Program NTP Deal 2024

Syarat dan Ketentuan Umum Program NTP Deal 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New To Product (NTP) Deal 2024 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program NTP Deal 2024 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program mulai berlaku tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah salah satu Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah individu yang memiliki rekening tabungan (saving account) dengan status single account aktif. Tidak diperbolehkan untuk rekening gabungan (joint or”), gabungan (joinand”), dan pasif (dormant). Lalu, Nasabah tidak memiliki produk deposito, reksa dana, obligasi, structured product, bancassurance dan/atau KPM Prima selama 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum keikutsertaan program. Khusus produk reksa dana dan obligasi, juga berlaku untuk Nasabah yang memiliki produk, tetapi tidak ada transaksi dalam 12 (dua belas) bulan terakhir dari keikutsertaan Nasabah atas Program ini.
    Note:
    Untuk produk reksa dana dan obligasi yang dimaksud tidak termasuk: (i) pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP) untuk produk reksa dana; dan (ii) pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
  2. Nasabah individu yang memiliki rekening tabungan (saving account) dengan status single account aktif. Tidak diperbolehkan untuk rekening gabungan (joint or”), gabungan (join and”), dan pasif (dormant). Lalu, Nasabah melakukan pembelian produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product dengan menggunakan dana segar/fresh fund.

 

  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca, menerima, memahami serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program yang dilekatkan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
    Saldo bulan berjalan : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi
    Baseline : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi akhir bulan sebelumnya
  5. Nasabah wajib membuka atau melakukan transaksi pembelian dari salah satu atau lebih jenis produk berikut:
    1. PRODUK UTAMA
      1. PRODUK DEPOSITO
        1. Pembukaan produk deposito minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
        2. Pembukaan produk deposito wajib berasal dari dana segar (fresh fund).
        3. Untuk pembukaan produk deposito minimum dengan tenor 6 (enam) bulan.
        4. Dalam hal Nasabah melakukan pencairan/penutupan produk deposito sebelum tenor yang ditentukan, maka Nasabah akan dikenakan penalti sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing produk yang berlaku.
        5. Berlaku hanya untuk pembukaan produk deposito pertama kali dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
        6. Berlaku hanya untuk pembukaan produk dengan mata uang Rupiah.
      2. PRODUK REKSA DANA DAN/ATAU OBLIGASI
        1. Transaksi pembelian produk reksa dana dan/atau obligasi minimal net sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
        2. Pembelian produk reksa dana dan/atau obligasi hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen) yang akan dihitung dalam Program ini.
        3. Pembelian produk reksa dana dan obligasi tidak termasuk: (i) reksadana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP) untuk reksadana; dan (ii) pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
        4. Jika transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi sehingga ekuivalen dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) net.
        5. Berlaku hanya untuk pembelian produk reksa dana dan/atau obligasi pertama kali dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      3. PRODUK STRUCTURED PRODUCT
        1. Transaksi pembelian Market Linked Deposit (MLD) dan/atau Dual Currency Investment (DCI) minimal net sebesar ekuivalen Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
        2. Pembelian produk Market Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1.5% p.a (satu koma lima persen per annum) dan tenor 6 (enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
        3. Pembelian produk Dual Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 3% p.a (tiga persen per annum) dan tenor 1 (satu) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
        4. Jika transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi sehingga ekuivalen dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) net.
        5. Berlaku hanya untuk pembelian produk structured product pertama kali dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. PRODUK TAMBAHAN
      1. PRODUK BANCASSURANCE
        1. Transaksi pembelian produk bancassurance minimal net sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
        2. Pembelian produk bancassurance hanya berlaku untuk transaksi pembelian Regular Premi dengan pembayaran premi tahunan.
        3. Produk bancassurance Regular Premi Unit Link (RPUL) yang dihitung dalam program ini:
          • Proteksi Prima Emas Plus (PPEP)
          • Proteksi Prima Rencana Utama (PPRU)
          • Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU)
          • Proteksi Prima Masa Depan (PPMD)
          • Proteksi Prima Sehat Global (PPSG)
          • Proteksi Prima Pendapatan Berencana (PPPB)
          • Proteksi Prima Warisan Terencana (PPWT)
        4. Berlaku hanya untuk pembelian produk bancassurance pertama kali dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
        5. Syarat dan ketentuan lain mengenai produk bancassurance tunduk kepada syarat dan ketentuan umum program bancassurance yang diatur secara terpisah.
      2. PRODUK KPM PRIMA
        1. Transaksi pembelian produk KPM Prima minimal utang pokok sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
        2. Berlaku hanya untuk pembelian produk KPM Prima pertama kali dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
        3. Permohonan, persetujuan dan pencairan KPM Prima wajib di bulan yang sama dengan keikutsertaan Program.
        4. Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance.
        5. Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
        6. KPM Prima ini merupakan produk dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Tanggung jawab produk KPM Prima sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira Finance.
  6. Produk tambahan (produk bancassurance dan KPM Prima) hanya dapat diikutsertakan dalam Program ini apabila Nasabah telah menempatkan/membeli produk utama (produk deposito, reksadana, obligasi, dan/atau structured product).
  7. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
  1. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah setuju untuk tidak mendapatkan Hadiah Cashback sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah yang mengikuti Program dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Cashback”) berdasarkan banyaknya jenis produk yang dibuka/dibeli pertama kali oleh Nasabah sebagai berikut:
    Hadiah Utama
    Produk: deposito, reksa dana, obligasi, dan/atau structured product

