Tabungan Danamon Save – Cashback Deposito Online

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM PARTNERSHIP SPECIAL CASHBACK
CASHBACK DEPOSITO ONLINE

Syarat dan Ketentuan Umum Program Partnership Special Cashback – Cashback Deposito Online (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Partnership Special Cashback – Cashback Deposito Online (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan Home Credit Indonesia (“Mitra”). 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut ("Peserta Program”):

  1. Konsumen atau calon konsumen Mitra yang BELUM menjadi nasabah Bank Danamon, dan
  2. Berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save (“Rekening”) dengan memasukkan Kode Referral: HCITD + kode sales associate HCI yang membantu pembukaan rekening (contoh: HCITD01)

  1. Peserta Program wajib membaca dan  memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Peserta Program wajib melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon Save melalui aplikasi Mitra yang kemudian diarahkan ke laman D-Bank PRO, dan mencantumkan Kode Referral pada kolom “kode referral” saat proses registrasi untuk pembukaan rekening. Kode referral adalah HCITD + Kode sales associate HCI (Kode sales associate HCI akan diberikan oleh staf Mitra yang memandu pembukaan rekening Peserta Program) (“Kode Referral”).
  5. Peserta Program selanjutnya wajib melakukan penempatan dana pada Deposito Online melalui aplikasi D-Bank PRO dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pembukaan rekening. Ketentuan mengenai nilai penempatan, tenor dan hadiah sesuai tabel pada poin 6 Syarat dan Ketentuan Program ini.
  6. Nilai Hadiah merujuk pada nilai penempatan dan tenor yang dipilih Peserta Program berdasarkan tabel berikut, tidak berlaku kelipatan untuk nilai penempatan:

    Nilai

    Penempatan

    Tenor

    Hadiah

    Rp. 5 juta

    6 bulan

    Rp. 35.000,-

    Rp. 10 juta

    Rp. 70.000,-

    Rp. 15 juta

    Rp. 110.000,-

    Rp. 5 juta

    12 bulan

    Rp. 60.000,-

    Rp. 10 juta

    Rp. 120.000,-

    Rp. 15 juta

    Rp. 190.000,-

  7. Program berlaku untuk penawaran di offline merchants: Courts di seluruh Indonesia.
  8. Program berlaku selama Periode Program.
  9. Hadiah berlaku untuk 500 (lima ratus) Peserta Program pertama (“Kuota Program”) yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Dalam hal Kuota Program telah habis, maka Peserta Program tidak mendapatkan Hadiah.
  10. Dana yang diperhitungkan untuk keikutsertaan Program ini adalah dana yang berasal dari setoran tunai ke cabang Bank Danamon atau dana yang ditransfer dari rekening Non Danamon (fresh fund) ke Rekening yang dibuka oleh Peserta Program berdasarkan Program ini.
  11. Suku bunga produk Deposito Online yang diberikan akan mengikuti suku bunga yang berlaku saat Peserta Program melakukan penempatan. 

Apabila Peserta Program melakukan pencairan Deposito Online sebelum jatuh tempo, maka pencairan sebelum jatuh tempo hanya dapat dilakukan di cabang Bank Danamon dan Nasabah harus menandatangani Formulir Pembatalan Program Partnership Special Cashback – Cashback Deposito Online. Atas pencairan sebelum jatuh tempo tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bunga atas Deposito Online tidak dibayarkan kepada Peserta Program;
  2. Peserta Program wajib membayar biaya pencairan sebelum jatuh tempo (”Biaya Penalti/Ganti Rugi Deposito Online”) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon; dan
  3. Peserta Program wajib membayar biaya penalti program senilai hadiah cashback (”Biaya Penalti/Ganti Rugi Program”) kepada Bank sebesar:
    • Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.
    • Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.
    • Rp. 110.000,- (serratus sepuluh ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.
    • Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)untuk penempatan Deposito Online Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.
    • Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu) untuk penempatan Deposito Online Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.
    • Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.

Dengan memperhatikan ketentuan Kuota Program, berikut ilustrasi kesempatan Peserta Program untuk mendapatkan Hadiah:

NO

ILUSTRASI

HADIAH

1

Nasabah A melakukan pembukaan rekening tanggal 20 Juni 2024, kemudian melakukan penempatan Deposito Online di tanggal 25 Juni 2024 dengan penempatan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.

 

Eligible untuk cashback sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)

2

Nasabah B melakukan pembukaan rekening tanggal 15 Juli 2024, kemudian melakukan penempatan Deposito Online di tanggal 31 Juli 2024 dengan penempatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.

 

Tidak eligible untuk cashback karena penempatan Deposito Online dilakukan lebih dari 7 hari kalender setelah pembukaan rekening

 

3

Nasabah C melakukan pembukaan rekening tanggal 1 Agustus 2024, kemudian melakukan penempatan Deposito Online di tanggal 2 Agustus 2024 dengan penempatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.

 

Kemudian Peserta Program melakukan penempatan Deposito Online lagi di tanggal 5 Agustus 2024 dengan penempatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.

 

Eligible untuk cashback sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

 

Cashback hanya berlaku untuk penempatan Deposito Online pertama dan tidak berlaku kelipatan.

4

Nasabah D melakukan pembukaan rekening tanggal 1 Agustus 2024, kemudian melakukan penempatan Deposito Online di tanggal 5 Agustus 2024 dengan penempatan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.

 

Pada tanggal 27 November 2024, Nasabah D datang ke cabang untuk melakukan pencairan atas Deposito Online tersebut.

 

Eligible untuk cashback sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

Atas pencairan Deposito Online sebelum jatuh tempo yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan penalti:

  1. Bunga atas Deposito Online tidak dibayarkan.
  2. Biaya Penalti/Ganti Rugi Deposito Online sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
  3. Biaya Penalti/Ganti Rugi Program sejumlah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

  1. 500 (lima ratus) Peserta Program pertama yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah sesuai dengan skema Program.
  2. Hadiah akan diberikan dalam bentuk cashback yang dikreditkan ke Rekening Peserta Program.
  3. Cashback untuk skema Cashback Deposito Online akan akan dikreditkan ke rekening Peserta Program maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal terakhir bulan penempatan Deposito.
  4. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank. 
  5. Bank berhak untuk tidak memberikan Hadiah apabila terdapat indikasi penipuan.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Save”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, Program, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Bank merupakan tanggung jawab dari Bank dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Bank.
  3. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Download D-Bank PRO sekarang

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

});