Program Danamon LEBIH Adira

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Lebih Adira 2022 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Danamon Lebih Adira 2022 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut :

Program berlaku dari 11 Juli 2022 hingga 30 September 2022 (“Periode Program”)

  1. Nasabah yang membuka rekening Danamon Lebih Adira; dan
  2. Nasabah melakukan pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon rekening Danamon Lebih Adira untuk pembayaran angsuran kredit/pembiayaan kendaraan bermotor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”)
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah wajib membuka rekening Danamon Lebih Adira selama Periode Program. 
  4. Nasabah wajib melakukan pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon pada rekening Danamon Lebih Adira milik Nasabah untuk tujuan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan kendaraan bermotor di Adira Finance selama Periode Program.
  5. Nasabah akan mendapatkan cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal angsuran bulanan dengan maksimal cashback sebagai berikut :
  6. Transaksi

    Rewards

    Maksimal Rewards

    Pembayaran Angsuran pertama

     

    10% dari angsuran berupa Cashback

    Rp75,000

    Pembayaran Angsuran kedua

    Rp100,000

    Pembayaran Angsuran ketiga

    Rp125,000

     

    TOTAL

    Rp300,000

  7. Pembayaran angsuran pertama kredit/pembiayaan kendaraan bermotor Adira Finance dengan layanan autodebit Bank Danamon menggunakan Danamon Lebih Adira wajib dilakukan pada bulan pertama atau bulan kedua sejak pembukaan rekening Danamon Lebih Adira. Misalnya, Nasabah melakukan pembukaan rekening Danamon Lebih Adira dan pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon pada Juli 2022, maka pembayaran angsuran pertama kredit/pembiayaan kendaraan bermotor Adira Finance dengan layanan autodebit Bank Danamon menggunakan Danamon Lebih Adira hanya dapat dilakukan pada bulan Juli 2022 atau Agustus 2022.
  8. Transaksi pembayaran angsuran dengan layanan autodebit Bank Danamon yang mendapatkan cashback hanya transaksi pembayaran angsuran pertama, kedua dan ketiga yang berhasil.
  9. Cashback pada angsuran kedua atau ketiga hanya bisa didapatkan oleh Nasabah jika Nasabah berhasil melakukan pembayaran angsuran dengan layanan autodebit Bank Danamon berturut-turut dari angsuran pertama.
  10. Satu CIF Nasabah hanya dapat mendapatkan 1(satu) kali cashback setiap bulan.
  11. Cashback akan diberikan ke rekening Danamon Lebih Adira milik Nasabah dimana rekening harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian cashback.
  12. Cashback diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir bulan transaksi pembayaran autodebit dilakukan.
  13. Dengan melakukan pembukaan rekening Danamon Lebih Adira, pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon, dan adanya transaksi pembayaran angsuran dengan layanan autodebit sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pembukaan rekening Danamon Lebih Adira, pendafataran layanan autodebit Bank Danamon, dan transaksi pembayaran angsuran dengan layanan autodebit yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
     
  1. Skenario 1 (nasabah mendapatkan total cashback maksimal Rp300.000)
  2. Transaksi

    Status Autodebit

    Cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 1

    Berhasil

    Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp75.000

    Pembayaran Angsuran bulan 2

    Berhasil

    Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp100.000

    Pembayaran Angsuran bulan 3

    Berhasil

    Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp125.000


  3. Skenario 2 (nasabah mendapatkan total cashback maksimal Rp75.000)
  4. Transaksi

    Status Autodebit

    Cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 1

    Berhasil

    Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp75.000

    Pembayaran Angsuran bulan 2

    Gagal

    Nasabah tidak mendapatkan cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 3

    Berhasil

    Nasabah tidak mendapatkan cashback


  5. Skenario 3 (nasabah mendapatkan total cashback maksimal Rp175.000)
  6. Transaksi

    Status Autodebit

    Cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 1

    Berhasil

    Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp75.000

    Pembayaran Angsuran bulan 2

    Berhasil

    Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp100.000

    Pembayaran Angsuran bulan 3

    Gagal

    Nasabah tidak mendapatkan cashback


  7. Skenario 4 (nasabah tidak mendapatkan cashback)
  8. Transaksi

    Status Autodebit

    Cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 1

    Gagal

    Nasabah tidak mendapatkan cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 2

    Berhasil

    Nasabah tidak mendapatkan cashback

    Pembayaran Angsuran bulan 3

    Berhasil

    Nasabah tidak mendapatkan cashback


  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.