SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
D-BANK REGISTRATION 2024 – PROGRAM AKUISISI DIGITAL
MEMBER GET MEMBER – AVERAGE BALANCE
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2024 ‐ Program Akuisisi Digital
Member Get Member Skema Average Balance (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
bagi Nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2024 ‐ Program Akuisisi Digital Member
Get Member Skema Average Balance (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini dimulai sejak 28 Oktober 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”)
-
Nasabah kategori individu yang memiliki rekening tabungan aktif di Bank Danamon dengan rata-rata saldo 1 (satu) bulan terakhir sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang menerima pesan mengenai Program ini atau diundang oleh Bank Danamon melalui surat elektronik (e-mail) dan WhatsApp resmi Bank Danamon untuk mengikuti Program ini dan mereferensikan nasabah baru Bank Danamon sebagaimana diatur pada Program ini (“Nasabah Pemberi Referensi”).
-
Calon nasabah baru kategori individu yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank PRO https://www.dbank.co.id/#/login// untuk Program ini (“Nasabah Yang Direferensikan”).
-
Program ini juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
(Nasabah Pemberi Referensi dan Nasabah Yang Direferensikan secara bersama-sama disebut sebagai “Nasabah”).
-
Untuk mengikuti Program ini, Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
-
Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
-
Skema Program bagi Nasabah Pemberi Referensi yaitu sebagai berikut:
-
UNTUNG:
-
Nasabah Yang Direferensikan wajib membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO atau laman https://www.dbank.co.id/#/login// selama Periode Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini dan Nasabah Yang Direferensikan wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom referral code yaitu Nomor Telepon Seluler Nasabah Pemberi Referensi yang terdaftar pada sistem Bank Danamon saat proses registrasi untuk pembukaan rekening.
-
Penulisan Nomor Telepon Seluler Nasabah Pemberi Referensi pada kolom referral code wajib diawali dengan format angka “08xxxxxxxxx”.
-
Nomor Telepon Seluler Nasabah Pemberi Referensi yang terdaftar pada sistem Bank Danamon dapat dilihat pada menu Profil Nasabah di D-Bank PRO.
-
Dalam hal Nasabah Yang Direferensikan tidak memasukkan atau salah memasukkan kode khusus pada kolom referral code, maka Nasabah Pemberi Referensi tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
-
Apabila Nasabah Yang Direferensikan berhasil melakukan pembukaan rekening dengan referral code milik Nasabah Pemberi Referensi sebagaimana Syarat Dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah Pemberi Referensi akan mendapatkan hadiah berupa cashback sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
-
Apabila Nasabah Pemberi Referensi mereferensikan Nasabah Yang Direferensikan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah Pemberi Referensi dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Tindakan referensi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah Pemberi Referensi pada Program Untung ini.
-
MAKIN UNTUNG:
-
Apabila Nasabah Yang Direferensikan berhasil menjadi pemenang di bulan 1 dari Skema Program bagi Nasabah Yang Direferensikan yang diatur pada butir III angka 8 di bawah, maka Nasabah Pemberi Referensi akan mendapatkan hadiah berupa cashback sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
-
Apabila Nasabah Yang Direferensikan berhasil menjadi pemenang dari Skema Program bagi Nasabah Yang Direferensikan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah Pemberi Referensi dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Kemenangan Nasabah Yang Direferensikan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah Pemberi Referensi pada Program Makin Untung ini.
-
Apabila Nasabah Yang Direferensikan berhasil menjadi pemenang dari Skema Program bagi Nasabah Yang Direferensikan sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah Pemberi Referensi dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Kemenangan Nasabah Yang Direferensikan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah Pemberi Referensi pada Program Makin Untung ini.
Total Hadiah yang dapat diterima Nasabah Pemberi Referensi baik dari skema Untung dan Makin Untung maksimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) /per bulan selama Periode Program.