    TOTAL PRODUK

    (Pembukaan/Pembelian Pertama Kali Serta Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program)

    PERSENTASE CASHBACK

    (Dikalikan Dengan Nominal Net Pembukaan/Pembelian Produk)*

    1 NTP

    0.20%

    2 NTP

    0.25%

    3 NTP

    0.30%

    4 NTP

    0.35%

    *Cashback tambahan untuk pembelian produk investasi dengan dana segar/fresh fund (sesuai pada tabel Hadiah Dana Segar/Fresh Fund)). Cashback tambahan tidak berlaku untuk produk deposito.
    Hadiah Tambahan Setelah Memenuhi Hadiah Utama
    Produk: bancassurance

    PRODUK

    PERSENTASE HADIAH

    (Dikalikan Dengan Nominal Net Pembukaan/Pembelian Produk)

    Bancassurance

    Sampai dengan 10% dari premium*

    *) ketentuan program dan hadiah sesuai dengan syarat dan ketentuan umum program Prima Special Deal yang sedang berlangsung
    Produk: KPM Prima

    PRODUK

    CASHBACK

    KPM Prima

    Rp500,000,-

    Hadiah Dana Segar/Fresh Fund
    Produk: reksa dana, obligasi, dan/atau structured product

    TOTAL PRODUK

    (Pembukaan/Pembelian Dengan Dana Segar Serta Memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program)

    PERSENTASE CASHBACK

    (Dikalikan Dengan Nominal Net Pembukaan/Pembelian Produk)

    1 Produk

    0.20%

    2 Produk atau lebih

    0.25%

  3. Khusus untuk produk deposito, reksa dana, obligasi, structured product, dan KPM Prima Hadiah Cashback akan dikreditkan ke dalam rekening Nasabah yang tercantum pada Formulir paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Nasabah ikut serta dalam program.
  4. Khusus untuk produk bancassurance, jenis hadiah dan mekanisme pengiriman akan mengikuti syarat dan ketentuan umum program Prima Special Deal.
  5. Apabila transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, Hadiah Cashback akan dikreditkan dalam bentuk Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon pada saat pengkreditan Hadiah Cashback. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah yang tercantum pada Formulir.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah Cashback ini menghasilkan nilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan maka tidak diikutsertakan dalam penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Pajak Hadiah Cashback ditanggung oleh Bank Danamon kecuali produk bancassurance mengikuti program Prima Special Deal.
  1. Berikut adalah ilustrasi Nasabah dalam mengikuti Program ini:

    Nasabah

    Deskripsi

    Produk

    Nominal

    Hadiah Cashback

    A

    Deposito (Pembukaan Pertama Kali)

    Deposito

    Rp150.000.000,-

    0.20% x Rp150.000.000,- = Rp300.000,-

    B

    Deposito (Pembukaan Pertama Kali) dan ObligasI (Pembelian Pertama Kali)

    Deposito

    Rp200.000.000,-

    0.25% x Rp200.000.000,- = Rp500.000,-

    Obligasi

    Rp500.000.000,-

    0.25% x Rp500.000.000,- = Rp1.250.000,-

    C

    Deposito (Bukan Pembukaan Pertama Kali), Reksa Dana (Pembelian Pertama Kali), dan Obligasi (Pembelian Pertama Kali)

