Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Lebih Adira 2022
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Danamon Lebih Adira 2022
(“Program”)
yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut :
Program berlaku
dari 11 Juli 2022 hingga 30 September 2022 (“Periode Program”)
- Nasabah yang
membuka rekening Danamon Lebih Adira; dan
- Nasabah
melakukan pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon rekening Danamon Lebih Adira untuk
pembayaran angsuran kredit/pembiayaan kendaraan bermotor PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
(“Adira Finance”)
- Nasabah
wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank
Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
wajib membuka rekening Danamon Lebih Adira selama Periode Program.
- Nasabah
wajib melakukan pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon pada rekening Danamon Lebih
Adira milik Nasabah untuk tujuan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan kendaraan
bermotor di Adira Finance selama Periode Program.
- Nasabah
akan mendapatkan cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal angsuran bulanan
dengan maksimal cashback sebagai berikut :
Transaksi
|
Rewards
|
Maksimal
Rewards
|
Pembayaran Angsuran pertama
|
10%
dari angsuran berupa Cashback
|
Rp75,000
|
Pembayaran Angsuran kedua
|
Rp100,000
|
Pembayaran Angsuran ketiga
|
Rp125,000
|
|
TOTAL
|
Rp300,000
|
- Pembayaran angsuran pertama
kredit/pembiayaan kendaraan bermotor Adira Finance dengan layanan autodebit Bank Danamon
menggunakan Danamon Lebih Adira wajib dilakukan pada bulan pertama atau bulan kedua
sejak pembukaan rekening Danamon Lebih Adira. Misalnya, Nasabah melakukan pembukaan
rekening Danamon Lebih Adira dan pendaftaran layanan autodebit Bank Danamon pada Juli
2022, maka pembayaran angsuran pertama kredit/pembiayaan kendaraan bermotor Adira
Finance dengan layanan autodebit Bank Danamon menggunakan Danamon Lebih Adira hanya
dapat dilakukan pada bulan Juli 2022 atau Agustus 2022.
- Transaksi pembayaran angsuran dengan
layanan autodebit Bank Danamon yang mendapatkan cashback hanya transaksi pembayaran
angsuran pertama, kedua dan ketiga yang berhasil.
- Cashback
pada angsuran kedua atau ketiga hanya bisa didapatkan oleh Nasabah jika Nasabah berhasil
melakukan pembayaran angsuran dengan layanan autodebit Bank Danamon berturut-turut dari
angsuran pertama.
- Satu CIF
Nasabah hanya dapat mendapatkan 1(satu) kali cashback setiap bulan.
- Cashback
akan diberikan ke rekening Danamon Lebih Adira milik Nasabah dimana rekening harus dalam
keadaan aktif pada saat pemberian cashback.
- Cashback
diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir bulan transaksi
pembayaran autodebit dilakukan.
- Dengan
melakukan pembukaan rekening Danamon Lebih Adira, pendaftaran layanan autodebit Bank
Danamon, dan adanya transaksi pembayaran angsuran dengan layanan autodebit sesuai Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini selama Periode Program, maka Nasabah dianggap telah
membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program. Atas pembukaan rekening Danamon Lebih Adira, pendafataran
layanan autodebit Bank Danamon, dan transaksi pembayaran angsuran dengan layanan
autodebit yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Skenario
1 (nasabah mendapatkan total cashback maksimal Rp300.000)
Transaksi
|
Status Autodebit
|
Cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 1
|
Berhasil
|
Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp75.000
|
Pembayaran Angsuran bulan 2
|
Berhasil
|
Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp100.000
|
Pembayaran Angsuran bulan 3
|
Berhasil
|
Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp125.000
|
- Skenario 2
(nasabah mendapatkan total cashback maksimal Rp75.000)
Transaksi
|
Status Autodebit
|
Cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 1
|
Berhasil
|
Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp75.000
|
Pembayaran Angsuran bulan 2
|
Gagal
|
Nasabah tidak mendapatkan cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 3
|
Berhasil
|
Nasabah tidak mendapatkan cashback
|
- Skenario 3
(nasabah mendapatkan total cashback maksimal Rp175.000)
Transaksi
|
Status Autodebit
|
Cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 1
|
Berhasil
|
Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp75.000
|
Pembayaran Angsuran bulan 2
|
Berhasil
|
Nasabah mendapatkan cashback maksimal Rp100.000
|
Pembayaran Angsuran bulan 3
|
Gagal
|
Nasabah tidak mendapatkan cashback
|
- Skenario 4
(nasabah tidak mendapatkan cashback)
Transaksi
|
Status Autodebit
|
Cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 1
|
Gagal
|
Nasabah tidak mendapatkan cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 2
|
Berhasil
|
Nasabah tidak mendapatkan cashback
|
Pembayaran Angsuran bulan 3
|
Berhasil
|
Nasabah tidak mendapatkan cashback
|
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau
layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT
Bank Danamon Indonesia Tbk”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari
waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis
kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon.
Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang
bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati
dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala
bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.