-
Skema Program bagi Nasabah Yang Direferensikan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
-
Nasabah Yang Direferensikan yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
-
Nasabah Yang Direferensikan wajib menjaga saldo rata-rata minimum dari rekening Danamon LEBIH PRO yang telah dibuka, untuk mendapatkan hadiah berupa cashback setiap bulannya (“Hadiah”) dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
MOB |
SALDO RATA-RATA MINIMUM (Rp) |
HADIAH (Rp) |
Bulan 1 |
5.000.000,00 |
100.000,00 |
Bulan 2 |
7.500.000,00 *) |
150.000,00 |
Bulan 3 |
10.000.000,00 *) |
200.000,00 |
*) Pada Bulan 2 dan Bulan 3, Nasabah Yang Direferensikan wajib melakukan penambahan saldo dari bulan sebelumnya pada rekening Danamon LEBIH PRO, dengan minimum penambahan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
-
Perhitungan saldo rata-rata Nasabah Yang Direferensikan adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan rekening Danamon Lebih PRO, dengan ilustrasi sebagaimana tabel di bawah ini:
Tanggal Pembukaan
Rekening
|
Tanggal Pengecekan Saldo Rata‐Rata
|
Tanggal 1 November 2024
|
Tanggal 1 ‐ 30 November 2024 (Bulan 1)
Tanggal 1 ‐ 30 Desember 2024 (Bulan 2)
Tanggal 31 Desember 2024 ‐ 29 Januari 2025 (Bulan 3)
|
Tanggal 15 November 2024
|
Tanggal 15 November ‐ 14 Desember 2024 (Bulan 1)
Tanggal 15 Desember 2024 ‐ 13 Januari 2025 (Bulan 2)
Tanggal 14 Januari ‐ 12 Februari 2025 (Bulan 3)
|
Tanggal 25 November 2024 |
Tanggal 25 November ‐ 24 Desember 2024 (Bulan 1)
Tanggal 25 Desember 2024 ‐ 23 Januari 2025 (Bulan 2)
Tanggal 24 Januari ‐ 22 Februari 2025 (Bulan 3)
|
-
Program tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
-
Penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO yang dibuka berdasarkan Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah Yang Direferensikan yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
-
Nasabah Yang Direferensikan menyetujui jika suku bunga/bagi hasil penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO melebihi suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO pada aplikasi atau laman D-Bank PRO, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO dan penempatan dana sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah Yang Direferensikan dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah Yang Direferensikan pada Program ini.
-
Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback yang telah diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah cashback untuk skema Program “Untung” bagi Nasabah Pemberi Referensi akan dikreditkan ke rekening Bank Danamon yang aktif milik Nasabah Pemberi Referensi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Nasabah Yang Direferensikan berhasil melakukan pembukaan rekening.
-
Hadiah cashback untuk skema Program “Makin Untung” bagi Nasabah Pemberi Referensi, akan dikreditkan ke rekening Bank Danamon yang aktif milik Nasabah Pemberi Referensi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Nasabah Yang Direferensikan berhasil melakukan pembukaan rekening dan menjadi pemenang.
-
Hadiah cashback untuk skema Program bagi Nasabah Yang Direferensikan akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah Yang Direferensikan yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender sejak tanggal pengecekan saldo rata-rata yang dilakukan oleh Bank.
-
Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
Bagi Nasabah Pemberi Referensi :
No. |
Ilustrasi |
Hadiah Program Nasabah Pemberi Referensi |
1. |
Nasabah Pemberi Referensi A memberikan referensi program pembukaan rekening kepada Nasabah Yang Direferensikan A.
-
Nasabah Yang Direferensikan A mencantumkan +62xxxxxxxxxx pada kolom referral code.
-
Nasabah Yang Direferensikan A sukses melakukan pembukaan rekening.
-
Nasabah Yang Direferensikan A menjadi pemenang skema Saldo Rata-Rata.
|
Nasabah Pemberi Referensi A tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah Program karena kode referral tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
|
2. |
Nasabah Pemberi Referensi B memberikan referensi program pembukaan rekening kepada Nasabah Yang Direferensikan B.