    Deposito

    Rp100.000.000,-

    Tidak mendapatkan Hadiah Cashback

    Reksa Dana

    Rp200.000.000,-

    0.25% x Rp200.000.000,- = Rp500.000,-

    Obligasi

    Rp200.000.000,-

    0.25% x Rp200.000.000,- = Rp500.000,-

    D

    Deposito (Pembukaan Pertama Kali), Structured Product (Pembukaan Pertama Kali), Reksa Dana (Pembelian Pertama Kali), dan Obligasi (Pembelian Pertama Kali)

    Deposito

    Rp100.000.000,-

    0.35% x Rp100.000.000,- = Rp350.000,-

    Market Linked Deposit

    Rp300.000.000,-

    0.35% x Rp300.000.000,- = Rp1.050.000,-

    Reksa Dana

    Rp100.000.000,-

    0.35% x Rp100.000.000,- = Rp350.000,-

    Obligasi

    Rp100.000.000,-

    0.35% x Rp100.000.000,- = Rp350.000,-

    E

    Obligasi (Pembelian Pertama Kali), dan Bancassurance (Pembelian Pertama Kali)

    Obligasi

    Rp100.000.000,-

    0.25% x Rp100.000.000,- = Rp250.000,-

    Bancass (PPWT)

    Rp100.000.000,-

    6% x Rp100.000.000,- = Rp6.000.000,-

    F

    Deposito (Pembelian Pertama Kali), dan KPM Prima (Pembelian Pertama Kali)

    Deposito

    Rp100.000.000,-

    0.25% x Rp100.000.000,- = Rp250.000,-

    KPM Prima

    Rp150.000.000,-

    Rp500.000,-

    G

    Obligasi (Pembelian Pertama Kali), dan Reksadana (Pembelian Pertama Kali) dengan dana fresh fund

    Obligasi

    Rp100.000.000,-

    0.50% x Rp100.000.000,- = Rp500.000,-

    Reksa Dana

    Rp100.000.000,-

    0.50% x Rp100.000.000,- = Rp500.000,-

    H

    Obligasi (Bukan Pembelian Pertama Kali), dan Reksadana (Bukan Pembelian Pertama Kali) dengan dana fresh fund

    Obligasi

    Rp100.000.000,-

    0.25% x Rp100.000.000,- = Rp250.000,-

    Reksa Dana

    Rp100.000.000,-

    0.25% x Rp100.000.000,- = Rp250.000,-

    Penjelasan ilustrasi:
    1. Nasabah A mendapatkan Hadiah Cashback dari Deposito yang dibuka sesuai dengan pembelian 1 (satu) produk NTP.
    2. Nasabah B mendapatkan Hadiah Cashback dari Deposito dan Obligasi yang dibuka sesuai dengan pembelian 2 (dua) produk NTP.
    3. Nasabah C tidak mendapatkan Hadiah Cashback dari Deposito yang dibuka. Namun, Nasabah C mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana dan Obligasi yang dibuka sesuai dengan pembelian 2 (dua) produk NTP.
    4. Nasabah D mendapatkan Hadiah Cashback dari Deposito, Structured Product, Reksa Dana, dan Obligasi yang dibuka sesuai dengan pembelian 4 (empat) produk NTP.
    5. Nasabah E mendapatkan Hadiah Cashback dari Obligasi, dan Bancassurance yang dibuka sesuai dengan skema 2 (dua) produk NTP.
    6. Nasabah F mendapatkan Hadiah Cashback dari Deposito, dan KPM Prima yang dibuka sesuai dengan skema 2 (dua) produk NTP.
    7. Nasabah G mendapatkan Hadiah Cashback dari Obligasi dan Reksadana yang dibuka sesuai dengan skema NTP ditambah hadiah cashback dana segar (fresh fund) untuk 2 (dua) produk.
    8. Nasabah H mendapatkan Hadiah Cashback dari Obligasi dan Reksadana yang dibuka sesuai dengan skema dana segar (fresh fund) untuk 2 (dua) produk.
  1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan/pembelian produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk investasi (asuransi/ reksa dana/ obligasi) yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk investasi (asuransi/ reksa dana/ obligasi) yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk investasi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Syarat dan ketentuan dari masing-masing produk dan/atau layanan terkait produk investasi mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  11. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.