Program Trade Counter Courier Service 2024

Syarat dan Ketentuan Umum Program Trade Counter Courier Service 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Kurir Nasabah (“Peserta Program”) yang mengikuti Program Trade Counter Courier Service 2024  (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).

  1. Seluruh Nasabah Existing dan New to Bank (NTB) yang aktif melakukan pengiriman dokumen secara offline melalui Trade Counter diperkenankan untuk mengikuti program ini.
  2. Jika Nasabah BDI memiliki lebih dari 1 kurir, maka kurir dapat mengakumulasi poin absensi dari setiap kurir, selama kurir tersebut berada di perusahaan yang sama.
  3. Peserta Program berhak mendapatkan Hadiah dengan mengisi lembar absensi setiap kali Peserta Program  datang ke Trade Counter untuk mengantar dokumen.
  4. Lembar absensi akan digunakan untuk menghitung poin yang dapat diraih untuk mendapatkan Hadiah.
  5. Waktu dan kelengkapan dokumen akan menentukan jumlah poin yang dapat diraih untuk setiap absensi.
  6. Kurir Nasabah BDI dapat melakukan penukaran poin sesuai dengan nilai hadiah.
  7. Minimal poin yang dapat ditukarkan adalah sebanyak 50 (lima puluh) poin.
  8. Berikut adalah skema pengumpulan poin:

    Ketentuan

    Poin

    Sebelum pukul 10:00 (SLA 1) dengan dokumen lengkap

    2

    Sebelum pukul 10:00 (SLA 1) dengan dokumen tidak lengkap

    1

    Pukul 10:00 – 13:30 (SLA 2) dengan dokumen lengkap

    1

    Pukul 10:00 – 13:30 (SLA 2) dengan tidak dokumen lengkap

    0

    Pukul 13:30 – 15:00 untuk dokumen yang diproses di hari kerja berikutnya

    2

    Setelah pukul 15:00 untuk dokumen yang diproses di hari kerja berikutnya

    0

    • Peserta Program yang datang sebelum pukul 10.00 waktu setempat akan masuk ke dalam kategori SLA 1 dan akan diberikan 2 (dua) poin jika dokumen lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, maka akan diberikan 1 (satu) poin.
    • Peserta Program yang datang pada pukul 10.00 – 13.30 waktu setempat akan masuk ke dalam kategori SLA 2 dan akan diberikan 1 (satu) poin jika dokumen lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, maka tidak akan diberikan poin.
    • Jika Peserta Program datang untuk memberikan dokumen CoT yang akan diproses di hari kerja berikutnya pada pukul 13.30 – 15.00 waktu setempat, maka akan diberikan 2 (dua) poin.
    • Jika Peserta Program datang untuk memberikan dokumen CoT yang akan diproses di hari kerja berikutnya melebihi pukul 15.00 waktu setempat, maka tidak diberikan poin.
  9. Peserta Program dapat menukarkan Hadiah sesuai dengan poin yang ditentukan jenis Hadiah.
  10. Berikut jenis Hadiah yang dapat ditukarkan beserta dengan jumlah poin yang dibutuhkan.

    Jenis Hadiah

    Poin

    Kuota

    Jaket Motor

    150

    40

    Helm Motor

    125

    38

    Power Bank

    100

    10

    Sarung Tangan

    50

    12

  11. Peserta Program dapat menukarkan poin dengan mengkontak Trade Counter untuk penukaran Hadiah.
  12. Hadiah akan dikirimkan ke Trade Counter, Peserta Program dapat mengambil Hadiah di Trade Counter. Estimasi pengiriman Hadiah adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peserta Program mengajukan penukaran poin.
  13. Kategori dan jenis Hadiah dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketersediaan barang/jasa. Bank berhak untuk mengubah daftar kategori dan jenis Hadiah sesuai ketersediaan barang/jasa.
  14. Apabila jenis Hadiah habis, maka Hadiah yang diberikan adalah Hadiah dengan poin tertinggi setelahnya (Misal: Jika Jaket Motor habis, maka peserta program akan diberikan Helm Motor).
     

Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect, berikut syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan lainnya yangterkait. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  4. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});