Promo Sakura Regency 3

Promo special dari Developer SAKURA REGENCY 3 yang diberikan untuk PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) berlaku untuk nasabah yang melakukan pembelian properti di Developer SAKURA REGENCY 3 dan mengajukan fasilitas KPA di Bank Danamon.

Berlaku untuk pembelian sampai dengan 1 November 2022 – 30 Desember 2022

Nasabah yang melakukan pembelian unit di SAKURA REGENCY 3 dan mengajuan fasilitas kredit melalui referral Developer SAKURA REGENCY 3 dalam periode promo. 

  1. Suku Bunga Khusus :

    NO

     

    KETENTUAN

    1

    Suku Bunga*

    Subsidi Selisih Angsuran

    Tahun ke - 1 : 1,65%

    Tahun ke- 2 & 3* : 3,65%

     

    Note: Minimum Tenor 10 Tahun

    2

    Provisi

    1%

    3

    Administrasi

    0,1% atau minimum 1 Juta Rupiah

    4

    Jangka Waktu

    Min. 10 Tahun

    Note *)
    1. Suku bunga dan tenor tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
    2. Perhitungan suku bunga program mengikuti suku bunga yang berlaku pada saat pengikatan dan pencairan kredit.
    3. Nasabah tetap membayar angsuran dengan suku bunga 3,65% (regular) dikarenakan nasabah akan mendapatkan cashback senilai selisih angsuran suku bunga ketentuan Bank Danamon dengan suku bunga program
  2. Khusus untuk pengajuan KPR Primari melalui Developer SAKURA REGENCY 3
  3. Mendapatkan Promo dari Sakura Regency 3 untuk pembelian di Bulan Desember:
    1. Free Biaya Surat -Surat : AJB, BPHTB, dan KPR
    2. Discount s/d 50 Juta
  4. Ketentuan lain mengikuti ketentuan umum yang berlaku
  5. Untuk nasabah yang tertarik dapat menghubungi SAKURA REGENCY 3 di  nomor 081517887988 ( Pak Teguh ) 
     
Keunggulan dari proyek Sakura Regency 3 adalah :
  1. Aman dari banjir
    Perumahan di Bekasi Timur yang aman dari Banjir dengan ada nya Danau Resapan ( Water Pond) yang bisa menampung air hujan sementara untuk kemudian diteruskan ke saluran pembuangan yang sudah di koordinasikan secara sistematis sehingga membuat nyaman dan aman para penghuninya
  2. Lokasi Strategis dan Akses Tol
    Sakura Regency 3 terletak di kawasan yang didukung oleh berbagai pilihan transportasi dan Gerbang Tol (Perkembangan saat Ini dan yang akan datang)
  3. Sertifikat Tanah Hak Milik(Dipecah per kavling)
    Legalitas kepemilikan tanah yang telah dibagi per Kavling menjadi bukti kepemilikan yang sah
  4. Keamanan 24 Jam (Sistem Keamanan Satu Pintu)
    Sistem keamanan satu gerbang yang dipantau oleh CCTV; 24 Jam oleh manajemen keamanan Sakura Regency 3
  5. Sistem Kabel Bawah Tanah
    Sistem pengkabelan (listrik dan telepon) berada di bawah tanah, sehingga tidak ada kabel yang menggantung di atas rumah (udara bebas)
  6. Bangunan Berkualitas Tinggi dengan Garansi 2 Tahun
    Kami memberikan garansi perawatan rumah selama 3 bulan dan  garansi kebocoran rumah selama 2 tahun setelah serah terima
  7. 3 Akses Transportasi (Mobil, Commuter Line & LRT)
    Anda dapat menggunakan sarana transportasi di 3 akses (kendaraan pribadi, kereta api dan LRT) untuk menuju Jakarta dan menuju Sakura Regency 3.
Mengikuti syarat dan ketentuan umum / normal yang berlaku
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.