SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM DANAMON SAVING FESTIVE - PARTNERSHIP WITH VOILÀ.ID
Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Saving Festive – Partnership with Voilà.id (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Danamon Saving Festive – Partnership
with Voilà.id (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Saving Festive – Partnership with Voilà.id
(“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 12 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025 (“Periode Program”)
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Nasabah”).
-
Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
-
Nasabah wajib membaca, memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana dan pemblokiran sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
-
Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
-
Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah akan mendapatkan hadiah berupa gift voucher Voilà.id (“Hadiah”) dengan nominal voucher belanja sesuai dengan skema yang dipilih Nasabah. Pilihan Skema Program adalah sebagai berikut:
-
Keikutsertaan dengan mata uang IDR
Hadiah
|
Tenor
|
Nominal Blokir
|
Biaya Penalti /
Biaya Penggantian Hadiah
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp10.000.000,00
|
3
|
Rp1.250.000.000,00
|
Rp12.500.000,00
|
6
|
Rp650.000.000,00
|
12
|
Rp335.000.000,00
|
24
|
Rp170.000.000,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp25.000.000,00
|
3
|
Rp3.125.000.000,00
|
Rp31.500.000,00
|
6
|
Rp1.625.000.000,00
|
12
|
Rp835.000.000,00
|
24
|
Rp420.000.000,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp50.000.000,00
|
3
|
Rp6.250.000.000,00
|
Rp62.500.000,00
|
6
|
Rp3.250.000.000,00
|
12
|
Rp1.670.000.000,00
|
24
|
Rp835.000.000,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp75.000.000,00
|
3
|
Rp9.375.000.000,00
|
Rp94.000.000,00
|
6
|
Rp4.875.000.000,00
|
12
|
Rp2.500.000.000,00
|
24
|
Rp1.250.000.000,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp100.000.000,00
|
3
|
Rp12.500.000.000,00
|
Rp125.000.000,00
|
6
|
Rp6.495.000.000,00
|
12
|
Rp3.335.000.000,00
|
24
|
Rp1.670.000.000,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp150.000.000,00
|
3
|
Rp18.750.000.000,00
|
Rp187.500.000,00
|
6
|
Rp9.745.000.000,00
|
12
|
Rp5.000.000.000,00
|
24
|
Rp2.500.000.000,00
|
-
Keikutsertaan dengan mata uang USD
Hadiah
|
Tenor
|
Nominal Blokir
|
Biaya Penalti /
Biaya Penggantian Hadiah
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp10.000.000,00
|
3
|
USD156.300,00
|
USD800,00
|
6
|
USD84.500,00
|
12
|
USD52.100,00
|
24
|
USD26.100,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp25.000.000,00
|
3
|
USD390.700,00
|
USD2.000,00
|
6
|
USD211.200,00
|
12
|
USD130.300,00
|
24
|
USD65.200,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp50.000.000,00
|
3
|
USD781.300,00
|
USD3.950,00
|
6
|
USD422.300,00
|
12
|
USD260.500,00
|
24
|
USD130.300,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp75.000.000,00
|
3
|
USD1.171.900,00
|
USD5.900,00
|
6
|
USD633.500,00
|
12
|
USD390.700,00
|
24
|
USD195.400,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp100.000.000,00
|
3
|
USD1.562.500,00
|
USD7.850,00
|
6
|
USD844.600,00
|
12
|
USD520.900,00
|
24
|
USD260.500,00
|
Gift Voucher Voilà.id
Rp150.000.000,00
|
3
|
USD2.343.800,00
|
USD11.750,00
|
6
|
USD1.266.900,00
|
12
|
USD781.300,00
|
24
|
USD390.700,00
|
-
Apabila Nasabah melakukan transaksi lainnya di Voilà.id (di luar transaksi pembelian barang yang menggunakan Gift Voucher dari program ini) menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dalam jangka waktu 90 hari sejak pemblokiran dilakukan, maka Nasabah akan mendapatkan tambahan hadiah berupa cashback 10% (maksimum Rp500.000) (“Hadiah Tambahan”).
