Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Maret 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 ("Periode Program").

Program ini berlaku untuk calon nasabah baru perorangan (new to bank) sesuai kebijakan Bank Danamon dan kemudian membuka rekening Danamon LEBIH, Danamon LEBIH MUFG atau Danamon LEBIH iB (“Nasabah”).
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak / membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH / Danamon LEBIH MUFG / Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasbaah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
  4. Nasabah Nasabah wajib segera menyetorkan dana sesuai dengan Tipe program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah wajib menyetorkan dana sesuai jumlah dana diblokir dan Bank Danamon akan melakukan pemblokiran setelah dana tersedia di rekening Nasabah sesuai nominal Jumlah Dana Tabungan Diblokir dan Jumlah Penempatan Deposito Berjangka IDR yang dipilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB atau maksimal pada tanggal 31 Agustus 2022 (akhir Periode Program), mana yang lebih awal.
  6. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih.
  7. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  8. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR dengan nominal minimal Rp25.000.000 pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank Pro.
  9. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank Pro dan berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QR ataupun kartu debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB. Jenis transaksi kartu Debit berlaku untuk transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 digit kartu debit, masa berlaku kartu, dan nomor CVV. Hanya transaksi QR dan kartu debit yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam ketentuan program, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.
  10. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  11. Apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program telah dipenuhi oleh Nasabah, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai dengan periode pemblokiran dan jumlah dana diblokir Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut

    Tipe

    Jumlah Dana Diblokir

     

    Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR*

    Hadiah Cashback (Net)

    Tenor 3 bulan

    Tenor 6 bulan

    DL050

    Rp50.000.000,-

    +

    Rp25.000.000,-

    Rp700.000,-

    Rp1.450.000,-

    DL100

    Rp100.000.000,-

    +

    Rp25.000.000,-

    Rp1.300.000,-

    Rp2.650.000,-

    *Minimal tenor penempatan Deposito Berjangka IDR mengikuti tenor pemblokiran rekening tabungan.
  12. Ketentuan Hadiah:
    a. Nominal hadiah net sudah dipotong pajak.
    b. Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi.
    c. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB Nasabah yang diikutsertakan dalam Program ini.
    d. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  13. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:
    a. Danamon LEBIH/Danamon LEBIH MUFG/Deposito Berjangka IDR: penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)..
    b. Danamon LEBIH iB/Deposito Berjangka IDR Syariah: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah.
    Biaya penalti / ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebet rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
    Formulir Keikutsertaan Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal Mar22 Page 2 of 3
    Tanda tangan/paraf nasabah:
  14. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut. Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  6. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah maupun pemberian hadiah kepada Nasabah tersebut.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.


    PERINGATAN
    Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});