Promo Special KPR Danamon – Developer Sudirman Hill

Promo special untuk Developer APARTEMEN SUDIRMAN HILL merupakan promo yang diberikan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) berlaku untuk nasabah yang melakukan pembelian property di Developer APARTEMEN SUDIRMAN HILL dan mengajukan fasilitas KPA di Bank Danamon.

Berlaku untuk periode pembelian dan akad kredit sampai dengan 31 Desember 2022

Nasabah yang melakukan pembelian unit di APARTEMEN SUDIRMAN HILL dan mengajuan fasilitas kredit melalui referral Developer APARTEMEN SUDIRMAN HILL dalam periode promo
  1. Suku Bunga Khusus :

    NO

     

    KETENTUAN

    1

    Suku Bunga*

    3,88 % Fixed 3 Tahun

    5,08 % Fixed 5 Tahun

    Note *)
    • Suku bunga dan tenor tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
    • Perhitungan suku bunga program mengikuti suku bunga yang berlaku pada saat pengikatan dan pencairan kredit
  2. Khusus untuk pengajuan KPA Primary melalui Developer APARTEMEN SUDIRMAN HILL
  3. Ketentuan lain mengikuti ketentuan umum yang berlaku.
Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.