Program Welcome Upgrade Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Upgrade Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Welcome Upgrade Privilege (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 November 2022 sampai dengan 28 Februari 2023 (“Periode Program”). 

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang terpilih dan terundang oleh Bank Danamon melalui whatsapp resmi Bank Danamon ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon dan/atau surat elektronik (e-mail) resmi Bank Danamon ke alamat surat elektronik Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon (“Undangan”).
  2. Nasabah tidak mengikuti program lain dari Bank Danamon yang mengikutsertakan produk tabungan dan deposito berjangka, kecuali program Top Up Privilege selama 12 bulan terakhir.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah yang terpilih dan terundang wajib menjadi Nasabah Privilege Bank Danamon dengan mengisi formulir pendaftaran Layanan Danamon Privilege, memenuhi syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk menjadi Nasabah Privilege Bank Danamon dan dinyatakan telah berhasil terdaftar sebagai Nasabah Privilege Bank Danamon.
  5. Nasabah tidak mengikuti program lain dari Bank Danamon yang mengikutsertakan produk tabungan dan deposito berjangka, kecuali program Top Up Privilege.
  6. Dengan terpilih dan terundangnya Nasabah melalui Undangan dan terdaftarnya sebagai Nasabah Privilege Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas terpilih dan terundangnya Nasabah melalui Undangan dan terdaftarnya sebagai Nasabah Privilege Bank Danamon tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  1. Hadiah hanya akan diberikan kepada Nasabah yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Hadiah berupa Tokopedia Gift Card senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) (“Hadiah”).
  3. Hadiah Tokopedia Gift Card dapat ditukarkan/redeem menjadi Gopay Coins yang dapat digunakan sebagai metode pembayaran dalam transaksi di Tokopedia.
  4. Hadiah akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
  5. Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS) resmi dari Bank Danamon ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  6. Berikut adalah proses penukaran/redemption Hadiah menjadi Gopay Coins:
    1. Untuk kelancarkan proses penukaran/redemption menjadi Tokopedia Gift Card, Nasabah dianjurkan menggunakan smartphone dan sudah memiliki akun di Tokopedia.
    2. Klik link dan salin/copy kode unik yang tertera pada SMS.
    3. Dari link tersebut, Nasabah akan diarahkan membuka peramban/browser berisi halaman verifikasi, input kode unik yang tertera pada SMS.
    4. Pada halaman selanjutnya, tekan “Redeem” dan tekan ”Ya” untuk mendapatkan kode Tokopedia Gift Card.
    5. Nasabah akan mendapatkan kode Tokopedia Gift Card yang dapat diinput dalam aplikasi atau website Tokopedia. 
    6. Buka aplikasi atau website Tokopedia, Cari “Tokopedia Giftcard”, lalu klik “Tokopedia Giftcard”, lalu klik ‘Redeem Gift Card”, kemudian input kode Tokopedia Gift Card yang didapatkan.
    7. Kode Tokopedia Gift Card yang ditukarkan akan menjadi Gopay Coins yang dapat digunakan dalam transaksi di aplikasi dan website Tokopedia.
  7. Masa kedaluwarsa untuk Nasabah dapat menukarkan/redeem kode unik dan kode Tokopedi Gift Card tersebut adalah tanggal sebagaimana tertera pada SMS yang dikirimkan oleh Bank Danamon kepada Nasabah. Pastikan Nasabah membaca tanggal kedaluwarsa pada SMS yang diterima.
  8. Apabila Hadiah sudah ditukarkan menjadi Gopay Coins, masa berlaku Gopay Coins tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku pada Tokopedia dan Gopay Coins. Pastikan Nasabah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di Tokopedia dan Gopay Coins. 
  9. Gopay Coins dapat digunakan untuk pembelian barang dan/atau produk lainnya yang terdapat di Tokopedia, dimana penawaran barang dan/atau produk lainnya tersebut menerima Gopay Coins sebagai metode pembayaran.
  10. Nilai hadiah sudah termasuk pajak. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self-assessment basis). 
  11. Nasabah hanya dapat memasukkan kode Tokopedia Gift Card untuk penukaran/redemption maksimal sebanyak 10 (sepuluh) kali kode Tokopedia Gift Card dalam 1 (satu) jam atau 20 (dua puluh) kali kode Tokopedia Gift Card dalam 1 (satu) hari (mana yang lebih sedikit). Apabila terjadi kesalahan dalam memasukkan kode Tokopedia Gift Card, akan mengurangi kesempatan dalam melakukan penukaran/redemption kode Tokopedia Gift Card.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Produk dan/atau layanan dari Tokopedia dan Gopay Coins bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Tokopedia dan Copay Coins. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Tokopedia dan/atau Gopay Coins.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.