Program Giro Mitra Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2024

Syarat dan Ketentuan Umum Program Giro Mitra Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Giro Mitra Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2024 (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Giro Mitra Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2024 (“Formulir”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2025 (“Periode Program”)

  1. Peserta Program berhak mendapatkan reward berupa pelatihan full day sesuai modul pelatihan yang dipilih Peserta Program berdasarkan Formulir dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta Program Existing
      Peserta Program wajib menempatkan dana segar (fresh fund)* minimal sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada rekening giro konvensional dengan LoB 31 (SME) atas nama Peserta Program pada Bank Danamon, terdaftar pada Layanan Danamon Cash Connect dan melakukan transaksi finansial Danamon Cash Connect minimal 10 kali transaksi per bulan selama 3 bulan dalam Periode Program.
    2. Peserta Program Baru
      Peserta Program wajib membuka rekening giro konvensional pada Bank Danamon dengan LoB 31 (SME)  dan menempatkan dana segar (fresh fund)* minimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada rekening giro konvensional tersebut, terdaftar pada Layanan Danamon Cash Connect, dan melakukan transaksi finansial Danamon Cash Connect minimal 5 kali transaksi per bulan selama 3 bulan selama Periode Program. 

    *Dana segar (fresh fund) merupakan dana yang berasal dari luar Bank Danamon, tidak termasuk dana hasil transfer antar rekening Bank Danamon.

  2. Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas wajib dilakukan untuk jangka waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jadwal pelatihan full day.
  3. Jenis transaksi finansial Danamon Cash Connect yang memenuhi syarat untuk Program ini adalah sebagai berikut: transfer SKN, RTGS, Online Transfer, BI Fast, Tax Payment, Bill Payment (Virtual Account, BPJS-Kesehatan, BPJS-Ketenagakerjaan, PLN (pre-paid/post-paid), dan Telkom), Payroll, Remittance. Jenis transaksi yang tidak termasuk dalam Program ini adalah transfer overbooking atau pemindahan dana antar rekening-rekening milik Peserta Program pada Bank Danamon.
  4. Peserta Program dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelatihan full day lebih dari satu kali atau berlaku kelipatan selama kuota masih tersedia.
  5. Biaya pelatihan yang ditanggung oleh Bank Danamon adalah:
    1. Biaya instruktur (sesuai ketentuan internal Bank Danamon).
    2. Biaya transportasi dan akomodasi instruktur.
  6. Biaya uang saku/uang perjalanan dinas  tidak ditanggung oleh Bank Danamon.
  7. Pelatihan akan dilaksanakan oleh Bank Danamon dan dapat dijadwalkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Periode Program berakhir.
  8. Pengajuan pelatihan full day akan diproses oleh Bank Danamon jika Formulir keikutsertaan Program telah diisi dengan lengkap.
  9. Jadwal pelatihan akan mengikuti ketersediaan jadwal instruktur. 

Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini. 

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect, berikut syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan lainnya yangterkait. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  4. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});