Syarat dan Ketentuan Umum Program Trade Counter Courier
Service 2024
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Kurir Nasabah
(“Peserta Program”) yang mengikuti Program Trade Counter Courier
Service 2024 (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1
Mei 2024 sampai
dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).
-
Seluruh Nasabah Existing dan New to Bank (NTB) yang aktif melakukan
pengiriman dokumen secara offline melalui Trade Counter
diperkenankan untuk mengikuti program ini.
-
Jika Nasabah BDI memiliki lebih dari 1 kurir, maka kurir dapat
mengakumulasi poin absensi dari setiap kurir, selama kurir tersebut
berada di perusahaan yang sama.
-
Peserta Program berhak mendapatkan Hadiah dengan mengisi lembar
absensi setiap kali Peserta Program datang ke Trade Counter
untuk mengantar dokumen.
-
Lembar absensi akan digunakan untuk menghitung poin yang dapat
diraih untuk mendapatkan Hadiah.
-
Waktu dan kelengkapan dokumen akan menentukan jumlah poin yang dapat
diraih untuk setiap absensi.
-
Kurir Nasabah BDI dapat melakukan penukaran poin sesuai dengan nilai
hadiah.
-
Minimal poin yang dapat ditukarkan adalah sebanyak 50 (lima puluh)
poin.
-
Berikut adalah skema pengumpulan poin:
Ketentuan
|
Poin
|
Sebelum pukul 10:00 (SLA 1) dengan dokumen
lengkap
|
2
|
Sebelum pukul 10:00 (SLA 1) dengan dokumen tidak
lengkap
|
1
|
Pukul 10:00 – 13:30 (SLA 2) dengan dokumen
lengkap
|
1
|
Pukul 10:00 – 13:30 (SLA 2) dengan tidak
dokumen
lengkap
|
0
|
Pukul 13:30 – 15:00 untuk dokumen yang
diproses
di hari kerja berikutnya
|
2
|
Setelah pukul 15:00 untuk dokumen yang diproses
di hari
kerja berikutnya
|
0
|
-
Peserta Program yang datang sebelum pukul 10.00 waktu setempat
akan masuk ke dalam kategori SLA 1 dan akan diberikan 2 (dua)
poin jika dokumen lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, maka akan
diberikan 1 (satu) poin.
-
Peserta Program yang datang pada pukul 10.00 – 13.30 waktu
setempat akan masuk ke dalam kategori SLA 2 dan akan diberikan 1
(satu) poin jika dokumen lengkap. Jika dokumen tidak lengkap,
maka tidak akan diberikan poin.
-
Jika Peserta Program datang untuk memberikan dokumen CoT yang
akan diproses di hari kerja berikutnya pada pukul 13.30 –
15.00 waktu setempat, maka akan diberikan 2 (dua) poin.
-
Jika Peserta Program datang untuk memberikan dokumen CoT yang
akan diproses di hari kerja berikutnya melebihi pukul 15.00
waktu setempat, maka tidak diberikan poin.
-
Peserta Program dapat menukarkan Hadiah sesuai dengan poin yang
ditentukan jenis Hadiah.
-
Berikut jenis Hadiah yang dapat ditukarkan beserta dengan jumlah
poin yang dibutuhkan.
Jenis Hadiah
|
Poin
|
Kuota
|
Jaket Motor
|
150
|
40
|
Helm Motor
|
125
|
38
|
Power Bank
|
100
|
10
|
Sarung Tangan
|
50
|
12
|
-
Peserta Program dapat menukarkan poin dengan mengkontak Trade
Counter untuk penukaran Hadiah.
-
Hadiah akan dikirimkan ke Trade Counter, Peserta Program dapat
mengambil Hadiah di Trade Counter. Estimasi pengiriman Hadiah adalah
maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peserta Program
mengajukan penukaran poin.
- Kategori dan jenis Hadiah dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketersediaan barang/jasa. Bank berhak untuk mengubah daftar kategori dan jenis Hadiah sesuai ketersediaan barang/jasa.
- Apabila jenis Hadiah habis, maka Hadiah yang diberikan adalah Hadiah dengan poin tertinggi setelahnya (Misal: Jika Jaket Motor habis, maka peserta program akan diberikan Helm Motor).
Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk
berpartisipasi dalam Program ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan
Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect, berikut syarat dan
ketentuan produk dan/atau layanan lainnya yangterkait. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta
Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program
berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon
(apabila ada).
-
Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas
isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah
kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap
berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon
(apabila ada).
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila
dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program
disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.