Ajukan Sekarang
Mortgage Partnership Ecosystem
Danamon (MPED) merupakan suatu manajemen ekosistem pemberi referral yang didapatkan dari Perusahaan (bukan
perorangan) yang sudah bekerjasama dengan Bank Danamon melalui Divisi Digital Acquisition – Consumer
Funding untuk mereferensikan karyawan perusahaan tersebut / calon debitur lainnya untuk memperoleh incoming
& disbursed aplikasi mortgage
Maksimum Aplikasi
Masuk & Disbursed (1 April 2024 – 31 Maret 2025)
- Keanggotaan Mortgage Partnership Ecosystem
Danamon (MPED) berlaku untuk seluruh perusahaan yang mendaftarkan diri menjadi MPED dengan
mereferensikan fasilitas KPR / KPA Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, dan Multiguna
- Mortgage Partnership Ecosystem Danamon (MPED)
dapat mereferensikan nasabah yang merupakan karyawan / non karyawan-nya.
- Calon Debitur (“Referral” yang
direferensikan bukan debitur existing KPR BDI (lunas ataupun belum lunas)
- Jika Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
(MPED) memiliki payroll di BDI maka karyawan MPED bisa langsung mereferensikan dirinya melalui
referral.center@danamon.co.id (dengan melampirkan surat rekomendasi dari perusahaannya)
- Mortgage Partnership Ecosystem Danamon dalam
memberikan referral wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Danamon
- Mortgage Partnership Ecosystem Danamon telah
memperoleh persetujuan tertulis dari referral untuk memberikan data dan/atau informasi kepada
Bank Danamon dan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon akan bertanggung jawab penuh atas
gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan / kelalaian Mortgage
Partnership Ecosystem Danamon
- Semua data dan dokumen yang diberikan oleh
Mortgage Partnership Ecosystem Danamon menjadi miliki Bank Danamon sehingga Bank Danamon tidak
berkewajiban untuk mengembalikannya
- Bank berhak menolak referral yang diberikan dan
menginformasikan apabila berdasarkan analisis yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan
Bank Danamon
- Mortgage Partnership Ecosystem Danamon tidak
diperbolehkan memindahtangankan status Mortgage Partnership Ecosystem ke pihak manapun untuk
tujuan selain memberikan referral mortgage dan hal lain yang memungkinkan dilakukan dalam
Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
- Jika terdapat satu nama referral sama yang
direferensikan oleh Mortgage Partnership Ecosystem Danamon , maka Mortgage Partnership Ecosystem
Danamon yang berhak mendapatkan komisi merupakan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon yang
pertama kali mereferensikan berdasarkan data yang sudah disubmit ke BDI dan memenuhi syarat
& ketentuan
- Proses analisa kredit debitur disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku pada BDI
- Tim Partnership Ecosystem menginfokan bahwa ada
perusahaan ingin mendaftarkan diri sebagai MPED
- Perusahaan mendaftarkan diri dengan mengisi
form diatas
- Jika sudah terdaftar & terverifikasi, MPED
akan mendapat 2 Agent Code dan mengisi form referral MPED diatas yang dikirimkan melalui email
referral.center@danamon.co.id
- Form referral MPED akan direfer ke tim sales
KPR BDI dan diproses secara BAU
- Jumlah komisi yang diberikan kepada MPED
apabila referral yang diberikan telah disetujui fasilitas kreditnya oleh BDI dan telah dilakukan
pencairan sbb:
Fasilitas
|
Komisi
|
KPR (Rumah/Ruko/Rukan/Apartement) Secondary
|
0.25%
|
Take Over (TO), Take Over + Top Up
|
KMG
|
Note:
Fasilitas kredit yang telah dicairkan dihitung berdasarkan total pinjaman setiap referral
(per
CIF)
- Setiap referensi debitur dari MPED akan
diberikan special offer sbb:
Special Offers
|
Fee
|
Appraisal
|
Rp 500.000,-
|
Provision
|
Disc (0.5%)
|
Note:
Appraisal 500rb (khusus internal appraisal)
- Maksimum pembayaran komisi kepada Mortgage
Partnership Ecosystem Danamon sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebelum
dipotong pajak
Minimum volume booking referral sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Komisi maksimum 0.25%
- Sebelum pembayaran komisi, Referral Center
Mortgage BDI akan melakukan validasi kebenaran pemberian referral kepada Nasabah.
