Promo QRIS D-Bank PRO Tahun Baru






SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM QRIS TRANSACTION

Syarat dan Ketentuan Umum Program ­ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program CASHBACK D-BANK PRO QRIS TRANSACTION CHRISTMAS AND END YEAR (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Periode Program

Periode Program adalah 24 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 (“Periode Program”).


Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
    (”Nasabah”)

 


Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    ACE HARDWARE

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    ATARU

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    BEAUTYHAUL

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    BMK

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    CHOPSTIX

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    CROCO BY MONSIEUR SPOON

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 


Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    EIGER COFFEE

    Cashback 50% up to Rp200.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    EIGER

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    GOKANA

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    JANJI JIWA

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with no min. transaction.

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Tanpa minimum transaksi

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    LAWSON

    Cashback 50% up to Rp200.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    OMBE KOFIE

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp50.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp50.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    PENDOPO

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    PET KINGDOM

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    PLATINUM GRILL

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    PLATINUM

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    RAA CHA SUKI

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    SELMA

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    TOYS KINGDOM

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    URBAN REPUBLIC

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    KATARAMEN

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Discount (“Hadiah Discount”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    POCHAJJANG

    Discount 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Discount jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Discount selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Discount (“Hadiah Discount”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    KITAMURA

    Discount 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Discount jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Discount selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    COCONUT ISLAND

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    HAMMER

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    NAIL

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    EYESOUL

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi dan bekerja sama dengan Bank Danamon yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    SUSEN

    Cashback 50% up to Rp300.000

    with min. transaction Rp100.000

    24 Desember 2022 – 8 Januari 2023

    Rp100.000

    QRIS D-Bank PRO

  7. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Cashback jika transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 5 (lima) kali Hadiah Cashback selama Periode Program.

 


Mekanisme Pemberian Hadiah Program

  1. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.

 

Pengaduan Nasabah

  1. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.

 

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});