Mortgage Partnership Ecosystem Danamon

Ajukan Sekarang

Mortgage Partnership Ecosystem Danamon (MPED) merupakan suatu manajemen ekosistem pemberi referral yang didapatkan dari Perusahaan (bukan perorangan) yang sudah bekerjasama dengan Bank Danamon melalui Divisi Digital Acquisition – Consumer Funding untuk mereferensikan karyawan perusahaan tersebut / calon debitur lainnya untuk memperoleh incoming & disbursed aplikasi mortgage

Maksimum Aplikasi Masuk & Disbursed (1 April 2024 – 31 Maret 2025)

  1. Keanggotaan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon (MPED) berlaku untuk seluruh perusahaan yang mendaftarkan diri menjadi MPED dengan mereferensikan fasilitas KPR / KPA Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, dan Multiguna
  2. Mortgage Partnership Ecosystem Danamon (MPED) dapat mereferensikan nasabah yang merupakan karyawan / non karyawan-nya. 
  3. Calon Debitur (“Referral” yang direferensikan bukan debitur existing KPR BDI (lunas ataupun belum lunas)
  4. Jika Mortgage Partnership Ecosystem Danamon (MPED) memiliki payroll di BDI maka karyawan MPED bisa langsung mereferensikan dirinya melalui referral.center@danamon.co.id (dengan melampirkan surat rekomendasi dari perusahaannya)
  5. Mortgage Partnership Ecosystem Danamon dalam memberikan referral wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Danamon
  6. Mortgage Partnership Ecosystem Danamon telah memperoleh persetujuan tertulis dari referral untuk memberikan data dan/atau informasi kepada Bank Danamon dan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon akan bertanggung jawab penuh atas gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan / kelalaian Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
  7. Semua data dan dokumen yang diberikan oleh Mortgage Partnership Ecosystem Danamon menjadi miliki Bank Danamon sehingga Bank Danamon tidak berkewajiban untuk mengembalikannya
  8. Bank berhak menolak referral yang diberikan dan menginformasikan apabila berdasarkan analisis yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Bank Danamon
  9. Mortgage Partnership Ecosystem Danamon tidak diperbolehkan memindahtangankan status Mortgage Partnership Ecosystem ke pihak manapun untuk tujuan selain memberikan referral mortgage dan hal lain yang memungkinkan dilakukan dalam Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
  10. Jika terdapat satu nama referral sama yang direferensikan oleh Mortgage Partnership Ecosystem Danamon , maka Mortgage Partnership Ecosystem Danamon yang berhak mendapatkan komisi merupakan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon yang pertama kali mereferensikan berdasarkan data yang sudah disubmit ke BDI dan memenuhi syarat & ketentuan
  11. Proses analisa kredit debitur disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada BDI  
  1. Tim Partnership Ecosystem menginfokan bahwa ada perusahaan ingin mendaftarkan diri sebagai MPED
  2. Perusahaan mendaftarkan diri dengan mengisi form diatas
  3. Jika sudah terdaftar & terverifikasi, MPED akan mendapat 2 Agent Code dan mengisi form referral MPED diatas yang dikirimkan melalui email referral.center@danamon.co.id 
  4. Form referral MPED akan direfer ke tim sales KPR BDI dan diproses secara BAU
  1. Jumlah komisi yang diberikan kepada MPED apabila referral yang diberikan telah disetujui fasilitas kreditnya oleh BDI dan telah dilakukan pencairan sbb:

    Fasilitas

    Komisi

    KPR (Rumah/Ruko/Rukan/Apartement) Secondary

    0.25%

    Take Over (TO), Take Over + Top Up

    KMG


    Note: 
    Fasilitas kredit yang telah dicairkan dihitung berdasarkan total pinjaman setiap referral (per CIF)
  2. Setiap referensi debitur dari MPED akan diberikan special offer sbb:

    Special Offers

    Fee

    Appraisal

    Rp 500.000,-

    Provision

    Disc (0.5%)


    Note:
    Appraisal 500rb (khusus internal appraisal)
  3. Maksimum pembayaran komisi kepada Mortgage Partnership Ecosystem Danamon sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebelum dipotong pajak 
    Minimum volume booking referral sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  4. Komisi maksimum 0.25%
  5. Sebelum pembayaran komisi, Referral Center Mortgage BDI akan melakukan validasi kebenaran pemberian referral kepada Nasabah.
  6. Jika validasi berhasil, maka komisi akan diberikan maksimum 5 hari setelah nasabah yang direferensikan berhasil disbursed. Jika validasi tidak berhasil, maka komisi tidak dapat dibayarkan
  7. Komisi akan diberikan ke rekening an. PT. MPED di BDI (pajak ditanggung oleh PT. MPED)
  8. MPED bersedia untuk mengembalikan komisi apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran komisi
  9. BDI berhak untuk tidak membayarkan komisi MPED apabila BDI menemukan adanya pelanggaran oleh MPED pada syarat & ketentuan MPED maupun kebijakan BDI serta peraturan perundang undangan yang berlaku
  10. Komisi tidak dapat digabungkan dengan program referral lainnya seperti Developer, Broker, Agent Properti Online, Danamon Agent dan lain lain
     
  1. Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait dengan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon, maka Mortgage Partnership Ecosystem Danamon dapat mengajukan keluhan secara tertulis melalui e-mail : referral.center@danamon.co.id 
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, seorang Mortgage Partnership Ecosystem Danamon wajib melampirkan copy bukti – bukti Referral dan bukti lainnya untuk mendukung suatu pengaduan
  3. Bank Danamon akan melakukan pemeriksaan / investigasi atas pengaduan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank Danamon
  4. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terikat dengan fasilitas dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan umum ini dapat dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Mortgage Partnership Ecosystem Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan 
  2. Apabila terjadi perubahan ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon ini sebelum perubahan tersebut dilakukan, Bank Danamon akan menyampaikan perubahan tersebut kepada Mortgage Partnership Ecosystem Danamon melalui contact yang diinput pada saat pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Apabila terdapat penyebarluasan konten oleh Mortgage Partnership Ecosystem Danamon baik promosi atau hal lainnya diluar ketentuan Bank Danamon akan menjadi tanggung jawab masing masing Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
  4. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebocoran rahasia data calon debitur akibat penyebarluasan konten oleh Mortgage Partnership Ecosystem Danamon, maka atas kerugian yang ditimbulkan tersebut menjadi tanggung jawab Mortgage Partnership Ecosystem Danamon sepenuhnya dan Bank Danamon dibebaskan dari segala tuntutan / gugatan dari calon debitur atau pihak terkait lainnya
  5. Kuasa – kuasa dalam ketentuan dan persyaratan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon tidak akan berakhir selama Mortgage Partnership Ecosystem Danamon masih memiliki status keanggotaan aktif sebagai Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
  6. Dengan menyetujui ketentuan dan persyaratan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon, calon Mortgage Partnership Ecosystem Danamon mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dan persyaratan dengan menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan mengenai seluruh mekanisme Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  8. Ketentuan dan persyaratan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});