SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM PARTNERSHIP SPECIAL
CASHBACK
CASHBACK DEPOSITO ONLINE
Syarat dan Ketentuan Umum Program Partnership Special
Cashback – Cashback Deposito Online (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Partnership
Special Cashback – Cashback Deposito Online (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan Home Credit Indonesia
(“Mitra”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Desember 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta
Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut ("Peserta Program”):
-
Konsumen atau calon konsumen Mitra yang BELUM menjadi nasabah Bank Danamon, dan
- Berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon
Save (“Rekening”) dengan memasukkan Kode Referral: HCITD + kode sales associate HCI
yang membantu pembukaan rekening (contoh: HCITD01)
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Peserta Program wajib melakukan pembukaan
rekening tabungan Danamon Save melalui aplikasi Mitra yang kemudian diarahkan ke laman D-Bank
PRO, dan mencantumkan Kode Referral pada kolom “kode referral” saat proses registrasi
untuk pembukaan rekening. Kode referral adalah HCITD + Kode sales associate HCI (Kode sales
associate HCI akan diberikan oleh staf Mitra yang memandu pembukaan rekening Peserta Program)
(“Kode Referral”).
- Peserta Program selanjutnya wajib melakukan
penempatan dana pada Deposito Online melalui aplikasi D-Bank PRO dalam kurun waktu 7 (tujuh)
hari kalender setelah pembukaan rekening. Ketentuan mengenai nilai penempatan, tenor dan hadiah
sesuai tabel pada poin 6 Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Nilai Hadiah merujuk pada nilai penempatan dan
tenor yang dipilih Peserta Program berdasarkan tabel berikut, tidak berlaku kelipatan untuk
nilai penempatan:
Nilai
Penempatan
|
Tenor
|
Hadiah
|
Rp. 5 juta
|
6 bulan
|
Rp. 35.000,-
|
Rp. 10 juta
|
Rp. 70.000,-
|
Rp. 15 juta
|
Rp. 110.000,-
|
Rp. 5 juta
|
12 bulan
|
Rp. 60.000,-
|
Rp. 10 juta
|
Rp. 120.000,-
|
Rp. 15 juta
|
Rp. 190.000,-
|
- Program berlaku untuk penawaran di offline
merchants: Courts di seluruh Indonesia.
- Program berlaku selama Periode Program.
- Hadiah berlaku untuk 500 (lima ratus) Peserta
Program pertama (“Kuota Program”) yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum
Program. Dalam hal Kuota Program telah habis, maka Peserta Program tidak mendapatkan Hadiah.
- Dana yang diperhitungkan untuk keikutsertaan
Program ini adalah dana yang berasal dari setoran tunai ke cabang Bank Danamon atau dana yang
ditransfer dari rekening Non Danamon (fresh fund) ke Rekening yang dibuka oleh Peserta Program
berdasarkan Program ini.
- Suku bunga produk Deposito Online yang
diberikan akan mengikuti suku bunga yang berlaku saat Peserta Program melakukan
penempatan.
Apabila Peserta Program
melakukan pencairan Deposito Online sebelum jatuh tempo, maka pencairan sebelum jatuh tempo hanya
dapat dilakukan di cabang Bank Danamon dan Nasabah harus menandatangani Formulir Pembatalan Program
Partnership Special Cashback – Cashback Deposito Online. Atas pencairan sebelum jatuh tempo
tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bunga atas Deposito Online
tidak dibayarkan kepada Peserta Program;
- Peserta Program wajib
membayar biaya pencairan sebelum jatuh tempo (”Biaya Penalti/Ganti Rugi Deposito
Online”) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon; dan
- Peserta Program wajib
membayar biaya penalti program senilai hadiah cashback (”Biaya Penalti/Ganti Rugi
Program”) kepada Bank sebesar:
- Rp. 35.000,- (tiga
puluh lima ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
dengan tenor 6 bulan.
- Rp. 70.000,- (tujuh
puluh ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
dengan tenor 6 bulan.
- Rp. 110.000,-
(serratus sepuluh ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.
- Rp. 60.000,- (enam
puluh ribu rupiah)untuk penempatan Deposito Online Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan
tenor 12 bulan.
- Rp. 120.000,- (seratus
dua puluh ribu) untuk penempatan Deposito Online Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
dengan tenor 12 bulan.
- Rp. 190.000,- (seratus
sembilan puluh ribu rupiah) untuk penempatan Deposito Online Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.
Dengan memperhatikan ketentuan
Kuota Program, berikut ilustrasi kesempatan Peserta Program untuk mendapatkan Hadiah:
NO
|
ILUSTRASI
|
HADIAH
|
1
|
Nasabah A
melakukan pembukaan rekening tanggal 20 Juni 2024, kemudian melakukan penempatan
Deposito Online di tanggal 25 Juni 2024 dengan penempatan Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.
|
Eligible untuk cashback sebesar Rp 70.000,- (tujuh
puluh ribu rupiah)
|
2
|
Nasabah B
melakukan pembukaan rekening tanggal 15 Juli 2024, kemudian melakukan penempatan
Deposito Online di tanggal 31 Juli 2024 dengan penempatan Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.
|
Tidak eligible untuk cashback karena penempatan
Deposito Online dilakukan lebih dari 7 hari kalender setelah pembukaan
rekening
|
3
|
Nasabah C
melakukan pembukaan rekening tanggal 1 Agustus 2024, kemudian melakukan
penempatan Deposito Online di tanggal 2 Agustus 2024 dengan penempatan Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor 6 bulan.
Kemudian Peserta Program melakukan penempatan Deposito Online lagi di tanggal
5 Agustus 2024 dengan penempatan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tenor
6 bulan.
|
Eligible untuk cashback sebesar Rp 35.000,- (tiga
puluh lima ribu rupiah).
Cashback hanya berlaku untuk penempatan Deposito
Online pertama dan tidak berlaku kelipatan.
|
4
|
Nasabah D
melakukan pembukaan rekening tanggal 1 Agustus 2024, kemudian melakukan
penempatan Deposito Online di tanggal 5 Agustus 2024 dengan penempatan Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan tenor 12 bulan.
Pada
tanggal 27 November 2024, Nasabah D datang ke cabang untuk melakukan pencairan
atas Deposito Online tersebut.
|
Eligible untuk cashback sebesar Rp 190.000,- (seratus
sembilan puluh ribu rupiah).
Atas
pencairan Deposito Online sebelum jatuh tempo yang dilakukan, Nasabah akan
dikenakan penalti:
- Bunga atas Deposito Online tidak
dibayarkan.
- Biaya Penalti/Ganti Rugi Deposito Online sesuai
syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
- Biaya Penalti/Ganti Rugi Program sejumlah Rp.
190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
|
-
500 (lima ratus) Peserta Program pertama yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di
atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah sesuai dengan skema Program.
- Hadiah akan diberikan
dalam bentuk cashback yang dikreditkan ke Rekening Peserta Program.
- Cashback untuk skema
Cashback Deposito Online akan akan dikreditkan ke rekening Peserta Program maksimal 45 (empat
puluh lima) hari kalender sejak tanggal terakhir bulan penempatan Deposito.
- Pajak Hadiah ditanggung
oleh Bank.
- Bank berhak untuk tidak
memberikan Hadiah apabila terdapat indikasi penipuan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia
Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Save”, dan
”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Produk, Program, layanan
dan/atau manfaat yang diberikan Bank merupakan tanggung jawab dari Bank dan bukan merupakan
produk dan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan
produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Bank.
- Peserta Program
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta
Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta
Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program
dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila
ada).
- Peserta Program menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan
Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada
Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh
kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya
kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka
Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.