Syarat dan Ketentuan Umum Program Giro Mitra Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Giro Mitra Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) 2024 (“Program”), yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program
Giro Mitra Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2024 (“Formulir”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juni 2024
sampai dengan 31 Mei 2025 (“Periode Program”)
-
Peserta Program berhak mendapatkan reward berupa pelatihan full day sesuai modul pelatihan yang dipilih
Peserta Program berdasarkan Formulir dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
-
Peserta Program Existing
Peserta Program wajib menempatkan dana segar (fresh fund)* minimal sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) pada rekening giro konvensional dengan LoB 31 (SME) atas nama Peserta Program pada Bank Danamon,
terdaftar pada Layanan Danamon Cash Connect dan melakukan transaksi finansial Danamon Cash Connect minimal
10 kali transaksi per bulan selama 3 bulan dalam Periode Program.
- Peserta Program Baru
Peserta Program wajib membuka rekening giro konvensional pada Bank Danamon dengan LoB 31 (SME) dan
menempatkan dana segar (fresh fund)* minimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada rekening giro
konvensional tersebut, terdaftar pada Layanan Danamon Cash Connect, dan melakukan transaksi finansial
Danamon Cash Connect minimal 5 kali transaksi per bulan selama 3 bulan selama Periode Program.
*Dana segar (fresh fund) merupakan dana yang berasal dari luar Bank Danamon, tidak termasuk dana hasil
transfer antar rekening Bank Danamon.
-
Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas wajib dilakukan untuk jangka waktu minimal 30
(tiga puluh) hari kalender sebelum jadwal pelatihan full day.
- Jenis transaksi finansial Danamon Cash Connect yang
memenuhi syarat untuk Program ini adalah sebagai berikut: transfer SKN, RTGS, Online Transfer, BI Fast, Tax
Payment, Bill Payment (Virtual Account, BPJS-Kesehatan, BPJS-Ketenagakerjaan, PLN (pre-paid/post-paid), dan
Telkom), Payroll, Remittance. Jenis transaksi yang tidak termasuk dalam Program ini adalah transfer
overbooking atau pemindahan dana antar rekening-rekening milik Peserta Program pada Bank Danamon.
- Peserta Program dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan
pelatihan full day lebih dari satu kali atau berlaku kelipatan selama kuota masih tersedia.
- Biaya pelatihan yang ditanggung oleh Bank Danamon
adalah:
-
Biaya instruktur (sesuai ketentuan internal Bank Danamon).
- Biaya transportasi dan akomodasi instruktur.
-
Biaya uang saku/uang perjalanan dinas tidak ditanggung oleh Bank Danamon.
- Pelatihan akan dilaksanakan oleh Bank Danamon dan dapat
dijadwalkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Periode Program berakhir.
- Pengajuan pelatihan full day akan diproses oleh Bank
Danamon jika Formulir keikutsertaan Program telah diisi dengan lengkap.
- Jadwal pelatihan akan mengikuti ketersediaan jadwal
instruktur.
Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan
Ketentuan Umum Layanan Danamon Cash Connect, berikut syarat dan
ketentuan produk dan/atau layanan lainnya yangterkait. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta
Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program
berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon
(apabila ada).
-
Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada
transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas
isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan
transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah
kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap
berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon
(apabila ada).
-
Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila
dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program
disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program ini adalah di luar kewenangan Bank Danamon.