Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Travel Benefit Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:
Periode pemberian Travel Benefit Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Manfaat ini hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Nasabah telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege.
- Nasabah Danamon Privilege dengan minimum total saldo rata-rata gabungan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Saldo rata-rata gabungan terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unitlink.
-
Nasabah yang telah memenuhi Kriteria Nasabah berhak untuk mendapatkan Paket Travel Benefit yang disediakan oleh travel agent yang bekerja sama dengan Bank Danamon yaitu Golden Rama.
- Nasabah tidak dikenakan biaya atas Paket Travel Benefit yang diberikan.
- Paket Travel Benefit yang berhak didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut:
No.
|
Minimum
Total
Saldo Rata-Rata
Gabungan
|
Paket
Travel
Benefit
|
1.
|
Rp5
Miliar -< rp10="" />
(Paket
Special)
|
Jepang
|
1
(satu) kali
perjalanan Airport
Transfer
dengan
Alphard.
|
Singapura
|
2
(dua) kali
perjalanan Airport
Transfer
dengan
Alphard.
|
Worldwide
|
Paket
Asuransi
Perjalanan untuk 2 (dua)
orang.
|
2.
|
≥
Rp10
Miliar
(Paket
Remarkable)
|
Jepang
|
2
(dua) kali
perjalanan Airport
Transfer
dengan
Alphard.
Japan
Rail Pass
(Green Pass)
untuk 2 (dua)
orang.
|
Singapura
|
8
(delapan) kali
perjalanan Airport
Transfer
dengan
Alphard.
|
Worldwide
|
Paket
Asuransi
Perjalanan untuk 2 (dua)
orang.
|
Catatan Penting:
-
Paket Travel Benefit hanya dapat
diberikan kepada Nasabah yang memenuhi
Syarat
dan Ketentuan Umum ini adalah 1 (satu)
kali selama 1 (satu) tahun. Misalnya
Nasabah menggunakan manfaat ini pada
tahun 2022, maka Nasabah bisa
menggunakan
manfaat ini kembali pada tahun 2023.
- Untuk Airport
Transfer, 1 (satu) kali perjalanan
berlaku untuk perjalanan dari Bandar
Udara ke Lokasi Tujuan atau Lokasi Asal
ke
Bandar Udara, dimana untuk 1 (satu)
mobil dapat memuat hingga 4 (empat)
orang.
-
Lokasi Tujuan atau
Lokasi Asal harus di
dalam kota yang sama
dengan
Bandar Udara.
-
Apabila ingin
menggunakan Airport
Transfer untuk
pulang-pergi maka
terhitung 2 (dua) kali
perjalanan.
- Untuk Japan Rail Pass, 1 (satu) orang berlaku untuk masa perjalanan selama 7 (tujuh) hari kalender.
- Untuk Travel Insurance, 1 (satu) orang berlaku untuk masa perjalanan selama 14 (empat belas) hari kalender.
- Selain Paket
Travel Benefit di atas,
khusus untuk Nasabah dengan Minimum Total Saldo Rata-Rata
Gabungan sebesar Rp20.000.000.000
(dua puluh miliar rupiah) akan dapat menikmati tambahan Paket
Spectacular Experience yang
berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Nasabah yang memenuhi Syarat
dan Ketentuan Umum. Berikut
Paket Spectacular Experience untuk manfaat ini:
Spectacular
Experience
|
Complimentary
Private
Helicopter
Tour at
Mt. Fuji
Japan
Nikmati
pemandangan Gunung Fuji
yang spektakular
dari atas dengan Private
Helicopter yang akan
terbang selama kurang
lebih 70 (tujuh puluh)
menit dimana Nasabah
dapat mengajak keluarga
atau
kerabat (maksimum 3
orang penumpang termasuk
Nasabah).
|
|
|
Catatan
Penting:
-
Private
Helicopter Tour dipandu
oleh 1 pilot dan tempat yang dikelilingi adalah
Mt. Fuji, Ashinoko Lake, Tokyo
Tower, dan Yokohama City.
- Titik
temu untuk Private
Helicopter Tour berada di Tokyo Heliport
(4-chōme-7-25 Shinkiba, Koto City, Tōkyō-to
136-0082).
