For the latest Currency Info Contact the nearest Danamon branch.
Kurs per 22 September 2023 15:28:55 WIB
D-Bank PRO A one-control application that provides convenience and variety of transactions, both financial and non-financial as well as practical in transactions
Danamon Trade Connect is developed to enhance your Trade Finance and Service experience by allowing you to conduct trade transaction through internet from the comfort of your office.