Program Direct Gift & Cash Reward Kawan Lama

Perbanyak transaksi melalui Virtual Account (VA) Bank Danamon dan raih berbagai hadiah menarik di program Direct Gift & Cash Rewards Kawan Lama!

Untuk dapat mengikuti program ini, mohon untuk dapat klik tombol dibawah ini, mengisi form dan memberikan form yang sudah diisi kepada Sales/RM masing-masing.

 

Program dilaksanakan selama periode 01 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2024 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk tenant yang terdaftar dan menempati mall/pusat perbelanjaan milik Kawan Lama, yaitu: Living World dan Living Plaza, yang mengajukan diri untuk berpastisipasi dalam Program ("Peserta Program”).

Setiap Peserta Program yang ingin mengikuti Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir. Periode pendaftaran dibuka selama Periode Program. Pendaftaran sewaktu-waktu dapat diperpanjang atau ditutup oleh Bank Danamon. Tanggal pendaftaran yang diakui adalah tanggal saat Formulir dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Bank Danamon (“Tanggal Terdaftar Program”).

  1. Setiap Peserta Program wajib mendaftar dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Terdapat 2 (dua) jenis skema hadiah yang dapat diikuti Peserta Program, yaitu: Direct Gift dan/atau Cash Reward.
  3. Peserta Program dapat mengikuti skema Direct Gift dan/atau Cash Reward dengan mengisi pilihan skema pada Formulir.
  4. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program apabila Peserta Program tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  6. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini..

Peserta Program berkesempatan untuk memperoleh hadiah Direct Gift dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta Program melakukan pembayaran tagihan kepada Kawan Lama melalui Virtual Acccount (VA) Bank Danamon melalui rekening Peserta Program pada Bank Danamon selama Periode Program.
  2. Program ini akan tunduk pada syarat dan ketentuan umum yang berlaku pada Bank Danamon sehubungan dengan produk Virtual Account (VA), yaitu sebagai berikut:
    1. Kawan Lama bertanggung jawab untuk memberitahukan nomor Virtual Account (VA) kepada Peserta Program untuk keperluan pembayaran dan Kawan Lama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran nomor Virtual Account (VA) yang diberikan kepada Peserta Program. Kawan Lama bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul atas kesalahan pemberitahuan nomor Virtual Account (VA) kepada Peserta Program.
    2. Pembayaran dari Peserta Program kepada Kawan Lama berdasarkan Virtual Account (VA) Collection dapat dilakukan melalui:
      • 1)Setoran tunai atau pemindahbukuan melalui teller pada kantor cabang Bank Danamon.
      • 2)ATM Bank Danamon, Danamon Cash Connect (DCC), D-Bank PRO, dan media pembayaran lainnya yang disediakan Bank Danamon; atau
      • 3)Transfer dari bank lain baik melalui ATM bank lain maupun electronic channel yang disediakan bank lain.
    3. Apabila Layanan Virtual Account (VA) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang disebabkan adanya gangguan, maka Kawan Lama akan memberitahukan mengenai kondisi tersebut kepada Peserta Program yang akan dilakukan dengan mengikuti kebijakan Kawan Lama yang berlaku.
  3. Setiap pembayaran tagihan kepada Kawan Lama yang dilakukan oleh Peserta Program sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) selama Periode Program (terhitung sejak Tanggal Terdaftar Program) berhak mendapatkan 1 (satu) poin (berlaku kelipatan dan jumlah poin per Peserta Program tidak dibatasi).
  4. Ilustrasi perolehan poin adalah sebagai berikut:

    Bulan

    Tanggal

    Nominal (Rp)

    Sumber Dana

    Poin

    Nov’23

    14/11/2023

    4.075.000

    Bank Danamon

    40

    Des’23

    10/12/2023

    2.100.000

    Bank lain

    -

    Jan’24

    11/1/2024

    1.900.000

    Bank lain

    -

    Feb’24

    11/2/2024

    5.000.400

    Bank lain

    -

    Mar’24

    13/3/2024

    4.000.000

    Bank Danamon

    40

    Apr’24

    12/4/2024

    4.250.000

    Bank Danamon

    42

    Mei’24

    14/5/2024

    5.075.000

    Bank lain

    -

    Jun’24

    17/6/2024

    3.120.000

    Bank Danamon

    31

    Jul’24

    11/7/2024

    2.900.000

    Bank Danamon

    29

    Agu’24

    10/8/2024

    4.000.400

    Bank Danamon

    40

    Sep’24

    11/9/2024

    2.900.000

    Bank Danamon

    29

    Okt’24

    10/10/2024

    3.700.400

    Bank Danamon

    37

     

    Berdasarkan ilustrasi di atas, Peserta Program mendapatkan total 288 poin dari 8 transaksi pembayaran tagihan Kawan Lama melalui Virtual Account (VA) yang telah dibayarkan selama Periode Program.