- Jika validasi berhasil, maka komisi akan
diberikan maksimum 5 hari setelah nasabah yang direferensikan berhasil disbursed. Jika validasi
tidak berhasil, maka komisi tidak dapat dibayarkan
- Komisi akan diberikan ke rekening an. PT. MPED
di BDI (pajak ditanggung oleh PT. MPED)
- MPED bersedia untuk mengembalikan komisi
apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran komisi
- BDI berhak untuk tidak membayarkan komisi MPED
apabila BDI menemukan adanya pelanggaran oleh MPED pada syarat & ketentuan MPED maupun
kebijakan BDI serta peraturan perundang undangan yang berlaku
- Komisi tidak dapat digabungkan dengan program
referral lainnya seperti Developer, Broker, Agent Properti Online, Danamon Agent dan lain
lain
- Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan
terkait dengan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon, maka Mortgage Partnership Ecosystem
Danamon dapat mengajukan keluhan secara tertulis melalui e-mail :
referral.center@danamon.co.id
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara
tertulis, seorang Mortgage Partnership Ecosystem Danamon wajib melampirkan copy bukti –
bukti Referral dan bukti lainnya untuk mendukung suatu pengaduan
- Bank Danamon akan melakukan pemeriksaan /
investigasi atas pengaduan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon kebijakan dan prosedur yang
berlaku di Bank Danamon
- Prosedur dan mekanisme mengenai layanan
Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
- Syarat dan ketentuan lain yang terikat dengan
fasilitas dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan umum ini
dapat dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Mortgage Partnership Ecosystem Danamon dan menjadi
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
- Apabila terjadi perubahan ketentuan dan
persyaratan yang terkait dengan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon ini sebelum perubahan
tersebut dilakukan, Bank Danamon akan menyampaikan perubahan tersebut kepada Mortgage
Partnership Ecosystem Danamon melalui contact yang diinput pada saat pendaftaran dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Apabila terdapat penyebarluasan konten oleh
Mortgage Partnership Ecosystem Danamon baik promosi atau hal lainnya diluar ketentuan Bank
Danamon akan menjadi tanggung jawab masing masing Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
- Apabila dikemudian hari ditemukan adanya
kebocoran rahasia data calon debitur akibat penyebarluasan konten oleh Mortgage Partnership
Ecosystem Danamon, maka atas kerugian yang ditimbulkan tersebut menjadi tanggung jawab Mortgage
Partnership Ecosystem Danamon sepenuhnya dan Bank Danamon dibebaskan dari segala tuntutan /
gugatan dari calon debitur atau pihak terkait lainnya
- Kuasa – kuasa dalam ketentuan dan
persyaratan Mortgage Partnership Ecosystem Danamon tidak akan berakhir selama Mortgage
Partnership Ecosystem Danamon masih memiliki status keanggotaan aktif sebagai Mortgage
Partnership Ecosystem Danamon
- Dengan menyetujui ketentuan dan persyaratan
Mortgage Partnership Ecosystem Danamon, calon Mortgage Partnership Ecosystem Danamon mengikatkan
diri pada seluruh ketentuan dan persyaratan dengan menyatakan bahwa Bank Danamon telah
memberikan penjelasan mengenai seluruh mekanisme Mortgage Partnership Ecosystem Danamon
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Terdaftar dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS).
- Ketentuan dan persyaratan Mortgage Partnership
Ecosystem Danamon telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.