-
Nasabah Yang Direferensikan B mencantumkan 08xxxxxxxxx pada kolom referral code.
-
Nasabah Yang Direferensikan B sukses melakukan pembukaan rekening.
-
Nasabah Yang Direferensikan B tidak menjadi pemenang skema Saldo Rata-Rata.
|
Skema Untung: Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
|
3. |
Nasabah Pemberi Referensi C memberikan referensi program pembukaan rekening kepada Nasabah Yang Direferensikan C.
-
Nasabah Yang Direferensikan C mencantumkan 08xxxxxxxxx pada kolom referral code.
-
Nasabah Yang Direferensikan C sukses melakukan pembukaan rekening.
-
Nasabah Yang Direferensikan C menjadi pemenang skema Saldo Rata-Rata.
|
Skema Untung: Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Skema Makin Untung: Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
Total Hadiah: Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
|
Bagi Nasabah Yang Direferensikan :
NO |
ILUSTRASI |
HADIAH |
1 |
Program rata-rata balance, Danamon LEBIH Pro
Nasabah A melakukan pembukaan rekening tanggal 1 November 2024, kemudian melakukan penyetoran dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan menjaga saldo rata-rata di bulan pertama Nasabah A sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kemudian, Nasabah A melakukan penambahan saldo sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada 30 November 2024 dan menjaga saldo rata-rata di bulan kedua Nasabah A yiatu sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 31 Desember 2024, Nasabah A melakukan penambahan saldo sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah), dan menjaga saldo rata-rata di bulan ketiga Nasabah A yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
Bulan 1 : eligible mendapat hadiah senilai Rp100.000,00
Bulan 2 : eligible mendapat hadiah senilai Rp150.000,00
Bulan 3 : eligible mendapat hadiah senilai Rp200.000,00
Nasabah A eligible mendapatkan hadiah dari bulan 1 sampai dengan bulan 3. Total hadiah Rp450.000,00
|
2 |
Nasabah B melakukan pembukaan rekening tanggal 15 November 2024, lalu melakukan penyetoran dana sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Lalu, melakukan transaksi pada 4 Desember 2024 sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan saldo rata-rata Nasabah B selama bulan pertama adalah Rp4.266.667,00 (empat juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
|
Bulan 1: tidak eligible karena di bawah ketentuan minimum saldo rata-rata.
|
3 |
Nasabah C melakukan pembukaan rekening tanggal 15 November 2024, kemudian melakukan penyetoran dana
sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Lalu, kemudian pada bulan yang sama Nasabah C melakukan
transaksi pada 20 November 2024 sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Saldo rata-rata di bulan pertama nasabah C adalah Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah).
Nasabah tidak melakukan penyetoran dana pada bulan Desember 2024.
Kemudian tanggal 13 Januari 2025, Nasabah C melakukan penambahan saldo sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
Saldo rata-rata di bulan ketiga Nasabah C adalah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
|
Bulan 1 : eligible mendapat hadiah senilai Rp 100.000,00
Bulan 2 : tidak eligible karena tidak ada penambahan dana
Bulan 3 : eligible mendapat hadiah senilai Rp 200.000,00
Nasabah C eligible mendapatkan hadiah dari bulan 1 dan bulan 3. Total hadiah Rp300.000,00
|
4 |
Nasabah D melakukan pembukaan rekening tanggal 15 November 2024, kemudian melakukan penyetoran dana sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah). Lalu mempertahankan saldo rata-rata dari bulan pertama hingga bulan ketiga.
|
Bulan 1 : eligible mendapat hadiah senilai Rp 100.000,00
Nasabah D tidak eligible mendapatkan hadiah bulan 2 dan bulan 3, karena tidak ada penambahan saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
|
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian Hadiah kepada Peserta dan/atau penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
-
Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terLEBIH dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
PERINGATAN
-
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
-
Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank
Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk
password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.