  5. 25 (dua puluh lima) Peserta Program dengan perolehan poin tertinggi pada akhir Periode Program akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:

    Poin Tertinggi Ke-

    Hadiah

    1

    1 (satu) Mobil Wuling Air EV – Standard Range

    2 – 4

    3 (tiga) Motor Listrik Viar New Q1

    5 – 7

    3 (tiga) iPhone 14 128 GB

    8 – 11

    4 (empat) Garmin Smartwatch Venu Sq

    12 – 17

    6 (enam) Galaxy Tab A8 Wifi 32GB 3GB

    18 – 25

    8 (delapan) Voucher Sodexo @1.000.000

     

  6. Hadiah sudah termasuk pajak pembelian barang hadiah (PPN).
  7. Hadiah dalam bentuk kendaraan bermotor bersifat Off the Road. Biaya pajak kendaraan, surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh pemenang.
  8. Hadiah tidak dapat diuangkan atau ditukar dengan barang atau dalam bentuk lainnya.
  9. Warna, jenis, dan gambar hadiah tidak mengikat, barang yang dikirim kepada pemenang akan mengikuti stok/ketersediaan yang ada.
  10. Peserta Program yang telah terpilih sebagai pemenang salah satu hadiah Direct Gift, tidak dapat memperoleh hadiah Direct Gift lainnya.
  11. Penentuan pemenang hadiah Direct Gift akan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah berakhirnya Periode Program.

  12. Bank Danamon akan menyampaikan daftar pemenang hadiah Direct Gift kepada Kawan Lama dan Peserta Program melalui surat elektronik/e-mail yang telah dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penentuan pemenang.

  13. Hadiah akan dikirimkan ke alamat pengiriman hadiah yang telah dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir.

  14. Apabila Bank Danamon telah mengirimkan hadiah Direct Gift kepada pemenang namun tidak berhasil diterima oleh pemenang, maka Bank Danamon akan menyimpan hadiah tersebut untuk diambil oleh pemenang. Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hingga 60 (enam puluh) hari kalender sejak mendapat pemberitahuan dari Bank Danamon, akan diserahkan oleh Bank Danamon kepada Kawan Lama.

  15. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman barang akibat kesalahan alamat yang telah diberikan kepada Bank Danamon atau akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada kelalaian pihak logistik/jasa pengiriman barang.

  16. Hadiah Direct Gift bukan merupakan produk Bank Danamon. Oleh karenanya, segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diserahkan kepada Peserta Program.

 

Peserta Program berkesempatan untuk memperoleh hadiah Cash Reward dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta Program wajib terdaftar sebagai pengguna Danamon Cash Connect (DCC) dengan kategori sebagai berikut:
    1. Nasabah yang baru melakukan pendaftaran DCC dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan DCC.
    2. Nasabah yang telah melakukan pendaftaran DCC namun belum dilakukan implementasi.
    3. Nasabah existing pengguna DCC yang tidak memiliki riwayat transaksi selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran DCC.
  2. Peserta Program wajib melakukan salah satu transaksi di bawah ini melalui DCC selama Periode Program (terhitung sejak Tanggal Terdaftar Program) dengan menggunakan Corp ID Danamon Cash Connect (DCC) yang telah didaftarkan pada Formulir:
    1. Transfer Online / SKN / RTGS / BI Fast; atau
    2. Remittance; atau
    3. Payroll; atau
    4. Bill Payment; atau
    5. Tax Payment.
  3. 50 (lima puluh) Peserta Program pertama dengan Corp ID DCC yang telah memenuhi persyaratan yang tercantum pada poin 1 dan poin 2 di atas akan mendapatkan hadiah Cash Reward masing-masing sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Hadiah Cash Reward akan dikreditkan ke rekening penerimaan Cash Reward yang telah dicantumkan oleh Peserta Program pada Formulir maksimal 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam poin 3 di atas.
  5. Pajak hadiah Cash Reward ditanggung oleh Bank Danamon.
  6. Hadiah Cash Reward tidak dapat ditukar dengan barang atau dalam bentuk lainnya.

Apabila terpilih sebagai pemenang hadiah skema Direct Gift dan/atau skema Cash Reward, Peserta Program berhak mendapatkan hadiah dari masing-masing skema sepanjang telah memenuhi ketentuan persyaratan Program yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  1. Peserta Program tidak mendapatkan hadiah Direct Gift karena bukan merupakan 25 (dua puluh lima) Peserta Program dengan peroleh poin tertinggi pada akhir Periode Program.
  2. Peserta Program tidak mendapatkan hadiah Cash Reward karena tidak menjadi 50 (lima puluh) Peserta Program pertama yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan atas perolehan hadiah Cash Reward hingga akhir Periode Program.

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat, Hello Danamon (1-500-090), atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.



PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.