- Private
Helicopter Tour
dioperasikan oleh Akagi Helicopter, DHC
Helicopter Div, Takumi Aviation Enterprises,
Japan Flight Service.
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan
Ketentuan Umum.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah
atas ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
.
- Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada
Nasabah yang memenuhi
Kriteria Nasabah, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada
siapapun, serta tidak dapat
diuangkan.
- Untuk dapat mengikuti ini, Nasabah wajib
mengajukan
permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di
kantor cabang Bank
Danamon Nasabah terdaftar.
- Nasabah yang mengajukan permintaan kepada Bank
Danamon serta telah
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum, maka akan menerima surat pengantar
pengajuan klaim Travel
Benefit dan/atau Spectacular Experience (”Surat Pengantar”)
dari Bank Danamon
maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permintaan dilakukan
oleh Nasabah.
- Nasabah yang telah menerima Surat Pengantar
dapat melakukan
pengajuan klaim/reservasi secara mandiri kepada pihak Golden Rama
minimum dalam 7 (tujuh) hari
kerja sebelum hari keberangkatan dengan menghubungi:
- Astri Santika Putri (+62
813-2442-4341) dan Theo (+62
812-9121-7673) untuk layanan Golden Rama WhatsApp
Service; atau
- Email package@goldenrama.com
- Proses pengajuan klaim/reservasi kepada Golden
Rama dapat dilakukan
pada hari dan waktu kerja sebagai berikut:
Senin – Jumat |
: Pukul 08.45 – 16.45 WIB |
Sabtu |
: Pukul 08.45 – 14.00 WIB |
- Pada saat Nasabah melakukan pengajuan klaim
Paket Travel Benefit
dan/atau Paket Spectacular Experience di Golden Rama, Nasabah wajib
untuk menunjukkan Surat
Pengantar yang telah diterima kepada petugas Golden Rama.
- Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan
dari Golden Rama
terkait tata cara pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket
Spectacular Experience,
termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi Nasabah,
bukti tiket pesawat atas
nama Nasabah ke negara tujuan, paspor dan dokumen lainnya yang
dibutuhkan oleh Golden Rama untuk
melakukan proses pemesanan.
- Surat Pengantar yang diterima oleh Nasabah akan
berlaku selama 30
(tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon
(tanggal maksimum berlaku akan
tercantum pada Surat Pengantar).
- Dalam kondisi Surat Pengantar sudah melewati
tanggal maksimum
berlaku dan Nasabah masih belum melakukan pengajuan klaim, maka Nasabah
dapat mengajukan kembali
kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor
cabang Bank Danamon terdaftar
agar diterbitkan kembali Surat Pengantar yang baru dengan memperhatikan
bahwa Nasabah masih
memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Jika pada saat pengajuan ulang Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum, maka Surat Pengantar yang baru tidak akan diterbitkan
kembali oleh Bank Danamon
untuk Nasabah.
- Nasabah yang tidak memiliki Surat Pengantar
dari Bank Danamon tidak
dapat mengajukan klaim Travel Benefit.
- Biaya yang timbul diluar dari Paket Travel
Benefit dan/atau Paket
Spectacular Experience yang diberikan oleh Bank Danamon menjadi tanggung
jawab Nasabah
sepenuhnya.
- Dengan adanya pengajuan oleh Nasabah kepada
Bank Danamon melalui
Relationship Manager dan diterbitkannya Surat Pengantar oleh Bank
Danamon sesuai Syarat dan
Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk
mengikuti dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Atas
pengajuan dan penerbitan
Surat Pengantar oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada
Travel Benefit Danamon Privilege ini.
- Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan
wewenang Bank Danamon
sepenuhnya.
- Nasabah memahami bahwa hal-hal yang terjadi
termasuk jika adanya
kerugian baik material maupun non material atas pelaksanaan Paket Travel
Benefit dan/atau Paket
Specatular Experience merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi
yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi
penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian hadiah kepada kepada
Nasabah yang
bersangkutan.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau
layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini dinyatakan tetap
berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu
kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari
waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan
diberitahukan melalui
media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko,
biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini,
maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap
menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon
yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah
dapat diakses melalui
website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan
peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin, dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.