-
Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program, kecuali untuk Hadiah Tambahan. Hadiah Tambahan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program berlangsung.
-
Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program Danamon Saving Festive - Partnership with Voilà.id (“Formulir Pembatalan”). Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti/ biaya penggantian hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/biaya penggantian hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
SIMULASI PROGRAM
No
|
Nama Nasabah
|
Informasi Pemblokiran
|
Review Eligibilitas
|
1
|
Nasabah A (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir
- Nominal blokir
- Tenor blokir
- Hadiah
|
: 18 Desember 2024
: Rp420 juta
: 24 bulan
: Gift Voucher Voilà.id Rp25 juta
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 16 Desember 2024 sebesar Rp500 juta
- Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
|
2
|
Nasabah C (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir
- Nominal blokir
- Tenor blokir
- Hadiah
|
: 20 Desember 2024
: Rp650 juta
: 6 bulan
: Gift Voucher Voilà.id Rp10 juta
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp350 juta dan tanggal 17 Desember 2024 sebesar Rp500 juta
- Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.
|
-
Hadiah berupa gift voucher Voilà.id akan diberikan kepada Nasabah dalam jangka waktu maksimal :
-
30 (tiga puluh) hari kerja (untuk area Jabodetabek)
-
35 (tiga puluh lima) hari kerja (untuk area Jabodetabek)
sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
-
Pengiriman Hadiah akan dilakukan ke alamat Nasabah yang tercatat di sistem Bank Danamon. Nasabah wajib senantiasa melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank Danamon, termasuk alamat tempat tinggal (alamat harus dicantumkan secara lengkap baik nomor rumah, kecamatan, kabupaten, provinsi dan kode pos) atau nomor telepon seluler (handphone) yang masih aktif saat ini.
-
Apabila Bank Danamon tidak dapat mengirimkan Hadiah disebabkan alamat Nasabah tidak lengkap atau alamat berbeda dengan yang tercatat pada sistem Bank Danamon, maka proses pengiriman hadiah akan dikirimkan ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah mengikuti Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
-
Hadiah berupa gift voucher Voilà.id dapat digunakan untuk transaksi pembelian barang di On-Site Boutique Voilà.id maupun online store Voilà.id (http://www.voila.id). Tata cara penggunaan voucher dapat dilihat di sini.
-
Masa berlaku gift voucher serta syarat dan ketentuannya tertera pada lembaran voucher yang diterima oleh Nasabah.
-
Hadiah berupa gift voucher dapat digunakan bersamaan dengan voucher jenis lainnya.
-
Maksimum penggunaan gift voucher yang dapat digunakan sekaligus adalah sebanyak 5 (lima) lembar
-
Hadiah Tambahan hanya berlaku apabila Nasabah melakukan transaksi lainnya di Voilà.id (di luar transaksi pembelian barang yang menggunakan Gift Voucher dari program ini) menggunakan Kartu Debit Danamon LEBIH PRO dalam jangka waktu 90 hari sejak pemblokiran dilakukan.
-
Hadiah Tambahan akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang diikutsertakan pada Program maksimum akhir bulan berikutnya, setelah Nasabah melakukan transaksi untuk mendapatkan Hadiah Tambahan. Apabila Nasabah mengikuti skema berhadiah cashback untuk penempatan dalam mata uang USD (US Dollar), maka hadiah cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah dalam mata uang IDR.
-
Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
-
Seluruh jenis Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
-
Khusus untuk Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND, Hadiah harus diterima oleh semua nama pemegang rekening, apabila salah satu pemegang rekening tidak dapat menerima hadiah, maka salah satu pemegang rekening yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pemegang rekening lainnya untuk menerima hadiah.
-
Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
-
Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti atau biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan/ Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada)
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.