Syarat dan Ketentuan Umum Program FlexiMAX Seasonal 2022 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program FlexiMAX Seasonal 2022 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 9 November – 30 Desember 2022 (“Periode Program”).
- Berlaku untuk nasabah individu.
- Seluruh nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening FlexiMAX atau FlexiMAX iB.
- 1 nasabah hanya bisa mengikuti 1 kali skema program (tidak berlaku multiplikasi) dan tidak berlaku bagi nasabah yang mengikuti program untuk tabungan dengan skema non blokir
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib terlebih dulu mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan program serta syarat dan ketentuan umum program dan mengembalikan kepada Bank Danamon, Nasabah dapat menyimpan salinannya yang telah ditandatangani Nasabah.
- Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program yang berlaku.
- Program ini memberikan hadiah kepada Nasabah dengan berbagai alternatif hadiah sesuai dengan jumlah pemblokiran dana dan periode pemblokiran dana, detail hadiah sebagai berikut (“Hadiah”):
No
|
Dana Blokir
|
Cashback program TOP UP
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
1
|
500 juta - < 1="" />
|
3,500,000
|
7,500,000
|
16,000,000
|
2
|
1 milliar - < 2.5="" />
|
7,000,000
|
15,000,000
|
32,000,000
|
3
|
2.5 milliar - < 5="" />
|
16,250,000
|
35,000,000
|
75,000,000
|
4
|
5 miliar - < 10="" />
|
32,500,000
|
70,000,000
|
150,000,000
|
5
|
10 miliar - < 15="" />
|
55,000,000
|
120,000,000
|
260,000,000
|
6
|
15 milliar - < 30="" />
|
82,500,000
|
180,000,000
|
390,000,000
|
7
|
≥ 30 miliar
|
120,000,000
|
270,000,000
|
600,000,000
|
No
|
Dana Blokir
|
PENALTY program TOP UP
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
1
|
500 juta - < 1="" />
|
4,375,000
|
9,375,000
|
20,000,000
|
2
|
1 milliar - < 2.5="" />
|
8,750,000
|
18,750,000
|
40,000,000
|
3
|
2.5 milliar - < 5="" />
|
20,312,500
|
43,750,000
|
93,750,000
|
4
|
5 miliar - < 10="" />
|
40,625,000
|
87,500,000
|
187,500,000
|
5
|
10 miliar - < 15="" />
|
68,750,000
|
150,000,000
|
325,000,000
|
6
|
15 milliar - < 30="" />
|
103,125,000
|
225,000,000
|
487,500,000
|
7
|
≥ 30 miliar
|
150,000,000
|
337,500,000
|
750,000,000
|
- Dana yang ditempatkan untuk program ini adalah dana fresh fund (setoran tunai atau transfer dari bank lain).
- Nasabah yang mengikuti program ini wajib berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QRIS dan/atau Kartu Debit Bank Danamon (tanpa minimum nominal transaksi) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemblokiran rekening FlexiMAX/FlexiMAX iB, dan/atau melakukan transaksi pembelian secondary bonds atau reksadana (bukan money market) atau structured product minimal Rp100.000.000 selama periode blokir. Jenis transaksi Kartu Debit berlaku untuk transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit, masa berlaku Kartu Debit, dan nomor CVV sesuai praktik implementasi transaksi online Kartu Debit. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.
- Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada program ini serta Nasabah wajib menandatangani formulir pembatalan keikutsertaan program. Atas pembatalan program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti / ganti rugi (ta’widh) pada Formulir. Biaya penalti / ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Hadiah akan diproses setelah Nasabah menyetorkan dana dan memberikan instruksi dan kuasa pemblokiran dana selama jangka waktu yang dipilih serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum program.
- Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah selambat lambatnya 60 (tiga puluh) hari kerja setelah semua Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi, termasuk diantaranya pemenuhan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank Danamon dari Nasabah.
- Hadiah yang diberikan sudah termasuk pajak (nominal bersih).
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pemblokiran dana, setoran awal dan/ataupun setoran bulan; (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (iii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS