Travel Benefit Danamon Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Travel Benefit Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:

Periode pemberian Travel Benefit Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. 

Manfaat ini hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege.
  2. Nasabah Danamon Privilege dengan minimum total saldo rata-rata gabungan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Saldo rata-rata gabungan terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unitlink.  
  1. Nasabah yang telah memenuhi Kriteria Nasabah berhak untuk mendapatkan Paket Travel Benefit  yang disediakan oleh travel agent yang bekerja sama dengan Bank Danamon yaitu Golden Rama. 
  2. Nasabah tidak dikenakan biaya atas Paket Travel Benefit yang diberikan. 
  3. Paket Travel Benefit yang berhak didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut:

    No.

    Minimum Total Saldo Rata-Rata Gabungan

    Paket Travel Benefit

    1.

    Rp5 Miliar -< rp10="" />

    (Paket Special)

     

    Jepang

    1 (satu) kali perjalanan Airport Transfer dengan Alphard.

    Singapura

    2 (dua) kali perjalanan Airport Transfer dengan Alphard.

    Worldwide

    Paket Asuransi Perjalanan untuk 2 (dua) orang.

    2.

    ≥ Rp10 Miliar

    (Paket Remarkable)

    Jepang

    2 (dua) kali perjalanan Airport Transfer dengan Alphard.

    Japan Rail Pass (Green Pass) untuk 2 (dua) orang.

    Singapura

    8 (delapan) kali perjalanan Airport Transfer dengan Alphard.

    Worldwide

    Paket Asuransi Perjalanan untuk 2 (dua) orang.

    Catatan Penting:
    • Paket Travel Benefit hanya dapat diberikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. Misalnya Nasabah menggunakan manfaat ini pada tahun 2022, maka Nasabah bisa menggunakan manfaat ini kembali pada tahun 2023.
    • Untuk Airport Transfer, 1 (satu) kali perjalanan berlaku untuk perjalanan dari Bandar Udara ke Lokasi Tujuan atau Lokasi Asal ke Bandar Udara, dimana untuk 1 (satu) mobil dapat memuat hingga 4 (empat) orang.  
      • Lokasi Tujuan atau Lokasi Asal harus di dalam kota yang sama dengan Bandar Udara.
      • Apabila ingin menggunakan Airport Transfer untuk pulang-pergi maka terhitung 2 (dua) kali perjalanan.
    • Untuk Japan Rail Pass, 1 (satu) orang berlaku untuk masa perjalanan selama 7 (tujuh) hari kalender.
    • Untuk Travel Insurance, 1 (satu) orang berlaku untuk masa perjalanan selama 14 (empat belas) hari kalender.
  4. Selain Paket Travel Benefit di atas, khusus untuk Nasabah dengan Minimum Total Saldo Rata-Rata Gabungan sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) akan dapat menikmati tambahan Paket Spectacular Experience yang berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum. Berikut Paket Spectacular Experience untuk manfaat ini:

    Spectacular Experience

    Complimentary Private Helicopter Tour at Mt. Fuji Japan
    Nikmati pemandangan Gunung Fuji yang spektakular dari atas dengan Private Helicopter yang akan terbang selama kurang lebih 70 (tujuh puluh) menit dimana Nasabah dapat mengajak keluarga atau kerabat (maksimum 3 orang penumpang termasuk Nasabah).

    Catatan Penting:
    • Private Helicopter Tour dipandu oleh 1 pilot dan tempat yang dikelilingi adalah Mt. Fuji, Ashinoko Lake, Tokyo Tower, dan Yokohama City.
    • Titik temu untuk Private Helicopter Tour berada di Tokyo Heliport (4-chōme-7-25 Shinkiba, Koto City, Tōkyō-to 136-0082).
    • Private Helicopter Tour dioperasikan oleh Akagi Helicopter, DHC Helicopter Div, Takumi Aviation Enterprises, Japan Flight Service.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas  ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum .
  3. Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi Kriteria Nasabah, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan.
  4. Untuk dapat mengikuti  ini, Nasabah wajib mengajukan permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar.
  5. Nasabah yang mengajukan permintaan kepada Bank Danamon serta telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum, maka akan menerima surat pengantar pengajuan klaim Travel Benefit dan/atau Spectacular Experience (”Surat Pengantar”) dari Bank Danamon maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permintaan dilakukan oleh Nasabah.
  6. Nasabah yang telah menerima Surat Pengantar dapat melakukan pengajuan klaim/reservasi secara mandiri kepada pihak Golden Rama minimum dalam 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari keberangkatan dengan menghubungi:
    1. Astri Santika Putri (+62 813-2442-4341) dan Theo (+62 812-9121-7673) untuk layanan Golden Rama WhatsApp Service; atau
    2. Email package@goldenrama.com 
  7. Proses pengajuan klaim/reservasi kepada Golden Rama dapat dilakukan pada hari dan waktu kerja sebagai berikut:
    Senin – Jumat : Pukul 08.45 – 16.45 WIB 
    Sabtu : Pukul 08.45 – 14.00 WIB
  8. Pada saat Nasabah melakukan pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience di Golden Rama, Nasabah wajib untuk menunjukkan Surat Pengantar yang telah diterima kepada petugas Golden Rama.
  9. Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari Golden Rama terkait tata cara pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi Nasabah, bukti tiket pesawat atas nama Nasabah ke negara tujuan, paspor dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh Golden Rama untuk melakukan proses pemesanan.
  10. Surat Pengantar yang diterima oleh Nasabah akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum berlaku akan tercantum pada Surat Pengantar). 
  11. Dalam kondisi Surat Pengantar sudah melewati tanggal maksimum berlaku dan Nasabah masih belum melakukan pengajuan klaim, maka Nasabah dapat mengajukan kembali kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon terdaftar agar diterbitkan kembali Surat Pengantar yang baru dengan memperhatikan bahwa Nasabah masih memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  12. Jika pada saat pengajuan ulang Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum, maka Surat Pengantar yang baru tidak akan diterbitkan kembali oleh Bank Danamon untuk Nasabah.
  13. Nasabah yang tidak memiliki Surat Pengantar dari Bank Danamon tidak dapat mengajukan klaim Travel Benefit.
  14. Biaya yang timbul diluar dari Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience yang diberikan oleh Bank Danamon menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  15. Dengan adanya pengajuan oleh Nasabah kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager dan diterbitkannya Surat Pengantar oleh Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti  dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Atas pengajuan dan penerbitan Surat Pengantar oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Travel Benefit Danamon Privilege ini.
  1. Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Nasabah memahami bahwa hal-hal yang terjadi termasuk jika adanya kerugian baik material maupun non material atas pelaksanaan Paket Travel Benefit dan/atau Paket Specatular Experience merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.